Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI
dan Jamsos) Kemenakertrans R Irianto Simbolon mengatakan, jumlah petugas mediator hubungan industrial di
Indonesia masih sangat minim, padahal dibutuhkan untuk mewujudkan
hubungan antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.
"Mediator hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki
peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian
perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo
pekerja/buruh di tingkat perusahaan," kata Irianto dalam pernyataan
persnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2013) pagi.
Ia menjelaskan,
tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung
tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan
industrial . Sebab, mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan
kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha.
Sesuai data
Kemenakertrans, saat ini tercatat 829 orang mediator hubungan industrial
untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16.202.824
pekerja. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan
industrial.
Jumlah tersebut, menurut Irianto, tentu tidak
memadai untuk menyelesaikan terjadinya perselisihan kerja yang terjadi
di seluruh Indonesia. Bahkan dari 511 kabupaten/kota di Indonesia
terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan
industrial.
Irianto mengakui bahwa salah satu kendala dalam
penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya
jumlah petugas mediator hubungan industrial serta belum meratanya
kualitas dan kuantitas mediator.
Sumber : krjogja.com
No comments:
Post a Comment