Saturday, November 9, 2013

AFTA, Buruh Asing Siap-Siap "Jajah" RI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp2,4 juta. Namun, banyak pengusaha yang menilai upah tersebut tidak seimbang dengan kemampuan buruh saat ini.

Sekretaris Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo, Suryadi Sasmita, beberapa langkah yang dilaksanakan pengusaha adalah tidak berekspansi ke daerah dengan upah yang tidak sesuai. Dia mengatakan, pengusaha Indonesia saat ini menghadapi kompetitor global, bukan domestik saja.

Menurutnya, posisi tersebut harus diperbaiki Indonesia karena pada 2015, negara mulai menghadapi Asean Free Trade Area (AFTA). Dengan pemberlakuan AFTA, banyak pekerja asing yang bisa bekerja di Indonesia.

"Kalau bisa Indonesia mempersiapkan diri sebelum ada buruh dari Bangladesh, Filipina dan China yang bekerja di Indonesia," kata dia di Hotel Gran Melia, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

"Ini tantangan kita, Ini kita harus cegah, di mana kita masih minta kerja, tapi orang asing akan kerja di Indonesia, ini yang menjadi saingan," tambahnya.

Menurutnya, peningkatan produktivitas seharusnya berbanding lurus dengan upah. Pasalnya berdasarkan data Bank Dunia, produktivitas Indonesia turun ke tingkat 103.




Sumber : okezone.com

"Perusahaan Tekstil & Garmen Siap-Siap Gulung Tikar!"

Naiknya upah minimun provinsi (UMP) DKI Jakarta membuat beberapa perusahaan bersiap gulung tikar. Selain itu biaya kerja menjadi tidak murah, hal tersebut menyebabkan daya saing Indonesia semakin lemah.

"Dampaknya banyak industri UKM tidak bisa bayar. Saya juga sudah banyak melihat industri tekstil garmen yang sudah berancang-ancang atau siap-siap untuk tutup," kata Ketua Komisi VI DPR RI, Airlangga Hartanto usai mengisi acara Seminar Tantangan Industrialisasi di Tengah Pusaran Liberalisasi Perdagangan di Hotel Bidakara, Rabu (6/11/2013).

Menurutnya, kenaikan UMP akan menjadi salah satu faktor yang memperlemah daya saing Indonesia. Hal ini kemudian yang menyebabkan industri-industri milik investor asing berpindah ke negara lain, terutama 2015 nanti pasar bebas Asean akan segera dibuka.

"Dengan kondisi seperti ini maka indonesia di industri manufaktur memiliki tantangan, karena setiap tahun reliability dan continuitas dari tenaga kerja ini akan jadi masalah. Untuk sektor tertentu, misalnya otomotif atau alat berat sudah lari ke robotisasi,"katanya.

Lebih dari itu, jika keadaan seperti ini terus berlangsung Airlangga menilai akan muncul banyak pengangguran di Indonesia. Apalagi, ekspor tenaga kerja di Asean setelah ini hanya akan berlaku bagi tenaga profesional dan terampil.

"Terlebih Asean juga sudah menutup pintu tenaga kerja Indonesia, karena yang diliberalisasi hanya tenaga terampil dan profesional,"pungkasnya.





Sumber : okezone.com

Alasan Apindo Minta Sistem Upah Berdasarkan Pendidikan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menggunakan sistem yang adil alias fair dengan kualifikasi pendidikan.

"Mari kita lihat, saya serahkan kepada bapak ibu. Sekarang UMP Rp2,2 juta dan 2014 naik menjadi Rp2,4 juta. Kalau pekerja lulusan Sekolah Dasar (SD) itu bergaji sama dengan yang lulusan universitas, ya itu sangat tidak fair," ujar Sekretaris Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Apindo Suryadi Sasmita di Hotel Gran Melia, Jakarta , Rabu (6/11/2013).

Suryadi menjelaskan, saat ini yang seharusnya diperhatikan pemerintah adalah buruh dengan hidup yang belum layak.

"Contohnya dalam pengupahan buruh yang rajin, malas, pintar, kurang pintar sama gajinya, itu kurang fair juga. Kalau kenaikan terlalu tinggi untuk yang bawah, orang yang bekerja lebih dari satu tahun dan lima tahun sama. Orang yang sudah kerja lama merasa tidak fair," ucapnya.

Dengan kondisi tersebut, Suryadi mengatakan tidak hanya buruh yang meminta sejahtera, tetapi para pengusaha juga karena saat ini pengusaha frustrasi. "Karena keinginan investasi jadi setengah-setengah memikirkan gaji buruh," ucapnya.

Dia menjelaskan, pengusaha pun mencari jalan keluar melalui rasionalisasi, mencari tempat usaha yang dianggap lebih layak, serta mengganti tenaga kerja dengan mesin. Apindo saat ini para pengusaha mengalami dilema dengan tuntutan kenaikan upah buruh.

"Kalau memang harus pindah pabrik, mesti beli tanah dan mesin terlebih dahulu," ujar Suryadi.

Selain itu, ia melanjutkan, untuk dapat merelokasi pabrik, pengusaha harus membayar uang pesangon bagi para pekerja yang dirumahkan. Suryadi memberi gambaran. Pengusaha suatu pabrik sepatu dengan Rp15 ribu karyawan, harus membayar pesangon hingga Rp400 miliar.

"Padahal harga pabriknya kalau dijual, tidak sampai segitu," tuturnya.



Sumber : okezone.com

"Jangan Sampai UMK Bogor Lebih Kecil dari yang Lain"

Hari ini, Ratusan buruh di Kabupaten Bogor menunggu penetapan Upah Minimum Kabupaten  (UMK). Mereka menuntut UMK sebesar Rp3,5 juta.

Koordinator aksi Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI),  Ahmad Hapiji mengatakan semua buruh menduduki kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) untuk mengawal sidang penetapan UMK 2014 hari  ini.

"Jangan sampai UMK Bogor lebih kecil dari kota-kota lainnya," tegasnya kepada Okezone, Kamis (7/11/2013).

Para buruh tetap menuntut UMK Bogor untuk 2014 sebesar 3,5 juta rupiah."Kita akan terus desak pemerintah agar ada kejelasan dan buruh tidak dirugikan," jelasnya.

Dirinya juga mengatakan, akan terus melakukan lobi dengan menurunkan perwakilan untuk terus berunding dengan pemerintah.

Ini kali ketiganya buruh di Kabupaten Bogor melakukan demo sejak mogok nasional kemarin. Mereka juga menuntut penghapusan outsourching dan pelaksanaan BPJS di awal tahun 2014.




Sumber : okezone.com

BKPM: Investor Pertimbangkan Kenaikan Upah Buruh!

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, kenaikan upah buruh untuk 2014 memang menjadi salah satu pertimbangan investor untuk menancapkan modalnya di tanah air. Akan tetapi bukanlah suatu faktor utama dalam pertimbangan tersebut.

"Memang ada (pengaruh), tapi sebenarnya bukan upah buruh saja. Istilahnya hubungan industrial, dan tenaga kerja salah satunya menyangkut produktivitas, keterampilan dan loyalitas," ungkap Mahendra di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Mahendra menjelaskan, Indonesia tidak perlu khawatir menghadapi kenaikan pendapatan menjadi kalangan menengah karena buruh akan menjadi lebih produktif.

Menurut Mahendra, saat ini bahwa tenaga kerja di Indonesia menjadi salah satu yang terunggul dibandingkan negara lain. Sehingga persoalan upah buruh bukan menjadi faktor utama calon investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Kalau bicara keterampilan, loyalitas, kerajinan, tenaga kerja kita jadi one of the top. Jadi wajar dong perlu diberikan penghargaan setimpal," pungkasnya.




Sumber : okezone.com

Bappenas: Pengangguran Meningkat karena 44 Ribu Orang Di-PHK

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas telah menyatakan bahwa angka pengangguran sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) karena dipicu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan.

"Tekanan terhadap industri dan kenaikan UMP (upah minimum provinsi) yang relatif tinggi antara tahun 2012-2013 mengakibatkan sebagian besar perusahaan memilih mengurangi jumlah karyawannya," tutur Menteri PPN/Bappenas Armida Alisyahbana di kantornya, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Menurut dia, kenaikan UMP jauh di atas inflasi dan kebutuhan hidup layak (KHL) 2012. Armida menambahkan, rata-rata UMP per daerah naik 43 persen pada tahun ini. "Inflasi dan KHL itu indikatornya. Naiknya jauh," ungkapnya.

Armida memaparkan, jumlah PHK sampai semester I-2013 mencapai 44.000 orang. PHK ini, lanjut dia, terjadi di beberapa industri padat karya seperti tekstil, sepatu, dan kulit.

"Ini angka yang cukup besar. Saya khawatir angka ini akan bertambah sampai akhir tahun ini. Masalah ini menjadi konsentrasi kami ke depan," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian PPN/Bappenas menargetkan pengurangan angka pengangguran akan mencapai 5,8 persen di akhir tahun ini. Sementara realisasi angka pengangguran yang diumumkan BPS tampak naik dari angka 6,14 persen menjadi 6,25 persen di triwulan III-2013.




Sumber : okezone.com


Duh, Ada Kemungkinan UMP DKI Jakarta Salah!

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengakui ada kemungkinan kesalahan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.

"Bisa saja (salah), kenapa bisa bener terus. Kalau saya kan enggak mungkin sedetail itu," ujar Jokowi di Balai Kota Jakarta , Kamis (7/11/2013).

Mantan Wali Kota Solo itu menyatakan, ia hanya menandatangani keputusan yang sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam menentukan UMP.

"Kalau syarat dokumen yang masuk ke saya sudah benar, ya saya tanda tangani. Masak saya harus cek satu per satu, bertumpuk-tumpuk begitu dokumennya, enggak mungkin," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, PTUN memenangkan gugatan yang diajukan para buruh pada tujuh perusahaan yang meminta penangguhan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Pengacara buruh dari LBH Jakarta, Maruli Rajaguguk, mengatakan, Gubernur DKI sebaiknya memperhatikan SK penangguhan UMP yang telah dibatalkan oleh PTUN.

"Jokowi itu kan paling hanya tanda tangan. Yang mengusulkan itu kan dari Dinas Tenaga Kerja. Tak menutup kemungkinan di dinas itu ada mafianya sehingga muncul SK tersebut. Sebaiknya, Jokowi blusukan juga ke Dinas Tenaga Kerja untuk memeriksa kinerja bawahannya di sana ," kata Maruli.




Sumber : okezone.com

UMP Bandung Diperkirakan "Ketok Palu" 21 November

Sampai saat ini, belum ada satu pun rekomendasi besaran upah minimum kabupaten (UMK) 2014 dari 26 kabupaten/kota yang sampai ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Diprediksi, rekomendasi besaran UMK dari kabupaten/kota ke Gubernur akan mepet ke deadline atau batas akhir yang ditetapkan yaitu 21 November.

"Biasanya begitu, detik-detik terakhir suka ramai. Yang penting tidak terlambat, aman, nyaman," kata Aher di Bandung, Jawa Barat, Kamis (7/11/2013).

Berdasarkan pengalaman, hal itu selalu terjadi setiap tahun dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Tapi penetapan UMK tidak pernah terlambat. Aher berharap, UMK yang direkomendasikan kabupaten/kota tidak dipersoalkan setelah SK penetapan dikeluarkan. "Insya Allah, mudah-mudahan tidak," ucapnya.

Menurutnya, kesepakatan di masing-masing kabupaten/kota soal besaran UMK harus disepakati masing-masing pihak, setelah dibahas oleh dewan pengupahan. Keinginan buruh dan pengusaha pun harus bisa berjalan seiringan.

"Kita inginnya ada harmoni. Jangan sampai tuntutan buruh tinggi kemudian PHK di mana-mana, nanti malah ada pengangguran baru," jelas Aher.

Di sisi lain, tawaran dari pengusaha juga tidak terlalu rendah. Di situ pentingnya peran dewan pengupahan untuk menjembatani keinginan kedua pihak agar ditemukan win-win solution. "Yang penting disepakati kedua pihak, ada musyawarah, komunikasi, dan kesepakatan. Harus ada titik temu dan kesepakatan," pungkas Aher.



Sumber : okezone.com

Ajukan Rp3,05 Juta, Pleno UMK Tangsel Deadlock

Setelah melakukan negosiasi yang cukup panjang dan alot serta tidak adanya titik temu, akhirnya pleno penetapan UMK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditunda. Rapat tersebut di undur hingga Senin 11 November 2013.  
"Belum ada titik temu, jadi pleno penetapan UMK Kota Tangsel ditunda," kata Kepala Dinsosnakertrans Kota Tangsel, Purnama Wijaya, Tangerang Selatan, Jumat (8/11/2013).
 
Menurut hasil rapat, lanjut Purnama, Pleno akan digelar lagi pada Senin tanggal 11 November 2013, pukul 13.00 WIB atau setelah dzuhur.
 
Sebelumnya, pleno penetapan UMK dari kubu buruh mengkehendaki adanya kenaikan UMK sebesar 3.050.161. Atau 34,5 persen dari jumlah KHL yang sudah disepakati Depeko sebesar Rp 2.226.540.
 
"Sedangkan pengusaha yang diwakili Apindo tetap bersikeras UMK sama dengan angka KHL, yakni Rp 2.226.540," ujar Purnama.
 
Maka dari itulah, lanjutnya, kedua belah pihak belum menemui titik terang mengenai jumlah pasti besaran UMK. Pleno penetapan UMK pun deadlock dan ditunda.




Sumber : okezone.com


Kemnakertrans: 20 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2014

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) sampai dengan hari ini (Senin, 4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, terdapat  20 provinsi  yang telah menetapkan besaran upah minimim tahun 2014.

Sementara itu, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, kemungkinan terdapat 4 provinsi yang tidak menetapkan UMP. Empat provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum 2014 adalah  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan tim asistensi dan monitoring penetapan UM tahun 2014 yang dibentuk Kemnakertrans masih terus menunggu laporan dari provinsi-provinsi yang belum menetapkan upah minimum. 2014. Muhaimin meminta kepala daerah agar mempercepat pembahasan dan penetapan upah minimum sehingga penetapan upah dapat diterapkan dengan tepat waktu, memberikan kepastian hukum dan tidak menimbulkan masalah bagi pekerja dan pengusaha .

“Kita minta para kepala daerah agar memberikan perhatian khusus untuk memediasi pekerja dan pengusaha  dalam proses penetapan UM 2014. Kita terus mendorong agar proses pembahasan dan penetapan UMP ini dapat dipercepat sehingga tidak menimbulkan gejolak dari pekerja dan pengusaha," papar Muhaimin seusai acara pisah sambut Dewan Pengupahan Nasional di Jakarta, Senin (4/11).

Menurut Muhaimin, berdasarkan laporan sementara, penetapan UM 2014 yang tertunda di beberapa provinsi disebabkan masih dalam proses pembahasan akhir dan menunggu  surat keputusan gubernur masing-masing. Dia menegaskan bahwa upah minimum hanya sebagai pengaman sosial (social safety net). Upah minimum  hanya berlaku bagi  pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Dalam bernegosiasi di dewan pengupahan daerah, para perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha harus menyadari  bahwa upah minimum  adalah upah paling dasar  bagi pekerja lajang, jangan sampai bergeser menjadi upah standar di perusahaan,” ujar Muhaimin

Muhaimin menuturkan, penetapan upah minimum merupakan social safety net bagi pekerja lajang di bawah satu tahun, maka ketentuan tersebut adalah yang paling rendah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun. "Artinya kalangan pengusaha tidak diperbolehkan memberikan upah di bawah upah minimum yang ditetapkan," tambahnya.

Sedangkan untuk upah pekerja yang sudah berkeluarga dan telah bekerja lebih dari satu tahun penetapan besaran  upah harus  ditekankan pada kesepakatan secara Bipartit di tingkat perusahaan masing-masing.  Pembahasan penetapan upah antara pengusaha dan pekerja/buruh yang dapat dilakukan dan diatur melalui PKB (perjanjian kerja bersama) dan PP (peraturan perusahaan).





Sumber : republika.co.id

KSPI: Buruh Fokuskan Perjuangan di DKI Jakarta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat buruh pimpinannya akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum. Fokus perjuangan, kata dia, diutamakan untuk UMP DKI Jakarta. "Buruh akan kembali meminta Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk merevisi UMP yang telah ditetapkan," katanya dihubungi Republika Selasa (5/11). Menurut Said Iqbal DKI Jakarta menjadi fokus perjuangan karena DKI Jakarta merupakan ibukota negara yang menjadi barometer di kota lainnya. Said Iqbal menyatakan Rabu (6/11) hingga Jumat (8/11) Forum Buruh DKI Jakarta akan melakukan aksi terus menerus di Balaikota untuk meminta Jokowi merevisi UMP. "Forum Buruh DKI Jakarta akan mogok dan aksi di Balaikota dan melakukan pendekatan pada DPRD DKI Jakarta untuk mendukung usulan buruh UMP Rp 3,7 juta," katanya. Tidak hanya aksi, Said Iqbal menyatakan Forum Buruh DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke PTUN terkait penetapan UMP. Aksi buruh tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Menurutnya aksi juga akan dilakukan di daerah lain seperti Bogor, Tangerang, Bekasi, Batam, Medan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Makassar. "Aksi di daerah adalah aksi pengawalan," ujarnya. Said Iqbal menambahkan mogok nasional dimungkinkan akan kembali dilakukan jika pemerintah tidak merespon tuntutan buruh terkait upah minimum.




Sumber : republika.co.id

UMK Surabaya Disetujui, Apindo Khawatirkan PHK Massal

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya, Jawa Timur khawatir upah minimum kota (UMK) Surabaya tahun 2014 yang telah disetujui sebesar Rp 2,2 juta per bulan dapat mengakibatkan perusahaan-perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan relokasi pabrik.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Apindo Surabaya Jonathan Sutrisno, UMK yang ditetapkan tidak realistis. Survei komponen yang ada di kebutuhan hidup layak (KHL) dianggap terlalu ekstrem. Sehingga hasil survey KHL itu dipandang tidak sesuai untuk dijadikan dasar UMK Surabaya.

‘’Banyak hal yang dilewati dan tidak dibahas di survei KHL itu. Mestinya survei KHL di tiga tempat yaitu Pasar Wonokromo, Pasar Rungkut, dan Pasar Balongsari sebagai pembanding,’’ katanya kepada Republika saat ditemui setelah acara penandatangan usulan UMK Kota Surabaya, Senin (4/11) sore.

Dia mengeluhkan pihaknya sudah dibebani dengan pungutan-pungutan liar ketika membuka perusahaan. Jika UMK naik, kata Jonathan, pihaknya khawatir perusahaan-perusahaan tidak mampu membayar upah karyawan sesuai UMK.

Dia mencontohkan, seorang office boy yang merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP) harus dibayar sesuai UMK yaitu Rp 2,2 juta per bulan. Apalagi karyawannya yang merupakan lulusan strata satu (S1) yang tentunya digaji lebih tinggi dari UMK.

Belum lagi banyaknya barang impor yang masuk membuat para pengusaha sulit bersaing. Sehingga omzet yang diperoleh para pengusaha tidak bertambah.

‘’Sehingga kemungkinan PHK dan relokasi mungkin bisa terjadi. Persentase kemungkinannya sebesar 30 persen, terutama di semester I 2014,’’ tuturnya.

Tentu kenyataan tersebut berlawanan dengan tujuan perusahaan-perusahaan yang dapat mengurangi jumlah pengangguran dan menyejahterakan buruh. Dia menambahkan, sebenarnya UMK yang layak untuk buruh adalah sesuai dengan nilai KHL yaitu Rp 1.763.180,40 per bulan.

‘’Tetapi kalau gubernur Jawa Timur sudah memutuskannya (menjadi peraturan gubernur), artinya itu sudah menjadi kekuatan hukum tetap. Jadi mau tidak mau harus dipenuhi,’’ ujarnya.




Sumber : republika.co.id

PNS Khawatir Rapat Penetapan UMK Batam Kembali Rusuh

Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja berunjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Batam, Rabu, untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan yang merumuskan rekomendasi nilai Upah Minimum Kota Batam 2014.

Unjuk rasa dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu-lagu perjuangan yang dinyanyikan serempak oleh pekerja, yang umumnya mengenakan pakaian seragam kerja. Seorang pengunjuk rasa dalam orasinya menuntut UMK Rp 3,5 juta dan penghapusan "outsourcing".

Jumlah pengunjuk rasa terus bertambah dan memadati mulai dari depan Masjid Agung hingga Kantor PLN Batam dengan mengibarkan bendera serikat pekerja dan bendera merah putih.

Sementara rapat yang dihadiri perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan hingga berita ini diturunkan masih berlangsung tertutup.

Akibat unjuk rasa, lebih dari seratus pegawai negeri sipil Kota Batam tidak memarkirkan kendaraannya di halaman dalam Kantor Wali Kota. Tempat parkir yang biasanya diisi puluhan mobil, saat ini kosong. Begitu pula parkir di tepi jalan antara Pemkot dan DPRD yang biasanya dipadati puluhan mobil.

"Takut rusuh seperti dua tahun lalu, dari pada jadi korban, lebih baik amankan mobil," kata seorang PNS yang enggan disebutkan namanya.

Banyak PNS yang mengalihkan kendaraannya parkir di seberang Kantor Bank Indonesia hingga Perumahan Beverly yang jaraknya sekitar 750 meter. Seorang PNS Ardiwinata mengatakan sengaja tidak membawa kendaraan dinasnya. "Saya naik taksi," kata dia.

Sedangkan kendaraan roda dua milik pekerja yang berunjuk rasa diparkirkan di sekitar pasir putih yang berjarak sekitar satu kilometer. Polisi menyiagakan dua unit water cannon untuk mengamankan unjuk rasa pekerja.

Dewan Pengupahan Batam yang terdiri atas perwakilan pekerja, pengusaha dan pemerintah sebelumnya sepakat menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak Kota Batam 2013 senilai Rp 2.172.973.




Sumber : republika.co.id

Konflik Buruh-Pengusaha, Sekali Abadi Tetap Abadi

Pada satu sesi diskusi informal di sela pertemuan tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) di Washington DC, Amerika Serikat, Oktober lalu, seorang aktivis LSM dari Brasil mengukapkan perihal konflik abadi dalam ekonomi. Kata dia, selain perseteruan antara setan dan manusia, ada satu lagi konflik abadi yang hingga kapan pun sulit dicarikan titik temunya. Itu adalah konflik antara buruh dan majikan, konflik kelas pekerja dengan kaum borjuis.

Tak heran, kata dia, pada forum-forum internasional, terutama forum ekonomi, reformasi kebijakan buruh selalu menjadi agenda penting untuk dituntaskan. Jika kita bentangkan tali dari Selandia Baru di Benua Australia ke Barbados di Benua Amerika, atau dari Yaman di Timur Tengah ke Inggris di Eropa, daftar konflik tuntutan gaji, kesejahteraan buruh, hingga aksi mogok paling banyak menghiasi tali itu. Makanya, kata aktivis Brasil itu, sejak kematian tokoh gerakan kiri, Karl Marx, hingga saat ini Eropa terus digentayangi hantu yang disebut marxisme.

Memang, terlalu ekstrem untuk membandingkan konflik abadi buruh-pengusaha dengan manusia dan setan, selepas iblis diusir dari surga gara-gara mengingkari penciptaan manusia (Adam). Tapi sebetulnya, tidak salah-salah amat untuk mencap konflik buruh-borjuis ini bersifat abadi, dalam pengertian duniawi. Lihat saja, separuh dunia masih menghadapi demonstrasi dan tuntutan buruh, termasuk di negara-negara maju seperti Amerika Serikat (AS).

Di Indonesia, kita tahu sendirilah, ini seperti konflik tanpa ujung. Setiap tahun kita selalu dihadapkan periodisasi demonstrasi butuh, mulai dari yang terkait dengan hari-hari tertentu maupun yang tak terukur. Untuk yang pertama, demonstrasi dan ancaman mogok kerja biasanya terjadi saat merayakan Hari Buruh, penentuan upah minimum, hingga kegagalan kesepakatan tripartit. Untuk yang kedua, umumnya terjadi ketika buruh mendapat ancaman, intimidasi, gajinya tak dibayar, hak-haknya diabaikan, hingga pemutusan kerja secara sepihak.

Pertanyaannya, mengapa ini terus terjadi? Jangankan buruh dan pengusaha, wartawan saja mungkin sudah bosan mengulang-ulang pertanyaan atas permasalahan ini. Namun, sebetulnya, kata seorang wartawan dari Korea Selatan yang mengaku penganut Neo-Marxian ini, tidak perlu orang sekelas Adam Smith, Joseph Stiglitz, atau Ben Bernanke untuk menjawab pertanyaan ini. Dia menilai, ini pertanyaan mudah yang bisa dijawab, bahkan oleh buruh itu sendiri.

Sedikitnya ada tiga latar belakang mengapa konflik buruh-pengusaha terus terjadi, bahkan sejak zaman sebelum dunia modern lahir. Ibaratnya, seperti dua kutub yang tidak mungkin disatukan. Pertama, terkait dengan filosofi ekonomi antara pengusaha dan buruh. Efisiensi dan mencari untung sebesar-besarnya selalu menjadi target pengusaha, di mana pun. Ini lumrah, alamiah, dan memang begitu seharusnya. Buruh memiliki pandangan berbeda. Filosofi mereka: bisa hidup layak, aman secara finansial, sejahtera, dan mendapat penghasilan tinggi. Apalagi, mereka percaya bahwa kayanya pengusaha muncul dari keringat buruh.

Kedua, pemilik modal menganggap buruh adalah komoditas, bukan aset yang bernilai tinggi. Sebagai komoditas, buruh tidak ada bedanya dengan produk yang dihasilkan, termasuk nilainya. Semakin banyak produk yang dihasilkan, semakin murah harga produk itu. Hukum pasar ini pun berlaku buat buruh. Sementara, buruh menilai diri mereka adalah aset perusahaan seperti batu berharga yang harus dibayar mahal. Karena aset, gaji mereka pun harus layak dan bagus, hidup keluarga harus terjaga.

Ketiga, buruh ingin hari-hari dalam kehidupan mereka dimasukkan sebagai faktor pendukung penentuan gaji. Jika mereka bekerja lima jam sehari, mereka menganggap bukan faktor lima jam itu yang dihitung, tapi jam-jam lainnya juga. Tak heran, jika kemudian buruh membuat daftar kebutuhan hidup layak (KHL) puluhan, bahkan sempat di atas angka seratus. Pengusaha? Mereka memandang nilai buruh berdasarkan hukum permintaan dan penawaran tadi alias hukum pasar.

Jadi, tak heran jika sampai sekarang konflik buruh dan pengusaha masih terus terjadi. Dari fitrahnya, perbedaan di antara mereka memang sudah sangat tajam. Makanya, aktivis LSM Brasil itu membandingkan konflik buruh-pengusaha dengan konflik manusia-setan. Apalagi, ada ilmuwan gila, sebuat saja Marx, yang meramalkan konflik ini akan terus abadi sampai muncul revolusi sosial, yang menurut saya begitu utopia alias cuma ada di mimpi.

Berbeda dengan aktivis LSM Brasil dan penganut neo-marxist di atas, Organisasi Buruh Internasional (ILO) percaya, konflik buruh-pengusaha bisa diselesaikan dengan terbuka dan baik. Yang penting, masing-masing pihak bersikap rasional dan tidak keras kepala. Yakin nih?



Sumber : republika.co.id

Kecewa dengan DKI, Buruh Tangerang Tunggu Pleno Penetapan Upah

Buruh di Kota dan Kabupaten Tangerang masih menunggu besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang belum ditetapkan sampai sekarang.
Rencananya besaran UMK akan melalui sidang pleno penetapan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 11 November 2013.

Koordinator Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) Kabupaten Tangerang, Koswara mengatakan untuk Kabupaten maupun Kota Tangerang belum ada pembahasan terkait besaran UMK.

“Tanggal 6 hari ini adalah survei terakhir untuk kabupaten untuk Kota katanya tanggal 7. Tanggal 11 nanti rencananya sidang pleno penetapan bersama Dewan Pengupahan berdasarkan KHL (Kebutuhan Hidup Layak),” paparnya pada Republika, Rabu (6/11). Sejauh ini para buruh tetap pada tuntutan terkait besaran upah yakni Rp 3,7 juta.

Namun, setelah melihat hasil penetapan UMP DKI Jakarta Rp 2,4 juta sehingga tuntutan tersebut kemungkinan sangat berat direalisasikan. Menurutnya, jika Pemprov DKI mengatakan besaran UMP tersebut berdasarkan perhitungan KHL. Dia mengatakan maka tuntutan sebesar Rp 3,7 juta pun sudah melalui perhitungan tersendiri. Besaran UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,4 juta dinilai para buruh sangat mengecewakan.

Hal itu dikarenakan bisa mempengaruhi besaran upah di daerahnya sebab letak Kota dan Kabupaten Tangerang berdekatan. “Kami kecewa dengan UMP DKI Jakarta. Target kami tetap Rp 3,7 juta tapi sekarang harus melihat realistis di lapangan. Kami minta keberanian bupati atau wali kota untuk penetapan tersebut,” ungkapnya. Dia mengaku mendengar wacana wilayah Bekasi yang akan menentukan UMK sebesar Rp 2,9 juta menurutnya lebih masuk akal dibanding DKI Jakarta.

Apabila tuntutan Rp 3,7 juta tidak terpenuhi maka wacana Bekasi Rp 2,9 juta lebih baik daripada Rp 2,4 juta. Menurutnya, dalam menentukan besaran upah tidak asal – asalan sebab dalam tuntutan tersebut terlihat persentase saja yang besar. Namun untuk besaran kebutuhan tetap saja tidak berbeda jauh. Koswara menambahkan masih melakukan konsolidasi bersama para buruh lainnya terkait menunggu pleno penetapan UMK pada 11 November nanti.

Apabila nilai upah ternyata lebih kecil atau sama dengan DKI Jakarta maka kaum buruh akan melakukan langkah – langkah terkait keputusan tersebut. Para buruh akan melakukan aksi protes kepada gubernur Banten untuk menentukan kebijakan yang pro pada buruh. “Buruh jangan dipandang sebelah mata, kita ingin pemerintahan yang pro kepada buruh,” ujar Koswara.



Sumber : republika.co.id

UMK Cimahi Final Sebelum 21 November

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi hingga saat ini, masih belum memutuskan besaran upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2014.
Kini, pemkot bersama dewan pengupahan kota, Apindo, dan aliansi serikat buruh dan pekerja Cimahi, tengah mendiskusikan dan berupaya menemukan titik terang atas persoalan ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Cimahi Benny Bachtiar mengatakan, jelang penetapan keputusan UMK di Cimahi itu, sisa waktunya tidak lah lama lagi. Kini prosesnya, pemkot akan menyerahkan surat rekomendasi UMK kepada Gubernur Jawa Barat.
"Minggu depan. Hari ini juga baru diadakan rapat, jadi minggu depan penyerahan rekomendasi ke gubernur. Insya Allah, tidak sampai tanggal 21 November UMK sudah selesai (ditetapkan)," ujarnya kepada Republika, Rabu (6/11) di Cimahi.

Ia menjelaskan, sebab Kamis (21/11) mendatang itu, Gubernur pun menunggu keputusan terkait UMK bagi Kota Cimahi. Batas penyerahannya pun, tidak boleh lewat dari tanggal 21 November 2013.

Benny menerangkan, terkait tuntutan aliansi serikat pekerja dan serikat buruh Cimahi yang menginginkan besaran UMK 2014 di Rp 2,7 juta, pihaknya pun pesimis. Ia mengatakan, rasanya sangat lah sulit untuk memenuhi tuntutan itu.

Sehingga, kini pihaknya bersama pemkot, terus membangun komunikasi terhadap aliansi serikat pekerja dan buruh. Hal tersebut ditujukan, agar dari komunikasi yang dibangun, dapat menghasilkan titik temu dan mencapai kesepakatan semua pihak.
"Bukannya tidak bisa. Namun jika iya (UMK Cimahi Rp 2,7 juta), maka ini akan berpengaruh terhadap iklim investasi," tuturnya.

Benny mengungkapkan, bukan pula tahun mendatang UMK buruh di Cimahi tak akan naik. Ia memastikan, besaran UMK 2014 di Kota Cimahi, tentu mengalami peningkatan.

Akan tetapi, nilainya mungkin tak sama dengan yang dituntutkan buruh. "Sebab kita di sini sebagai fasilitator pun, memiliki hitungan yang rasional. Kita ingin, agar baik Apindo, pengusaha, dan aliansi, sama-sama diuntungkan," katanya menerangkan.
Terkait besaran kepastian kenaikan UMK Cimahi di tahun depan ini, ia melanjutkan, dihitung berdasarkan komponen hidup layak (KHL) pekerja. Optimisme Disnakertransos mengenai pastinya UMK Cimahi 2014 naik, terang Benny, sebab saat ini nilai KHL pun sudah naik.
"Tentang naik atau tidaknya UMK 2014, pasti naik. Saat ini, KHL saja naik. Nilainya sudah Rp 1.569.353," ungkap dia.

Ia menambahkan, yang belum pasti ditetapkan ialah terkait besaran UMK Cimahi 2014 lah yang mengacu pada nilai KHL tersebut. "Intinya nanti ya, UMK itu besarannya bisa saja di bawah KHL, pas, atau lebih dari KHL. Tergantung kepala daerah yang menentukan," ujar Benny.

Ia pun berharap, semoga proses ditetapkannya nilai UMK Cimahi 2014, sejak diserahkannya surat rekomendasi kepada gubernur hingga tanggal keputusan yang ditentukan, berjalan lancar tanpa kendala.
"Penyerahan rekomendasi itu pun, maaf terlambat. Karena seharusnya pleno itu besok (7 November 2013) atau 8 November. Maka baru diserahkan rekomendasinya kepada gubernur minggu depan," paparnya.

Di tengah masa 'tenang' atas aksi dari kaum buruh Cimahi ini, Disnakertransos pun berharap, agar jika memang aksi akan tetap dilancarkan, sekiranya kegiatan tersebut tetap dilakukan secara tertib. Disnaketransos menilai, walau bagaimana pun aksi merupakan bentuk aspirasi para pekerja.
"Ya, kini aliansi sedang cooling down, sambil mereka tetap mengadakan rapat dan mengatur strategi-strategi nanti," imbuhnya.




Sumber : republika.co.id

Perusahaan Bisa Ajukan Penangguhan UMP DKI Sampai 21 Desember

UMP DKI 2014 resmi diberlakukan mulai 1 Januari mendatang.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2,441 juta bukanlah harga mati bagi perusahaan. Sebab, bagi perusahaan yang tidak sanggup membayar gaji buruh versi UMP baru tersebut masih bisa mengajukan penangguhan kepada Gubernur DKI, Joko Widodo, 10 hari sebelum UMP DKI 2014 diberlakukan.


"Permohonan penangguhan pelaksanaan UMP diajukan kepada gubernur paling lambat 10 hari sebelum tanggal berlakunya UMP," kata Sarman Simanjorang, anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Sabtu 9 November 2013.

Ia mengatakan, UMP DKI 2014 secara resmi diberlakukan mulai 1 Januari mendatang. "Sedangkan batas akhir permohonan penangguhan ditetapkan pada 21 Desember 2013," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penetapan penangguhan tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231/Men/2003 perihal Tata Cara Pelaksanaan Penangguhan Upah Minimum, khususnya pasal 3. 

Dalam kurun waktu 10 hari setelah batas waktu penangguhan, lanjut Sarman, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi di daerah masing-masing akan memverifikasi permohonan penangguhan yang diajukan oleh manajemen perusahaan.

"Jadi, terhitung tanggal 1 Januari 2014 saat UMP resmi diberlakukan, tidak ada lagi perusahaan yang mengajukan penangguhan," tuturnya.

Sarman memprediksi jumlah perusahaan yang mengajukan penangguhan tahun 2013 tidak sebanyak tahun lalu.

"Pastinya masih ada perusahaan, khususnya di sektor padat karya dan UKM yang mengajukan penangguhan. Saya belum mendapat laporan berapa banyak yang minta penangguhan UMP," tambahnya.




Sumber : viva.co.id

 

 

10 Pekerjaan Bergaji Tinggi Tapi Tak Bikin Stres

Pekerjaan bergaji tinggi seringkali disertai dengan tekanan kerja yang cukup kuat. Sementara beban kerja yang terlalu besar dapat membuat pegawainya merasa stres di kantor. Ternyata, masih ada sejumlah pekerjaan dengan gaji menggiurkan tapi pegawainya tak perlu merasa tertekan.
Seperti dikutip dari Business Insider, Jumat (8/11/2013), pakar informasi karir Laurence Shatkin telah membandingkan 747 jenis pekerjaan berdasarkan tingkat tekanan dan besaran upahnya. Dari hasil pengamatannya tersebut, Shatkin menemukan sejumlah pekerjaan yang bisa membuat Anda kaya tanpa banyak stres.
Dia mengukur toleransi stres setiap pekerjaan dengan menggunakan skala 0-100. Semakin tinggi nilai nilai toleransi stres suatu pekerjaan, maka semakin rendah tekanan pekerjaannya dan berlaku sebaliknya. Alhasil, berikut 5 dari 10 pekerjaan bergaji tinggi dengan tekanan kerja yang ringan:

1. Perawat gigi
Nilai toleransi stres: 71,3
Pendapatan per tahun: US$ 70.210 atau setara Rp 799,9 juta
Kegiatan: profesi yang satu ini bertugas membersihkan gigi, memeriksa kesehatan gigi pasien dan memberikan tindakan-tindakan pencegahan serta perawatan dalam mulut lainnya.
Persyaratan pendidikan: lulusan sekolah menengah atau universitas yang berkaitan dengan kesehatan gigi serta memiliki izin praktik.

2. Teknisi
Nilai toleransi stres: 69,5
Pendapatan per tahun: US$ 92.030 atau setara Rp 1,04 miliar
Kegiatan: para teknisi bekerja dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan matematis untuk melahirkan solusi-solusi tepat guna atas sejumlah masalah teknis yang muncul.
Persyaratan pendidikan: Sarjana

3. Penulis intruksi manual
Nilai toleransi stres: 69,3
Pendapatan per tahun: US$ 65.500 atau setara Rp 746,2 juta
Kegiatan: menulis sejumlah instruksi manual dan dokumen lainnya dalam penggunaan sejumlah peralatan elektronik modern.
Persyaratan pendidikan: Sarjana

4. Penata artistik
Nilai toleransi stres: 69
Pendapatan per tahun: US$ 80.880 atau setara Rp 921,4 juta
Kegiatan: tanggung jawab penata artistik adalah mengatur tampilan visual dan penempatan gambar di majalah, surat kabar, kemasan produk, atau program di sejumlah stasiun televisi.
Persyaratan pendidikan: Sarjana atau berpengalaman di bidang yang sama.

5. Audiologis
Nilai toleransi stress: 67,5
Pendapatan per tahun: US$ 69.720 atau setara Rp 794,3 juta
Kegiatan: mendiagnosa dan memeriksa pendengaran pasien atau gangguan pendengaran yang dialaminya dengan menggunakan prosedur serta peralatan canggih.
Persyaratan pendidikan: lulusan S2 dan memiliki izin praktik.

6. Ahli kacamata
Nilai toleransi stres: 67
Pendapatan per tahun: US$ 186.320 atau setara Rp 2,1 miliar
Kegiatan: memeriksa masalah dan penyakit mata yang dapat mengganggu ketajaman penglihatan pasien. Para ahli kacamata lalu membuat dan menentukan lensa yang tepat.
Persyaratan pendidikan: Sarjana, mengikuti program Doctor of Optometry selama empat tahun dan memiliki izin praktek dari negara.

7. Manajer sistem informasi dan komputer
Nilai toleransi stres: 64,3
Pendapatan per tahun: US$ 120.950 atau setara Rp 1,3 miliar
Kegiatan: profesi ini membantu menentukan tujuan penggunaan teknologi informasi di sebuah perusahaan dan bertanggung jawab menerapkan sistem komputerisasi yang tepat untuk membantu perusahaan mencapai tujuannya.
Persyaratan pendidikan: Sarjana


8. Ekonom
Nilai toleransi stres: 63,3
Pendapatan per tahun: US$ 91.860 atau setara Rp 1,04 miliar
Kegiatan: para ekonom mempelajari dan mengamati sumber distribusi dan produksi, produk serta jasa.
Persyaratan pendidikan: Sarjana.

9. Dosen hukum
Nilai toleransi stres: 62,8
Pendapatan per tahun: US$ 99.950 atau setara Rp 1,13 miliar
Kegiatan: mengajar tentang hukum
Persyaratan pendidikan: Sarjana hukum.

10. Pengamat politik
Nilai toleransi stres: 60,1
Pendapatan per tahun: US$ 102.000 atau setara Rp 1,16 miliar
Kegiatan: para pengamat politik mengamati asal usul, perkembangan dan menganalisa struktur serta operasi sistem politik dan berbagai tren yang muncul.
Persyaratan pendidikan: Sarjana atau penyandang gelar Ph.D di bidang ilmu politik, administrasi publik dan area terkait.




Sumber : liputan6.com














Ahok: Pengurus Forum Buruh DKI pernah nyaleg tahun 2009

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama kembali menyebut para buruh yang melakukan aksi di depan Balai Kota, Jakarta Pusat ditunggangi calon legislatif. Kali ini, Ahok mengatakan pengurus yang mengatasnamakan Forum Buruh DKI Jakarta terdapat calon legislatif yang ikut pemilihan pada 2009 lalu.

"Dulunya kita curiga saja. Ternyata terbukti bahwa ada pengurus buruh yang jadi caleg tahun 2009," ujar dalam acara silahturahmi bersama anggota DPRD, dan jajaran SKPD Pemprov DKI Jakarta, di rumah dinas Gubernur Jakarta, Jalan Taman Suropati nomor 7, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/11).

Ahok menegaskan belum mengetahui maksud caleg tersebut dengan melakukan demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. "Belum tahu," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) menduga aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2014 sebesar Rp 3,7 juta ditunggangi oleh kelompok-kelompok tertentu. Bahkan, Ahok mengaku aksi buruh tersebut ditunggangi calon legislatif.

"Tahu lah. Ada caleg juga di situ," ujar Ahok.





Sumber : merdeka.com

Demo Buruh Nasional: Derita Kaum Proletar?

Beberapa hari yang lalu, tepatnya 1-3 November 2013, para buruh di berbagai wilayah Indonesia melakukan demo besar-besaran. Aksi turun ke jalan ini dilanjutkan kembali tadi pagi, Rabu, 6 November 2013. Bahkan, para buruh menjanjikan bahwa rangkaian ini tidak akan berakhir sampai Pemerintah mengabulkan tuntutan kenaikan UMP. Sesungguhnya inti permohonan mereka cukup simplistik. Kaum buruh hanya ingin menikmati geliat pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk tetap ‘bertahan hidup’. Tapi, nominal yang diajukan mereka menimbulkan kecaman berbagai pihak. Angka paling fantastis adalah tuntutan buruh ibu kota, berkisar 3,7 juta rupiah.
Tuntutan tersebut menyebabkan Pemerintah menjadi ‘galau’ karena harus memilih di antara dua kutub; berpihak pada pengusaha (baca: pemilik modal) ataukah rakyat kecil (baca: kaum buruh). Dalam merespon hal ini, setiap pemerintah provinsi mengambil langkah berbeda-beda; ada yang mengabulkan permintaan buruh, ada pula yang tidak mengamini permohonan mereka dengan berbagai pertimbangan.
Saya jadi teringat dengan pernyataan Karl Marx pada karyanya Communist Manifesto tentang pertentangan kelas yang terjadi antara kaum borjuis dan proletar. Menurut Marx, “Sejarah dari berbagai masyarakat pada dasarnya adalah pertentangan antar kelas”. Analisis Marx ini ternyata terbukti hingga kini.
Faktanya, kita tidak dapat memungkiri adanya pembagian kelas dalam realitas sosial pada berbagai sendi kehidupan; tidak hanya aspek ekonomi, tapi juga tataran budaya, politik, hukum, bahkan gradasi eksistensi dalam wacana Filsafat. Fenomena ini seyogyanya disikapi dengan paradigma “keadilan”, sehingga perbedaan menjadi sebuah keniscayaan yang mengantarkan pada keteraturan sistem di muka bumi ini menuju “kesempurnaan”.
Namun, amat disayangkan kapitalisme justru telah memnciptakan jurang yang menganga antara pemilik modal dan pekerja. Anak kandung liberalisme ini menjadikan manusia tak ubahnya seperti mesin yang layak dieksploitasi. Dalam melanggengkan industrialisasi, kapitalisme telah menafikkan prinsip keadilan. Ini merupakan implikasi dari teori Ekonomi Liberal yang diusung oleh Adam Smith yang mengakui kepemilikan individu. Teori ini dikenal dengan “laissez-faire”, yang berarti “biarkan apa yang mereka lakukan”. Di lain sisi, Smith justru mendukung kenaikan upah buruh karena berpengaruh pada kenaikan produksi. Tapi, hal ini tak ubahnya modus operandi untuk menguntungkan pemilik modal; melanggengkan kapitalisme.
Demo buruh ini sebagai hal yang wajar sebagai anti-klimaks dari kegerahan kaum proletar terhadap perlakuan tidak adil yang dilakukan kaum borjuis. Dalam hal ini, tidak hanya pengusaha sebagai pelaku aktif ketidakadilan, tapi juga pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Ketidakadilan tersebut tercermin dari pembayaran upah pekerja yang sangat minim, resiko keselamatan kerja, ancaman PHK sepihak, tekanan produktivitas, pemberlakuan buruh outsourcing, dan sebagainya.
Banyak masyarakat yang mengutuk demo buruh tersebut, terutama yang mengenyam pendidikan tinggi. Termasuk, beberapa teman saya yang notabene menyandang gelar sarjana. “Mengapa sih buruh itu selalu berkoar-koar menuntut kenaikan gaji, padahal baru saja tahun lalu pemerintah DKI menaikkan UMP. Hmm, mereka itu tidak pandai bersyukur ya, kita saja yang sudah mengenyam pendidikan tinggi mendapatkan gaji seperti mereka, bahkan lebih kecil daripada mereka. Nyadar diri ga sih mereka? Jika mau gaji naik, ya kuliah dong!”, ujar salah satu teman yang berprofesi sebagai karyawan kantor elit di bilangan Jakarta.
Pada konteks ini, saya tidak berpretensi menyalahkan pandangan tersebut karena mereka sebenarnya sedang mengutuk ketidakadilan. Sebagai kelas menengah, mereka tidak berbuat apa-apa; bahkan memang tidak merasa perlu untuk menyuarakan apa-apa. Padahal, secara esensial mereka juga merupakan kaum buruh karena masih bekerja untuk sang pemilik modal. Tapi, tentunya nasib mereka jauh lebih baik daripada kaum buruh yang bekerja di pabrik. Setidaknya mereka mengalami percepatan upah lebih pesat dibandingkan buruh yang bekerja puluhan tahun.
Bayangkan jika permohonan buruh dikabulkan pemerintah, maka tidak hanya kaum proletar yang menuai hasilnya, tapi juga kelas menengah. Perjalanan sejarah memberikan gambaran posisi kaum proletar sebagai tumbal untuk memperjuangkan hajat hidup orang banyak. Mereka harus berteriak-teriak sampai kehausan, kelaparan tanpa bayaran nasi bungkus, cacian dari berbagai penjuru, serta ancaman tidak dipekerjakan. Resiko itu ditanggung mereka untuk memperjuangkan hak untuk diperlakukan lebih mulia daripada mesin yang tak bernyawa. Padahal, draft permohonan yang diajukan Serikat Buruh akan berimplikasi pada perubahan sistemik. Alih-alih dieluk-elukkan sebagai pahlawan, mereka justru dicap sebagai “makhluk tak tahu diri”.
Namun, bak makan buah simalakama, apabila pemerintah mengabulkan tuntunan mereka, maka tidak akan ada lagi sawah yang tergarap, nelayan pun enggan pergi melaut, bahkan putus sekolah menjadi pilihan yang menguntungkan. Tidak hanya tercerabut dari akar budayanya, rakyat Indonesia juga akan tumbuh sebagai masyarakat pragmatis. Buat apa sekolah, jika lulus SD saja sudah bisa hidup layak? Lebih baik menjual sawah dan kapal kami, wong Pemerintah sudah bermain mata dengan para importir. Jadi, persoalan ini bagaikan benang kusut yang sulit menemukan ujung pangkalnya.
Bila kita menilik fenomena ini secara filosofis, maka hal terpenting adalah mendiagnosa akar permasalahannya. Demo buruh hanya ekses, sementara substansi dari kekacauan yang menimpa negeri ini adalah ketakberdayaan terhadap gempuran kapitalisme. Gurita “–isme” ini telah menjajah Indonesia tanpa tedeng aling-aling, yang pada akhirnya berdampak pada liberalisasi ekonomi. Padahal, Indonesia dibangun dengan sistem ekonomi kerakyatan oleh para The Founding Fathers. Namun, kini rakyat Indonesia telah melupakan sejarah. Injeksi asing disambut dengan tangan terbuka oleh seluruh lapisan rakyat Indonesia, sadar ataupun tak sadar. Seandainya saja Indonesia tetap konsisten menjalankan nilai “Keadilan” yang termaktub pada Pancasila dan UUD 1945, maka kita tidak akan menjadi topeng monyet yang menari di bawah benderang asing. Duhai bangsa Indonesia, bangkitlah dari tidur panjangmu!



Sumber : kompasiana.com

Antisipasi Buruh Demo, Ratusan Polisi Jaga 2 Pintu Tol

Puluhan anggota polisi berjaga di depan pintu masuk tol Tanjung Priok menuju Cawang. Penjagaan dilakukan karena beredar informasi ratusan buruh yang tergabung dari gabungan serikat pekerja akan melakukan demo dengan menutup pintu tol di Podomoro dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Iya informasinya mau ada demo. Kita antisipasi saja," kata salah satu anggota polisi yang siaga di lokasi, dan enggan sebutkan namanya, Jumat (8/11/2013).
Pantauan Liputan6.com, Jumat sore, puluhan anggota polisi berjaga di depan pintu masuk tol Tanjung Priok menuju Cawang. Sebanyak 6 buah mobil patroli polisi berjejer dekat pintu masuk tol.
Kabag Operasional Polres Jakarta Utara AKBP Alan mengatakan, personel yang disiagakan untuk mengantisipasi demo buruh menutup jalan tol yang diperkirakan malam ini, sebanyak 500 personel. Polisi mengantisipasi demo buruh, setelah mereka pulang dari Balaikota DKI Jakarta dan Tanjung Priok.
Selain itu penjagaan polisi juga terlihat di pintu masuk tol Podomoro menuju Ancol atau seberang komplek Kodamar, Sunter. Sebanyak 3 mobil patroli dan motor trail milik anggota polisi berjajar di bahu jalan dan area jalan Astra Honda Motor.
Polisi yang berjaga juga mengundang perhatian warga melintas dan ingin mengetahui peristiwa apa yang sedang terjadi.




Sumber : liputan6.com

Perusahaan Ini Tak Serahkan Laporan Keuangan, Wabup Bekasi Ngeluh

akil Bupati Bekasi mengeluhkan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bekasi berinisial PT BBWM yang menjual hasil kekayaan berupa minyak dan gas (migas) tanpa menyerahkan data keuangan kepada dirinya selaku wakil pemegang saham perusahaan tersebut.

Menurut Wakil Bupati, H Rohim Mintareja selama menjabat sebagai wakil pemegang saham dirinya selamat menjabat 1,5 tahun tidak pernah mendapatkan laporan keuangan dari perusahaan tersebut.

"Tidak pernah selama 1,5 tahun jabat Wakil Bupati, saya enggak pernah nerima laporan," ungkap Rohim dalam keterangannya, Jumat (8/11/2013).

Sebelumnya, kata dia, dirinya pernah membahas terkait laporan keuangan tahunan PT BBWM kepada bagian Ekonomi. Namun, laporan itu tidak didapatkan. Bahkan, Dirutnya sendiri juga tidak pernah mau mengangkat telefonya. "Memang harus dicek kebenarannya. Saya sendiri juga tidak pernah tahu," keluhnya.

Ditambahkannya, sebuah perusahaan daerah yang diperuntukkan untuk penambahan PAD sejatinya membuat laporan untuk kemudian selanjutnya disampaikan ke Pemda.

"Saat ini kita cuma dapat laporan dari Pertamina saja sebagai mitra usaha kami dalam bidang minyak dan gas (migas). Data sudah pasti beda," ucapnya.

Dia mengakui jika pihaknya juga tidak mengerti soal bahan-bahan apa saja yang dijual dan menghasilkan uang. "Kita juga sampai sekarang tidak tahu apa yang menghasilkan PAD yang nantinya masuk kas daerah," imbuh Rohim

Pihaknya berharap, pengawas perusahaan tersebut dapat melaporkan kepada pihaknya apa yang masuk sebagai pendapatan daerah dan yang menghasilkan uang itu apa saja yang diperoleh dan itu masuk kas daerah. "Pengawasnya yang harus ditindak karena dia yang paham," tegasnya.

Ke depan lanjut dia, langkah yang mesti dilakukan Pemerintah yakni melakukan pengawasan yang ketat guna tercapainya kas daerah. Serta memilih orang-orang di dalam perusahaan itu yang betul-betul bisa bertanggungjawab. "Kita mau BBWM itu diolah sebaik mungkin, karena ini perusahaan milik warga Bekasi," tutupnya.



Sumber : okezone.com

Tak Ditemui Jokowi, Ribuan Buruh Tinggalkan Balai Kota

Setelah tak kunjung ditemui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, massa ribuan buruh memanas, Jumat, 8 November 2013. Mereka mengancam masuk ke dalam pekarangan Balai Kota Jakarta dan minta agar aparat keamanan membuka pintu gerbang.

Melihat massa yang mulai merapat ke pintu gerbang disertai teriakan, polisi pun akhirnya keluar dan bersiaga. Sebelumnya polisi terlihat bersantai sambil berteduh di depan Balai Kota.

Namun kondisi hujan yang semula sempat reda kini kembali lebat. Ribuan buruh akhirnya surut. Dan aparat kepolisian segera kembali berteduh.
Setelah berhujan-hujanan, buruh akhirnya bubar.

Unjuk rasa ini sudah berlangsung sejak tiga hari lalu. Harapan mereka bertemu Jokowi untuk menyampaikan aspirasi akhirnya pupus.

Mereka menuntut Jokowi mengubah keputusannya yang menetapkan upah minimun provinsi sebesar Rp2,4 juta sesuai dengan tuntutan mereka, yaitu Rp3,7 juta. Sampai massa bubar, Jokowi tak kunjung menemui mereka.

Setelah membubarkan diri massa beranjak ke kawasan industri Sunter. Mereka bermaksud mengajak para buruh di sana untuk melakukan aksi mogok bersama-sama pada 14-15 November 2013 pekan depan.



Sumber : viva.co.id

Buruh Demo Tiga Hari, Jokowi dan Ahok Tetap Bergeming

Selama tiga hari berturut-turut buruh berdemonstrasi di depan Balai Kota Jakarta. Namun tuntutan buruh tetap tak mendapat tanggapan dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo maupun wakilnya, Basuki Tjahaja Purnama.

Buruh menggelar unjuk rasa sejak Rabu kemarin. Rencananya hari ini, Jumat, 8 November 2013, adalah puncaknya.

Jika kemarin-kemarin hanya ratusan turun ke jalan, kini buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta datang dengan ribuan demonstran. Mereka mendesak Jokowi atau Ahok menemui para buruh.

Namun, Jokowi dan Ahok memilih bungkam. Tuntutan buruh sama sekali tak digubris. Kemarin, Jokowi berada di Balai Kota sejak pagi sampai petang. Tapi Jokowi tetap bergeming terhadap aksi demonstrasi itu.

Berdasakan informasi yang diperoleh VIVAnews, saat ini Jokowi dan Ahok sedang berada di kediaman dinas Gubernur DKI Jakarta dalam rangka pertemuan dengan anggota DPRD DKI Jakarta.

Massa tetap menuntut Jokowi mengubah keputusannya. Sebelumnya, Jokowi memutuskan besaran upah minimum provinsi sebesar Rp2,4 juta. Sedangkan buruh menuntut agar UMP DKI Jakarta dinaikkan jadi Rp3,7 juta.

Jika tuntutan mereka tak dipenuhi, buruh mengancam akan mogok kerja pekan depan, Kamis-Jumat, 14-15 November 2013. Mereka juga akan menyiapkan aksi lanjutan sampai tuntutan terpenuhi.



Sumber :  viva.co.id

Polisi Kumpulkan Bukti Bentrokan Ormas Dengan Buruh

Terkait laporan buruh yang mendatangi Mabes Polri di Jakarta guna menuntut pelaku pembacokan di kawasan industri EJIP, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, agar segera ditangkap, pihak kepolisian telah memeriksa saksi sebanyak 6 orang untuk dimintai keterangannya, Jumat (1/11/2013) kemarin.

Namun, polisi yang masih menelusuri keberadaan para pelaku pembacokan 6 buruh tersebut, belum bisa menetapkan status tersangka terhadap pelaku, yang diduga berasal dari ormas Pemuda Pancasila.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Rikwanto mengatakan, hal tersebut terkait kurangnya bukti yang diterima pihak kepolisian, dari sejumlah bukti yang telah diserahkan, yakni berupa video dan juga foto dokumentasi.  Namun penyidik masih terus melakukan upaya identifikasi dari bukti bukti tersebut.
“Masih belum ada yang diamankan, karena masih ditelusuri. Jika ada yang punya data akurat, akan sangat membantu pihak kami dalam pengembangannya,” katanya.
Rikwanto juga menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas menghukum pelaku dengan sanksi pidana, bila memang terbukti bersalah.
Dalam aksi bentrokan antara massa ormas dengan buruh, diketahui beberapa dari pihak buruh yang hendak keluar mengikuti demo, dihadang oleh ormas yang menyuruh mereka untuk masuk kembali. Akibatnya bentrokanpun terjadi, sehingga membuat beberapa buruh mengalami luka serta kendaraan mereka juga ikut dirusak.


Sumber : beritabekasi.co



Pleno UMK, Buruh Tongkrongi Kantor Dinsoskertrans

Puluhan buruh memadati kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsoskertrans) Kota Tangerang Selatan untuk menunggu hasil pleno penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

" Plenonya sudah dari pukul 09.30 WIB tadi, hanya perwakilan kami atau Dewan Pengupahan Kota (DPKO) saja yang masuk," ujar salah seorang buruh, Fikrul Huda, Jumat (8/11/2013).

Dia bersama puluhan temannya mengaku, akan menunggu di depan ruang rapat tersebut, hingga hasil pleno penetapan UMK selesai. Sebab, jangan sampai UMK yang akan ditetapkan oleh DPKO tidak memihak buruh.

"Setidaknya mengacu pada Bekasi, Rp 2,8 juta. Biar sama-sama enak, pengusaha tidak bangkrut, kami pun pekerja juga makmur," pungkasnya.

Hingga kini, pleno penetapan UMK Kota Tangsel masih berlangsung. Untuk diketahui sebelumnya, Kota Tangsel sudah menetapkan besaran KHL sebesar Rp 2,2 juta. Akan tetapi tuntutan buruh besaran UMK adalah Rp3,8 juta.




Sumber :  okezone.com


Bupati Bekasi Kecewa dengan Aspelindo

Buntut dilaporkannya Bupati Bekasi ke Mabes Polri oleh serikat buruh, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin mengaku kecewa dengan Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo). Kekecewaaan orang nomer satu di Kabupaten Bekasi tersebut akhirnya diungkapkan dihadapan media.

Neneng ketika ditemui seusai acara peluncuran Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kantor Kecamatan Cibitung mengatakan, dirinya sangat menyesalkan terjadinya bentrokan antara ormas dan buruh saat mogok nasional, padahal sebelumnya Neneng sudah meminta kepada ormas agar tidak anarkis dan menggunakan senjata saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Saya sudah bertemu dengan Hartono waktu itu di Hotel President Club (PEC), Jababeka. Ditempat itu, Hartono yang merupakan ketua Aspelindo sepakat berjanji tidak akan anarkis saat aksi itu, tapi pada kenyataan justru berbeda," jelasnya.
Apabila dipanggil oleh Mabes Polri, kata istri dari Ketua Kosgoro, Putra, dirinya berjanji akan memenuhi panggilan tersebut. Sebagai seorang warga negara sekaligus Bupati, dirinya mengaku siap kapan saja jika memang diperlukan keterangannya terkait insiden aksi mogok nasional yang berujung kekekerasan.
Namun, sebagai Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin mengaku siap memenuhi panggilan Mabes Polri terkait adanya laporan dari serikat buruh FSPMI mengenai insiden kekerasan tanggal 31 Oktober 2013. Buruh di Cikarang, Senin (3/11/13) melaporkan Bupati Bekasi, Kapolresta Bekasi, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto terkait menghalang-halangi pekerja/buruh untuk menggunakan hak mogok kerja serta pembiaran tindak kekerasan terhadap buruh saat aksi mogok kerja 31 Oktober lalu.
Sementara itu, aksi unjuk rasa saat mogok nasional lalu, sekitar 17 orang buruh dari FSPMI menderita luka-luka dan dirawat di Rumah Sakit, mereka mendapat luka-luka akibat diserang oleh ormas ketika berkonvoi di kawasan Hyundai Cikarang Selatan.
Selain melaporkan Bupati Bekasi, Kapolres dan Anggota DPRD, serikat Pekerja melalui LBH FSPMI melaporkan adanya dugaan tindakan Pidana Penganiayaan, Percobaan Pembunuhan dan Pembiaran Kepolisian, Adapun Terlapor dugaan tindak Pidana ini adalah Para Pelaku Kekerasan (sekelompok orang berpakaian ormas tertentu) dan Kapolres Bekasi.




 Sumber : beritabekasi.co

Upah Buruh Tinggi, Grand Kartech Pilih Beli Mesin Canggih

Perusahaan perekayasa dan manufaktur permesinan, PT Grand Kartech Tbk (KRAH) memilih membeli peralatan mesin canggih daripada menambah Sumber Daya Manusia (SDM). Langkah penghematan operasional ini dianggap lebih baik ketimbang memenuhi tuntutan kenaikan upah buruh yang mencapai Rp 3,7 juta per bulan.
"Kami tekan biaya operasional dengan menambah peralatan mesin yang lebih canggih, ketimbang kita tambah SDM terus menerus," ujar Direktur Utama KRAH Kenneth Sutardja usai pencatatan perdana saham perusahaan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Kenneth menjelaskan, kebutuhan untuk menambah mesin dilakukan untuk mengantisipasi pendirian pabrik baru di daerah Balikpapan dan Surabaya.
Perseroan telah menyiapkan dana investasi jangka panjang untuk pembangunan pabrik senilai Rp 75 miliar-100 miliar. Perusahaan sebelumnya telah mengoperasikan dua pabrik di daerah Karawang dan Pulogadung.
"Kalau Karawang lahannya seluas 2 hektar (ha), Pulogadung seluas 1,2 ha. Kalau Balikpapan dan Surabaya luas lahannya sekitar 1 hektar," tegasnya.
Kennet menjelaskan, pemilihan lokasi pabrik di Balikpapan dan Surabaya didasarkan pertimbangkan efektifitas dan efisiensi dalam pengiriman barang untuk klien perseroan yang berlokasi di kedua daerah tersebut.
Sebagai informasi, pendapatan Grand Kartech hingga September 2013 mencapai Rp 200 miliar dengan target akhir tahun sebesar Rp 300 miliar. Dari pendapatan tersebut, perseroan mengantongi laba bersih senilai Rp 20 miliar, dari target laba bersih sebesar Rp 30 miliar di tahun 2013.




Sumber : liputan6.com

Buruh: Tukang Parkir Saja Gajinya Rp 4 Juta

Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI Jakarta (FB DKI) kembali mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta demi menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,4 juta. Angka ini jauh lebih rendah dari tuntutan buruh Rp 3,7 juta.3
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum memperoleh kepastian dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk merealisasikan tuntutan buruh mengenai kenaikan upah minimum sebesar Rp 3,7 juta.
"Buruh juga mempertanyakan konsistensi Ahok yang menyatakan upah layak bagi buruh Jakarta adalah Rp 4 juta," jelas dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/11/2013).
Kaum buruh mengaku kecewa karena UMP yang ditetapkan Jokowi sebesar Rp 2,4 juta lebih rendah dari sopir busway sebesar Rp 7,7 juta dan tukang parkir Rp 4 Juta.
"Sehingga aneh bila buruh digaji lebih rendah dari tukang parkir," kata dia.
Sementara itu, Presiden Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Thomas Aquino mengungkapkan, dalam proses penetapan UMP 2014 Jokowi dinilai telah melakukan kebohongan publik dan membohongi buruh.
"Pada 29 Oktober 2013 aksi FB DKI, staf ahli Gubernur Jokowi yaitu Heru, telah beraudiensi dengan buruh dan melakukan kesepakatan hitam di atas putih bahwa akan ada pertemuan antara Jokowi dengan buruh sebelum penetapan UMP," jelas Thomas.
Namun, lanjut dia, pertemuan Jokowi dengan buruh tidak pernah terjadi. Bahkan Jokowi malah menetapkan UMP 2014 tanpa berdialog terlebih dahulu dengan buruh.




Sumber : liputan6.com

Mayoritas Buruh Dukung Penetapan Upah 2014

Pemerintah mengklaim tidak semua buruh menolak ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan. Pasalnya dari empat organisasi serikat pekerja (SP) di Indonesia, hanya satu serikat pekerja yang menolak besaran UMP yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk tenaga kerja, bahwa apa yang terjadi beberapa waktu lalu itu, refleksi unjuk rasa dari satu organisasi SP di antara empat yang besar. Hanya satu melakukan kegiatan demo dan mogok besar," kata Kepala Badan Kordinator Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar di sela acara Indonesia Investment Summit, di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Mahendra mengungkapkan, mayoritas buruh ternyata mendukung penetapan UMP yang telah disepakati dan mendukung langkah-langkah penetapan upah sesuai dengan undang-undang yang telah dirumuskan Dewan Pengupahan.
"Yaitu dirumuskan Dewan Pengupahan, terdiri dari wakil serikat pekerja, pengusaha, para pakar yang menggunakan indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lalu disampaikan ke Gubernur dan ditetapkan," tutur dia.
Mahendra mengakui, belum semua Gubernur menetapkan UMP. Namun dari segi pekerja secara umum dan pengusaha dinilai dapat cukup menerima angka yang telah ditetapkan.
"Tapi yang sudah seperti Jakarta angka itu bukan hanya presentasi tapi itu sudah dihitung, lebih keberapa kebutuhannya," kata Mahendra.
Menurut dia, KHL sangat dipengaruhi tingkat inflasi. Adapun inflasi dalam kurun waktu dua tahun terakhir dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jika inflasi tersebut dapat dikendalikan maka akan setara dengan KHL.
"Untuk ke depannya, dari tahun lalu saja, kenaikan tahun ini mestinya tidak menimbulkan dampak yang besar dari tahun lalu peningkatannya. Untuk tahun depan, kami ingin berkontribusi untuk merumuskan di tahun-tahun mendatang. Karena kami ingin membantu kedepannya agar lebih baik," tandasnya.



Sumber : liputan6.com

Buruh Kerja 6 Bulan Sudah Bisa Beli Motor

Pengusaha mempertanyakan soal tuntutan buruh yang menganggap minimnya kenaikan gaji hanya menyengsarakan kehidupan buruh. Padahal kenyataannya banyak buruh bergelimangan harta benda walaupun masa kerja baru terhitung bulan.
 Saya sering bertanya kepada pekerja di pabrik kami, apa benar pekerja tidak layak hidupnya? Tidak bisa makan tiga kali sehari? Tidak punya atap untuk tidur? Tidak bisa menyekolahkan anaknya?" tegas Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk, Anne Patricia Sutanto kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (8/11/2013).
Lebih lanjut dia mengatakan, pengusaha mempunyai kewajiban untuk memperluas lapangan pekerjaan. Namun kekhawatiran muncul apabila kenaikan upah minimum secara berlebihan karena dampaknya pengusaha tak mampu melebarkan sayap bisnisnya.
"Buruh baru bekerja 6 bulan saja sudah bisa beli motor, ponsel, dan lainnya. Apa itu yang dinamakan tidak hidup layak. Kalau mereka menuntut kenaikan upah gila-gilaan, maka cuma segelintir orang yang bisa ekspansi," keluhnya.
Tuntutan upah Rp 3,7 juta per bulan, dinilai Anne bukan kategori upah minimum lagi melainkan upah maksimum. Jika perusahaan tak kuat membayar upah tersebut, sambung dia, bukan saja buruh yang rugi tapi juga pengusaha dan pemerintah.
"Kalau kemampuan membayar tidak ada yang rugi kita semua. Dan orang-orang luar negeri yang tertawa, rakyat Indonesia tidak bisa hidup sejahtera," tukasnya.
Untuk itu, Anne berpesan kepada seluruh pengusaha, buruh dan pemerintah untuk bersatu memikirkan masa depan negara ini dalam jangka panjang. "Jangan ada yang main belakang dan pemerintah juga harus lebih tegas dalam menerapkan aturan pengupahan," kata dia.
Pan Brothers adalah emiten garmen terbesar di Indonesia. Perusahaan ini memproduksi pakaian merek-merek ternama, seperti Calvin Klein, Jack Nicklaus, Marks & Spencers, dan Quick Silver.



Sumber : liputan6.com

Diberi Gaji Rp 3,2 Juta, Buruh Janji Berhenti Demo Jokowi

Buruh siap menurunkan tuntutan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 dari Rp 3,7 juta menjadi Rp 3,2 juta. Jika tuntutan tersebut dipenuhi Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, kalangan buruh berjanji akan berhenti melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta.

"Jika hari ini Ahok maupun Jokowi memberikan angka Rp 3,2 juta untuk UMP DKI 2014 buruh siap meninggalkan Balaikota," kata
Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2013).
Menurut dia, buruh akan setuju bila Jokowi memberikan angka UMP 2014 di kisaran Rp 3,2 juta karena ini merupakan angka negosiasi hasil pendekatan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) 2014, yang direkomendasikan dewan pengupahan unsur buruh sebesar Rp 2,76 juta ditambah dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan produktivitas.
"Sebenarnya memang angka 3,7 juta adalah kebutuhan real buruh, tapi bila Gubernur memberikan angka Rp 3,2 buruh akan terima.
Namun, lanjut Toha, jika hari ini tidak juga ada kepastian dari Jokowi, buruh akan tetap melakukan aksi berikutnya. " Bahkan puncaknya akan ada. Mogok Daerah pada tanggal 14-15 November," terang dia.
Presiden Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Bayu meminta agar Jokowi tidak keras kepala dengan tak mau mengubah keputusan UMP 2014. Menurut dia, bila Jokowi tidak mau merubah seharusnya Jokowi blusukan ke tempat buruh.
"Bukan blusukan ke rakyat miskin cari muka di media massa. Jangan sampai menyakiti hati buruh. Sebab, buruh siap menjebol pagar Balaikota bila Jokowi bertahan dengan arogansinya tidak mengubah keputusan UMP 2014," ancam Bayu.



Sumber : liputan6.com