Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)
perwakilan Jawa Timur, demo Pengadilan Negeri Jombang, Senin
(9/12/2013). Ratusan buruh menuntut temannya, Anwar Santoso, agar
dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang hari ini mulai disidangkan.
Ratusan
buruh yang tergabung dalam FSPMI ini sebelumnya berkonvoi dari Ngoro
Industri Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri Jombang. Mereka
merupakan perwakilan FSPMI Jawa Timur yang berasal dari Sidoarjo,
Mojokerto dan Pasuruan.
Setibanya di kantor PN Jombang, mereka
berorasi dengan pengawalan ketat anggota polisi dari Polres Jombang.
Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Anwar Santoso.
Monday, December 9, 2013
FSPMI SUMUT PEDULI KORBAN SINABUNG
Miris, Pertamina Teken Kontrak Pembelian Gas Selama 20 Tahun dari AS
Skenario pemilik modal rakus yang ingin mengeruk Kekayaan Indonesia
dengan cara bekerjasama dengan pemerintah yang korup semakin terbukti,
kekayaan alam Indonesia diobal murah kepada pihak asing sehingga kita
tergantung kepada mereka. lalu setelah itu mereka menjual kembali
kepada rakyat Indonesia dengan harga yang mencekik, Ini salah satu
buktinya, kutipan berita dari kompas:
PT Pertamina akan mengimpor 0,8 juta ton gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) per tahun, yang dimulai pada 2018, setelah BUMN migas itu meneken kontrak pembelian untuk jangka waktu 20 tahun dengan perusahaan migas AS, Cheniere Energy Inc.
PT Pertamina akan mengimpor 0,8 juta ton gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) per tahun, yang dimulai pada 2018, setelah BUMN migas itu meneken kontrak pembelian untuk jangka waktu 20 tahun dengan perusahaan migas AS, Cheniere Energy Inc.
Jaminan sosial sebagai perlindungan kegoncangan ekonomi global
Masyarakat Indonesia kemungkinan besar masih ingat masa-masa krisis
moneter tahun 1997 yang memunculkan pergerakan reformasi 1998 di Tanah
Air, serta memiliki efek ekonomi kepada banyak negara.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Buruh Indonesia Mendukung Pemberantasan Korupsi
Beberapa waktu lalu, saat menjadi pembicara dalam seminar yang
diselenggarakan oleh KSPI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Abraham Samad menyampaikan, seandainya korupsi – khususnya disektor
Migas – bisa diberantas, maka negara bisa menggaji setiap orang warga
negara Indonesia sebesar Rp. 30 Juta per bulan. Sebuah angka yang
sangat besar. Hal ini mengingat, upah minimum di Indonesia saat ini
hanya berada dalam kisaran angka Rp. 2 Juta.
“Oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia mendukung penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dan sejahtera,” demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, buruh dan serikat buruh bersama KPK akan menjadi agen utama pemberantasan korupsi. Indonesia tanpa korupsi, adalah Indonesia yang tidak ada lagi kebijakan upah murah dan penggunaan buruh outsourcing.
“Oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia mendukung penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dan sejahtera,” demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, buruh dan serikat buruh bersama KPK akan menjadi agen utama pemberantasan korupsi. Indonesia tanpa korupsi, adalah Indonesia yang tidak ada lagi kebijakan upah murah dan penggunaan buruh outsourcing.
Kisah pegawai outsourcing BUMN, 8 tahun digaji di bawah UMP
Perjuangan pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN menuntut
pengangkatan status ternyata beralasan. Selama ini, upah yang diberikan
perusahaan terhadap pekerja outsourcing terbilang kecil.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.
Pekerja Outsourcing BUMN Bakal Gelar Aksi Demonstrasi Marathon
Ribuan pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan milik
pemerintah berencana menggelar aksi besar menuntut pengangkatan menjadi
pegawai tetap di instansinya bekerja. Tercatat pekerja dari 10 Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) bakal ikut ambil bagian dari aksi besar
tersebut.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.
Gaji Pegawai Outsourcing `Disunat` Hingga Rp 85 Miliar/Tahun
Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini
masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding
telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.
Subscribe to:
Posts (Atom)