Tuesday, October 22, 2013

INSTRUKSI PRESIDEN RI No 9 Tahun 2013 tentang Upah Minimum

INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2013
TENTANG KEBIJAKAN PENETAPAN UPAH MINIMUM DALAM RANGKA KEBERLANGSUNGAN USAHA DAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN PEKERJA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional serta untuk mewujudkan keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
1.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
2.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
3.Menteri Dalam Negeri
4.Menteri Perekonomian
5.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
6.Para Gubernur
7.Para Bupati/Walikota
Untuk :
PERTAMA :
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, guna mewujudkan keberlangsungan usaha dan perkembangan industri nasional serta peningkatan kesejahteraan pekerja.
KEDUA :
Khusus kepada :
1.Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, untuk :
a.Merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan :
1).Upah minimum berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi;
2).Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten diarahkan pada pencapaian KHL;
3).Untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainya;
4).Besaran kenaikan upah provinsi/kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL/lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing;
b.Melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan upah minimum sebagaimana dimaksud huruf a angka 3.
2.Menteri Dalam Negeri, untuk :
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum oleh pemerintah daerah.
3.Menteri Perindustrian, untuk :
a.Menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan
b.Melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan upah minimum.
4.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk :
a.Memantau proses penetapan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum, dan
b.Menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
5.Gubernur, untuk :
a.Menetapkan upah minimum dengan berdasarkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional sebagaimana dimaksud pada angka 1, serta memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan di daerah masing-masing;
b.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan secara serentak di seluruh provinsi tanggal 1 November;
c.Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan dalah hal Kabupaten/Kota yang bersangkutan menetapakan upah minimum;
d.Menetapkan tahapan pencapaian KHL di daerah masing-masing dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha;
e.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan
f.Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum;
6.Bupati/Walikota, untuk :
a.Menyampaikan rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota kepada gubernur setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan, dan
b.Mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupan/Kota;
KETIGA :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengkoordinasikan pelaksanaan instruksi presiden ini dan melaporkan secara berkala pada presiden.
KEEMPAT :
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan rasa tanggung jawab.
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada Tanggal 27 September 2013
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Sumber :  http://propagandafspmi.wordpress.com

Mogok Kerja Buruh se Indonesia


Soekarno pernah berkata, “jika kaum buruh menginginkan kehidupan yang layak, naik upah, mengurangi tempo-kerja, dan menghilangkan ikatan-ikatan yang menindas, maka perjuangan kaum buruh harus bersifat ulet dan habis-habisan. Jika ingin merubah nasib”, Soekarnopun berkata, “kaum buruh harus menumpuk-numpukkan tenaganya dalam serikat sekerja, menumpuk-numpukkan machtvorming dalam serikat sekerja, dan membangkitkan kekuasaan politik di dalam perjuangan”.
          Suryopranoto pada masa Pemerintahan Belanda, dia membentuk Personeel Fabriek Bond (PBF). Sejak 1917 sampai 1920 jumlah anggotanya mecapai 30.000 anggota. PFB dibawah pimpinan Suryopranoto meminta kepada kepala perkebunan dan kepala pabrik sindikat gula untuk mengakui PFB ini dan meminta untuk menaikan upah kaum buruh, permintaan tersebut ditolak. Pada  tahun 1920, Para buruh di pabrik sindikat gula tersebut melakukan pemogokan kerja dan diikuti oleh buruh-buruh di daerah Bondowoso dan Situbondo, Jawa timur. Akhirnya setelah lama melakukan aksi pemogokan tersebut para majikan perusaaan dan pabrik memenuhi juga kenaikan upah dari F 10,- menjadi F 15,- artinya mengalami kenaikan gaji sebesar 50%. Setelah itu pemogokan-pemogokan pun terus dilakuakn dari tahun ketahunnya bahkan terjadi setiap bulan yang dilakukan oleh buruh danSuryopranotopun mendapatkan julukan si Raja Mogok.
Kini sejak awal orde baru, buruh kembali dikesampingkan dan dianggap tidak penting. Padahal, jika dilihat dari nilai historisnya buruh memiliki peranan yang sangat penting dalam proses kemerdekaan Indonesia dan pembangunan perekonomian negara khususnya di sektor industri. Tanpa buruh, tidak mungkin proses produksi bisa berjalan dan menghasilkan devisa atau keuntungan bagi negara.
Kerja keras dan pengabdian mereka selama ini tidak sebanding dengan apa yang mereka dapatkan. Karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan kaum pemilik modal daripada kepentingan buruh. Hal tersebut semakin diperburuk dengan sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia, dimana menempatkan buruh sebagai salah satu unsur dari proses produksi, bukan sebagai faktor utama dalam proses ekonomi. Dengan kondisi tersebut diatas membuat para buruh tidak memiliki pilihan selain dengan jalan aksi protes dan mogok kerja  untuk mendapatkan haknya.
92 tahun kemudian tepatnya tanggal 3 oktober 2012, buruh kembali melakukan mogok kerja dan lebih besar lagi keterlibatan buruh pada mogok kerja tersebut, yaitu  di 21 kabupaten/ kota di seluruh wilayah di Indonesia dengan jumlah buruh yang ikut serta 2 juta buruh.  Dengan tuntutan Tolak Upah Murah, Hapuskan Outsourcing, dan Laksanakan Jaminan Sosial khususnya jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014. Hasil dari pemogokan tersebut Pemerintah mengeluarkan Permenakertrans no 13 tahun 2013 menggantikan Permenakertrans no 17 tahun 2007, yaitu tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapian Hidup layak, dari 46 item menjadi 60 item, tapi tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang menginginkan Komponen Kebutuhan Hidup layak 84 item. Dan Permenakertrans no 19 tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Pelaksanaan Sebagian Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Pada tahun 2013 rata Upah Minimum naik sebesar 30%..
Karena tuntutan akan Komponen Kebutuhan Hidup Layak belum dipenuhi menjadi 84 item dan masih maraknya praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan UU 13 tahun 2003 serta Permenakertrans 19 tahun 2012. Ditambah belum ada kepastian tentang Pelaksanaan Jaminan Kesehatan untuk seluruh Rakyat Indonesia mulai 2014 karena beberapa Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri untuk menjalankan Jaminan Kesehatan tersbut yang belum disahkan atau masih ada penyimpangan Permen maupun PP tersbut dari UU BPJS maupun UU SJSN.  Maka buruh kembali akan melakukan Mogok Kerja Nasional  yang akan diperluas dan diperbanyak peserta yang melakukan mogok nasional yaitu 4 juta buruhdiseluruh Indonesia. Dan juga mogok kerja dilakukan selama 5 hari dengan tuntutan Naikan Upah Minimum tahun 2014 sebesar 50%, Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Indonesia mulai 2014 dan Hapuskan outsourcing yang tidak sesuai UU 13 tahun 2013 di Perusahaan Swasta maupun di BUMN.
MOGOK NASIONAL AKAN DILAKSANAKAN TANGGAL 28-31 OKTOBER SAMPAI 1 NOVEMBER 2013. Kalau pada tahun 1920 Suryopranoto tampil sebagai pemimpin Pemogokan Buruh. Kini KIta adalah Suryopranoto-Suryopranoto baru. Kita bangkit bersama, matikan mesin-mesin produksi dan tinggalkan lokasi kerja secara bergandengan tangan meraih semua impian buruh untuk hidup lebih sejahtera.
HIDUP BURUH YANG MELAWAN….
HIDUP BURUH YANG BERSATU….

Sumber :  http://propagandafspmi.wordpress.com

Pengusaha Wajib Sisihkan Dana Pesangon

JAKARTA, KOMPAS.com — Para pengusaha, bersiaplah menyisihkan dana tambahan bagi pekerja. Ada ketentuan baru soal dana pesangon dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/2003. Salah satu poin penting beleid itu adalah, pengusaha dari semua sektor usaha wajib mencadangkan dana pesangon bagi pekerja.
Selama ini, hanya sektor usaha tertentu yang wajib menyisihkan dana pesangon. Poin tersebutlah yang selama ini mengganjal lahirnya revisi UU tersebut. Poin lain yang tengah dipersoalkan adalah kewajiban perusahaan dalam menempatkan dana pesangon pada sebuah lembaga keuangan.
Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, pihaknya masih belum menerima salinan draf revisi UU tersebut. “Masih dalam pembahasan,” kata Anny kepada KONTAN, awal pekan ini.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoly F Pardede mengatakan, jika revisi UU tersebut rampung, maka imbasnya bakal besar terhadap pertumbuhan bisnis asuransi jiwa, dana pensiun pemberi kerja (DPPK), dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). 
Payung hukum
Dumoly menyebutkan, potensi dana pesangon yang terkumpul dari semua sektor usaha mencapai Rp 700 triliun. Angka ini berdasarkan hitungan aktuaris, jika revisi UU terealisasi. “Sebaiknya, semua sektor perusahaan wajib mencadangkan dana pesangon,” terang Dumoly.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 79, hanya industri pertambangan, gas, dan minyak yang wajib mencadangkan dana pesangon. Idealnya, kewajiban mencadangkan dana pesangon diterapkan pada semua sektor usaha. Misalnya, perbankan, transportasi, perkebunan, pelayaran, hingga tekstil.
Dumoly menilai, pengusaha wajib menyiapkan dana pesangon dengan skema mencicil atau dibayar langsung ke DPPK, DPLK, atau perusahaan asuransi. Selama ini, pengusaha hanya mencatat dalam laporan keuangan sebagai pencadangan.
Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Gatut Sudibio mengatakan, DPPK siap ikut serta mengelola dana pesangon nasional. Menurut dia, sistem dan sumber daya manusia (SDM) DPPK dalam kondisi yang mumpuni.
Namun, dia menilai perlu adanya payung hukum jika DPPK diizinkan ikut mengelola dana pensiun. “Bisa dalam bentuk peraturan OJK atau peraturan Kemenakertrans supaya DPPK bisa mengelola dana pesangon,” ungkap Gatut.
Gatut juga mengarisbawahi soal keuntungan pengelolaan dana pesangon, yakni apakah keuntungan akan diberikan ke pengusaha, atau dikembangkan lagi untuk kepentingan peserta.
Sepanjang kuartal pertama tahun 2012, ada 268 pelaku dana pensiun, yakni 200 lembaga dana pensiun pemberi kerja program pensiun manfaat pasti (DPPK PPMP). Ada juga 43 dana pensiun pemberi kerja program pensiun iuran pasti (DPPK PPIP) dan 25 DPLK.
Sekadar informasi, hingga Desember 2012, total aset bersih dana pensiun mencapai Rp 158,37 triliun. (Mona Tobing)

Sumber : Beritaburuhindonesia.wordpress

Tuntut Upah Murah dengan Mogok Makan

Para buruh yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Selasa (22/10), menggelar aksi mogok makan di sekitar Videotron, Bundaran Air Mancur, Kawasan Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Enam dari belasan orang buruh melakukan aksi mogok makan. Keenam buruh itu adalah Ahmad Zainudin, Supono, Iwan Kartono, Eko BS, Anton dan Chakim.

Dalam aksinya, selain melakukan aksi mogok makan mereka juga membawa beberapa spanduk dan poster tuntutan serta atribut bendera. Terlihat juga mereka membangun tenda kecil bagi para keenam buruh yang melakukan aksi mogok makan.

Aksi mogok makan dimulai Selasa (22/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Aksi ini direncanakan selama tiga hari hingga Kamis (24/10) mendatang. Aksi diakhiri dengan aksi buruh besar-besaran.

"Secara bergantian, sekitar 10-15 orang yang dibagi dalam 2-3 shift. Kami mogok makan hanya cuman minum saja selama tiga hari itu. Aksi dilakukan karena berbagai cara untuk menaikkan UMK gagal. Mulai dari datang ke dewan (DPRD Propinsi Jateng), dari unsur pemerintah (Pemprov Jateng dalam hal ini Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) dan Dewan Pengupahan Jawa Tengah. Namun, mereka tidak berikan jawaban pasti," ungkap Koordinator Lapangan Aksi Yamanto kepada merdeka.com.

Dalam aksinya, mereka mengkritisi upah buruh di ibu kota propinsi masih rendah. Sehingga dia menuntut upah diberikan sama ibu kota sekitarnya.

"Tuntutannya Rp 1,9 juta untuk UMK. Dengan acuan kita data BPS Rp 1,8 dan inflasi 1 persen menjadi Rp 1,9 juta. Kemudian survei sekitar Pasar Karangayu yang merupakan pasar terbesar di Kota Semarang," ujarnya.

Selain itu, Yamanto juga menilai, UMK saat ini yang hanya sebesar Rp 675.000, sangat rendah. Sementara sampai sekarang tidak ada tanda-tanda intervensi strategis dari pemerintah terkait penetapan UMK.

Tiga persoalan pengupahan yang terjadi di Jateng adalah; UMK provinsi, ibu kota provinsi dan kabupaten/kota, terendah semuanya. "Harapan kita, aksi ini efektif sehingga menekan gubernur bisa mengubah. Gubernur Jateng harus intervensi terhadap Dewan Upah Propinsi Jateng," tuturnya.

Koordinator Aksi mogok makan, Zainudin mengatakan, aksi ini akan dilakukan sampai tuntutan buruh dipenuhi yaitu UMK sebesar Rp 1,9 juta. "Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, maka akan disusul dengan aksi buruh pada 24 Oktober dengan mengarahkan massa sekitar 10 ribu orang," tegasnya.

Selama ini yang kita perjuangan melalui suara ketika itu tidak mempan kami lakukan untuk menyentuh hati. Kami lakukan kondisi Jateng, Semarang terendah di metropolitan, terendah UMK di Cilacap Barat.

"Tiga hal terburuk Ganjar harus menjadi inisiator dan memimpin langsung di depan terkait kesejahteraan buruh di Jateng bisa terealisasikan. Kami aliansi Gerbang sampaikan konsep bagaimana pengupahan buruh di Jateng yang dirangkum dalam Setara 18, justru direspon Ganjar dengan omongan, 'kenapa tuntutan tidak 5 juta sekalian. Nek perlu buruh-pengusaha tak kekke kamar, nek durung salaman orak usah metu (saya masukan kamar, kalau belum jabat tangan tidak usah keluar)'. Ini menyatakan Gubernur Jateng hanya sebagai wasit. Harusnya sebagai Gubernur Jawa Tengah, Ganjar menjadi pemimpin. Jadi wasit pemahaman kami dia-diam di tengah. Tapi buruh Jateng kini malah tersingkirkan kepentingan pengusaha dan pemerintah sendiri," ungkapnya.

Zainudin memaparkan, masa berlaku kesepakatan sudah habis 2011, selanjutnya tidak ada perubahan. Hanya Kota Semarang dalam hal kenaikan UMK sudah menggunakan permen baru.

"30 kab/kota di Jawa Tengah hanya gunakan rata-rata. Ganjar harus lakukan intervensi strategis. Dalam Permen baru Gubernur tentukan upah berdasarkan masukan bupati/wali kota. Dari dewan permen 13 Tahun 2012 pengganti permen 17 Tahun 2005. Penambahan 46 jadi 60 item. Yang digunakan setahun ini hanya rata-rata dan di bawahnya. Harusnya pakai prediksi Desember dan inflasi berikutnya," paparnya.

Zainudin menambahkan, UMK sebesar Rp 1,9 juta merupakan hasil kajian bersama dengan dewan upah. Walaupun pada saat bertemu dengan dewan upah, harus melakukan intervensi sehingga dewan upah secara setengah hati berjanji akan ikut memperjuangkan.

"Kalau tidak seperti itu berarti pemerintah memiskinkan buruh. Jadi tidak bisa kalau gunakan rata-rata. Kita usulkan gagasan dan kemarin kontrak sosial, pelibatan sudah kita wujudkan. Dengan RPJMD dibuat bersama, dengan statemen Ganjar itu maka kita tantang tuntutan kita. Harus memimpin jangan setujui saja usulan wali kota/bupatinya," pungkasnya.

Sumber : Merdeka.com

Buruh Minta UMK Naik 50 persen, Apindo Keberatan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengaku keberatan dengan permintaan buruh yang menginginkan kenaikan upah minimum kabupaten sebesar 50 persen mulai 2014.
"Kami tidak ingin upah pekerja turun dan juga tidak mungkin memenuhi kenaikan upah 50 persen. Bisa jungkir balik perusahaan kami," ujar Sekretaris Apindo Kabupaten Bekasi, Agus Setiawan, di Cikarang, Sabtu (19/10).
Hal itu diungkapkanya menyikapi tuntutan dari sejumlah pendemo yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang menuntut kenaikan UMK 50 persen. Permintaan ini sebagai kompensasi atas meningkatnya kebutuhan hidup pada 17 Oktober 2013 lalu.
Menurut dia penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi sebagai acuan kenaikan UMK masih terganjal sejumlah persoalan. Antara lain belum disepakatinya lima dari 60 item KHL.
Lima item tersebut adalah penentuan sewa kamar, tarif listrik, transportasi, rekreasi, dan kebutuhan air. "PT PLN sebagai penentu kenaikan tarif listrik yang mempengaruhi besarnya pengeluaran baik bagi perusahaan mau pun masyarakat," katanya.
Lima item ini belum mencapai kata sepakat karenakan masih ada beda persepsi antara pengusaha dan kaum buruh. "Secepatnya, akan kita selesaikan sebelum penetapan upah minimum yang akan ditandatangi Gubernur Jawa Barat sekitar 20 Desember mendatang," katanya


Sumber : Republika.co.id

Kenapa Saya Buat Blog ini..??

Saya adalah mantan Karyawan sebuah pabrik di Kawasan Industri Sentul Bogor yang kini sudah tidak bekerja di pabrik tersebut karena Saya beserta lebih dari 80 orang telah di PHK karena kita ingin melawan penindasan dan ketidak adilan yang terus terjadi pabrik tersebut.
Setelah kejadian tersebut, yang bagi saya sangat berharga dalam mengerti akan artinya perjuangan hidup dan merubah nasib, walaupun pada saat kita berjuang dulu tidak dapat memenangkan apa yang kita cita-citakan pada saat itu, tapi entahlah saya merasa bahwa kondisi saya saat ini lebih baik walaupun mungkin dari segi penghasilan saya saat ini masih belum bisa melebihi apa yang pernah saya dapatkan pada saat saya bekerja dulu. Saya saat ini merasa lebih tenang dan lebih nyaman dalam menjalani hidup. Walaupun saya tahu banyak sekali teman-teman seperjuangan saya dulu, merasa kalah, merasa gagal, susah mencari pekerjaan, bingung dengan kondisi keluarga, bagaimana menafkahi anak istri.
Kegalauan dan perasaan itu pernah saya alami dan Alhamdullillah dengan segala perjuangan dan do'a serta dukungan dari Istri dan keluarga sedikit demi sedikit pelan-pelan saya mulai menata kehidupan lagi, saya berusaha mendapatkan pekerjaan apapun, dimanapun sambil terus berusaha mencari pekerjaan yang terbaik yang bisa saya dapatkan.
Pengalaman-pengalaman inilah yang Saya coba sharing ke semua orang yang membaca blog saya. Saya ingin membagi apa yang saya ketahui, apa yang saya rasakan dan pelajaran apa yang saya dapatkan pada saat berjuang memperjuangkan nasib para buruh yang selalu ditindas para Kapitalis.
Saya mungkin kurang pengalaman dan pengetahuan saya soal perburuhan pada saat saya berjuang dulu. karena pada saat itu Saya kurang mendapatkan informasi tentang perburuhan dan perundang-undangan ketenagakerjaan. Kekurangan itulah yang coba saya ingin coba informasikan dan bagikan.
Mudah-mudahan ada manfaatnya khususnya bagi buruh yang berjuang.

Solidarity Forever...