Wednesday, November 27, 2013

Gubernur Kepri Belum Juga Teken Upah Kelompok Usaha

Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, mengaku belum menandatangani upah kelompok usaha yang diusulkan oleh serikat buruh. Upah kelompok usaha tersebut sesuai usulan buruh seharusnya satu paket dengan UMK Batam tahun 2014 yang sudah diteken pada Kamis lalu.

"Belum saya tanda tangani, nanti akan ada jawaban," kata Sani tanpa menyebutkan secara pasti kapan akan ditandatanganinya, kepada wartawan, Rabu (27/11/2013) malam di Hotel Harmoni One.

Ketika ditanya mengenai rencana buruh yang akan melakukan aksi mogok jika upah kelompok usaha tidak diteken sampai hari ini, Sani mengatakan tidak akan menghalangi asalkan jangan bertindak anarkis.

"Demo kan hak. Silahkan saja kalau mau, tapi jangan anarkis," ujarnya.

Terkait penetapan UMK Batam tahun 2014, buruh melalui Dewan Pengupahan Kota (DPK) mengusulkan kepada Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam, dengan surat nomor 033/561/XI/2013 perihal Rekomendasi Upah Kelompok Usaha Kota Batam, seperti usulan pada poin pertama dan kedua.

Dalam surat itu, diusulkan upah kelompok usaha I sebesar Rp2.724.853, kelompok II sebesar Rp2.603.749, dan kelompok III sebesar Rp2.543.197. Saat itu, buruh menginginkan agar UMK Batam tahun 2014 diteken satu paket dengan upah kelompok usaha. 
Sumber : batamtoday.com

No comments:

Post a Comment