Tuesday, November 5, 2013

Kapolri akan tindak tegas unjuk rasa buruh yang anarkis

elang ditetapkannya upah minimum di setiap provinsi, kota dan kabupaten, sejumlah elemen buruh rajin menggelar berbagai aksi demonstrasi. Mereka menuntut agar pemerintah setempat merealisasikan aspirasi dan permintaan mereka menjadi sebuah keputusan.

Seperti yang dilakukan sejumlah buruh di Jakarta, mereka meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan upah sebesar Rp 3,7 juta. Namun, aspirasi tersebut tidak diwujudkan, mereka pun mengancam akan menggelar aksi lebih besar demi menekan Jokowi.

Terkait upaya unjuk rasa buruh, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Sutarman menyatakan pemerintah telah memberikan ruang untuk berunjuk rasa. Namun, tindakan tegas segera menanti jika buruh melakukan aksi yang berujung negatif.

"Unjuk rasa buruh dijamin UU, tapi yang anarkis melakukan sweeping harus ditindak dengan tegas," ujar Sutarman di Istana Bogor, JawaBarat.


Sumber : merdeka.com

Upah Minimum Surabaya Jadi Rp2,2 Juta

Dewan Pengupahan Kota Surabaya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya 2014 menjadi Rp2,2 juta naik 26,4% dari upah tahun ini.
Ketetapan upah itu disepakati Senin di rumah dinas Walikota Surabaya. Walikota Surabaya Tri Rismaharini mengatakan besaran UMK hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
“Saya senang karena teman-teman melakukannya dengan kondisi bersahabat. Tidak ada friksi dan juga tidak emosi. Saya kira lebih tenang tahun ini dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” jelasnya, Senin (4/11/2013).
Menurut Risma, UMK yang ditetapkan sangat rasional karena didasarkan pada KHL dan juga kemampuan pengusaha.
“Ada perhitungan dasarnya. Kita tahu komponen pertumbuhan ekonomi di Surabaya itu meningkat dan itu membuat angka bergerak jadi Rp 2,2 juta,” sambung Walikota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya Dwi Purnomo menuturkan ketetapan itu akan diserahkan ke Gubernur untuk ditandatangani. Ketetapan itu nantinya diharapkan tidak ada penolakan dari kalangan buruh.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Surabaya Hadi Subhan mengatakan penentuan KHL didasari survei di Pasar Wonokromo, Pasar Soponyono dan Pasar Balongsari pada Selasa-Kamis (24-26/9). Survei kedua dilakukan pada Selasa-Kamis (8-10/11).
Survei pertama menyepakati KHL Rp1,74 juta. Kemudian, KHL Desember didasarkan hasi September ditambah prediksi angka inflasi Oktober.
Selanjutnya, sambungnya, UMK dihitung berdasar KHL ditambah inflasi Desember 0,91% ditambah inflasi 2013 sesuai asumsi APBN 2014 5,5% ditambah pertumbuhan ekonomi sesuai asumsi APBD Kota Surabaya 2014 sebesar 7,5% dan ditambah lagi 10% KHL.
Menurutnya, perhitungan menghasilkan UMK Kota Surabaya 2014 Rp2,19 juta dan dibulatkan menjadi Rp2,2 juta. Angka itu realistis karena Jakarta upah minimumnya sebesar Rp2,4 juta.
“Angka itu yang akan diusulkan Dewan Pengupahan Surabaya ke Gubernur. Angka ini berlaku bagi pengusaha tepat pada 1 Januari 2014,” jelasnya.
Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Apindo, Jonathan Sutrisno mengatakan UMK Rp2,2 juta tersebut berat bagi pengusaha.



Sumber : solopod.com

Kisruh UMP Bakal Berlanjut Sampai Pemilu 2014

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 untuk DKI Jakarta sebesar Rp 2,44 juta masih belum diterima oleh kaum buruh. Pasalnya, upah tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan buruh Rp 3,7 juta.
Direktur Institude for Development of Economics and Finance (INDEF) Eni Sri Hartati memprediksi kekisruhan mengenai UMP ini akan terus berlanjut paling tidak hingga penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2014.
"Ya, tapi persoalan UMP belum selesai. UMP ini kan selalu menjadi komoditas politik jadi setiap tahun pasti ada. Apalagi momen politik tahun depan, ini juga tunggangan persoalan politik," ungkapnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/11/2013).
Demi mengakhiri konflik rutin tahunan tersebut, Eni menilai harus ada sebuah kebijakan dari pemerintah yang mengatur dan mengkoordinir antara para pekerja dengan pengusaha.
"Jadi formula penentuan UMP harus ditentukan, DKI ini jadi barometer dan akan berpengaruh daerah lain. Gejolak UMP ini menjadi isu yang merembet, begitu DKI demo, jadi wilayah lain mengikuti," kata Eni.



Sumber.liputan6.com

Begini Harusnya RI Hadapi Kenaikan UMP biar Investor Tak Kabur

Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki upah buruh relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara kawasan Asia Pasifik. Hal inilah yang menjadi daya tarik tersendiri bagai para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
 Namun pada hari Jum'at lalu sejumlah Gubernur menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Lalu dengan kenaikan UMP ini apa masih akan menjadi daya tarik bagi para investor?.
Menurut Direktur Institude for Development of Economics and Finance (INDEF), persoalan upah kini justru akan menjadi pertimbangan berat para investor untuk berinvestasi di Indonesia.
"Karena selama ini pengusaha masih bertahan dan sangat ingin berinvestasi di Indonseia padahal biaya operasionalnya mahal, tapi saat dikalkulasi dengan upah buruh lebih murah itu masih untung," ungkap Direktur INDEF Eni Sri Hartati saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (4/11/2013).
Eni mencontohkan untuk saat ini di wilayah Batam sudah banyak para investor yang hengkang ke beberapa daerah lain atau bahkan luar negeri mengingat tak kuat membayar gaji para pegawainya yang terus meningkat.
Untuk itu dia mengusulkan kepada pamerintah agar kenaikan UMP ini juga dibarengi dengan perbaikan sarana infrastruktur karena hal itu menyangkut harga logistik dimana diharapkan akan lebih murah.
"Memang suatu sisi buruh betul, karena menjadi eksploitasi upah rendah, tapi persoalannya kenapa kita tidak menyediakan logistik dan infrastruktur yang lebih bagus. Jadi tidak hanya pengusaha mengorbankan buruh, tapi bagaimana kita itu meningkatkan daya tarik ekonomi," papar dia.
Lebih lanjut menurut Eni, upah buruh di Indonesia harusnya tidak dibandingkan dengan negara-negara kawasan yang notabene sudah lebih maju.
"Disamping itu kan upah buruh tidak sekedar membandingkan upah buruh antar negara, karena itu soal produktifitas," tutupnya.


Sumber : liputan6.com

Takut Ahok Marah, Buruh Turunkan Tuntutan Upah Rp 3,7 Juta

Sikap para buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta senilai Rp 3.767.320 mulai melunak. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan forum buruh lain merevisi tuntutan besaran upah minimum tahun depan sekitar Rp 3 jutaan.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pihaknya telah mengusulkan KHL sebesar Rp 2.767.320 yang berasal dari perhitungan nilai KHL pada tahun depan secara regresi (bukan 2013).
Sedangkan dari perhitungan pemerintah dipatok sebesar Rp 2.299.802 untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014.
"Jadi tuntutan upah bukan Rp 3,7 juta lagi, nanti si Ahok (Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahjana) marah lagi. Kami sudah merevisi di angka Rp 3 jutaan," ujarnya usai Konferensi Pers Penolakan UMP 2014 di kantor Kontras, Jakarta, Senin (4/11/2013).
Besaran upah minimum tersebut, lanjut Said berdasarkan perhitungan nilai KHL 2014 ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. "Belum tahu angka pastinya, tapi Rp 3 jutaan karena perkiraan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan belum dirilis," sambung dia.
Dengan perhitungan tersebut, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan upah minimum DKI 2014 seharusnya Rp 3,2 juta bukan Rp 2,4 juta per bulan.
"Hitung-hitungan kami UMP tahun depan Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta per bulan. Jadi kami harapkan pemerintah bernegosiasi dengan pengusaha dan buruh," katanya.
Kalangan buruh mengaku merasa tertipu oleh pimpinan dewan pengupahan yang tidak melibatkan unsur buruh dalam perundingan dan penetapan KHL yang menjadi dasar keputusan UMP. Bahkan para pekerja menganggap pemerintah dan pengusaha berlaku aroigan dengan memutuskan secara sepihak KHL yang diklaim jauh dari fakta di lapangan.
"Kami juga membantah bahwa buruh tidak berkompromi karena pemerintah dan pengusaha langsung memutuskan upah Rp 2,4 juta tanpa mengundang kami," keluhnya



Sumber : liputan6.com

Menperin: Era Buruh Murah Indonesia Sudah Berakhir!

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat menegaskan era upah murah bagi buruh di Indonesia sudah berakhir.
Hal itu ditegaskan Hidayat usai menghadiri silaturahmi antara pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Komplek Istana Kepresidenan, Bogor, Senin (4/11/2013).
“Saya kira itu [upah murah] harus berakhir. Supaya anda ketahui, pemerintah menyatakan bahwa era upah murah bagi buruh itu berakhir,” ujarnya.
Hidayat melanjutkan bahwa ke depan, persaingan dunia usaha di Indonesia tidak boleh lagi didasari oleh upah murah. Menurut dia, persaingan dunia usaha di Indonesia ke depan, harus didasari oleh produktivitas dan tingkat efisiensi.
“Ini yang kita ketinggalan dan harus diperjuangkan. Itu komitmen pemerintah,” katanya.
Hidayat mengakui bahwa pemerintah dan pengusaha memiliki agenda yang sama untuk menaikkan upah buruh di Indonesia. Saat ini, lanjutnya, kenaikan upah buruh di beberapa wilayah di Indonesia secara umum dapat diterima oleh pengusaha.
“Kecuali Jawa Timur ya yang saya dengar,” ujarnya.


Sumber :  solopos.com

Pemerintah Tuding Demo Buruh Tak Efektif

Pemerintah pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyayangkan sikap para buruh yang menolak ikut forum Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Melalui Menteri Perindustrian M. S. Hidayat bahkan menuding demonstrasi yang dilaksanakan buruh tidak efektif dalam diskusi penetapan upah minimum.
Perwakilan buruh, lanjutnya, seharusnya mengutamakan dialog tripartit dengan pemerintah dan pengusaha melalui forum Dewan Pengupahan. “Sebagian dari federasi itu sekarang tidak mau ikut, lebih dari separuh tidak ikut. Saya kira sekarang UMP [DKI Jakarta] realistis,” kata Menperin, Jumat (1/11/2013).
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Jumat pagi, memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 6% dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,44 juta. Hidayat mengatakan besar penaikan UMP tersebut sudah sesuai upaya pemerintah mencegah arus pemutusan hubungan kerja dalam situasi ekonomi yang melambat. ”Yang saya jaga, bila industri tidak sepakat dengan kenaikan UMP, dia melakukan PHK. Itu yang saya jaga,” kata Menperin.



Sumber : solopos.com

KSPI Ancam Gempur Mabes Polri Kalau Kapolres Bekasi Tidak Dipecat

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggempur Mabes Polri jika dalam waktu 3 X 24 jam tuntutannya tidak dikabulkan. KPSI menuntut pencopotan Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Isnaini dari jabatannya.
Tuntutan para buruh ini merupakan buntut kisruh saat demo berlangsung. Saat itu, buruh yang tengah berdemo dihadang sekelompok orang dari organisasi massa (ormas).
“Polisi harus bertanggungjawab. Kami juga meminta Kapolri mencopot Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Isnaini. Kalau dalam waktu 3 X 24 jam tidak dilakukan kami akan gempur habis-habisan Mabes Polri,” ujar Presiden KPSI, Said Iqbal dalam konferensi pers di Kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Kamis (31/10).
Iqbal juga menuduh polisi membiarkan ormas tertentu menyerang para buruh. “Patut diduga Kapolres membiarkan orang membawa senjata tajam, balok, dan kemudian menyerang para buruh,” ujarnya.
Menurutnya, hanya Kapolres Bekasi yang membiarkan kericuhan terjadi. Di daerah lain Polresnya tetap menjaga hingga aksi berjalan damai. “Besok kita akan melakukan mogok nasional,” tandasnya seraya mengatakan akibat kericuhan tersebut ada 17 buruh yang terluka.



Sumber : bebasberita.com

Menakertrans Minta Buruh Mempertimbangkan Kemampuan Perusahaan

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar  meminta agar tuntutan buruh untuk menaikkan upah minimum tahun 2014 juga mempertimbangkan kemampuan perusahaan sehingga tidak menimbulkan kebangkrutan dan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita semua tidak menolak tuntutan buruh. Namun tahapannya harus disadari agar perusahaan tidak bangkrut. Semua pihak baik perusahan, pemerintah dan buruh berjuang bersama, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai membuka Konferensi Produktivitas Nasional tahun 2013 di Jakarta, dalam rilisnya, Kamis (31/10).
Menakertrans menegaskan, pemerintah sangat mengetahui bahwa upah buruh belum tinggi, namun juga harus disadari dengan keadaan ekonomi saat ini, dimana industripun masih harus didorong untuk tumbuh dan berkembang. Perjuangan buruh, kata Menakertrans, adalah juga perjuangan pemerintah dan pengusaha.
“Peningkatan kesejahteraan buruh yang sedang diperjuangkan baik oleh pemerintah, pengusaha dan pekerja  intinya peningkatan kesejahteraan buruh jangan sampai membuat perusahaan bangkrut,” pinta Menakertrans Muhaimin Iskandar.
Menurut Muhaimin, pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan buruh dengan berbagai upaya dan program-program kerja bagi pekerja/buruh “Kita juga akan mendorong agar perusahaan-perusahaan yang mampu dan tumbuh berkembang memberikan upah yang baik bagi para buruh,” katanya.
Di lain pihak, menurutnya, buruh juga harus memahami perusahaan itu ada yang kuat dan tidak sehingga kemampuan perusahaan juga diketahui oleh buruh.  “Oleh karena itu pembicaraan dua belah pihak antara pengusaha dan para buruh sangat penting, buruh tidak boleh dibohongi tetapi pengusaha juga harus meminta kebersamaan buruh agar saling menjaga demi kemajuan usaha,” ujarnya.
Menakertrans mengemukakan,  pemerintah tahun lalu berhasil menaikan upah secara signifikan. Namun  tahun ini banyak perusahaan yang mengeluh. “Kasus seperti ini tentu harus diantisipasi dari pada perusahaan-perusahaan berpindah tempat kemudian pemerintah mencermati akan timbulnya kemungkinan banyak pengangguran,” kata Muhaimin.
Yang pasti saat ini, lanjutnya, penetapan Upah Minumum tergantung survey dan analisis dewan pengupahan di setiap daerah, tidak ada maksimalnya, dasarnya survey, inflasi, pertumbuhan ekonomi, ini yang menentukan.
Dalam kesempatan itu, Menakertrans meminta agar buruh meningkatkan pendidikan dan keterampilan dan kompetensi kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. “Upah rendah ini berhubungan dengan pendidikan rendah, maka kita upgrade kualitasnya sehingga daya saing bisa meningkatkan upah buruh kita,” pungkasnya.



Sumber : bebasberita.com

Pemerintah Minta Jabar, Jatim, DIY & Jateng Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendorong empat kepala pemerintah provinsi untuk segera menetapkan upah minimum provinsi sebagai jaring pengaman sosial terkait pengupahan pekerja.
Direktur Jenderal Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Irianto Simbolon mengatakan sudah tiga tahun Gubernur Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Jawa Tengah tidak menetapkan UMP.
Saat ini, empat provinsi tersebut masih menggunakan pendekatan UM Kabupaten/Kota untuk pengaturan pengupahan di masing-masing wilayah. “Mereka masih menggunakan acuan potensi daerah untuk menentukan UMP,” katanya kepada JIBI/Bisnis, Senin (4/11/2013).
Padahal, penetapan UM kabupaten/kota tersebut berisiko menciptakan kompetisi usaha yang tidak sehat antarwilayah dalam satu provinsi. Dampaknya, disparitas upah antarkota dan kabupaten terlalu jauh.
Guna menciptakan iklim usaha yang kondusif, gubernur harus menetapkan UMP sebagai acuan sistem pengupahan. Selanjutnya, jika ada keberatan atas ketentuan UMP dari asosiasi industri maupun buruh bisa diselesaikan dengan menentukan UM sektoral.
Untuk ketetapan UM sektoral, kemenakertrans menyerahkan sepenuhnya kepada asosiasi usaha dan serikat buruh di masing-masing daerah di Tanah Air. Kesepakatan besaran UM sektoral akan dicapai secara bipartit antara asosiasi usaha dan serikat pekerja.
Adapun aturan penetuan UM sektoral harus mengacu pada besaran UMP yang sudah ditetapkan di masing-masing provinsi pada setiap 1 November. Selain itu, juga harus mengacu pada pertumbuhan industri di masing-masing daerah. “Besaran UM sektoral tidak boleh lebih kecil jika dibandingkan dengan UMP 2014.”
Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari elemen pengusaha Anthony hilman mengatakan upah minimum sektoral  akan ditentukan berdasarkan rekomendasi dari dewan pengupahan daerah kepada asosiasi usaha yang diperkirakan mampu membayar upah lebih dari ketentuan UMP.
Penentuan UM sektoral tersebut, lanjutnya, mengacu pada pertumbuhan industri dan masing-masing usaha. “Penetapan UM sektoral harus mengacu pada UMP di setiap provinsi.”
Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan hari Senin (4/11) pukul 16.00 WIB, dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia terdapat 20 provinsi yang telah menetapkan besaran upah minimim 2014.
Sebanyak 20 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran UMP 2014 adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Nanggroe Aceh Darussalam, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Gorontalo.



Sumber : solopos.com

Demo, Ribuan Buruh Tuntut UMK Boyolali 100% KHL

2.500 perwakilan buruh dan pekerja dari berbagai perusahaan di Kabupaten Boyolali, Senin (4/11/2013), mengadakan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Bupati Boyolali di kompleks perkantoran terpadu Pemkab di Kelurahan Kemiri, Kecamatan Mojosongo.
Mereka mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali 2014 sebesar 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL), penghapusan sistem outsourcing serta menolak upah murah bagi buruh dan pekerja.
Sebelum tiba di kantor bupati, ribuan buruh dan pekerja tersebut melakukan orasi selama beberapa menit di Tugu Jam depan Pasar Kota Boyolali. Aparat dari berbagai unsur terkait mengamankan jalannya aksi tersebut. Aksi dilakukan buruh dan pekerja dengan menggunakan satu mobil pikap dan ribuan sepeda motor.
Selepas orasi di Tugu Jam, aksi yang dikoordinatori DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Boyolali itu dilanjutkan di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja, Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnakertrans) Boyolali, kemudian menuju kantor bupati di Kemiri.
Kedatangan mereka diterima jajaran Pemkab setempat. Sejumlah perwakilan dari DPC SPN Boyolali yang berasal dari unsur serikat pekerja PT Hanil, PT Sari Warna, PT Sri WahanaN PT Safari Tex, PT Prima Yudha, PT Bengawan Solo Garmen dan PT Pilar Sejahtera itu kemudian beraudiensi dengan Wakil Bupati (Wabup), Agus Purmanto, Asisten II Bidang Ekbang dan Kesra, Juwaris dan Kepala Dinsosnakertrans, Joko Sujono.
Melalui audiensi tersebut mereka menyampaikan aspirasi dan tuntutan serta berharap agar Pemkab memberikan perhatian dan menindaklanjuti persoalan UMK tersebut.



Sumber : solopos.com

Tolak UMP Rp 2,4 Juta, Belasan Perusahaan di Cakung akan Pindah ke Cianjur

Kepala Human Resources Department PT Bangun Busana Maju Bernard Aritonang mengatakan, aksi mogok buruh di Jakarta telah merugikan perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Cilincing, Jakarta Utara.
Sejumlah perusahaan gaermen di kawasan industri itu juga keberatan dengan kenaikan upah minimum provinsi menjadi Rp 2,441 juta. "Kalau seperti ini terus, kemungkinan akan pindah, sudah disiapkan di daerah Cianjur," ujar Bernard, Sabtu (2/11/2013) sore.
Bernard mengatakan, dengan UMP sebesar Rp 2,2 juta seperti sekarang, beberapa perusahaan di KBN Cakung memilih tutup. Hingga Oktober 2013, sedikitnya sudah ada 12 perusahaan yang tutup di KBN Cakung.
Ia menambahkan, saat ini sudah ada belasan perusahaan garmen yang memastikan akan pindah dari KBN Cakung. Perusahaan tersebut adalah PT Eins Tren Global, PT Golden Continental, PT Hansnesia Dyeing, Hansoll Indo 1, Hansoll Indo 2, Inatai Golden Furniture, PT JLM Apparel, PT Kyung Seung Trading Indonesia, TA Trading Indonesia, Trend Studio, dan Winner International 3.
Menurut Bernard, saat ini manajemen HRD di setiap perusahaan berencana mengajukan klaim kepada pengelola KBN Cakung mengenai kenyamanan dan keamanan yang kian meresahkan. Ia mengatakan, akibat mogok kerja dua hari lalu, perusahaannya mengalami kerugian lebih dari Rp 500 juta. Kerugian tersebut mencakup pembayaran upah lembur pekerja, pembayaran buruh yang mogok kerja, sewa gudang, listrik, air, telepon, kayu bakar, dan bahan bakar bensin.
"Belum lagi klaim keterlambatan pengiriman sebesar 20.000 dollar AS dan kerugian biaya pengiriman 10.000 dollar AS. Kemarin untuk menutup produksi sempat kita melakukan overtime hingga membuat bengkak biaya operasinal," ujarnya.
Sementara itu, Ketua HRD Club KBN Cakung Bambang Heryanto mengatakan, HRD Club akan bertemu dan mengajukan klaim kepada pengelola KBN pada Rabu (6/11/2013).


Sumber : tribunnews.com

Buruh Ancam Mogok, Pengusaha Ancam Pindah dan Cari Tenaga Kerja Lain

Aksi saling ancam antara buruh dan pengusaha terus bergulir menyusul ditetapkannya upah minimum di sejumlah provinsi, termasuk Jakarta. Sementara buruh mengancam mogok kerja menuntut upah Rp 3,7 juta, pengusaha bakal hengkang dari Ibu Kota atau bahkan menggunakan tenaga kerja lain.
Pengusaha sekaligus Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Riza Suarga mengatakan, buruh sebaiknya berbenah diri dan memperbaiki kualitas. Hal itu dikarenakan persaingan tenaga kerja bakal semakin sesak dengan orang-orang asing menjelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015.
"Kalau demo sampai anarkis, memang akhirnya pengusaha berpikir apakah relokasi atau impor tenaga kerja. Kalau level buruh saja impor, akhirnya buruh-buruh yang demo ini kan enggak kerja. Berbenah dirilah, sambil dialog, itu yang paling penting," kata Riza, Sabtu (2/11/2013) di Jakarta.
Riza memperkirakan persaingan tenaga kerja akan semakin sulit. Ia mencontohkan Bangladesh sebagai salah satu negara dengan budaya bekerja keras. "Orang-orang Bangladesh cari pekerjaan di mana-mana, jadi buruh pun siap," kata Riza.
Meski demikian, ia mengaku mengerti betul masalah kesejahteraan buruh. Namun, sayangnya, lanjut dia, selama ini sistem pengupahan yang dibicarakan dalam tripartit hanya mempersoalkan gaji kotor (gross). Menurut Riza, seberapa pun kenaikan upah, jumlahnya akan selalu kurang karena biaya hidup pun akan terus merangkak.
Ia berpendapat, seharusnya sistem asuransi atau social safety net benar-benar dijalankan sehingga buruh tak perlu lagi pusing memikirkan biaya kesehatan, pendidikan, dan perumahan. "Ini sebetulnya peran negara yang lebih penting. Kita tinggal bayar premi untuk pendidikan, premi untuk kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit mengatakan, persoalan kesejahteraan buruh bisa diselesaikan jika negara masuk dan memberikan jaminan sosial yang efektif. Ia meminta agar pemerintah tak serta-merta melimpahkan urusan kesejahteraan buruh kepada pengusaha.


 Sumber : tribunnews.com

Buruh Medan Tetap Tuntut Upah Naik 50 Persen

Aliansi Buruh Sumut menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 Sumut yang hanya naik 130 ribu. Angka itu hanya naik 8,5 persen dibanding UMP 2013, yakni 1.375.000 UMP.
Menurutnya, UMP Sumut seharusnya naik 50 persen dampak. Alasannya, kenaikan bahan bakar minyak (BBM) pada Juni 2013 (dari Rp 4.500 jadi Rp 6.500 atau naik sebesar 45 persen), kenaikan tarif dasar listrik (TDL), dan naiknya harga kebutuhan pokok, membuat upah buruh tergerus 30 persen.
Jika dampak domino kenaikan harga tersebut ditambah inflasi dua digit dan pertumbuhan ekonomi, maka menurut Minggu, sangat wajar UMP 2014 naik 50 persen.
"Kita juga menyesalkan dan kecewa terhadap serikat buruh yang duduk di dewan pengupahan daerah (depeda), karena menyetujui angka tersebut. Berdasar informasi yang saya dapat, Minggu malam sudah disepakati angka itu," katanya, Sabtu (2/11/2013).
Ia menambahkan, UMP DKI Jakarta, yang naik dari Rp 2,2 juta menjadi 2,4 juta, atau naik 11 persen, ditolak depeda unsur serikat pekerja yg berasal dari KSPI. Sedangkan di Sumut malah diam-diam UMP disetujui, tanpa rembuk dengan SPSB. Silahkan saja tanya Disnaker, serikat mana saja yang duduk di depeda Sumut, dan tanya buruh Sumut, apa mereka sepakat dengan kenaikan UMP 8,5 persen .
Untuk itu, pascaberakhirnya mogok nasional, 1 November, buruh yang tergabung dalm Aliansi Buruh Sumut akan melakukan rapat dan mengundang seluruh SPSB untuk mengambil sikap dan langkah ke depan, apakah kembali melakukan aksi dan melumpuhkan ekonomi di Sumut.
 Menurut Minggu, kenaikan UMP 8,5 persen tidak manusiawi. Upah tersebut, kata Minggu, akan membuat 1,6 juta buruh di Sumut tidak akan mampu memenuhi kebutuhan hidup. "Kita akan mengambil langkah terakhir yaitu tidak membayar pajak kenderaan bermotor, karena tidak mampu," katanya.
Ia menambahkan, Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah gagal memberikan jaminan energi di Sumut, yang berdampak terhadap pemadaman listrik tiga atau empat kali sehari dan kelangkaan gas.
"Capeklah mengomentari gubernur. Saat ada aksi buruh juga selalu menghindar. Coba lihat Gubernur Jatim Pakde Karwo, Gubernur DKI Jokowi, yang selalu ada saat aksi buruh. Kita tegas menolak UMP ini. Kita akan melakukan gerakan agar SK UMP dicabut seperti tahun lalu," katanya.
Para buruh juga akan menuntut kenaikan UMK Medan minimal 50 persen atau maksimal Rp 3,1, UMK  Deliserdang Rp 3,05 juta, dan UMK Sergei Rp 2,9 juta untuk tahun 2014.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengumumkan UMP 2014 UMP Sumut 2014 Rp 1.505.850 atau naik Rp 130.850 dari UMP 2013 sebesar Rp 1.375.000.
"Pemprov Sumut, dalam hal ini saya selaku Gubernur Sumatera Utara sesuai amanah Inpres No 9 tahun 2013, menetapkan UMP Provinsi Sumut Rp 1.505.850," ujar Gatot didampingi Sekda Sumut Nurdin Lubis dan Kadisnaker Sumut Bukit Tambunan dalam jumpa pers di Gubernuran Sumut, Jumat malam.
Menurut Gatot, penetapan UMP 2014 tersebut sudah melalui proses survei harga-harga kebutuhan yang menghasilkan KHL (kebutuhan hidup layak) terendah di Sumut senilai Rp 1.265.214. Kemudian juga didasarkan faktor inflasi serta pertumbuhan ekonomi.
"Hasil survei KHL terendah di Sumut Rp 1.265.214. Setelah  mempertimbangkan berbagai faktor maka muncul angka Rp 1.505.850," ujarnya.
Apakah serikat buruh di Sumut menerima UMP 2014? "Insya Allah, perlu saya garis bawahi ketika kita berbicara pengupahan, yang jadi standar mekanisme pengupahan itu bukanlah UMP. UMP hanya standar minimal setelah provinsi mencoba mengevaluasi seluruh kabupaten/kota, namun yang jadi pengupahan bagi buruh/pekerja adalah UMK (upah minimum kabupaten/kota) dan upah minimum sektoral. Jadi, UMP hanya sebagai jaring pengaman saja," katanya.



Sumber : tribunnews.com

Kontras: Pembacokan Buruh Tindakan Terencana

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pembacokan yang terjadi di Bekasi, Kamis (30/10/2013) saat demo buruh ketika aksi mogok nasional berlangsung dilakukan secara terencana.
Hal itu dapat terlihat dari bukti di lapangan setelah melakukan investigasi. "Pembacokan ini bagian dari desain," kata Haris Azhar, Koordinator Kontras di Kantornya, Senin (4/11/2013).
Haris menuturkan, dari investigasi yang dilakukan Kontras, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan juga Buruh diketahui pada 30 Oktober terlihat para pria berseragam ormas di kantor Koramil Cikarang.
Selain itu, para anggota ormas tersebut dibiarkan membawa senjata tajam seperti golok, samurai dan kampak.
"Pada saat kejadian pun terlihat aneh karena polisi hanya diam saja terhadap aksi pembacokan tersebut. Polisi tidak melakukan tindakan apa-apa," ucapnya.
Kontras pun akan melaporkan kejadian pembacokan yang terencana tersebut ke Mabes Polri yang disertai oleh bukti dan fakta di lapangan. Kontras meminta kasus tersebut diusut dan menangkap otak dari pelaku pembacokan tersebut.
"Aksi pembacokan itu difasilitasi dan dimotivasi oleh pihak tertentu," tuturnya.



Sumber : tribunnews.com