Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Batam untuk tahun 2014 sebesar Rp2.422.092.

"Sebelum pukul 00.00 WIB, Kamis (21/11) malam, sudah saya tandatangani dan saya harapkan semua pihak bisa menerimanya," kata Sani di Tanjungpinang, Jumat.

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam yang ditetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) tersebut sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Batam Ahmad Dahlan yang juga disepakati oleh Dewan Pengupahan Kepri sebelum ditetapkan Gubernur.