Penetapan UMK di Jabar dinilai Gubenur Jabar Ahmad Heryawan telah
memenuhi unsur keadilan dari sisi buruh maupun pengusaha. Dari 26
kabupaten dan kota yang mengajukan nilai UMK, 20 di antaranya angkanya
telah ditetapkan memenuhi bahkan melebihi KHL (komponen hidup layak).
Namun ada enam kabupaten kota yang masih dibawah KHL.
Kabupaten
Garut 94,79 persen, Kota Banjar 93,64 persen, Kabupaten Ciamis 88,00
persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Indramayu 96,87 persen dan
Kabupaten Majalengka 93,64 persen.
"Masih ada daerah yang dibawah
KHL itu karena di sana banyak usaha kecil menengah, usaha rumahan,
bukan industri besar. sehingga sulit untuk mencapai KHL," ujar Heryawan
saat ditemui di Gedung Pusdai, Jalan Diponegoro, Jumat (22/11/2013).
Namun menurutnya, meski masih di bawah KHL, daerah-daerah tersebut tidak akan terlalu terbebani dengan nilai UMK tersebut.
"Meskipun
di bawah KHL, tapi beban mereka juga tidak tinggi. Karena biasanya
industri rumahan itu tidak harus ada transportasi, mereka biasanya jalan
kaki, makan siang kembali ke rumah lalu bekerja lagi," tuturnya.
UMK
Kab Garut Rp 1.085.000, Kota Banjar Rp 1.025.000, Kab Ciamis Rp
1.040.928, Kab Kuningan Rp 1.002.000, Kab Indramayu Rp 1.276.320, dan
Kab Majalengka Rp 1.000.000
Sumber : detiknews.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment