Perusahaan pelat merah atau BUMN secara bertahap penyesuaian status tenaga kerja alih daya (outsourcing) menjadi karyawan tetap. Hal ini telah dilakukan oleh PT PLN (Persero).
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.
"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Hal senada dilakukan oleh BUMN besar lainnya seperti PT Telkom Tbk (TLKM) yang mengangkat sebanyak 14.000 tenaga outsourcing atau PT Pertamina (Persero) yang mengubah status 7.000 karyawan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap.
Namun pengangkatan pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap di lingkungan BUMN tetap harus melalui skema penilaian dan pengecekan yang ketat.
"Proses pengangkatan nggak bisa dilakukan langsung. Harus dilakukan pengecekan," sebutnya.
Dahlan enggan menjawab panjang saat ditanya apakah BUMN masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Menurutnya kewenangan tersebut ada di masing-masing BUMN. Ia pun menambahkan, meskipun masih ada pegawai outsourcing di BUMN, upah yang diterima masih di atas ketentuan Upah Miminum Provinsi (UMP). "Sudah semua malah banyak yang jauh di atasnya," jelasnya.
Sumber : finance.detik.com
Menurut Menteri BUMN Dahlan Iskan, setidaknya sebanyak 16.000 tenaga kerja outsourcing di PLN telah diangkat menjadi karyawan tetap.
"Outsourcing PLN sampai kemarin diangkat 16.000 jadi karyawan tetap. Itu akan terus bertambah," ucap Dahlan usai rapat pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusdiklat PLN Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2013).
Hal senada dilakukan oleh BUMN besar lainnya seperti PT Telkom Tbk (TLKM) yang mengangkat sebanyak 14.000 tenaga outsourcing atau PT Pertamina (Persero) yang mengubah status 7.000 karyawan outsourcing-nya menjadi pegawai tetap.
Namun pengangkatan pegawai outsourcing menjadi karyawan tetap di lingkungan BUMN tetap harus melalui skema penilaian dan pengecekan yang ketat.
"Proses pengangkatan nggak bisa dilakukan langsung. Harus dilakukan pengecekan," sebutnya.
Dahlan enggan menjawab panjang saat ditanya apakah BUMN masih membutuhkan tenaga kerja outsourcing. Menurutnya kewenangan tersebut ada di masing-masing BUMN. Ia pun menambahkan, meskipun masih ada pegawai outsourcing di BUMN, upah yang diterima masih di atas ketentuan Upah Miminum Provinsi (UMP). "Sudah semua malah banyak yang jauh di atasnya," jelasnya.
Sumber : finance.detik.com
No comments:
Post a Comment