Saturday, November 23, 2013

Jumlah Mediator Hubungan Industrial Masih Minim

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI
dan Jamsos) Kemenakertrans R Irianto Simbolon mengatakan, jumlah petugas mediator hubungan industrial di
Indonesia masih sangat minim, padahal dibutuhkan untuk mewujudkan hubungan  antara pekerja dan pengusaha yang kondusif dan harmonis.

"Mediator hubungan Industrial di tingkat pusat dan daerah memliki peranan yang strategis dan menentukan untuk mempercepat penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan mengantisipasi terjadi demo pekerja/buruh di tingkat perusahaan," kata Irianto dalam pernyataan persnya di Jakarta, Sabtu (23/11/2013) pagi.


Ia menjelaskan, tugas dan fungsi kerja mediator hubungan industrial sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial . Sebab, mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha.

Sesuai data Kemenakertrans, saat ini tercatat 829 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja 16.202.824 pekerja. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial.

Jumlah tersebut, menurut Irianto, tentu tidak memadai untuk menyelesaikan terjadinya perselisihan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia. Bahkan dari 511 kabupaten/kota di Indonesia terdapat 174 kabupaten/kota yang tidak memilki mediator hubungan industrial.

Irianto mengakui bahwa salah satu kendala dalam  penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah masih terbatasnya jumlah petugas mediator hubungan industrial serta belum meratanya kualitas dan kuantitas mediator.



Sumber : krjogja.com

No comments:

Post a Comment