Saturday, November 23, 2013

Ridwan, "Belum Ada Perusahaan yang Mengajukan Penangguhan"

Pascapenetapan UMK Kota Bandung sebesar Rp 2 juta oleh Pemprov Jabar Kamis malam lalu, hingga kini belum ada perusahaan di Kota Bandung yang mengajukan penangguhan kepada Pemkot Bandung. Hal itu diakui oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, ketika ditemui usai membuka Gebyar PNPM Mandiri tingkat Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Sabtu (23/11/2013).
"Belum ada laporan yang masuk ke saya (laporan penangguhan, red.). Tapi bagi perusahaan yang keberatan, ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk memberi keringanan jika UMK yang telah ditetapkan ternyata memberatkan," tutur Ridwan.

Dia juga mengatakan, belum mendapatkan informasi soal perusahaan yang akan merampingkan jumlah karyawan karena besaran UMK yang ditetapkan.
Ridwan menambahkan, hingga kini belum ada perusahaan atau pihak pengusaha yang akan mengajukan gugatan dengan angka UMK tersebut. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ridwan pernah mengatakan, ada rencana gugatan dari pengusaha jika nilai UMK mencapai Rp 2 juta, karena akan mengganggu stabilitas ekonomi di Kota Bandung.
"Tidak ada gugatan, rencana itu kan akan dilakukan kalau angkanya lebih dari Rp 2 juta, ini kan pas," ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan juga menampik anggapan bahwa jumlah perusahaan yang akan memberikan CSR kepada Pemkot Bandung dalam bentuk barang dan jasa akan berkurang dengan penetapan nilai UMK yang melebihi rekomendasi awal.
"Itu tidak ada hubungannya ya, kalau CSR kan sekian persen dari keuntungan perusahaan. Karena basisnya sukarela, jadi tidak ada patokan angka," kata Ridwan.




Sumber : pikiran-rakyat.com

No comments:

Post a Comment