Friday, November 8, 2013

KSPSI: Jangan Sampai Buruh Balas Dendam!

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta Bereskrim Polri memantau proses hukum kasus penganiayaan terhadap buruh.

Sekjen KSPSI, Subiyanto mengatakan, kasus itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polresta Bekasi. Mereka berharap, dengan datang ke Bareskrim Polri ada penanganan serius terhadap kasus tersebut.

"Kita minta pengawasan dari sini (Bareskrim). Jangan sampai ada aksi balas dendam, kalau hukum tidak ditegakkan," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2013).

Dia yakin, jika memang polisi serius dalam bekerja, pelaku penganiayaan terhadap dua anggota KSPSI dan satu anggota KSBSI bisa ditangkap.

"Polisi kan punya intelijen dan tim, tidak mungkin tidak terungkap. Siapun pelakunya hukum harus ditegakan," tegasnya.

Penganiayaan itu berawal saat buruh menggelar aksi mogok nasional, beberapa waktu lalu. Namun, tak semua buruh ikut dalam aksi itu. Buruh yang tak mau ikut mogok kerja di-sweeping.

Sekjen KSBSI, Togar Marbun mengaku menghargai kebebasan. Namun, bukan berarti bisa melanggar hukum.

"Kita menghargai kebebasan, karena itu ada payung hukumnya. Tapi kami mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan kelompok manapun," ujarnya.

Korban yang juga anggota KSPSI yakni Nurman Heriyadi (21) dan Eko Wanadi (22). Keduanya berkerja di PT Kyungshin Indonesia.

Eko menceritakan, penganiayaan terjadi saat dia berangkat kerja sekira pukul 15.15 WIB, Kamis, 31 Oktober 2013. Eko dan seorang rekannya berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vario.

Di tengah perjalanan, keduanya yang saat itu mengenakan atribut KSPSI dihadang oleh seratusan orang. "Kita dicegat dan dipukul pakai kayu tanpa ditanya," ungkapnya.

Sekujur tubuh Eko memar karena dihantam menggunakan benda tumpul. Sedangkan Nurman menderita luka dan benjol di bagian belakang. Dia juga mengalami memar di pelipis sebelah kiri dan luka tusuk di pinggang.

Korban pengeroyokan yang juga anggota KSBSI, Vicki Ardiansyah. Karyawan PT Dong Kwang itu mengalami luka sobek di kepala setelah dipukul menggunakan saringan udara mobil.



Sumber : okezone.com

Buruh Pabrik Nekat Demo Tunggal

Buruh Pabrik Nekat Demo Tunggal 
 
Merasa mendapat ketidak adilan, seorang buruh pabrik nekat menuntut dengan melakukan aksi demonstrasi tunggal di depan pabrik. Menariknya, aksi demonstrasi yang dilakukan melewati prosedur melayangkan surat pemberitahuan pada Polres Mojokerto.
Adalah Yunus (39) buruh PT Motasa Indo Sakti, pada Kamis (7/11) melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik yang ada di Jalan A Yani, Desa Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Yunus nekat melakukan aksi unjuk rasa tunggal setelah ia diberhentikan tanpa ada surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Dusun Wonokoyo, Desa Sumbertanggul, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto ini melakukan aksinya dengan cara berdiri didepan pintu gerbang perusahaan yang memproduksi penyedap rasa merk ladaku tersebut. Tak hanya berdiri, Yunus juga mengalungkan tulisan di atas kertas manila berisi tuntutannya.
Diantaranya adalah meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali dan menghentikan intimidasi serta butuh keadilan pasti. Yunus juga menyerahkan surat pemberitahuan aksi selama dua hari ke Polres Mojokerto. Yunus mengancam, jika dalam waktu dua hari tuntutannya tak digubris perusahaan maka aksi akan diteruskan.
"Karena saya sakit satu hari, saya langsung diberhentikan dari perusahaan saat cuti bersama hari raya kurban. Padahal saat sakit saya juga mengirim surat keterangan dari dokter, saya curiga perusahaan sengaja memberhentikan setelah mendengar saya akan mendirikan serikat pekerja," ungkapnya.
Masih kata Yunus, surat dokter yang dikirim ke perusahaan dinilai pihak pabrik justru menganggap surat itu hasil rekayasa. Yunus bekerja di PT Motasa Indo Sakti selama dua tahun di bagian pengiriman barang. Perusahaan yang memiliki karyawan sekitar 300 pekerja ini dan berdiri sejak 2010 dengan produksi penyedap rasa.
Terpisah, aktifis Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Alfan mengatakan, perusahaan memperhentikan Yunus secara sepihak. "Kami sangat menyayangkan adanya PHK secara sepihak yang dilakukan perusahaan, proses  PHK harus ada tahapan-tahapannya," jelasnya.
Masih kata Alfan, seperti adanya teguran, SP 1, 2 dan 3 baru skorsing, bukan langsung PHK. Bahkan, ia menyayangkan tindakan yang dilakukan perusahaan yang tidak sesuai prosedur dan terkesan mengada-ada. Pihaknya mengaku akan mendampingi, jika dalam waktu lima hari tidak ada tanggapan, pihaknya akan melaporkan ke Disnakertrans Kabupaten Mojokerto.



Sumber : beritametro.co.id

Pengusaha Dituding Sewa Ormas yang Bentrok dengan Buruh

Ratusan buruh melakukan aksi di depan kantor Apindo di Gedung Permata Kuningan, terkait penganiayaan yang dilakukan anggota salah satu ormas kepada buruh di Kawasan Industri Ejip, Cikarang. Mereka menuntut tanggung jawab Ketua Apindo Sofjan Wanandi.

"Kami meminta kepada Sofjan Wanandi selaku Ketua Apindo harus bertanggung jawab terhadap pembantaian di Bekasi," ujar Koordinator aksi M Nurdin saat ditemui di depan Gedung Permata, Kuningan, Jakarta (7/11/2013).

Menurut Nurdin, para buruh menduga aksi pembacokan di kawasan Ejip Cikarang yang dilakukan oleh salah satu ormas merupakan perintah dari para pengusaha. Mereka dengan sengaja menyewa ormas untuk membubarkan demonstran yang berunjuk rasa.

Dia menyesalkan, saat terjadi penganiayaan dilakukan anggota ormas, tak ada satupun dari aparat kepolisian yang mencegah penganiayaan saat aksi unjuk rasa.

"Mereka (polisi) mendiamkan para ormas preman yang membawa senjata tajam, balok, kayu dan sebagainya. Buruh seperti binatang dipukuli, aparat ada tetapi diam," katanya.

Setelah menyambangi Kantor Apindo, para demonstran akan bertandang ke Mabes Polri untuk melanjutkan aksi terkait pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polresta Bekasi dalam aksi mogok nasional, pada Kamis (7/11/2013) yang mengakibatkan 28 orang luka-luka dan dua orang kritis akibat kejadian tersebut.




Sumber : kompas.com

Kontras: Penyerangan Buruh di Cikarang Terorganisasi

Direktur Kontras Haris Azhar mengatakan, aksi penyerangan terhadap buruh di Cikarang, Bekasi, beberapa waktu lalu, adalah aksi yang terorganisasi dan terencana.
Aksi tersebut, menurutnya, bukanlah aksi spontan dan kebetulan. "Aksi tersebut dilakukan dengan jumlah massa yang besar. Baik dari massa yang beratribut PP maupun beratribut Ikahut masing-masing sekitar 200 orang. Jadi total sekitar 400 orang," ujar Haris dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Sejumlah temuan menunjukkan bahwa aksi tersebut telah direncanakan. Berdasarkan informasi di lapangan, selain penggalangan dalam jumlah besar, massa ormas juga telah berada di kantor koramil sehari sebelum kejadian.
Berdasarkan temuan itu, pihaknya menduga aksi tersebut juga difasilitasi oleh aparat, tentara, dan polisi. "Oleh karena itu kami memutuskan untuk melaporkan ini langsung ke Mabes Polri agar keterlibatan aparat polisi ini juga bisa ditindak," ujar dia.
Sejauh ini, menurutnya, Mabes Polri sudah mengamankan 10 orang yang diduga terlibat aksi kekerasan. Namun, jumlah tersebut menurutnya sangat kecil dibandingkan dengan jumlah seluruh massa yang mencapai 400 orang.
"Kami juga sampai saat ini belum dapat akses apakah 10 orang yang ditahan itu cocok dengan di video. Jangan-jangan bukan orangnya," lanjut dia.
Selain melapor ke Mabes Polri, Haris juga mengaku pihaknya telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).




Sumber : kompas.com

Pemerintah Dorong 4 Provinsi Tetapkan UMP

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong 4 kepala pemerintah provinsi untuk segera menetapkan upah minimum provinsi sebagai jaring pengaman sosial terkait pengupahan pekerja.
Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan sudah 3 tahun Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak menetapkan UMP.
Saat ini, 4 provinsi tersebut masih menggunakan pendekatan UM Kabupaten/Kota untuk pengaturan pengupahan di masing-masing wilayah. “Mereka masih menggunakan acuan potensi daerah untuk menentukan UMP,” katanya kepada Bisnis, Senin (4/11/2013).
Padahal, penetapan UM kabupaten/kota tersebut berisiko menciptakan kompetisi usaha yang tidak sehat antarwilayah dalam satu provinsi. Dampaknya, disparitas upah antarkota dan kabupaten terlalu jauh.
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, gubernur harus menetapkan UMP sebagai acuan sistem pengupahan. Selanjutnya, jika ada keberatan atas ketentuan UMP dari asosiasi industri maupun buruh bisa diselesaikan dengan menentukan UM sektoral.
Untuk ketetapan UM sektoral, kemenakertrans menyerahkan sepenuhnya kepada asosiasi usaha dan serikat buruh di masing-masing daerah di Tanah Air. Kesepakatan besaran UM sektoral akan dicapai secara bipartit antara asosiasi usaha dan serikat pekerja.
Adapun aturan penetuan UM sektoral harus mengacu pada besaran UMP yang sudah ditetapkan di masing-masing provinsi pada setiap 1 November. Selain itu, juga harus mengacu pada pertumbuhan industri di masing-masing daerah. “Besaran UM sektoral tidak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan UMP 2014.”
Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari elemen pengusaha Anthony hilman mengatakan upah minimum sektoral  akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah kepada asosiasi usaha yang diperkirakan mampu membayar upah lebih dari ketentuan UMP.
Penentuan UM sektoral tersebut, lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan industri dan masing-masing usaha. “Penetapan UM sektoral harus mengacu pada UMP di setiap provinsi.”
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 20 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim 2014.
Sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.



Sumber : solopos.com

Wapres : Pemerintah Susun Aturan Hukum Upah Buruh

Wakil Presiden Boediono mengaku pemerintah tengah menyusun formulasi aturan hukum yang tepat untuk diterapkan secara permanen dalam menetapkan masalah tenaga kerja dan upah buruh secara nasional. Aturan tersebut diharapkan bisa menjadi solusi dalam menangani masalah antara buruh, perusahaan, dan pemerintah dalam menangani permasalahan industri dan bisnis di Tanah Air termasuk masalah pengaturan upah buruh tersebut.
“Masalah ini merupakan isu penting yang sedang kita bahas saat ini,” ujar Wapres dalam pembukaan Indonesia Investment Summit 2013, di Jakarta hari ini, Kamis (7/11/2013).
Ekonom yang kini orang nomor 2 di Indonesia itu juga mengimbau agar tidak terjadi intimidasi, dan kegiatan yang mengganggu kegiatan ekonomi, dalam pembahasan masalah upah buruh tersebut. Karena itu, dirinya mengimbau buruh menggelar demo secara damai saat menuntut kebijakan upah buruh yang saat ini sedang gencar dibahas.
Lebih lanjut, Wapres juga mengemukakan harapan agar para buruh di Tanah Air mendapatkan pelatihan yang cukup sesuai dengan keahlian dan kecakapan yang dibutuhkan. Pasalnya, katanya, kurangnya kemampuan dan keahlian akan menjadi penghambat dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Itulah pasalnya, sambungnya, perlu dilakukan solusi yang tepat mulai saat ini untuk menangani hal tersebut. Wapres juga mengajak kalangan swasta untuk ikut berpartisipasi dalam mencari solusi yang tepat, untuk menangani permasalahan buruh tersebut.



Sumber : solopos.com

Polisi Jamin Buruh Tak Akan Tutup Obyek Vital

Polisi menjamin bahwa aksi unjuk rasa buruh tidak akan melumpuhkan akses menuju obyek vital. Polisi akan menghalau setiap pergerakan buruh yang berpotensi menutup akses menuju obyek-obyek penting.
Dalam sepekan terakhir, buruh di Jakarta terus melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi. Meski buruh mengatakan tidak akan menutup jalan, tetapi aksi mereka membuat arus lalu lintas tersendat. Hal itu antara lain terjadi di Jalan Medan Merdeka Selatan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, polisi akan selalu berjaga-jaga di setiap lokasi unjuk rasa. Salah satu tugas polisi adalah mengantisipasi kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut. Polisi juga akan dikerahkan untuk membendung massa buruh agar tidak menutup akses menuju obyek penting, misalnya bandara.
"Kita jamin (buruh) tidak akan menutup bandara karena jauh-jauh sudah kita hadang," kata Rikwanto, Kamis (7/11/2013), di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan, polisi sudah memiliki standar prosedur operasional untuk mengamankan lokasi unjuk rasa. Jika ada indikasi buruh akan melakukan penutupan obyek vital, maka anggota polisi dan TNI pasti sudah ditempatkan di titik-titik tertentu. Apabila buruh sudah mulai bertindak anarkistis, maka polisi terpaksa harus membubarkan paksa.
"Setiap unjuk rasa buruh memang ancamannya selalu itu (penutupan obyek vital)," kata Rikwanto.
Sesuai peraturan, aksi unjuk rasa tidak diperbolehkan melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni pukul 18.00. Jika massa bersikeras tidak menyudahi aksinya hingga jam tersebut, maka polisi akan membubarkan demonstran.



Sumber : kompas.com

Kontras: Jokowi Wajahnya Saja yang “Innocent”

Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menilai, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berdosa ketika menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 2,4 juta. Haris menilai kebijakan tersebut tidak sesuai dengan wajah Jokowi yang innocent alias tidak berdosa.

“Jokowi enggak bisa bergaya innocent terus. Wajahnya saja yang mungkin innocent, tapi kebijakannya itu enggak bisa dikatakan innocent,” kata Haris dalam konferensi pers bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kantor Kontras, Jakarta (7/11/2013).

Menurutnya, Jokowi mengambil kebijakan itu secara tergesa-gesa. Padahal, menurutnya, masih terdapat waktu satu minggu hingga satu bulan bagi Jokowi untuk mendiskusikan masalah UMP tersebut.

“Tapi kenapa Jokowi menetapkan secepat itu? Ada apa? Toh, UMP-nya diterapkan per Januari 2014 nanti. Seharusnya masih ada ruang untuk bernegosiasi," ujar Haris.

Menurut Azhar, status Jakarta yang merupakan Ibu kota dapat memotivasi kepala daerah lain untuk mengambil keputusan serupa dengan Jokowi. Apalagi, lanjutnya, keputusan itu dinilai tak memuaskan kelompok buruh.

"Soal UMP itu kebijakan dan masalah besar, seharusnya Jokowi berpikir matang sebelum menetapkan,” ujar dia.

Seperti diketahui, Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2014 sebesar 2,4 juta. Jumlah tersebut jauh dari tuntutan buruh sebesar 3,7 juta. Banyak buruh yang mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi tersebut. Mereka mengancam akan tetap melangsungkan demo hingga tuntutan mereka dipenuhi.



Sumber : kompas.com

Kalah di Pengadilan, Jokowi Anggap Disnakertrans Bisa Saja Salah

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta bisa saja salah dalam memverifikasi perusahaan yang layak maupun tidak layak mendapatkan penangguhan upah minimum provinsi.
"Ya, bisa saja (Disnakertrans salah), kenapa harus benar terus? Karena saya kan ndak mungkin (memeriksa perusahaan) sedetail itu," ujarnya di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Jokowi mengatakan, asalkan syarat dan dokumen tentang latar belakang perusahaan menunjukkan bahwa UMP di perusahaan itu layak ditangguhkan, Jokowi tinggal menandatanginya. Dia mengatakan, prosedur penangguhan upah memang seperti itu.
Jokowi belum mendapatkan laporan resmi tentang putusan Pengadilan Tinggi Urusan Negara yang membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin penangguhan UMP 2013 pada perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Menanggapi hal itu, Jokowi meminta kepada perusahaan tersebut untuk melaksanakan apa yang diputuskan pengadilan. Meski demikian, proses hukum atas masalah ini belum selesai karena Pemerintah Provinsi DKI mengajukan banding atas putusan itu.
"Kalau perusahaan banding, gimana? Tunggu sajalah," kata Jokowi.
Kamis siang tadi, Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin penangguhan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta pada perusahaan garmen dan wig di KBN. Hakim memutuskan agar tergugat, yakni Jokowi, mencabut ketujuh surat keputusan itu.



Sumber : kompas.com

Buruh KBN Masih Dibayar di Bawah UMP DKI 2013

ebagian buruh di Kawasan Berikat Nusantara, Jakarta Utara, masih dibayar Rp 1,9 juta, di bawah Upah Minimum Provinsi DKI 2013 yang dipatok Rp 2,2 juta. Beberapa perusahaan di kawasan itu pun ada yang memperoleh izin dari Gubernur DKI menunda pembayaran sesuai UMP.
Namun, Kamis (7/11), Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menetapkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI tentang izin bagi tujuh perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) untuk menangguhkan pembayaran UMP 2013, harus dibatalkan.
Ketua majelis hakim, Husman, yang didampingi dua hakim anggota, I Nyoman Harnanta dan Elizabeth, mempersilakan tergugat untuk mengajukan banding jika tidak puas. Bayu Mahendra, perwakilan Gubernur DKI dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, menyatakan, Pemprov DKI akan mengajukan banding atas putusan hakim pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Kemarin, sekitar 100 buruh dari Serikat Pekerja Nasional, selaku penggugat, memenuhi ruang sidang. Selama di persidangan, para buruh diwakili tim pengacara LBH Jakarta.
Gugatan tujuh SK Gubernur DKI telah diajukan buruh ke PTUN sejak April 2013. Tujuh SK itu masing-masing diberikan untuk PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), PT Yeon Heung Mega Sari (garmen), dan PT Myungsung Indonesia (wig).
Pengacara buruh dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan PTUN. Menurut Maruli, ada indikasi pengusulan SK itu sarat manipulasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI.
”Jokowi itu paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan dari dinas tenaga kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut,” kata Maruli.
Menanggapi putusan PTUN, Gubernur DKI Joko Widodo mengatakan baru mendengar putusan itu. ”Kalau sudah putusan pengadilan, ya memang seperti itu. Tetapi harus dilihat lagi kemampuan perusahaan seperti apa (untuk membayar sesuai UMP),” ujarnya.
Ditanya soal benar tidaknya laporan perusahaan yang meminta penangguhan pembayaran UMP, Jokowi mengatakan, Disnakertrans sudah mengecek satu per satu kondisi perusahaan.
Beberapa buruh dari tujuh perusahaan yang digugat itu mengaku, mereka masih diupah sesuai kebutuhan hidup layak (KHL) 2013, yaitu Rp 1,9 juta.
Sementara itu, kemarin, sekitar 100 buruh dari berbagai kelompok kembali berunjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Mereka tetap menuntut revisi UMP 2014 yang sudah ditetapkan Rp 2,441 juta menjadi Rp 3,2 juta-Rp 3,7 juta.
Forum Buruh DKI pun menyerukan agar buruh bergabung dalam aksi massa yang lebih besar pada Jumat ini di Balaikota. Mereka juga menyiapkan aksi mogok daerah pada 14-15 November jika tidak ada respons dari Gubernur Joko Widodo untuk memenuhi tuntutan buruh.
Di Tangerang, belum tercapai kata sepakat besaran nilai KHL. Rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang digelar hari Rabu tidak mencapai kesepakatan. ”Rapat dibatalkan dan ditunda sampai Senin (11/11),” kata Koordinator Kabut Bergerak, Sunarno (Kasbi).
Di Kota Bekasi, Federasi Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Indonesia Kota Bekasi berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Bekasi. Mereka menuntut UMK Kota Bekasi segera ditetapkan.



Sumber : kompas.com

Berkat Demo Buruh, PKL Aman Dari Kejaran Satpol PP

Pasca Gubernur Joko Widodo menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta, buruh dari berbagai konfederasi terus menggelar aksi penolakan. Hampir setiap hari para buruh tersebut menyuarakan tuntutannya di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta.

Di sisi lain, para pedagang kaki lima (PKL) merasa diuntungkan dengan perjuangan para buruh tersebut. Keberadaan para pendemo selain menambah penghasilan juga membuat PKL aman dari kejaran Satpol PP.

"Kalau ada demo, kita bisa buka lapak di jalan tanpa diusir Pol PP," kata pedagang ketoprak, Rohana (38), yang berdagang di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Perempuan yang tinggal di Pejambon ini juga mengaku penghasilannya naik hingga 5 kali lipat jika ada demo. Biasanya, dalam sehari ketoprak buatan Rohana laku 3 bungkus. Sementara jika ada demo bisa laku hingga 15 bungkus.

"Biasanya saya jualan di Monas. Kalau hari kerja begini kan sepi pengunjung," ucapnya.

Hal tersebut juga diakui oleh Ana, penjual nasi goreng. Ia merasa keuntungannya meningkat hingga 3 kali lipat. Jika biasanya penghasilannya sebesar Rp 30 ribu sehari, ketika ada demo semacam ini penghasilannya dapat mencapai Rp 150 ribu.

"Udah untung, aman lagi dari kejaran petugas," ucapnya sumringah.

Meski diguyur hujan, ia tetap tak beranjak dari lapaknya. Begitu juga dengan para pedagang yang lain.

"Tapi kalau demo bubar, kita juga langsung bubar. Kalau nggak diangkut Pol PP," kata Ana sambil melayani pembeli.



Sumber : detik.com

Kalah Lawan Buruh di Pengadilan, Ini Tanggapan Jokowi

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur Jokowi terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Jokowi mengatakan akan melaksanakan putusan pengadilan itu.

"Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong, tapi saya belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan ya dilihat juga perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan seharusnya dilaksanakan," kata Jokowi di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2013).

Saat ditanya mengenai adanya laporan tak benar dari Dinas Tenaga Kerja tentang kondisi perusahaan yang meminta penangguhan UMP itu ke Pemprov, Jokowi mengatakan hal itu perlu diadakan pengecekan.

"Ya enggak ngerti, itu urusan dinas. Kan dinas juga nggak tahu satu per satu perusahaan. Dia harus mengecek ke lapangan. Saya juga tidak tahu karena enggak pernah blusukan ke perusahaan," kata Jokowi yang mengenakan batik coklat ini.

Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.

Mendengar putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta, harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.



Sumber : detik.com

Kalah Lawan Buruh di PTUN, Ahok: Kita akan Banding

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan pihaknya akan mengajukan banding.

"Kita akan naik banding. Gampangkan? Biasa itu," ujar Ahok di kantornya di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (8/11/2013).

Majelis hakim PTUN mengabulkan tuntutan para buruh yang menggugat Jokowi hari Kamis (7/11) siang yang mengizinkan perusahaan tempatnya bekerja meminta penangguhan membayar upah sesuai UMP 2013.

Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.



Sumber : detik.com

Di Tengah Demo, Buruh Salat Jumat di Depan Pintu Balai Kota

Ratusan buruh dari berbagai konfederasi kembali menggeruduk kantor Gubernur Joko Widodo, Balai Kota DKI Jakarta. Di tengah-tengah demo, buruh yang mayoritas laki-laki ini menyempatkan menunaikan salat Jumat tepat di depan pintu masuk Balai Kota.

Sekitar 500 buruh tersebut menggelar spanduk dan koran di badan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (8/11/2013) sebagai alas mereka. Khatib dan imam salat Jumat juga berasal dari para buruh.

Massa yang rata-rata datang ke Balai Kota dengan mengendarai motor ini memarkirkan kendaraannya di Jalan Medan Merdeka Selatan. Tepatnya di depan kantor Lemhannas hingga Kementerian BUMN.

Pihak kepolisian menutup lalu lintas Jalan Medan Merdeka Selatan yang mengarah ke Jalan MH Thamrin. Sementara arah sebaliknya tetap dibuka dan lalu lintas berlangsung normal.

Puluhan polisi tampak berjaga-jaga di sekitar lokasi. Mobil water canon dan barracuda juga telah disiagakan di halaman gedung Balai Kota DKI Jakarta.



Sumber : detik.com

Basuki: Buruh Non-DKI Jangan Demo di Balaikota

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, sebagian buruh yang berunjuk rasa di depan Balaikota Jakarta bukan warga Jakarta. Ia meminta agar buruh selain warga Jakarta tidak berunjuk rasa di Balaikota.
Dalam sepekan terakhir, buruh terus berunjuk rasa untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2014. Jokowi sudah menetapkan UMP 2014 sebesar Rp 2,44 juta, tetapi buruh menuntut upah sebesar Rp 3,7 juta.
Menanggapi hal tersebut, Basuki menilai tuntutan buruh sulit direalisasikan. Ia meminta agar buruh tidak bersikeras memaksakan kehendak kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menaikkan upah. Selain itu, ia juga meminta agar buruh dari luar Jakarta untuk tidak berunjuk rasa di depan Balaikota. "Teriak-teriakin saya, tapi KTP-nya ternyata KTP Bekasi, Depok, Tangerang, segala macam. Jangan demo ke saya, dong," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengimbau agar buruh tidak menghabiskan tenaga mereka dengan berteriak-teriak di atas batas waktu unjuk rasa, yakni pukul 18.00 WIB. Apabila aksi buruh sudah melewati batas waktu, aparat keamanan dari berbagai unsur akan membubarkan aksi tersebut.
Hingga kini, Jokowi tidak menunjukkan tanda-tanda untuk mengubah ketetapan tentang UMP 2014. Dalam pertemuan dengan perwakilan buruh beberapa hari lalu, Jokowi menyatakan tidak dapat memenuhi tuntutan buruh untuk menetapkan UMP sebesar Rp 3,7 juta.
Basuki mengatakan, seharusnya, buruh berterima kasih kepada Pemprov DKI karena selama bertahun-tahun lalu UMP DKI selalu di bawah nilai komponen hidup layak. Menurut Basuki, jika buruh terus berdemonstrasi, bukan tidak mungkin, mereka akan dipecat oleh perusahaannya. Para buruh juga akan kehilangan pendapatan untuk menyejahterakan anak istri mereka.
"Makanya saya bilang sekali lagi, kalau demo dan KTP-nya non-DKI, jangan demo di Balaikota. Demonya di kantor Presiden atau Wapres, jangan salah alamat. Bikin macet saja di depan. Saya terima buruh yang DKI saja," kata Basuki.




Sumber : kompas.com

Percepat Penetapan UMP, Menteri Bentuk Tim Asistensi

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerjunkan tim asistensi ke sejumlah daerah yang belum menetapkan angka KHL dan Upah Minimun tahun 2014.
Tim Asistensi bertugas memberikan asistensi, mediasi dan konsultasi untuk mempercepat proses penetapan UM 2014 kepada dewan pengupahan daerah dan pemerintah daerah.
Langkah itu diambil karena sampaiJumat (1/11), baru 12 Provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimum tahun 2014. Sedangkan sisanya masih sedang berproses penetapan KHL dan UMP masing-masing.
“Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum 2014 ini dengan menerjunkan tim asistensi dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi yang belum menetapkan UMP," kata Muhaimin Iskandar di Jakarta, Jumat (1/11).
Dia juga meminta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha dalam proses penetapan UM 2014. "Sehingga penetapan UMP bisa dipercepat agar tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," jelas menteri asal PKB itu.
Dari data Kemenakertrans, provinsi yang telah menetapkan KHL di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, DKI Jakarta, Maluku, Riau, Sulawesi Selatan, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Papua Barat, Sumatera Utara, Bali, Gorontalo, Sulawesi Utara dan NTT II.           
Sedangkan provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.


Sumber : jppn.com

Menyikapi UMK Naik 50% ala Caesar

Sesungguhnya Indonesia negeri yang sugih. Mengaplikasikan Gemah Ripah Loh Jinawi nya saja para penyelenggara negeri ini tidak amanah pada kemaruk menjadi tidak merata kepada rakyat jelata. Indonesia saat ini masuk pada peringkat Negara terkaya ke 16 di belahan dunia . Yang pada akhir 2013  ini di prediksi PDB Indonesia akan mencapai angka 5000 US$ pertahun. Pendapatan perkapita (pendapatan perjiwa)4.2jt/bulan.
Buruh pun  ingin mendapatkan Hidup Layak . Tuntutan kenaikan UMK  kali ini untuk tahun 2014 adalah sebesar 50% dari UMK tahun 2013, namun  begitu sulit mendapatkannya. Dalam Permenakertrans No Per.17/MEN/VIII/2005.yang sudah di revisi oleh Menakertrans pada 2012 lalu belum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak yang sesungguhnya untuk seorang lajang kalau hanya dengan 84 item KHL saja , karena paling tidak KHL yang benar-benar KHL untuk lajang adalah 122 item.
Bila 84 item KHL saja untuk DKI Jakarta 3.7jt dan di Jabodetabek lainnya saja dengan kisaran 3.5jt s/d 3.7jt untuk lajang. Tuntutan 50% kenaikan UMK dari nilai UMK tahun lalu seharusnya ada pada kisaran 67 an % berdasarkan 84 item KHL seorang lajang.

Pada dasarnya Pemerintah tidak mau tau nilai UMK tersebut untuk seorang Lajang atau keluarga sedangkan Undang-undang mengatur bahwa Pendapatan dari pekerjaan harus dapat menjamin kebutuhan Sandang, Pangan, Papan ,Pendidikan dll bagi pekerja yang telah berkeluarga. Yang tentu angkanya jauh lebih besar dari sekedar 3.7jt. Jadi tuntutan Buruh  belum mencerminkan 84 item KHL karena jumlah item tsb seharusnya tuntutan kisaran pada 67 % atau 3.7jt dan belum mencerminkan KHL yang sesungguhnya KHL yaitu 122 item. Dan UMK tsb juga belum menyesuaikan dengan kebutuhan buruh yang berkeluarga. Ditambah lagi bahwa tuntutan UMK tersebut belum termasuk penyesuaian 4 item KHL lain,yakni:
item Perumahan, Transportasi, Air PAM dan Listrik
Jadi Kebijakan Umum nilai UMK selama ini masih melanggar Undang-undang dan konstitusi Negara.
UMK Naik 50% ini sudah seharusnya memang Musimnya tiba, walau para Tengkulak Apindo hanya mau membelinya dengan murah. Lebih baik yang ada pada mereka jual saja kita beli…(jadi MONAS dan MODAR dech). Pengusaha atau pembeli berkantong tebal siap saja membeli berapapun harga murah atau mahal karena butuh untuk berproduksi. Toh biaya Produksi hanya 10% dari total Operasional. Para calo. pencibir dan penitip nasib dengan nikmatnya nyandar, nyender dan nyindir sambil nikmati sundulan UMK yang naik.. bak makan duren makin mabuk lain hari makin mereka ketagihan.. Ketawa ketiwinya yang renyah mendekati nasibnya untuk di pecat (benalu-benalu seperti ini gak dbutuhkan, MGT juga berprinsip hari ini mereka menghianati temannnya , maka esok mereka menghianati kami )
Ibarat Musim Duren.. sedang sedikit atau sedang banyak. Tengkulak tetap ingin memborongnya dengan harga lebih murah apalagi musimnya sedang banyak harus lebih murah. Pembeli berkantong tebal gak masalah dengan kondisi musim seperti apa. Bisa beli yang ada bahkan bisa beli yang tidak ada atau harus di datangkan dari import. No problem. Pencibir atau peminat yang tak punya uang hanya bisa menawar,pilah pilih yang bahkan menjelekkan buah duren itu sendiri sambil ngdumel kemahalan. Dan sekalipun duren itu terbeli, tengkulak atau tukang duren juga akhirnya mengakali untuk di berikan saja pilihan duren yang kwalitasnya kurang baik sebagai ganjaran dari ngedumelnya. Dengan rasa penasaran mendapatkan kwalitas yang bagus ,tetap gak kapok-kapok sampai mabuk duren dan ketagihan,walaupun harus beli berkali kali (sampai uang menjadi bangkrut).
Duren ini bukanlah maksudnya Duda Keren yang di hubungi Tengkulak Cinta atau di kejar-kejar Pembeli berkantong tebal dan , mapan atau  Pencibir yang bilang durennya kurang tebal, kurang matang katanya. Sebab Kalo mabok terhadap Duren Garmet…Tengkulak Cinta , Pembeli berkantong tebal, dan Pencibir bisa mati kegilaaan… karena bisa jadi ketagihan.
Kawan sejawat alias para pekerja alias Buruh di tingkat anggota , ditingkat level yang sama , juga di tingkat level atas dengan mudahnya mencibir… dan bicara bak seorang Pengusaha,”Tuntutan teman2 pekerja tidak realistis mana mungkin bisa penuhi, bisa bangkrut Perusahaan! Bullsheet itu !”
Bahkan mereka ikut berkomplot secara sistematis bersama Management Perusahaan untuk menghalang-halangi sebuah perjuangan untuk perubahan. Dengan Kelakuannya yang Hanya Nitip Nasib saja , koq masih dengan nikmatnya merasakan detail-detail aneka makanan melewati tenggorokan untuk mengubur kekuatan nurani diri sendiri. Padahal semua yang telah di nikimatinya selama ini adalah hasil/buah perjuangan orang lain yang berpenghasilan 900 rb an  atau 1.2 jt an. berjuang dari pabrik untuk publik demi Indonesia yang lebih baik… Mereka pulang aksi saja sampai harus mendapatkan Surat Peringatan bahkan di PHK.Dimanakah Nurani mu kawan!?
Pengusaha pun ambil bicara bak seorang Presiden  atau Menaker:
“Dengan tuntutan kenaikan UMK sebesar itu Perusahaan-perusahaan manapun akan bangkrut, investor akan hengkang, iklim Usaha di Indonesia makin memburuk”.  Akhirnya Presiden SBY pun bicara karena dipencet Apindo ,mbalelo ala Sofyan Wanandi,”Kenaikan UMK tidak boleh lebih dari 17%” . Alhasil Presiden SBY dengan Inpres nya akhirnya melanggar konstitusi
Padahal dasar argumetasi Kenaikan UMK 50% itu sangat realistis, ada alasan-alasan yang mendasarinya:
  1. Daya beli turun dan tergerus akibat knaikan BBM pada rata2 30% (buruh belum sempat menikmati
hasil jerih payah kenaikn UMK 2013)
  1. Prediksi Inflasi mendekati 2 digit (lebih dari 10%), pertumbuhan ekonomi  6,2% (selama ini buruh
telah berkontribusi)
3.    Insya Allah  akhir tahun 2014, PDB per kapita akan mendekati US$ 5.000,”(4.2jt /bulan)
Pejuang Sejawat yang Militan juga tidak mau diam untuk tidak mencibir:
“Tuntutan UMK 50% terlalu kecil… Lihat dong dasar Kebutuhan hidup layak 84 item dari hasil2 survey pasar Kenaikan Tuntutan seharusnya ada pada kisaran 67% !!”
Padahal Kewajiban Presiden SBY terkait UMK mah sesungguhnya adalah:
Mengatur kembali regulasi-regulasi dalam perangkat Negara misal tentang, Kebijakan Bea Cukai, Kebijakan Import, Kemudahan Export, Kelayakan Infrastruktur, Pembenahan Birokrasi, pemusnahan biaya-biaya siluman dan pungli disemua sektor, Penguatan Ekonomi Pertanian dan Nelayan, Pemanfaatan secara efektif dan efisisen sumber-sumber daya alam, gas, minyak bumi, mineral, pertambangan, pengembangan pembangkit tenaga listrik yang murah,dll.
Dengan hal tersebut diatas dapat di pastikan biaya bahan material, biaya produksi dari industri akan lebih murah dan upah buruh naik akan menjadi peningkatan taraf hidup rakyat Indonesia yang akhirnya akan kembali kepada hasil produktifitas anak bangsa ini menjadi lebih tinggi. Kalau sekelas Menteri bahkan Presiden dan para penyelenggara Negara saja tidak bisa melakukan pembenahan-pembenahan itu, beliau-beliau harus lapor atas ketidak mampuannya kepada pejabat yang lebih tinggi yaitu melapor kepada raja eh… Kaisar….  Yaitu Kaisar Hirohito  atau paling tidak beliau harus melaporkan ketidak mampuannya itu kepada Caesar Trans TV . Hi hi…



Sumber : fspmi.co.id         
Penulis  : cae syh ar

Digaji Tinggi, Pekerja Asing Incar RI

Meskipun sektor perburuhan masih terlilit masalah tahunan, yakni penetapan upah minimum, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam tingkat keloyalan pemberian gaji kepada tenaga asing. Menurut survei yang dilakukan HSBC Expat, Indonesia menempati posisi tertinggi dalam pemberian gaji kepada para ekspatriat, yakni di atas USD 250 ribu atau sekitar Rp 3,9 miliar per tahun atau Rp 325 juta per bulan.
Dalam survei tersebut, dikatakan jumlah pekerja asing yang menerima gaji sebesar itu di Indonesia sebanyak 22 persen. Angka tersebut lebih tinggi daripada di Jepang yang proporsinya 13 persen dan Tiongkok dengan 10 persen. Berdasar survei itu, HSBC memasukkan Indonesia ke dalam negara-negara yang diminati para ekspatriat.
Namun, kesimpulan survei lembaga keuangan yang berpusat di Hongkong tersebut ditampik pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Pasalnya, syarat dan pajak yang dikenakan kepada tenaga kerja asing (ekspatriat) cukup susah dan besar.
"Bahkan, jumlah ekspat di Indonesia tahun ini menurun dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Staf Khusus Kemenakertrans Dita Indah Sari di Jakarta, Minggu (3/11). Jadi, lanjut dia, tidak tepat jika perusahaan Indonesia dibilang terlalu royal dan mudah dimasuki ekspat.
Menurut data di Kemenakertrans, hingga Agustus 2013 jumlah ekspat yang bekerja di Indonesia sekitar 48 ribu. Jumlah tersebut turun dibanding tahun lalu sebesar 57.826 orang dan 2011 dengan 77 ribu orang. "Penurunan tersebut disebabkan syarat masuk yang cukup susah dan jumlah investor asing yang menurun atau bahkan keluar," ungkapnya.
Salah satu syarat yang diberikan Kemenakertrans sendiri adalah seorang ekspat yang ingin bekerja di Indonesia harus mahir berbahasa Indonesia. Selain itu, mereka diharuskan membayar pajak yang cukup besar, yaitu USD 100 per bulan atau USD 1.200 per tahun.
Jumlah tersebut yang pada akhirnya membuat para ekspat berpikir lagi untuk bekerja di Indonesia. Namun, hal itu disiasati perusahaan dengan pemberian gaji yang cukup wah jika dibandingkan dengan pekerja lokal.
Penentuan gaji, kata Dita, bukan lagi masuk dalam kekuasaan Kemenakertrans. Namun, pihaknya telah mem­peringatkan perusahaan mengenai hal tersebut.
"Kami sudah me-warning perusahaan-perusahaan itu. Jangan sampai disparitas gaji antara pekerja lokal dan ekspatriat sangat besar," tegasnya.
Sebab, lanjut Dita, jika perbedaan gaji keduanya sangat besar, masalah yang terkait dengan hal tersebut mungkin sekali terjadi. Pekerja lokal akan mengajukan keberatan dan nanti merugikan perusahaan mereka sendiri.
Dita juga menyorot adanya perbandingan yang dilakukan dalam survei tersebut antara Indonesia dan Jepang. Dia merasa perbandingan itu kurang fair. Sebab, menurut Dita, pekerja di Indonesia dan Jepang jelas jauh berbeda, terutama dalam hal pendidikan.
Disparitas gaji di Jepang sebesar 1 banding 17. Hal itu disebabkan pendidikan para pekerja lokal di Jepang yang mumpuni. Sedangkan di Indonesia, sebanyak 48 persen pekerja lokalnya termasuk dalam kategori tidak lulus SD dan lulus SD.
"Itu tidak fair jika dibandingkan dengan Jepang. Kalau (dibanding) Malaysia atau Thailand masih mungkin. Sebab, mereka masih sama dengan kita," tuturnya.
Pengamat ekonomi dan perbankan Aviliani menyebutkan, banyak tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi diri sama bagus dengan para pekerja asing. Adanya pengistimewaan dalam pemberian gaji, lanjut dia, akhirnya membuat tenaga lokal yang punya kompetensi bagus memilih bekerja di luar negeri. (mia/c9/kim)
10 Negara Tujuan Favorit Ekspatriat:
  1. Swiss
  2. Tiongkok
  3. Qatar
  4. Thailand
  5. Kepulauan Cayman
  6. Indonesia
  7. Jerman
  8. Oman
  9. Singapura
  10. Turki



Sumber : jppn.com

Ahok: Silakan buruh tutup bandara, paling dibubarin!

Para buruh tetap menuntut Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 3,7 juta. Saat ini, Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta tahun depan sebesar Rp 2,44 juta.

Bahkan, para buruh mengancam tidak hanya akan menduduki kantor Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, mereka juga akan menutup akses menuju pelabuhan dan bandara. Ancaman tersebut ditanggapi santai Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok). Ahok mempersilahkan para buruh menutup akses jalan menuju bandara dan pelabuhan.

"Tutup saja, paling dibubarin. Dari awal sudah dibilang jangan ganggu kepentingan umum. Itu pidana. Melanggar HAM," ujar dia di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Ahok mengatakan UMP Rp 2,44 juta sudah tidak bisa diubah lagi. Selain itu, lanjut dia, perhitungan UMP tahun depan sudah sesuai dengan aturan yang diajukan Dewan Pengupahan berdasarkan penghitungan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Ahok meminta para buruh untuk bisa menerima hasil kesepakatan yang ditetapkan Dewan Pengupahan. Menurut dia, kenaikan tahun ini tidak bisa disamakan dengan kenaikan tahun lalu. Alasannya, kenaikan tahun lalu merupakan akumulasi dari lima tahun sebelumnya.

Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pr terhadap pengusaha ataupun buruh karena ketetapan UMP telah sesuai dengan aturan dari Kemenakertrans.

Sebelumnya, massa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota DKI Jakarta. Buruh mengancam akan menutup akses jalan tol menuju Bandara Soekarno-Hatta dan Pelabuhan Tanjung Priok, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

"Jika tidak ditanggapi maka tidak menutup kemungkinan akses tol akan ditutup, baik bandara dan pelabuhan," tegas Sekjen Forum Buruh DKI Mohammad Toha di Balaikota, Jakarta Pusat.

Toha menambahkan, buruh menuntut agar penetapan besaran UMP DKI yang telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diperlihatkan kepada publik. Sebab sampai saat ini Jokowi belum pernah menunjukkan hasil pengesahan UMP kepada publik.

"Sampai saat ini belum pernah menunjukkan putusan tanda tangan. Kalau betul, kami kecewa. Kami akan terus menuntut. Kalau benar terjadi, Gubernur memiskinkan buruh di Jakarta," kata dia.

Dia mengancam akan melakukan aksi hingga Jumat dengan membawa masa yang lebih besar. "Kita akan terus melawan, bahkan dalam aksi berikutnya, kita akan membawa masa yang lebih banyak," tegas dia.



Sumber : merdeka.com

Siapa caleg yang disebut Ahok jadi dalang aksi buruh?

Aksi buruh menuntut kenaikan upah dinilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu. Bahkan Ahok menyebut ada calon anggota legislatif yang ikut bermain di balik aksi buruh.

"Tahulah. Ada caleg juga di situ," cetus Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/11) kemarin.

Mantan bupati Belitung Timur ini menilai buruh yang berunjuk rasa di depan Balai Kota sejak kemarin tidak masuk kerja lantaran telah dibayar oleh oknum tertentu. "Dipecat lama-lama dari perusahaan kalau enggak masuk terus. Ini yang demo juga enggak perlu kerja juga. Udah (dibayar). Tapi enggak tahu juga," kata Ahok.

Ahok menambahkan, aksi buruh yang berunjuk rasa di Balaikota tidak akan mengubah keputusan besaran UMP DKI Jakarta yang telah ditetapkan untuk tahun depan sebesar Rp 2,44 juta. "Enggaklah. Apa yang mau direvisi sih. KLH-nya memang segitu," ujarnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang dikonfirmasi soal tudingan Ahok itu hanya tertawa lebar. Ahok dinilai hanya cari-cari alasan.

"Hahaha... Enggak ada, caleg yang mana? Buka saja daftar caleg di KPU," ujar Said kepada merdeka.com.

Dia menegaskan, rangkaian aksi mogok yang dilakukan sejak akhir Oktober lalu murni gerakan buruh yang memperjuangkan hak-hak normatif. "Kami melawan upah murah dan penghapusan outsourcing. Termasuk jaminan kesehatan terhadap para buruh. Tidak ada satupun parpol dan caleg yang terlibat, kecuali buruh dan pimpinan organisasi serikat buruh," ujar Said.

Dia menilai, berbagai pernyataan yang dilontarkan Ahok terhadap aksi buruh sangat tidak beralasan. "Jokowi-Ahok seperti kebakaran jenggot. Kami akan terus melawan selama mereka mendukung upah murah," pungkas mantan caleg PKS 2009 dari dapil Kepulauan Riau ini.



Sumber : merdeka.com

Angka Pengangguran Naik

Dampak perlambatan laju pertumbuhan ekonomi mulai menghampiri pasar tenaga kerja. Minimnya pembukaan lapangan kerja baru dan pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat angka pengangguran di Indonesia melambung.
 
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin mengatakan, hasil survei ketenagakerjaan periode Agustus menunjukkan jumlah pengangguran terbuka di Indonesia menembus angka 7,39 juta orang, naik 220 ribu orang dibanding periode Februari yang sebanyak 7,17 juta orang.
"Ekonomi melambat, investasi juga melambat, sehingga penyerapan tenaga kerja turun," ujarnya kemarin (6/11).
     
Secara persentase, jumlah pengangguran terbuka (sama sekali tidak bekerja) di Indonesia periode Agustus 2013 mencapai 6,25 persen dari penduduk angkatan kerja. Angka pengangguran itu naik dibanding posisi Februari 2013 yang tercatat 5,92 persen maupun angka periode Agustus 2012 yang sebesar 6,14 persen.
     
Survei BPS juga menemukan data menarik berupa turunnya jumlah angkatan kerja atau penduduk usia 15 tahun ke atas. Jika pada Februari 2013 lalu jumlah angkatan kerja tercatat 121,19 juta orang, pada Agustus jumlahnya menyusut menjadi 118,19 juta.
     
Jumlah pekerja pun juga turun signifikan. Dari 114,02 juta orang pada Februari menjadi 110,80 juta orang pada Agustus. Artinya, sepanjang 6 bulan dari Februari hingga Agustus, ada 3,22 juta orang Indonesia yang kehilangan pekerjaan. Sayangnya, survei BPS tidak merinci apakah 3,22 juta orang tersebut kehilangan pekerjaan akibat di-PHK atau karena sebab lain.
"Yang di-PHK pasti ada, tapi ada juga yang melanjutkan sekolah atau alih profesi menjadi ibu rumah tangga," katanya.
     
Apakah banyaknya penduduk yang keluar dari pekerjaan itu akibat dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada awal 2013 lalu?  Sebab, beberapa organisasi pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat menyebut adanya gelombang PHK akibat pengusaha tidak mampu menanggung beban kenaikan upah karyawan.
     
Suryamin mengakui, ada indikasi bahwa tingginya kenaikan UMP menjadi salah satu pemicu PHK yang membuat ada begitu banyak tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan. "Logikanya seperti itu, tapi kami tidak menghitung detil berapa besar dampak kenaikan UMP pada naiknya jumlah pengangguran," jelasnya.
     
Angka pengangguran itu bisa saja bertambah. Sebab, selain pengangguran terbuka, jumlah pekerja tidak penuh di Indonesia juga sangat besar, hingga 36,81 juta orang. Itu terdiri dari 10,89 juta orang setengah penganggur dan 25,92 pekerja paruh waktu.
"Ini dari sektor pekerjaan informal. Misalnya ibu rumah tangga yang sewaktu-waktu bekerja sambilan, atau petani yang menganggur ketika tidak di musim tanam," terang Suryamin.
     
Dari sisi lapangan usaha, sektor pertanian masih menjadi penyerap tenaga kerja terbesar dengan 38,07 juta orang bekerja di sektor ini. Lalu, sektor perdagangan yang menyarap 23,74 juta tenaga kerja, sektor jasa kemasyarakatan 18,21 juta tenaga kerja, sektor industri 14,88 juta, sektor konstruksi 6,28 juta, sektor transportasi, pergudangan, komunikasi 5,04 juta, sektor keuangan 2,91 juta, dan sektor lain 1,67 juta.



Sumber :jppn.com

1 Muharam, Buruh Garmen Tetap Disuruh Kerja

Dua pabrik garmen dan elektronik tetap aktif melakukan produksi di saat hari libur 1 Muharam 1435 H, kemarin. Tak ayal, hal itu sontak mengundang reaksi keras dari ormas Gerakan Reformis Islam (Garis) untuk melakukan sweeping atau razia ke pabrik tersebut.
Aksi Garis yang dimulai sekitar pukul 10. 00 WIB, berjalan aman. Kendati demikian, sejumlah aparat Polsek Cicurug turut mengawal aksi Garis.  Sweeping diawali dari pabrik PT Prima Sukses Pro (PSP), Kampung Tenjoayu Desa Tenjoayu, lalu dilanjutkan ke PT Young Jin Indonesia Kampung Bojongpereng Desa Nyangkoek.
Anggota Garis yang melakukan sweeping menginginkan bertemu dengan manajemen masing-masing perusahaan  untuk menyampaikan protes.
“Kami mendengar dari karyawan pabrik jika mereka tetap bekerja di saat libur 1 Muharam. Lantas kami turun untuk memastikannya. Hasilnya kedua pabrik ini memang melakukan produksi saat libur 1 Muharam,”kata Ketua DPC Garis Cicurug, Acun Rahman, usai sweeping.
Menurut Acun, setelah melakukan pertemuan, disepakati kedua pabrik tersebut menjalankan produksi hanya setengah hari saja, tepatnya hingga pukul 12.00 WIB, setelah itu karyawan pulang.
“Kami hanya ingin perusahaan menghormati hari 1 Muharram yang merupakan tahun baru umat Muslim,” ujarnya.

Sementara itu, HRD PT Young Jin Indonesia, Nining mengakui perusahaan memberlakukan hari libur 1 Muharram sebagai hari bekerja. Namun, dia berkilah bahwa pabrik tidak efektif produksi atau mempekerjakan karyawannya, melainkan karyawan hanya bersih-bersih ruang produksi karena pabrik akan kedatangan tamu.
“Memang pabrik aktif tapi karyawan hanya melakukan bersih-bersih saja, karena kami akan kedatangan tamu,” singkatnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans), Aam Amar Halim mengatakan akan menindaklanjuti laporan pabrik yang melakukan produksi di hari libur keagamaan. Menurut dia, hal tersebut masuk dalam pelanggaran.
“Perusahaan akan mendapatkan sanksi. Tapi kami terlebih dahulu akan melakukan peninjauan. Kami akan menindaklanjuti sebab ini hari libur keagamaan,” tukasnya.


Sumber : jppn.com


Kantongi Bukti Kapolres Bekasi Terlibat Penyerangan Buruh

Koordinator Eksekutif Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, mengaku memiliki bukti-bukti kuat tentang keterlibatan Kapolres Kabupaten Bekasi dan aparat di Pemda Kabupaten Bekasi dalam kasus penyerangan terhadap terhadap 28 buruh yang tergabung dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), Kamis (31/10) lalu. Haris bahkan menyebut serangan terhadap aksi buruh yang dilakukan oleh preman dan ormas Pemuda Pancasila itu merupakan upaya pembunuhan berencana.
"Kejadian kemarin begitu terstruktur dan sistematis, para pelaku dibiarkan berkeliaran membawa senjata tajam seperti, samurai, golok, dan kampak," ucap Haris di Jakarta, Minggu (3/11).
Dia menegaskan, KontraS akan bersama-sama keluarga korban KNGB untuk melaporkan tindakan kekerasan itu. Selain itu, KontraS juga akan menyerahkan bukti-bukti keterlibatan Kapolres Kabupaten Bekasi.
"Kami nanti akan membawa bukti-bukti di mana mereka melakukan pembiaran terhadap aksi kekerasan preman dan pemuda pancasila dalam mogok nasional 31 Oktober lalu, serta bukti-bukti yang melibatkan pemerintah daerah Kabupaten Bekasi," terang dia.
Selain itu, KontraS juga mendesak Mabes Polri segera mengusut dan memidanakan otak pembunuhan berencana itu. "Masa yang nanti ditangkap hanya pelaku yang di lapangan saja sementara otak pembunuhannya yang membayar mereka dibiarkan berkeliaran. Mereka juga harus dihukum," pungkas Haris.



Sumber : jppn.com

Upah Naik Tak Menentu, Pengusaha Bingung

Pengusaha bingung membuat rencana jangka panjang karena tidak dapat memperkirakan kenaikan upah yang tidak menentu ke depannya. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita dalam pembukaan Forum Sistem Jaminan Sosial dan Pengupahan Nasional: Meningkatkan Produktivitas untuk Kesejahteraan Bersama, di Jakarta, Rabu, 6 November 2011.

"Bagi pengusaha, planning merupakan hal penting untuk menentukan langkah perusahaan ke depannya. Baik planning jangka pendek, menengah, dan panjang,” ujar Suryadi.

Kepada pemerintah, Suryadi menghimbau agar fungsi pengawasan aturan penentuan upah pekerja dilakukan dengan maksimal. Pengawasan, menurut dia, merupakan unsur penting bagi semua elemen yang terlibat dengan sistem pengupahan ini, termasuk pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Selain fungsi pengawasan, Suryadi juga menghimbau pada pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi makro.

“Kalau upah pekerja tinggi, tapi inflasi tinggi akan sama saja. Di Jepang saya beli sarapan 30 tahun yang lalu 1000 yen, sekarang-sekarang sarapan di sana masih sama 1000 yen. Ini masalah keseimbangan harga,” ujar Suryadi.

Kendati mengatakan tidak setuju, dirinya mengaku akan menerima UMP yang ditentukan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Dewan Pengupahan. Keputusan penetapan UMP, katanya, pasti ada yang menerima, pasti ada yang tidak.

“Keputusan menentukan upah minimum provinsi maupun daerah tidak lagi mendengar Dewan Pengupahan, tapi berdasarkan tekanan dari buruh atau serikat buruh. Saya sebenarnya tidak setuju, tapi tetap harus saya jalankan jika sudah ditetapkan,” ujar Suryadi.

Suryadi mengatakan, ia ingin sistem pengupahan ini adil. Menurut dia, tidak adil jika upah pekerja tamatan SD, SMP, SMA, dan universitas sama saja jumlahnya. Tidak adil juga baginya jika disamakan dengan orang yang sudah lama bekerja.

“Akhirnya orang yang sudah bekerja lama merasa tidak fair. Sayangnya orang yang sudah lama ini jarang demo,” kata Suryadi.




Sumber : tempo.co

Tuding Pentolan Buruh Arogan

Ketua Komite Tetap Investasi Indonesia Bagian Tengah KADIN Indonesia, Muhammad Solikin mengatakan peran Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sudah kebablasan dan cendrung arogan.
Selaku Presiden KSPI, menurut Solikin, Said Iqbal tidak memberikan masukan yang rasional, bahkan lebih mengedepankan tekanan terhadap pemerintah dan pengusaha lewat massa buruh yang dikoordinirnya.
"Said Iqbal tidak memberikan masukan yang rasional, bahkan lebih mengedepankan tekanan terhadap pemerintah dan pengusaha melalui para buruh yang dikoordinirnya," kata Muhammad Solikin, saat dihubungi, Rabu (6/11), menanggapi demo buruh akhir-akhir ini.
Mengenai dugaan yang menyebutkan bahwa Said Iqbal agen asing, Solikin mengaku tidak mengetahui hal itu. Tapi kata dia, jika melihat dampak dan agresifitas pergerakan yang bersangkutan, sudah tidak dipungkiri kalau dugaan banyak pihak itu benar.
“Kalau kita mempertimbangkan stabilitas nasional, bisa jadi dugaan banyak pihak itu benar,” jelasnya.
Lebih lanjut Solikin menilai aksi buruh akhir-akhir ini sudah keluar dari rel logika dan intelektual serta nilai luhur bangsa. Bahkan aksi para buruh itu cenderung mengancam akselerasi roda ekonomi negara.
“Kita menyayangkan KSPSI. Sebagai organisasi yang mewadahi buruh, harusnya berperan sebagai katalisator dan dinamisator yang mampu menengahi persoalan,” kata Solikin.
Dikatakan Solikin, dengan tidak berjalannya peran tri partit, seyogyanya saluran musyawarah dikedepankan. Karena apabila terus berlangsung maka para buruh sendiri yang rugi. “Akibat demo berkepanjangan, justru investor lari dan perekonomian kita terganggu,” ujarnya.


Sumber : jppn.com

Pembahasan UMK Masih Alot

Tidak seperti di daerah lain, penentuan UMK di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat berlangsung sangat alot.
Hingga hari ini ,belum ada satu kabupaten/kota yang sudah menetapkan UMK untuk direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat. Padahal, pemerintah pusat memberi tenggat waktu hingga 1 November lalu, bagi pemerintah daerah untuk menetapkan upah minimum provinsi.
Di Kabupaten Bogor, Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, masih berdebat tentang besaran KHL. Bahkan, Apindo mengusulkan agar penetapan UMK mengacu pada inpres nomor 9 Tahun 2013, yakni sama degan besaran Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
  
Ketua III Bidang Pengupahan dan Penelitian Pengembangan, DPK Apindo Kabupaten Bogor, Kusaheri, meminta besaran upah minimun disamakan dengan KHL yang ditetapkan melalui survei harga pasar oleh dewan pengupahan.
  
”Kami minta UMK100 persen KHL 2013,” ujarnya, kepada Radar Bogor (Grup JPNN), kemarin. Alasannya, kata dia, UU 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan dan Petunjuk Inpres nomor 9 Tahun 2013, mengatur besaran UMK berdasarkan KHL.
”Undang-Undang nomor 13 Tahun 2013, pasal 8 menyatakan upah minimum ditetapkan berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi dan Inpres nomor 9 Tahun 2013,” katanya lagi.
  
Kusaheri yang juga anggota dewan pengupahan dari  perwakilan industria mengatakan, KHL 2013 baru akan ditetapkan,  Kamis (7/11). Besaran KHL akan ditetapkan melalui rapat pleno tripartit, yakni perwaklan Pemerintah Daerah, Buruh dan pengusaha. ”Kita berharap KHL yang dietapkan itulah UMK,” katanya.
  
Sebelumnya, dewan pengupahan  telah menggelar rapat pembahasan awal, terkait input data hasil survei harga pasar. Dari 60 komponen yang disurvei, terakumulasi Rp1,8 juta atau naik sekitar Rp300 ribu dari hasil surve tahun lalu Rp1,5 juta.
Jika usulan Apindo penetapan UMK 100 persen KHL, itu artinya, gaji buruh di Kabupaten Bogor pada 2014, turun 10 persen menjadi Rp1,8 juta dari Rp2.002.000 di tahun 2013.
  
Sekretaris Ekskutif, Dewan Pengupahan Apindo, Sabeni Endik, belum mau berspekulasi berapa besaran KHL yang akan ditetapkan DPKab. ”kita tunggu sampai Kamis, setelah ada penetapan,” katanya. Soal berapa besaran UMK, Sabeni mengatakan, Apindo akan mengikuti prosedur dan mekanisme dalam penentuan UMK. ”kita ikut prosedur saja, jangan dasarnya tuntutan buruh,” katanya.
  
Sementara, anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, Asep Saepudin mengatakan, buruh menolak usulan Apindo yang meminta UMK disamakan dengan KHL. Buruh juga menolak Inpres nomor 9 Tahun 2013, dijadikan rujukan dalam penentuan UMK.
”Kalau Apindo maunya seperti itu, ya sah-sah saja,” katanya. Asep yang juga koordinator presidium buruh mengatakan, tuntutan buruh masih sama yakni kenaikan upah, penghapusan sistem kerja outsorcing dan penolakan terhadap inpres nomor 9 Tahun 2013.


Sumber : jppn.com


BKPM Minta Dilibatkan dalam Penentuan Upah Buruh

Dinilai berpengaruh terhadap iklim investasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) ingin dilibatkan dalam penentuan upah buruh. Bahkan, kalau bisa, tahun depan BKPM sudah diikutsertakan.

"Tahun depan kami melihat kalau ada kesempatan ingin punya kontribusi untuk diskusi dan mencari rumusan yang baik," kata Kepala BKPM Mahendra Siregar seusai berpidato dalam "Indonesia Investment Summit" di Ritz Carlton Hotel, Kamis, 7 November 2013. "Saya yakin, kalau bisa didiskusikan dengan baik, tidak terjadi (demo buruh)."  

Selama ini penetapan upah layak dirumuskan oleh dewan pengupahan yang terdiri atas serikat pekerja, pengusaha, dan para ahli dengan menggunakan indeks kebutuhan hidup layak. Rumusan itu kemudian disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan.

Menurut Mahendra, selain diukur melalui kebutuhan pekerja, angka kebutuhan hidup layak dipengaruhi oleh tingkat inflasi. "Inflasi sekarang tinggi daripada tahun sebelumnya karena kenaikan bahan bakar minyak. Tapi, kalau kenaikan BBM itu tidak dilakukan, tentu presentasinya sedikit-banyak sejalan dengan angka KHL," kata dia.

Di samping itu, Mahendra juga mengatakan persoalan upah buruh mestinya dikaitkan dengan produktivitas kerja. "Saya yakin persoalan UMP itu masih menjadi isu besar selama tidak dikaitkan dengan produktivitas," katanya.

Selama ini, kata dia, persoalan upah buruh dikaitkan dengan kebutuhan standar sehingga dilihat secara emosional. Mahendra mengatakan upah minimum provinsi akan selalu menjadi masalah jika penghitungannya tidak dikaitkan dengan tingkat produktivitas.



Sumber : jppn.com

Pembacokan Buruh di Cikarang Akan Diadukan ke PBB

Konfederasi buruh akan menyampaikan masalah ini ke organisasi perburuhan PBB, International Labour Organization (ILO).

Organisasi buruh se-Indonesia akan mengadukan peristiwa penyerangan dan penganiayaan buruh di kawasan industri di Cikarang ke forum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Kasus itu ada adalah kasus kekerasan serius.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga ada aktor intelektual dalam penyerangan disertai pembacokan buruh dalam aksi mogok buruh 31 Oktober 2013 lalu. Dia mengklaim saat itu aksi buruh terbilang tertib dan damai.

"Penyerangan kemarin sudah jadi isu internasional. Dunia sedang soroti penyerangan aksi mogok buruh yang tertib dan damai. Ada aktor intelektual dan banyak pihak terlibat," kata Said di Kantor KontraS, Jakarta Pusat, Kamis (7/11).

Dalam jumpa pers itu juga hadir pihak serikat pekerja internasional atau International Trade Union Confederation (ITUC) Asia Pacific. Sang Sekertaris Jenderal Noriyuki Suzuki menyesalkan kejadian kekerasan itu. Dia berjanji akan menyampaikan masalah ini ke organisasi perburuhan PBB, International Labour Organization (ILO).

"Saya akan laporkan ke ITUC kemudian ITUC akan lanjutkan masalah ini ke ILO. Ini adalah masalah serius," jelas Noriyuki.

Rabu (31/10) lalu belasan buruh diserang ormas Pemuda Pancasila dengan brutal. Buruh mengalami luka bacok, tusuk dan pukulan. Kejadian itu terjadi dalam Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) di wilayah kawasan Industri EJIP.



Sumber : jaringnews.com

Protes UMP 2014, Buruh Ancam Gugat Jokowi dan Terus Berdemo


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal
 
Forum Buruh DKI Jakarta juga mengancam akan menutup akses jalan tol menuju bandara dan pelabuhan.
JAKARTA, Jaringnews.com - Kumpulan organisasi buruh di Jakarta akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2014 Ibukota Jakarta sebesar Rp 2,4 juta. Buruh juga mengatakan akan terus menggelar demo.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Jokowi harus merevisi keputusannya soal UMP. Said juga mengklaim sudah melihat draf KHL dari Dewan Pengupahan DKI. Dia menilai rincian itu pun janggal.

"Kami minta Pemprov DKI Jakarta merevisi besaran upah minimum buruh, jika tidak direvisi kami akan ajukan gugatan ke PTUN dan tetap melakukan aksi demo," kata Said di Kantor KontraS Jakarta, Kamis (7/11).

Sebelumnya juga buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta mengancam akan menutup akses jalan tol menuju bandara dan pelabuhan. Ancaman ini terpaksa akan mereka lakukan jika tuntutan buruh untuk merevisi upah minimum provinsi Jakarta tahun 2014 tidak segera dilakukan.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahya Purnama pun menanggapi hal itu di Balaikota Jakarta. Dia enyatakan tidak takut dengan ancaman itu. Dia akan membubarkan aksi itu lewat kepolisian.

"Tutup saja, paling dibubarin. Dari awal sudah dibilang jangan ganggu kepentingan umum. Itu pidana. Melanggar HAM," kata Ahok.





Sumber : jaringnews.com 

Kalah di PTUN, Jokowi Minta Perusahan Bayar Upah Sesuai UMP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dalam sengketa pemberian perizinan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP 2013 dari 7 perusahaan. Guberur DKI Jakarta Joko Widodo pun meminta perusahaan itu membayar upah buruh sesuai dengan nilai UMP 2013, Rp 2,2 juta.

Jokowi menjelaskan belum tahu persis dengan putusan Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut. Hanya saja Balaikota mengimbau agar perusahaan harus membayar upah buruh jika kebijakan pemprov dibatalkan lewat pengadilan.

"Kalau memang sudah diputuskan ya harus dilaksanakan dong, tapi saya belum tahu. Kan sudah keputusan pengadilan. Ya dilihat juga perusahaannya seperti apa. Kalau sudah diputuskan seharusnya dilaksanakan," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Kamis (7/11).

Hari ini, Pengadilan Tata Usaha Negara DKI memenangkan gugatan buruh dengan meminta pencabutan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang penangguhan pembayaran Upah Minimum Provinsi Rp 2,2 juta. Perusahaan yang dikabulkan penangguhan pembayaran upah sesuai UMP itu adalah 7 perusahaan garmen dan wig yang beroperasi di Kawasan Berikat Nusantara. Dengan begitu buruh hanya mendapat upah Rp 1,9 juta per bulan.

Ke-7 Perusahaan itu adalah PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia (garmen), PT Myungsung Indonesia (wig), PT Kyeungseng Trading Indonesia (garmen), PT Star Camtex (garmen), PT Good Guys Indonesia (garmen), dan PT Yeon Heung Mega Sari (garmen). SK penangguhan UMP di 7 perusahaan itu mengindikasikan adanya permainan atau manipulasi yang dilakukan di tingkat dinas.



Sumber : jaringnews.com

Kalahkan Jokowi di PTUN, Ratusan Buruh Bersorak

Pengadian Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan buruh yang menggugat Gubernur DKI Joko Widodo terkait izin penangguhan pelaksanaan UMP 2013 di perusahaan tempat mereka bekerja. Para buruh langsung bersorak begitu majelis hakim mengabulkan permohonan mereka.

Sebelum sidang dimulai para buruh yang kebanyakan wanita ini sudah memenuhi ruangan sidang PTUN yang ada di Jl Sentra Primer Baru, Pulogebang, Jakarta Timur. Saking penuhnya, banyak buruh yang tidak kebagian tempat duduk. Mereka terpaksa berdiri di ruangan sidang tersebut, ada juga yang sebagian duduk di lantai pengadilan. Mereka memakai seragam putih biru.

"Memutuskan, satu mengabulkan sebagian gugatan penggugat, dua memerintahkan tergugat untuk memenuhi keinginan penggugat, ketiga tergugat harus mencabut SK tersebut," kata ketua majelis hakim Husban , Kamis (7/11/2013).

Mendengar putusan tersebut para buruh wanita ini langsung berteriak Allahuakbar. Mereka bersorak, sebagian ada yang berpelukan. Dengan putusan ini berarti 7 perusahaan yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juga harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.

Sementara itu, Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan akan mengajukan banding terkait keputusan ini. "Secepatnya kita akan ajukan banding," katanya.

Berikut ini beberapa perusahaan yang diberikan izin penangguhan UMP rata-rata yang berlokasi di Kawasan Berikat Nasional (KBN) Cakung berdasarkan data Kadin DKI Jakarta yaitu PT Kaho Indah Citra Garmen, PT Misung Indonesia, PT Myungsung Indonesia, PT Kyungseung Trading Indonesia, PT Star Camtec, PT Good Guys Indonesia dan PT Yeon Heung Mega Sari,PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo, PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Winners International.




Sumber : detik.com

Ahok: Demo Buruh Jangan ke Saya, Presiden Dong!

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan demo buruh di depan Balai Kota salah alamat dan menyebabkan jalanan macet. Menurut Ahok, seharusnya hanya warga ber-KTP DKI yang berdemonstrasi di Balai Kota.

"Yang KTP Bekasi, Tangerang, Depok yang jangan ke saya dong, ke Wapres atau Presiden, gitu," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 7 November 2013.

Dia juga mengkhawatirkan nasib buruh-buruh yang sering sekali berdemo itu. "Kalau engga masuk terus jangan-jangan nanti dipecat," katanya.

Pemerintah, kata Ahok, tak akan mengubah besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014. Mereka tak akan mengubahnya hanya karena buruh saban hari berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.  "Apanya lagi yang mau diubah?" kata Ahok

Menurut dia, kondisi tahun ini tidak bisa disamakan dengan tahun lalu yang naik hingga 45 persen. "Itu karena di tahun-tahun sebelumnya UMP selalu lebih rendah dari nilai KHL (kebutuhan hidup layak)."

Sejumlah buruh berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2014. Mereka merasa keputusan Gubernur Jokowi itu cacat administrasi.



Sumber : tempo.co

Soal UMP dan Nasib Buruh, Jokowi Dilarang Innocent

Direktur Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada 2014 sebesar Rp 2,4 juta diambil secara tergesa-gesa. Kritik disampaikannya kepada Gubernur Joko Widodo.

"Jokowi sebagai Gubernur tak boleh innocent mengambil kebijakan. Kalau wajah sih boleh innocent," kata Haris dalam konferensi pers mengenai kekerasan terhadap unjuk rasa buruh, di kantornya, Kamis, 7 November 2013.

Menurut dia, keputusan Jokowi pada 1 November 2013 lalu dinilai tergesa-gesa, dan itu dapat memotivasi kepala daerah lain untuk mengambil keputusan serupa. Dia menyesalkan itu, terlebih keputusan tak memuaskan kelompok buruh. "Soal UMP itu kebijakan besar, seharusnya Jokowi berpikir matang," ujar Haris.

Haris mengatakan penetapan UMP oleh Jokowi hanya sehari berselang dari aksi mogok nasional para buruh. "Toh, UMP-nya diterapkan per Januari 2014 nanti. Seharusnya masih ada ruang untuk bernegosiasi," ujar Haris.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal, mengatakan UMP Rp 2,4 juta tak mencukupi kebutuhan hidup buruh di Jakarta. Menurut Said, hitungan kasar kebutuhan makan buruh per bulan mencapai Rp 900 ribu. Untuk keperluan sewa rumah atau kontrak diperkirakan mencapai Rp 600 ribu. Kemudian biaya transportasi tiap bulan bisa mencapai Rp 500 ribu.

Praktis, kata Said, uang sisa buruh hanya Rp 400 ribu saja yang digunakan untuk keperluan lain dan menabung. "Bayangkan, buruh hidup di Jakarta dengan bekal uang segitu," kata Said.

Seperti diketahui, buruh di Jakarta menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 3,7 juta dari yang berlaku saat ini sebesar Rp 2,2 juta. Dasarnya adalah komponen kebutuhan hidup layak yang menurut mereka mesti dikoreksi, dari Rp 1,9 juta hasil penetapan pemerintah menjadi Rp 2,4 juta.




Sumber : tempo.co

Kekerasan Terhadap Buruh (1): Kejahatan yang Terencana?

Saat itu matahari pukul 12.00 siang sedang panas-panasnya, ketika sekelompok orang yang menamakan dirinya Aspelindo mendatangi Rumah Buruh di jembatan buntung, Kawasan EJIP, Bekasi. Kedatangan tamu tak diundang ini, sebenarnya tidaklah begitu mengejutkan. Apalagi, memang, sebelumnya telah terdengar kabar jika rencana mogok nasional yang akan dilakukan kaum buruh pada akhir bulan Oktober 2013 akan mendapatkan perlawanan.
Peristiwa itu terjadi dihari Kamis, tanggal 24 Oktober 2013. Hari yang akan selalu kami kenang. Karena sejak saat itulah berbagai kejadian ganjil susul menyusul terjadi di Bumi Industri, Bekasi.
Kedatangan mereka ke Rumah Buruh adalah untuk menyerahkan Surat Tuntutan Aspelindo. Tak hanya surat yang diberikan. Mereka juga memberikan ancaman kepada buruh, apabila tetap melakukan mogok nasional, maka Aspelindo bersama masyarakat Bekasi, khususnya yang berada didaerah kawasan industri akan melawan buruh yang sedang melakukan aksi mogok nasional.
Bahkan salah satu pengurus Aspelindo yang kami kenali bernama H. Sata, mengatakan: “Apabila buruh melakukan mogok yang tidak sesuai dengan Undang-undang akan dilawan, dan akan melakukan balasan kepada buruh yang melakukan mogok nasional serta akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan buruh.”
Pada saatnya nanti kami akan ceritakan kepada kalian, jika ancaman itu bukanlah sekedar gertak sambal. Terbukti, dalam aksi mogok nasional tanggal 31 Oktober 2013, belasan orang buruh roboh bersimbah darah. Apakah itu adalah balasan bagi buruh yang sedang melakukan pemogokan? Entahlah…
Sulit untuk dimengerti, jika kejadian di hari ‘Kamis berdarah’ tanggal 31 Oktober itu berdiri sendiri. Ada benang merah yang terhubung kuat diantara semua peristiwa itu.
Mari kita urai, maka akan terlihat dengan terang benderang jika semua itu saling berkaitan. Bahkan telah direncanakan dengan matang.
Yang mengejutkan, beberapa hari sebelum Aspelindo mendatangi Rumah Buruh, kami mendapat informasi tentang adanya SMS kepada anggota Aspelindo. SMS tersebut diduga berasal dari Sekjen Aspelindo, Budiyanto.
Oh ya, selain sebagai Sekjen Aspelindo, Budiyanto adalah juga anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebagai wakil rakyat, yang konon katanya, terhormat.
Adapun bunyi sms yang diduga berasal dari Budiyanto adalah sebagai berikut: “YTH. Rekan2 Anggota Aspelindo. Kebersamaan kita menjaga agar investasi di Kabupaten Bekasi adalah tanggungjawab bersama “berat sama dipikul, ringan sama dijinjing”. Pergerakan, 24 Oktober 2013 membutuhkan pembiayaan pencetakan bendera, stiker, dll dan dikoordinasikan sesuai wilayah MM2100 oleh Bpk. H. Ruhimat, H. Anwar Musyadad, Jbbka Bpk. HM. Enjum, EJIP Bpk. H. Andri, Delta Mas Bpk. Ust. Amay Kunang, Lippo Cikarang Bpk. Sata, Hyunday Bpk. H. Delu. Mohon agar dipersiapkan dgn maksimal. Wass. Budiyanto Sekjen ASPELINDO. Cc. Bpk. Hartono, Bpk. HM. Kunang.”
Dan benar saja, tanggal 24 Oktober 2013 Aspelindo memang bergerak. Berkeliling kawasan industri. Menolak rencana mogok nasional yang akan dilakukan buruh. Salah satunya, dengan mendatangi Rumah Buruh, sebagaimana yang kami ceritakan diawal.
Aspelindo adalah singkatan dari Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia. Mengapa pengusaha limbah mencampuri mogok nasional? Jawaban ini bisa panjang. Namun yang jelas, ini berkaitan dengan “bau tak sedap” tentang bagi-bagi “rezeki” limbah industri.
Titik terang mulai nampak. Jika sekelompok orang yang “memusuhi” buruh itu, memang ada yang menggerakkan.



Sumber : fspmi.co.id

Dunia Internasional Mendesak Kekerasan Terhadap Buruh Bekasi Diusut Tuntas

nfokom KSPI: Siaran Pers KSPI (7 November 2013)

Tentang Dukungan ITUC, IndustryAll, dan Kontras terhadap kasus pembunuhan berenca buruh cikarang
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) telah melaporkan tindak pembacokan dan pembunuhan berencana yang terjadi pada buruh Bekasi pada Internasional Trade Union Center (ITUC), Industryall, dan Kontras
Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, pembunuhan berencana yang menimpa buruh bekasi bukan pristiwa main-main, dunia tengah menyoroti kasus kekerasan ini melalui ITUC dan Industryall. Menurutnya, seharusnya polisi menjaga aksi mogok nasional buruh yang damai, bukan melakukan pembiaran. Sebab, surat tanda terima pemberitahuan mogok nasional sudah diterima kepolisian.
Dia menegaskan, dalam tindak pembacokan dan pembunuhan berencana ini ada aktor intelektual diduga, Polisi, Koramil, Pemda, Muspida, Apindo, dan Aspelindo. Dia juga memastikan, kasus penyerangan buruh di Bekasi ini tidak akan menyurutkan semangat buruh untuk mundur dalam perjuangan menolak upah murah. Menurutnya, KSPI akan terus melakukan aksi di Balaikota sampai Gubernur Jokowi tidak lagi pro upah murah.
General Secretary Internasional Trade Union Center (ITUC) Pacific Noriyuki Suzuki Sang menegaskan, kekerasan yang menimpa buruh bekasi merupakan pelanggaran konvensi ILO no 87 dan 98 dimana aksi massa buruh seharusnya dilindunggi. Menurutnya, ITUC akan mendesak pemerintah untuk membawa kasus ini kepengadilan, bahkan ITUC akan membawa kasus ini ke ILO. Dia menegaskan, selama ini ITUC pasifik sangat konsen terhadap kekerasan dan kejahatan yang dialami buruh. Sehingga, lanjut dia, hal inilah yang membuatnya terbang ke Indonesia untuk menunjukan konsistensi ITUC untuk masalah perburuhan. Sebab, dari 178 juta anggota ITUC dari 180 negara KSPI merupakan anggota ITUC.
Dia menilai, seharusnya pemerintah Indonesia dapat menghentikan kekerasan yang dilakukan terhadap buruh. Terkait upah buruh, dia menilai ada hal aneh yang terjadi. Sebab menurutnya, bagaimana bisa upah minimum Kabupaten Bekasi jauh lebih Tinggi dari Jakarta yang merupakan ibu kota. Seharusnya, lanjut dia upah minimum harus sesuai standart KHL, selama ini pihak pengusaha selalu berfikir mengenai profit tapi tidak berfikir tentang kesejahtraan buruh.
Representatif IndustryAll South East Asia, Vonny Diananto mengungkapkan, dalam kasus penyerangan buruh bekasi ini merupakan pelanggaran terhadap HAM dan hak mogok buruh. Menurutnya, IndustryAll mengecam kasus penyerangan buruh Bekasi ini sebab, kasus semacam ini merupakan kasus yang menjadi perhatian IndustryAll di dunia. Dia memastikan, sekjen IndustryAll di Geneva JyRKi Raina akan terus memfolow-up kasus ini.
Kordinator KontraS Hariz Azhar menyatakan perkembangan kasus terakhir ini sudah dilaporkan pada Mabes polri sebanyak 7 laporan, Kompolnas, dan Komnas HAM. Menurutnya, dari fakta yang dia dapatkan ada dugaan Kapolres bekasi melakukan sabotase berupa penghianatan institusi, karena Polda sudah memerintahkan pengamanan aksi pada Kapolres. Sebab, surat peberitahuan aksi mogok nasional dan dialog dengan buruh mengenai aksi mogok nasional sudah disampaikan buruh kepada polda. Selain itu, ada pelanggaran HAM yang berhubungan dengan Muspida, Bupati, Aspelindo, Apindo, dan Koramil, sebab kontras mendapatkan informasi pada saat H-1 pemuda pancasila sudah berkumpul dan difasilitasi di Koramil setu.



Sumber : fspmi.co.id

Penyerangan Buruh Pelanggaran HAM Berat?

Hari sudah sore, ketika kami mendatangi Kantor Komnas HAM. Jarum jam menunjuk pukul 16.00 Wib. Meski sebelumnya kami sudah terlebih dahulu mendatangi Kompolnas, namun hal itu tidak membuat kami lelah. Semangat kami tetap berjaga. Kami sadar, apa yang kami lakukan adalah sebuah misi kemanusiaan.
Bukankah menjadi misi kemanusiaan, ketika kita hendak melawan perilaku hewani?
Apapun alasannya, membacok orang yang sedang melakukan mogok kerja secara membabi buta adalah sebuah tindakan yang diluar perikemanusiaan. Ada dugaan, itu bukan sekedar pembacokan biasa. Ada upaya pembunuhan disana. Dan melawan tindakan itu, bukankah sama hanya dengan sebuah upaya untuk memanusiakan manusia?
Adalah LBH Jakarta, Kontras, TURC, LBH FSPMI, dan perwakilan buruh serta keluarga korban kekerasan/penganiayaan saat mogok nasional di Bekasi yang mendatangi Komnas HAM sore itu. Di Komnas HAM, mereka hendak melaporkan pelanggaran hak asasi manusia. Adapun yang menerima kami adalah Bpk.Otto Nur Abdullah (Komisioner Komnas HAM), Budhy Latif (Penyidik Komnas HAM), dan Ryan (Staff Pengaduan).
Ada dugaan yang sangat kuat, jika penyerangan yang diduga dilakukan sekelompok orang menggunakan atribut Ikappud, Aspelindo, Pemuda Pancasila dan sekelompok orang Etnis tertentu kepada rakyat sipil (buruh) itu dilakukan secara terstruktur atau tersistematis. Apalagi, ada fakta, sebelum Mogok Nasional dilakukan, kelompok tersebut ada pertemuan dengan MUSPIDA Kab. Bekasi. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 26 Oktober 2013 dengan agenda Silaturahmi. Akan tetapi aktualnya, agenda dalam pertemuan berubah menjadi “Mengantisipasi Mogok Nasional.” Dengan kata lain, pertemuan ini bisa dikategorikan sebagai bentuk menghalang-halangi hak mogok buruh.
Kepada Komnas HAM kita meminta agar ikut serta mengawal 7 (tujuh) laporan pidana yang sudah kita sampaikan di Mabes Polri dan Polres Bekasi. Selanjutnya kita juga meminta Komisioner Komnas HAM secara tegas mengatakan bahwa kekerasan yang dialami buruh adalah bentuk pelanggaran HAM berat dan sekaligus mendesak agar Kapolres Bekasi ditetapkan sebagai Pelanggar HAM berat dan merekomendasikan ke Kapolri agar Kapolres Bekasi dicopot.
Tak berhenti sampai disitu. Komnas HAM juga kita minta untuk mendatangi lokasi kejadian dan melihat kondisi korban. Sebuah Tim Penyidik Khusus juga harus dibentuk untuk mengusut tuntas kasus ini. Agar dapat segera diungkap, siapa sesungguhnya “Aktor Intelektual” dari kasus kekerasan/penganiayan yang dialami buruh
Terhadap tuntutan yang kita sampaikan, dalam tanggapannya, Komnas HAM akan mempelajari pengaduan buruh/berkas pengaduan dan segera menindak lanjuti laporan tersebut. Untuk itu, kita diminta melengkapi laporan dengan bukti foto, video, transkrip, atau bukti lainnnya.
Kita akan terus bergerak. Hingga hukum benar – benar tegak. Seperti halnya judul tulisan ini, Penyerangan Buruh Pelanggaran HAM Berat, yang akhiri dengan tanda tanya, kita pun sedang bertanya. Bahkan tak sekedar bertanya, karena kita pun sedang mengejar jawaban.



Sumber : fspmi.co.id

Demo di Balaikota, Buruh: Biarin Saja Pak Jokowi Capek!

Ribuan massa buruh kembali memadati depan kantor Jokowi. Buruh kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta bernama lengkap Joko Widodo itu untuk mengubah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2014.
"Pak Jokowi pasti tidak budek. Kami sudah sangat kesal. Kami tidak menganggap Bapak sebagai gubernur kami, tapi Gubernur Monyet!" seru salah seorang orator di atas mobil komando di gedung Balaikota DKI, Jakarta, Rabu (6/11/2013).
Seorang orator menyerukan bahwa mereka sudah merasa sangat kecewa dan marah dengan penetapan UMP yang hanya Rp 2,4 juta. Padahal mereka menuntut angka Rp 3,7 juta sesuai survei harga di 10 pasar di Jakarta.
Maka, ia menegaskan hari ini hingga Jumat besok buruh akan tetap berunjuk rasa di depan kantor Jokowi. Walaupun jumlah mereka siang ini tidak sebesar hari sebelumnya, namun buruh tetap akan beraksi terus-menerus hingga tuntutan mereka direalisasikan.
"Kita akan beraksi damai terus. Sampai angka itu disetujui. Biarin saja Pak Jokowi capek. Kita nggak butuh pencitraan. Mungkin Pak Jokowi nggak ngerti kita. Atau pembisik Jokowi yang nggak bener," seru seorang orator lainnya.
Namun, massa buruh berjanji tidak akan melakukan aksi anarki dan unjuk rasa akan berlangsung dengan damai. Sebab, menurut mereka, apa yang mereka lakukan adalah tugas mulia untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja khususnya di ibukota.
"Kita sepakati hari ini aksi damai. Tidak perlu anarki. Tapi kita tetap akan bertahan agar Balaikota mendengar realita kebutuhan buruh adalah Rp 3,7 juta," ujarnya.
Pantauan Liputan6.com, satu per satu massa buruh dari beberapa federasi mulai berdatangan dengan menggunakan sepeda motor sambil mengayunkan bendera federasi mereka. Ratusan personel polisi juga siap berjaga-jaga di sekitar aksi untuk pengamanan. Lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan pun sempat tersendat, namun tidak sampai menimbulkan kemacetan.



Sumber : liputan6.com

Buruh Demo Kantor Jokowi, Kapolres: Lewat Batas, Dipukul Mundur

Sebanyak 930 personel kepolisian diturunkan untuk mengamankan demo buruh di depan kantor Jokowi. Personel yang dikerahkan tersebut merupakan petugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, dan Polsek Gambir.

"930 personel yang disiagakan," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol AR Yoyol di depan Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).
Yoyol mengatakan, selain itu, pihaknya juga menyiapkan 4 water canon dan 4 baracuda untuk mengamankan aksi unjuk rasa.
Pantauan Liputan6.com di lapangan, aksi tersebut menyebabkan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan tersendat. Kendaraan yang melintas harus melambatkan lajunya karena massa buruh mulai berdiri bergerombol di badan jalan sambil mengayunkan spanduk dan umbul-umbul.
Polisi hanya memberikan kesempatan kepada buruh hingga pukul 18.00 WIB. Apabila melebihi waktu tersebut, maka massa buruh akan dipaksa bubar.
"Kita beri kesempatan sampai pukul 6 sore, kalau tetap bertahan kita pukul mundur. Kita tidak akan juga melakukan penutupan. Kalau buruh akan diminta melebar ke samping agar tidak menutup jalan," katanya.
Menurut dia, dari izin yang diajukan buruh, aksi tersebut akan berlangsung selama 3 hari dari 6 hingga 8 November. Pihaknya tetap melakukan pengamanan dan jumlah personel yang diterjunkan akan disesuaikan dengan jumlah buruh. "Besok mungkin lebih banyak lagi petugasnya, kita lihat situasinya. Biar berimbang agar tidak terjadi salah paham atau chaos," kata Yoyol.
Buruh berunjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 menjadi Rp 3,7 juta. Mereka juga menolak penetapan UMP sebesar Rp 2,4 juta oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, pada pekan lalu sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.



Sumber : liputan6.com

Kenaikan UMP Kecil, Buruh Kaltim Kecewa

Federasi Serikat Pekerja Kahutindo Kaltim kecewa dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) oleh Gubernur Awang Faroek Ishak. Kahutindo menilai, kenaikan UMP tersebut relatif kecil.


Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltim, Rulita Wijayaningdyah mengatakan, Gubernur Awang Faroek terkesan hanya mendengar suara para pengusaha. Awang melupakan suara para buruh lantaran kali ini buruh tidak demonstrasi.

“Dari lima usulan angka melalui Dewan Pengupahan, yang dipakai hanya angka pengusaha, Gubernur Kaltim hanya menaikkan upah minimum sangat kecil. Terus terang kami kecewa karena buruh telah menunda demo besar-besaran,” terangnya, Jumat (1/1/2013).

Menurut Rulita, jika alasan Gubernur Kaltim penetapan UMP merujuk pada penyesuaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), maka Awang diminta mencontoh DKI Jakarta. Kata Rulita, Gubernur DKI menetapkan UMP sebesar Rp 2.441.301,74 atau sebesar 106,15 persen dari KHL Rp 2.299.860,33. Sedangkan Gubernur Jawa Timur, malah sepakat penetapan upah KHL harus ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Lalu kenapa Gubernur Awang Faroek tidak merujuk kedua contoh tersebut. Padahal kondisi ekonomi dan biaya hidup masyarakat di Kaltim jauh di atas kedua provinsi itu. Sayang, Gubernurnya memilih mendengar usulan para pengusaha ketimbang para buruhnya,” ucap Rulita menyayangkan.

Sebelumnya, Rulita mengaku pihaknya telah mengendus keberpihakan unsur pemerintah di Dewan Pengupahan terhadap para pengusaha. Hal itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, salah satunya adalah nilai KHL yang dipermainkan atau dibuat sekecil mungkin.

“Indikasinya tahun ini kenaikan nilai KHL hanya 7,6 persen, lebih kecil daripada inflasi Kaltim 9,91 persen. Selain itu, saat aturan ketenagakerjaan banyak yang dilanggar, pemerintah tutup mata. Begitu pun dengan Inpres Nomor 9/2013 yang berpihak pada pengusaha keluar,” ketusnya.

Karena kecewan, Kahutindo merencanakan langkah selanjutnya dan melawan keputusan UMP tersebut. “Para buruh dikecewakan lagi dengan keputusan UMP tersebut. Kahutindo tetap mempersiapkan langkah-langkah untuk melawan keputusan ini. Sebab kenaikannya relatif kecil dan tidak sesuai dengan alasan yang ada,” terangnya.

Diketahui, Keputusan Gubernur Kaltim dalam menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2014 sebesar Rp 1.886.315 atau hanya naik 7,66 persen dari UMP tahun 2013 sebesar Rp 1.752.073.
 
 
 
 
Sumber : kompas.com

Presiden KSPI: Saya Diserang Fans Jokowi



Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menduga dirinya telah diserang oleh fans dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Berbagai informasi negatif yang tersebar melalui media sosial mengenai dirinya dan KSPI, menurutnya adalah ulah fans Jokowi yang tidak senang kepada dirinya. Dia juga menegaskan bahwa berbagai informasi tersebut adalah hoax dan tidak dapat dipercaya.

“Akhir-akhir ini banyak informasi miring yang menyebar di Facebook dan lain-lain. Itu tidak benar. Mungkin ulah fans Jokowi,” ujar Said dalam Konferensi Pers di Kantor Kontras, Jakarta (7/11/2013).

Informasi yang beredar tersebut, menurutnya, terkait kabar KSPI ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu. Menurutnya hal tersebut tidak benar. Dia menjelaskan, KSPI adalah organisasi buruh terbesar di Indonesia yang berdiri dan bertahan karena iuran dari masing-masing anggotanya.

Tudingan lain, lanjutnya, adalah mengenai dirinya yang disebut sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya hal tersebut juga tidak benar karena dirinya tidak tergabung dalam parpol mana pun.

“Jadi kepentingan kami ini murni untuk memperjuangkan hak-hak buruh, hak-hak rakyat. Kami rela mati demi memperjuangkan itu,” lanjut Said.

Said pun sangat menyayangkan sikap fans Jokowi yang menyerangnya itu. Menurutnya, selama ini KSPI menyerang Jokowi karena kebijakannya yang tidak pro rakyat, bukan karena pribadinya. Kebijakan Jokowi yang menetapkan UMP Rp 2,4 juta tak mencukupi kebutuhan hidup buruh di Jakarta.

Untuk diketahui, Jokowi telah menetapkan UMP DKI Jakarta untuk tahun 2014 sebesar 2,4 juta. Jumlah tersebut jauh dari tuntutan buruh sebesar 3,7 juta. Banyak buruh yang mengaku kecewa dengan keputusan Jokowi tersebut. Mereka mengancam akan tetap melangsungkan demo hingga tuntutan mereka dipenuhi.



Sumber : kompas.com