Monday, December 9, 2013

Ratusan Buruh Demo Pengadilan Negeri Jombang Tuntut Temannya Dibebaskan

Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) perwakilan Jawa Timur, demo Pengadilan Negeri Jombang, Senin (9/12/2013). Ratusan buruh menuntut temannya, Anwar Santoso, agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum yang hari ini mulai disidangkan.

Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI ini sebelumnya berkonvoi dari Ngoro Industri Mojokerto menuju kantor Pengadilan Negeri Jombang. Mereka merupakan perwakilan FSPMI Jawa Timur yang berasal dari Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

Setibanya di kantor PN Jombang, mereka berorasi dengan pengawalan ketat anggota polisi dari Polres Jombang. Dalam orasinya, mereka menuntut pembebasan Anwar Santoso.

FSPMI SUMUT PEDULI KORBAN SINABUNG

https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/v/954449_780813928602231_1524726521_n.jpg?oh=d190e129a5edb819ef8587a627936e6b&oe=52A7CF93&__gda__=1386772850_32d6a6375f05183fe5b998356652a6ce 

(FSPMI SUMUT).Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), melakukan Aksi Solidaritas Penggalangan Dana Untuk Korban Erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo Pada 7-8 Desember 2013 (Sabtu-minggu) kemarin. Hujan deras hingga Panas teriknya Matahari selama 2 hari tak menyurutkan Para Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara(FSPMI Sumut). Mereka tengah menggalang dana untuk membantu para pengungsi terkait erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara.

Miris, Pertamina Teken Kontrak Pembelian Gas Selama 20 Tahun dari AS

Skenario pemilik modal rakus yang  ingin mengeruk Kekayaan Indonesia dengan cara bekerjasama dengan pemerintah yang korup semakin terbukti, kekayaan alam Indonesia diobal murah kepada pihak asing sehingga kita tergantung kepada  mereka. lalu setelah itu mereka menjual kembali kepada rakyat Indonesia dengan harga yang mencekik, Ini salah satu buktinya, kutipan berita dari kompas:
PT Pertamina akan mengimpor 0,8 juta ton gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) per tahun, yang dimulai pada 2018, setelah BUMN migas itu meneken kontrak pembelian untuk jangka waktu 20 tahun dengan perusahaan migas AS, Cheniere Energy Inc.

Jaminan sosial sebagai perlindungan kegoncangan ekonomi global

Masyarakat Indonesia kemungkinan besar masih ingat masa-masa krisis moneter tahun 1997 yang memunculkan pergerakan reformasi 1998 di Tanah Air, serta memiliki efek ekonomi kepada banyak negara.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.

Buruh Indonesia Mendukung Pemberantasan Korupsi

Beberapa waktu lalu, saat menjadi pembicara dalam seminar yang diselenggarakan oleh KSPI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyampaikan, seandainya korupsi – khususnya disektor Migas – bisa diberantas, maka negara bisa menggaji setiap orang warga negara Indonesia  sebesar Rp. 30 Juta per bulan. Sebuah angka yang sangat besar. Hal ini mengingat, upah minimum di Indonesia saat ini hanya berada dalam kisaran angka Rp. 2 Juta.
“Oleh karena itu KSPI dan buruh Indonesia mendukung penguatan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi demi Indonesia yang bersih dan sejahtera,” demikian disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal. Lebih lanjut Said Iqbal menjelaskan, buruh dan serikat buruh bersama KPK akan menjadi agen utama pemberantasan korupsi. Indonesia tanpa korupsi, adalah Indonesia yang tidak ada lagi kebijakan upah murah dan penggunaan buruh outsourcing.

Kisah pegawai outsourcing BUMN, 8 tahun digaji di bawah UMP

Perjuangan pekerja alih daya atau outsourcing di BUMN menuntut pengangkatan status ternyata beralasan. Selama ini, upah yang diberikan perusahaan terhadap pekerja outsourcing terbilang kecil.
Mantan karyawan outsourcing PLN, Ayi Cahyana, menceritakan kisah hidupnya bahwa dia selalu mendapatkan gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal ini terus terjadi selama 8 tahun pengabdiannya.
"Saya kerja di PLN Bekasi. Awal kerja (2005) di gaji Rp 800.000, itupun hingga saya di PHK di 2013 hanya naik Rp 100.000-Rp 200.000 saja. Tentunya ini jomplang dengan karyawan yang (status) tetap hampir 4-5 kali gaji, padahal pendidikan sama. Ini sama saja ini selevel dengan office boy dengan level pendidikan SLTA," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Minggu (8/12).
Pria dengan jenjang pendidikan D3 ini mengungkapkan kepiluan dirinya di mana penghasilan juga kerap dipotong tanpa kejelasan perhitungan. "Lembur hampir di total 20 jam, ada kerap kali dipotong sampai saat ini," jelas dia.

Pekerja Outsourcing BUMN Bakal Gelar Aksi Demonstrasi Marathon

Ribuan pekerja alih daya (outsourcing) di perusahaan milik pemerintah berencana menggelar aksi besar menuntut pengangkatan menjadi pegawai tetap di instansinya bekerja. Tercatat pekerja dari 10 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal ikut ambil bagian dari aksi besar tersebut.
Ribuan massa ini tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) BUMN yang merupakan gabungan pekerja outsourcing diantaranya dari PT PLN, PT Pertamina, PT ASPD, PT Perusahaan Gas Negara Tbk, PT Indofarma Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Askes, PT Jamsostek, PT Dirgantara Indonesia, PT Garuda Indonesia Tbk.

Gaji Pegawai Outsourcing `Disunat` Hingga Rp 85 Miliar/Tahun

Sistem tenaga kerja alih daya (outsourcing) yang selama ini masih dipraktikan sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dituding telah merugikan para pekerja. Para pekerja outsourcing mengaku upah yang diterimanya harus dipotong hingga Rp 1 juta per bulan oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.
"Upah kami di PLN seharusnya mencapai Rp 2,5 juta tetapi yang kami terima hanya sebesar Rp 1,5 juta. Ini berarti ada kekurangan sebesar Rp 1 juta dan ini berlangsung tiap bulan selama kami bekerja," ujar salah satu mantan pegawai PLN Ayi Cahyana (31) saat konferensi pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2013).
Menurut Ayi, selama bekerja 8 tahun di kantor PLN Bekasi, dirinya tidak pernah menerima gaji melebihi UMP. Dengan masa pengabdiannya tersebut, Ayi mengaku harusnya sudah mengantongi penghasilan melebih UMP.