Gubernur Kepulauan Riau, HM Sani, mengaku
belum menandatangani upah kelompok usaha yang diusulkan oleh serikat
buruh. Upah kelompok usaha tersebut sesuai usulan buruh seharusnya satu
paket dengan UMK Batam tahun 2014 yang sudah diteken pada Kamis lalu.
"Belum
saya tanda tangani, nanti akan ada jawaban," kata Sani tanpa
menyebutkan secara pasti kapan akan ditandatanganinya, kepada wartawan,
Rabu (27/11/2013) malam di Hotel Harmoni One.
Ketika
ditanya mengenai rencana buruh yang akan melakukan aksi mogok jika upah
kelompok usaha tidak diteken sampai hari ini, Sani mengatakan tidak
akan menghalangi asalkan jangan bertindak anarkis.
"Demo kan hak. Silahkan saja kalau mau, tapi jangan anarkis," ujarnya.
Terkait
penetapan UMK Batam tahun 2014, buruh melalui Dewan Pengupahan Kota
(DPK) mengusulkan kepada Gubernur Kepri melalui Wali Kota Batam, dengan
surat nomor 033/561/XI/2013 perihal Rekomendasi Upah Kelompok Usaha Kota
Batam, seperti usulan pada poin pertama dan kedua.
Dalam
surat itu, diusulkan upah kelompok usaha I sebesar Rp2.724.853,
kelompok II sebesar Rp2.603.749, dan kelompok III sebesar Rp2.543.197.
Saat itu, buruh menginginkan agar UMK Batam tahun 2014 diteken satu
paket dengan upah kelompok usaha.
Sumber : batamtoday.com
No comments:
Post a Comment