Enam perusahaan berkaryawan lebih dari tiga ratus akan merampingkan
jumlah tenaga kerja. Pengusaha Kabupaten Bandung Barat merasa, penetapan
UMK Bandung Barat 2014, sebesar Rp 1.738.476 oleh Gubernur Jawa Barat,
Ahmad Heryawan, sangat memberatkan.
Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kab. Bandung Barat, Joni Tjakralaksana di Ngamprah, Jumat (22/11/2013).
Teknis perampingan tenaga kerja, ucap Joni, bisa dilakukan dengan
cara tidak memperpanjang kontrak, atau bahkan pemutusan hubungan kerja.
Sejumlah perusahaan itu mengabarkan, akan mengganti tenaga manusia
menggunakan teknologi robotika.
Joni mengungkapkan, pengusaha sedang mengalami kondisi serba sulit.
Saat kenaikan UMK terjadi cukup signifikan, pihaknya perlu mengimbangi
dengan menaikan harga produksi pada kisaran 5-10 persen.
Sementara produk hasil dari industri Cina, Vietnam, Thailand, serta
India, cenderung stabil. "UMK naik setiap tahun, begitu harga jual
produk kami kepada pihak buyers. Baru sekadar rencana menaikan harga
produk, buyers sudah mengancam akan mengalihkan pembelian ke negara
lain," ucap Joni.
Joni pun menyoroti, penetapan UMK Bandung Barat oleh gubernur seakan
sangat dipengaruhi pengubahan besaran upah minimum Kota Bandung. Ketika
UMK Bandung ditetapkan Rp 2 juta, gubernur seakan menjadikan besaran itu
sebagai patokan UMK se-Bandung Raya.
Padahal, hasil survei kebutuhan hidup layak pada setiap
kabupaten/kota berbeda. "Apabila keputusan berada di gubernur, survei
dewan pengupahan setiap kabupaten/kota jadi percuma," ujar Joni.
Kendati menilai berat, perusahaan di Kab. Bandung Barat belum muncul
ajuan penangguhan. Pihaknya mempersilahkan, dan memfasilitasi jika ada
perusahaan yang hendak mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2014.
"Penetapan UMK sudah menjadi keputusan. Mau ataupun tidak, kami harus menerima kebijakan," ucapnya.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DPC Kab. Bandung
Barat, Kuswana segera mensosialisasikan penetapan UMK Bandung Barat.
Meski pun, besaran UMK 2014 belum sesuai pengharapan para pekerja.
Pihaknya belum menyimpulkan menerima atau menolak besaran UMK. "Kami
bahas dulu di internal, tindak lanjut penetapan besaran UMK," kata
Kuswana.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional Kab. Bandung Barat,
Dadan Permana mengaku, pihaknya menerima UMK 2014, Rp 1.738.476.
Selanjutnya, besaran tersebut akan disosialisasikan kepada anggota SPN.
Dadan pun mengaku, Rp 1,7 juta belum cukup untuk menjadi upah
minimum. Akan tetapi, misalkan itu sudah menjadi kesepakatan seluruh
pihak, pihaknya tinggal melakukan pengawasan.
"Yang harus dievaluasi tahun depan, sistem penentuan UMK. Komunkasi
di kalangan dewan pengupahan, dan kepala daerah kabupaten dengan
provinsi seperti tidak singkron," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment