Pascapenetapan UMK Kota Bandung sebesar Rp 2 juta oleh Pemprov Jabar
Kamis malam lalu, hingga kini belum ada perusahaan di Kota Bandung yang
mengajukan penangguhan kepada Pemkot Bandung. Hal itu diakui oleh Wali
Kota Bandung Ridwan Kamil, ketika ditemui usai membuka Gebyar PNPM
Mandiri tingkat Kota Bandung di Balai Kota Bandung, Sabtu (23/11/2013).
"Belum ada laporan yang masuk ke saya (laporan penangguhan, red.).
Tapi bagi perusahaan yang keberatan, ada mekanisme yang bisa ditempuh
untuk memberi keringanan jika UMK yang telah ditetapkan ternyata
memberatkan," tutur Ridwan.
Dia juga mengatakan, belum mendapatkan informasi soal perusahaan yang
akan merampingkan jumlah karyawan karena besaran UMK yang ditetapkan.
Ridwan menambahkan, hingga kini belum ada perusahaan atau pihak
pengusaha yang akan mengajukan gugatan dengan angka UMK tersebut.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Ridwan pernah mengatakan, ada
rencana gugatan dari pengusaha jika nilai UMK mencapai Rp 2 juta, karena
akan mengganggu stabilitas ekonomi di Kota Bandung.
"Tidak ada gugatan, rencana itu kan akan dilakukan kalau angkanya lebih dari Rp 2 juta, ini kan pas," ucap Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan juga menampik anggapan bahwa jumlah perusahaan
yang akan memberikan CSR kepada Pemkot Bandung dalam bentuk barang dan
jasa akan berkurang dengan penetapan nilai UMK yang melebihi rekomendasi
awal.
"Itu tidak ada hubungannya ya, kalau CSR kan sekian persen dari
keuntungan perusahaan. Karena basisnya sukarela, jadi tidak ada patokan
angka," kata Ridwan.
Sumber : pikiran-rakyat.com
No comments:
Post a Comment