Demo buruh sebagai reaksi atas penetapan upah minimum kota (UMK) 2014
terus merebak. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta meredakannya
dengan mengundang lagi buruh beserta pengusaha.
Wakil Bendahara
Umum DPP PDIP Juliari P Batubara mengatakan, dengan mengundang buruh dan
pengusaha, Ganjar akan bisa menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang
diambilnya untuk menentukan UMK. "Pak Gubernur juga bisa mengetahui
kesulitan-kesulitan buruh dengan upah yang sudah ditetapkan," katanya,
dalam kunjungannya ke Semarang, Minggu (24/11).
Disinggung soal
ancaman buruh untuk melaporkan Ganjar ke DPP PDIP, Juliari menegaskan,
partainya memang berkomitmen untuk menghapus upah murah. Ia yakin,
Ganjar sudah menggunakan komitmen PDIP itu dalam pertimbangan UMK-nya.
Namun hal itu harus dikomunikasikan secara tepat dengan kelompok buruh
yang selama ini mendemo gubernuran.
Beberapa kelompok itu antara
lain, Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), Forum Serikat Pekerja
Metal Indonesia (FSPMI) Jateng dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI).
Sebab jika tidak ditanggapi dan demo meningkat menjadi
mogok kerja, maka akan mengganggu stabilitas ekonomi. "Kita juga rugi
kalau sampai misalnya buruh mogok, kan ekonomi bisa terganggu. Pada
prinsipinya memang kan partai kita tak setuju dengan adanya upah murah
buruh atau tidak naik dan tidak setara dengan KHL (Kebutuhan Hidup
Layak). Saya kira pak Gubernur juga sudah paham itu," ujarnya.
Juliari
juga mengusulkan ada peninjauan regulasi UMK. Menurutnya penetapan UMK
berdasarkan daerah kurang tepat karena kemampuan perusahaan berbeda. Ia
mengusulkan perhitungan UMK berdasarkan sektor usaha. "Kalau sektor
padat karya misalnya, yang punya karyawan ribuan orang, naik 10 persen
akan sangat terasa karena harus menggaji banyak orang. Tapi kalau
perusahaan minyak dan gas ya oke-oke aja. Jadi sektor perusahaan tidak
bisa disamaratakan," tandasnya.
Sebelumnya, soal rencana
mengundang buruh, Ganjar sudah pernah mengatakan bahwa belum ada
rencana. Menurutnya penetapan UMK sudah final dan tidak ada revisi.
Terpisah,
pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono
menyatakan, jika buruh tak sepakat dengan keputusan UMK, bisa mengguat
ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Proses paling simple memang
revisi, tapi kan tidak semudah itu. Kita ini negara hukum, PTUN kan saja
SK gubernur itu," ujarnya.
Soal ancaman buruh yang akan boikot
PDIP di Pemilu 2014, Teguh menyatakan tak akan berpengaruh besar.
Menurutnya, PDIP mempunyai pendukung-pendukung yang loyal. Jika pun ada
buruh yang merupakan pendukung PDIP, itu hanya sebagian kecil.
Sumber : suaramerdeka.com
No comments:
Post a Comment