Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan, sistem
outsourcing harus segera diakhiri pada tahun ini. Namun, batas waktu dan
pengawasnnya ditentukan sendiri oleh Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
"Harus (dihapus) tahun ini dong. Sayatidak tahu transisi berapa lama
tanya Menakertrans," ujar Hatta di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis
(4/10).
Menurut dia, sistem itu hanya dapat diberlakukan pada 5 jenis usaha
seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Tenaga Kerja. Selain itu, perusahaan yang ingin menggunakan tenaga kerja
hanya dapat melakukannya dengan sistem kontrak kerja.
"(Outsourcing) tak boleh, yang boleh kontrak kerja. Misal perusahaan
memerlukan tenaga tambahan bersifat sementara karena ada ordertambahan
atau musiman, itu kontrak kerja namanya. Minta pada labour'kami mau
mengontrak selama 3 bulan karena volume meningkat," tandasnya.
Terkait soal penerapan sanksi, Hatta enggan menerangkan sanksi yang
dapat diberikan pemerintah terhadap perusahaan nakal. "Tegakkan aturan,
kalau begini kan ada Menaker sudah paham apa yang dilakukan,"
pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment