Heryawan terkait harapanya agar para buruh tidak melakukan gugatan dalam penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2014 di 26 kota dan Kabupaten yang telah ditetapkan.
“Jika memang Gubernur Jabar menyatakan jangan ada gugatan pascapenetapan UMK (Kamis/22/11), itu jelas sebuah statemen arogan dan menjurus pada sikap otoriter,” ujar Ineu Purwadesi Sundari di kantor DPD PDIP Jabar, jalan Pelajar Pejuang Bandung, Jum’at (22/11/2013).
Menurutnya, selaku Kepala Daerah, seharusnya tidak membatasi tuntutan meski UMK telah ditetapkan. “Seharusnya gubernur, atau Kepala Daerah menjadi fasilitator antara (tuntutan) buruh dan pengusaha, jangan terkesan membatasi,” jelas Ineu.
Ineu mengungkapkan, pada pertengahan 2013 lalu, ada sebanyak 257 perusahaan yang ada di Jabar melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh para buruh terkait surat keputusan (SK) penangguhan upah minimum. Mungkin pengalaman inilah akhirnya Gubernur Aher meminta agar para guruh jangan lagi melakukan aksi demo atas dikeluarkannya SK Penetapan UMK 2014.
“Justru hal itu (gugatan buruh) menjadi pengalaman, sekaligus menyelesaikan persoalan UMK. Jangan sebaliknya, gubernur seolah membela para pengusaha. Terus terang, kami sangat menyayangkan sikap gubernur tersebut,” sesalnya.
Sementara ditempat terpisah, Sekretaris Jenderal Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (SPBI), Deki Hisyanto mengatakan, Statmen Heryawan itu dapat memicu kemarahan beberapa organisasi buruh di beberapa kota dan kabupaten Jabar.
“Statamen (gubernur) itu secara langsung membatasi hak buruh. Saya curiga pernyataan Heryawan itu diduga ada kerja sama pemerintah dan pengusaha,” tandas Deki.
Sumber : lensaindonesia.com
No comments:
Post a Comment