Gerakan buruh outsourcing di perusahaan milik negara, Geber
BUMN mengaku puas atas terbitnya surat edaran dari Menteri BUMN atas
tindak lanjut sejumlah masalah ketenagakerjaan di tubuh BUMN.
“Penanganan
outsourcing berdasarkan surat edaran tersebut sudah sejalan dengan
instruksi DPR,” kata Ais, Koordinator Geber BUMN, Jumat (22/11/2013).
Sebelumnya,
Geber BUMN menuntut Dahlan untuk segera menyelesaikan seluruh masalah
ketenagakerjaan di tubuh BUMN menyusul adanya pemutusan hubungan kerja
secara massal.
Adapun untuk pelaksanaan sistem outsourcing,
lanjutnya, Dahlan telah menginstruksikan untuk membentuk tim pengawas
yang melibatkan serikat pekerja.
“Pelaksanaan ini yang harus terus dipantau untuk dapat dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Sementara
itu, anggota panitia kerja (panja) outsourcing dan tenaga kerja DPR
Poempida Hidayatullah mengatakan akan menggunakan hak interpelasi untuk
terus mendesak Dahlan menghapus istem outsourcing dan menghentikan PHK.
Surat
edaran itu, lanjutnya, seharusnya mengacu rekomendasi panja yang
menuntut diantaranya memuat praktek penyerahan sebagian pelaksanaan
pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan
pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja di perusahaan BUMN.
Selain
itu, lanjutnya, panja juga merekomendasikan tidak boleh ada pemutusan
hubungan kerja (PHK) dan meminta Dahlan untuk menghentikan PHK terhadap
pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian
Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Namun dalam surat tersebut,
kata Poempida, Dahlan justru memberikan peluang terjadinya PHK massal di
tubuh BUMN yang sangat merugikan para pekerja outsourcing. “Ini jelas
sangat mengecewakan.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negera
(BUMN) Dahlan Iskan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran No. 06/MBU/2013
tentang Kebijakan Ketenagakerjaan di BUMN.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment