Sunday, November 24, 2013

Ini besarnya upah buruh Banten yang ditetapkan Ratu Atut

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah di Banten. Sementara Kabupaten Serang belum mengusulkan besaran upah buruh, sehingga belum diputuskan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014. Demikian dikutip antara.