Saturday, November 30, 2013

Hatta: Tak Ada Investor Hengkang Pasca Demo Buruh


Menko Perekonomian Hatta Rajasa memastikan tidak ada investor asing hengkang dari Indonesia pascademonstrasi buruh menuntut kenaikan upah yang marak di berbagai daerah akhir-akhir ini.
"Saya sudah cek ke Ketua BKPM, nggak ada yang mau 'kabur' tuh," kata Hatta menjawab wartawan seusai menjadi pembicara kunci pada Sarasehan Kebangsaan "Menuju Era Baru Nasionalisme Ekonomi Indonesia" di Bandung, Sabtu (24/11) seperti dilansir Antara.
Menurut Hatta, tuntutan upah buruh rata-rata menjadi Rp2 juta per bulan di seluruh Indonesia adalah hal wajar yang harus bisa diterima.
"Saya yakin kelayakan hidup bisa diterima pengusaha," katanya.
Kalaupun ada yang belum bisa menerima, kata Hatta, ia akan minta Menakertrans untuk membuat aturan tentang belum siapnya pengusaha menaikkan gaji buruh itu.


Ia menambahkan, kalau perlu negara siap mengurangi pendapatannya yang didapat dari pajak perusahaan agar mereka tetap bisa menjalankan usahanya di dalam negeri.
“Beberapa industri yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah seperti garmen dan sepatu,” katanya.
Pada industri ini, pemerintah harus memperhatikan biaya-biaya yang membebani ketidakefesienan dan jangan ambil pembiayaan itu dari uangnya buruh.
Kepada buruh, Hatta menyatakan bahwa demontrasi itu sah, tetapi jangan anarkis dan jangan memaksa "sweeping" apalagi merusak pabrik.
"Kalau buruh merusak pabrik, investor ditakutkan kabur," tuturnya.
Sekali lagi, kata Hatta, yang penting jangan ambil hak buruh demi bisnis.
Menko Perekonomian meminta agar perundingan harus berjalan antara pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), buruh, dan pemerintah.
"Saya lima jam bicara dengan pemimpin buruh di rumah saya membahas soal kenaikan upah ini," kata Hatta.
Peran negara, kata Hatta, akan melakukan efisiensi yang tidak berguna seperti memotong rantai ekonomi biaya tinggi, kemudahan iklim usaha, menghapus pungutan liar (pungli) hingga mencegah korupsi dan kolusi (KKN).
Jika negara gagal mengambil peran, kata Hatta, biaya sosialnya akan sangat tinggi.

Lindungi Pengusaha Kecil
Hatta juga menyatakan, pemerintah akan melindungi dan merangkul pengusaha kecil yang keberatan dengan penetapan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi.

"Nah, inilah yang harus kita jaga sehingga harus ada pengecualian terkait penetapan UMK bagi pengusaha kecil dan UMKM. Bagi pengusaha yang mampu tidak masalah. Yang kita jaga itu pengusaha garmen, sepatu," kata Hatta.
Hatta mengaku dirinya sudah beberapa kali bertemu dan menampung aspirasi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar.
Menurut dia, Apindo pernah menyatakan bahwa untuk besaran UMK buruh tidak mengacu pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) namun juga lebih banyak dipengaruhi aksi demonstrasi buruh dan dampak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.
Tidak semua perusahaan, kata Hatta, menyatakan keberatannya soal UMK 2013. Malah, kata dia, masih banyak perusahaan yang mampu membayar pekerjanya antara Rp2,5 juta- Rp3 juta per bulan.
"Tapi yang dikhawatirkan itu adalah soal buruh yang bekerja di garmen, dan pabrik sepatu yang masih di bawah Rp2 juta. Namun garmen sepatu itu kesulitan. Negara harus memberikan perhatian, cost apa yg dikurangi. Yang bisa diatasi pemerintah," kata dia.
Dikatakannya, pemerintah telah berupaya agar buruh dan pengusaha dapat saling melengkapi. Sebelumnya pemerintah juga telah menyepakati bahwa masyarakat yang berpenghasilan rata-rata Rp 2 juta per bulan atau Rp 24 juta per tahun, tidak diwajibkan membayar pajak.




Sumber : neraca.co.id

No comments:

Post a Comment