Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang
tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh
Migran (KAPPRT-BM) menuntut pemerintah serius meratifikasi Konvensi ILO
No. 189 tentang PRT. Menurut Koordinator Nasional JALA PRT, Lita
Anggraeni, tuntutan itu sebagai respon pernyataan Menakertrans, Muhaimin
Iskandar, bahwa pemerintah bakal meratifikasi Konvensi tersebut.
Bahkan, dalam forum internasional perburuhan yang digelar ILO tahun
2011, Presiden SBY berjanji akan meratifikasi.
Lita menilai sekarang saat tepat untuk meratifikasi konvensi yang
melindungi PRT itu. Ratifikasi itu akan memberikan dampak yang
signifikan dalam rangka perlindungan PRT. Termasuk, pekerja migran
Indonesia di sektor domestik. Misalnya, konvensi itu mengamanatkan
adanya upah minimum, jam kerja, libur dan hak-hak normatif PRT sebagai
pekerja. Konvensi juga memberi landasan bagi pemerintah untuk melakukan
inspeksi ke lokasi kerja PRT.