Kebijakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 terus menuai polemik
berkepanjangan dari ribuan buruh di Indonesia. Padahal masalah upah
dinilai ini harus segera terselesaikan antara pengusaha dan buruh yang
difasilitasi pemerintah.
"Komponen Hidup Layak (KHL) merupakan titik kebijakan antara
pengusaha dan buruh. Kebutuhan hidup ini harus disepakati antara
pengusaha dan buruh baik jumlah komoditas, termasuk kualitas
komoditasnya," ungkap Pengamat Ekonomi Ahmad Erani Yustika di Jakarta,
Selasa (26/11/2013).
Dia mencontohkan, pengusaha dan buruh harus
menyepakati kualitas dari beras misalnya yang masuk dalam salah satu KHL
untuk menetapkan UMP.
"Pengusaha mungkin akan memilih beras
dengan kualitas rendah, contohnya yang harganya Rp 6.000 per kilo.
Apakah ini layak untuk dipakai," tegas dia
Lebih jauh Erani
mengusulkan, pengusaha, buruh dan pemerintah lebih dulu menyepakati
ukuran dan standar dalam penetapan UMP. Selanjutnya, besaran UMP
ditetapkan dengan perhitungan standar tersebut ditambah beberapa
variabel.
"Salah satunya variabel inflasi dan ditambah lagi berapa
persen di atas inflasi. Diharapkan masalah UMP dapat diselesaikan
secepatnya," kata dia.
Dia menggambarkan kondisi beberapa negara
yang dalam menetapkan UMP tidak ada campur tangan dari pemerintah dan
murni diserahkan kepada pengusaha maupun buruh.
Sementara
pemerintah di Jerman sangat berperan aktif dalam perhitungan maupun
keputusan upah buruh. Tak heran bila produktivitas tenaga kerja di
negara tersebut sangat tinggi.
"Pemerintah Jerman berperan sangat
besar dalam memfasilitasi dan menerapkan upah tinggi kepada pekerja
dengan harapan produktivitasnya bagus. Terbukti daya saing ekonomi bagus
dan tingkat produktivitas tenaga kerjanya sangat tinggi," pungkas dia.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment