Sekitar 100 buruh bersama mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi
Buruh Mogok Nasional (ABMN) dan Serikat Pekerja Kahutindo melakukan
demonstrasi di Balai Kota, Kantor Pemerintah Kota Samarinda.
Para
buruh menuntut Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar Rp 2,4 juta sesuai
dengan survei yang dilakukan organisasi buruh untuk Kebutuhan Hidup
Layak (KHL) di Kota Samarinda.
Perwakilan aksi demonstrasi,
Sukarjo mengatakan aksi demonstrasi ini terpaksa dilakukan agar Walikota
Samarinda Sjahrie Jaang menetapkan UMK Samarinda Rp 2,4 juta.
"Dewan
Pengupahan tidak lagi profesional menetapkan UMK hanya berdasarkan KHL
dibuat Badan Pusat Statistik (BPS) yang masih salah," kata Sukarjo yang
juga menjabat Ketua Federasi Serikat Pekerja Kehutanan dan Perkayuan
Indonesia (FSK Kahutindo), Kamis (21/11/2013).
Menurut Sukarjo,
berdasarkan KH Samarinda yang dibuat BPS patut dipertanyakan karena
salah satu item seperti biaya transportasi angkutan kota sebesar Rp3500.
Padahal,
lanjutnya, tarif yang dikenakan sopir angkutan kota di ibukota provinsi
Kaltim itu sudah mencapai Rp4000. Selain itu, biaya sewa rumah per
bulan yang ditetapkan BPS sebesar Rp350.000 ternyata sudah sulit
ditemukan.
"Dengan penetapan KHL yang masih tidak sesuai dengan di
lapangan, kami menduga ada yang sengaja ingin membuat upah buruh di
Samarinda murah. Oleh sebab itu, kami tidak ingin ada masukan yang salah
kepada Walikota Samarinda menetapkan UMK," jelas Sukarjo.
Tuntutan
UMK Samarinda Rp 2,4 juta ini lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi
(UMP) Kaltim yang telah ditetapkan Rp 1.886.315. Sementara itu, Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda menginginkan UMK Samarinda masih
di kisaran Rp1,8 juta.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim Achmad Zaini menjelaskan
survei untuk KHL dilakukan secara objektif sesuai dengan Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transportasi Nomor 13/2012.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment