Beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PLN, Pertamina dan
Telkom akan mengangkat ribuan pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap.
Keputusan ini didasari oleh surat edaran SE-06/MBU/2013 yang
dikeluarkan oleh Kementerian BUMN.
Namun, Dahlan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).
Namun, Dahlan seperti setengah hati mengeluarkan aturan ini. Pasalnya, Dahlan langsung memberi syarat yang cenderung tak masuk akal.
Mantan bos PLN ini mengatakan dalam pengangkatan pegawai kontrak menjadi tetap salah satu kriterianya adalah pegawai tersebut telah masuk kerja di perusahaan BUMN sejak berusia 22 tahun.
"Ada kriterianya, pokoknya waktu masuk outsourcing umurnya 22 tahun. Kalau misalnya sekarang dia sudah berumur 35 tahun bisa enggak? Bisa, kalau dibuktikan masuk outsourcingnya waktu 22 tahun," jelas Dahlan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (29/11).