Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah di Banten. Sementara
Kabupaten Serang belum mengusulkan besaran upah buruh, sehingga belum
diputuskan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi
Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut
tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013
tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota
se-Provinsi Banten tahun 2014. Demikian dikutip antara.