Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Batam Zarefriadi mengaku bahwa permasalahan perburuhan yang
paling banyak di Batam adalah masalah pembayaran upah lembur. Di mana
masih banyak perusahaan yang sering tidak membayar gaji lembur karyawan.
“Permasalahan yang paling banyak itu masalah pengupahan lembur. Pengaduan ini kita dapatkan dari para buruh,” katanya.
Zarefriadi mengaku sudah kerap melakukan teguran terhadap sejumlah
perusahaan. Meski memang belum ada yang sampai ke tingkat penuyidikan.
“Biasanya setelah kita tegur langsung dibayarkan. Kami juga selalu
menganjurkan agar perusahaan jangan sampai ke tindak pidana,” katanya.
Saturday, February 15, 2014
Waduh, Ada 24 Perusahaan di Batam yang Gaji Karyawannya Dibawah UMK
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam mencatat ada
sedikitnya 24 perusahaan yang dilaporkan pekerjanya karena mengupah
pekerja dibawah nilai UMK Batam tahun 2014.
Perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker Batam itu kebanyakan perusahaan galangan kapal atau Shipyard yang berada di kawasan Tanjunguncang, milik pengusaha lokal, bukan pengusaha asing.
Hal tersebut dikatakan oleh pengawas kerja Disnaker Batam, Jalfirman dikantornya siang tadi, Kamis (13/2) siang.
“Benar, yang baru kami terima selama satu setengah bulan ini sudah ada 24 pengaduan dari pekerja kepada perusahaannya melaporkan penggajian di bawah nilai UMK Batam terbaru. Mereka yang mengadu ini kebanyakan mendapatkan gaji berdasarkan perjam kerja. Mayoritas pekerja galangan kapal yang mengadu ke Disnaker Batam adalah pekerja yang perjamnya digaji Rp9500,” ujar Zalfirman.
Perusahaan yang dilaporkan ke Disnaker Batam itu kebanyakan perusahaan galangan kapal atau Shipyard yang berada di kawasan Tanjunguncang, milik pengusaha lokal, bukan pengusaha asing.
Hal tersebut dikatakan oleh pengawas kerja Disnaker Batam, Jalfirman dikantornya siang tadi, Kamis (13/2) siang.
“Benar, yang baru kami terima selama satu setengah bulan ini sudah ada 24 pengaduan dari pekerja kepada perusahaannya melaporkan penggajian di bawah nilai UMK Batam terbaru. Mereka yang mengadu ini kebanyakan mendapatkan gaji berdasarkan perjam kerja. Mayoritas pekerja galangan kapal yang mengadu ke Disnaker Batam adalah pekerja yang perjamnya digaji Rp9500,” ujar Zalfirman.
Subscribe to:
Posts (Atom)