Monday, November 25, 2013

Hatta: Outsourcing harus dihapus tahun ini juga

Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, sistem outsourcing harus segera diakhiri pada tahun ini. Namun, batas waktu dan pengawasnnya ditentukan sendiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Harus (dihapus) tahun ini dong. Sayatidak tahu transisi berapa lama tanya Menakertrans," ujar Hatta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/10).


Menurut dia, sistem itu hanya dapat diberlakukan pada 5 jenis usaha seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja hanya dapat melakukannya dengan sistem kontrak kerja.
"(Outsourcing) tak boleh, yang boleh kontrak kerja. Misal perusahaan memerlukan tenaga tambahan bersifat sementara karena ada ordertambahan atau musiman, itu kontrak kerja namanya. Minta pada labour'kami mau mengontrak selama 3 bulan karena volume meningkat," tandasnya.
Terkait soal penerapan sanksi, Hatta enggan menerangkan sanksi yang dapat diberikan pemerintah terhadap perusahaan nakal. "Tegakkan aturan, kalau begini kan ada Menaker sudah paham apa yang dilakukan," pungkasnya.




Sumber : merdeka.com

No comments:

Post a Comment