Tuesday, November 26, 2013

Gubernur Diminta Undang Buruh untuk Jelaskan UMK

Demo buruh sebagai reaksi atas penetapan upah minimum kota (UMK) 2014 terus merebak. Gubernur Jateng Ganjar Pranowo diminta meredakannya dengan mengundang lagi buruh beserta pengusaha.
Wakil Bendahara Umum DPP PDIP Juliari P Batubara mengatakan, dengan mengundang buruh dan pengusaha, Ganjar akan bisa menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambilnya untuk menentukan UMK. "Pak Gubernur juga bisa mengetahui kesulitan-kesulitan buruh dengan upah yang sudah ditetapkan," katanya, dalam kunjungannya ke Semarang, Minggu (24/11).
Disinggung soal ancaman buruh untuk melaporkan Ganjar ke DPP PDIP, Juliari menegaskan, partainya memang berkomitmen untuk menghapus upah murah. Ia yakin, Ganjar sudah menggunakan komitmen PDIP itu dalam pertimbangan UMK-nya. Namun hal itu harus dikomunikasikan secara tepat dengan kelompok buruh yang selama ini mendemo gubernuran.

Beberapa kelompok itu antara lain, Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Sebab jika tidak ditanggapi dan demo meningkat menjadi mogok kerja, maka akan mengganggu stabilitas ekonomi. "Kita juga rugi kalau sampai misalnya buruh mogok, kan ekonomi bisa terganggu. Pada prinsipinya memang kan partai kita tak setuju dengan adanya upah murah buruh atau tidak naik dan tidak setara dengan KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Saya kira pak Gubernur juga sudah paham itu," ujarnya.
Juliari juga mengusulkan ada peninjauan regulasi UMK. Menurutnya penetapan UMK berdasarkan daerah kurang tepat karena kemampuan perusahaan berbeda. Ia mengusulkan perhitungan UMK berdasarkan sektor usaha. "Kalau sektor padat karya misalnya, yang punya karyawan ribuan orang, naik 10 persen akan sangat terasa karena harus menggaji banyak orang. Tapi kalau perusahaan minyak dan gas ya oke-oke aja. Jadi sektor perusahaan tidak bisa disamaratakan," tandasnya.
Sebelumnya, soal rencana mengundang buruh, Ganjar sudah pernah mengatakan bahwa belum ada rencana. Menurutnya penetapan UMK sudah final dan tidak ada revisi.
Terpisah, pengamat politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Teguh Yuwono menyatakan, jika buruh tak sepakat dengan keputusan UMK, bisa mengguat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Proses paling simple memang revisi, tapi kan tidak semudah itu. Kita ini negara hukum, PTUN kan saja SK gubernur itu," ujarnya.
Soal ancaman buruh yang akan boikot PDIP di Pemilu 2014, Teguh menyatakan tak akan berpengaruh besar. Menurutnya, PDIP mempunyai pendukung-pendukung yang loyal. Jika pun ada buruh yang merupakan pendukung PDIP, itu hanya sebagian kecil.



Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment