Showing posts with label FSPMI. Show all posts
Showing posts with label FSPMI. Show all posts

Tuesday, February 18, 2014

Melihat Lebih Dekat Pelaksanaan RAPIM III DPP FSPMI

Rapat Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Tahun 2014 sudah berakhir. Para peserta yang  datang dari 12 Provinsi itu telah kembali ke tempat tinggalnya masing-masing. Rapat-rapat yang panjang hingga larut malam sudah usai. Tetapi ada satu hal yang masih tersisa hingga sekarang: harapan.
Ya, harapan!
Rapim III DPP FSPMI yang diselenggarakan di Park Hotel, Cawang – Jakarta pada tanggal 15 s/d 17 Februari 2014 ini memberikan harapan yang besar bagi kita. Tiap-tiap daerah melaporkan adanya pertumbuhan yang mengesankan. Gagasan dan cita-cita besar telah dicanangkan. Kita pun kembali menegaskan untuk tidak hanya bekerja pada urusan pabrik. Lebih dari itu, FSPMI berkomitment untuk mendedikasikan dirinya untuk ikut serta memperjuangkan kepentingan publik.

Wednesday, February 5, 2014

Upah, Jaminan Sosial dan Caleg Kader Buruh

Rapat Konsolidasi untuk mempersiapkan Perayaan HUT FSPMI Ke-15, Senin, 3 Februari 2014, dihadiri banyak peserta. Mereka yang hadir tidak hanya berasal dari Jabodetabek. Rapat ini juga dihadiri oleh fungsionaris FSPMI dari Batam, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Banyaknya peserta yang hadir, menunjukkan jika rapat kali ini sangatlah penting.
Sekretaris Jenderal FSPMI Suparno B yang membuka rapat menegaskan, ada 2 agenda yang akan dibahas dalam rapat kali ini. Pertama adalah mengenai rangkaian HUT FSPMI yang dilanjutkan denan Rapat Pimpinan, dan yang kedua adalah pemenangan calon legislatif dari kader buruh yang direkomendasikan oleh organisasi FSPMI.

Monday, February 3, 2014

Memperbaiki Sistem Distribusi

Hari Kamis kemarin, saya hadir dalam rapat redaksi Koran Perdjoeangan yang diselenggarakan di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta Timur. Rapat kali ini dihadiri 8 orang. Mereka inilah yang selama ini menjadi tim kerja Koran Perdjoeangan.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang perlu segera diperbaiki:

Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”

Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan  penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.

Saturday, February 1, 2014

Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS

Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.

Kritik Presiden FSPMI terhadap Jokowi

Said Iqbal, barangkali menjadi salah satu tokoh yang paling sering mengkritik kinerja Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Baru-baru ini, misalnya, Said Iqbal menyebut Jokowi (panggilan akrab Joko Widodo) telah memberikan 3 kado pahit untuk buruh dan rakyat DKI Jakarta.
Tiga kado pahit yang dimaksud berupa: banjir, upah murah dan macet.
Seperti kita ketahui, ada ribuan rumah yang terendam sehingga menghuninya harus mengungsi. Para buruh tidak bisa masuk bekerja. Perusahaan kehilangan jam kerja dan produktivitasnya. Anak buruh tidak bersekolah. Banyak motor – yang sebagian besar belum lunas dari kredit – rusak terendam banjir.

Monday, December 9, 2013

FSPMI SUMUT PEDULI KORBAN SINABUNG

https://fbcdn-sphotos-h-a.akamaihd.net/hphotos-ak-prn1/v/954449_780813928602231_1524726521_n.jpg?oh=d190e129a5edb819ef8587a627936e6b&oe=52A7CF93&__gda__=1386772850_32d6a6375f05183fe5b998356652a6ce 

(FSPMI SUMUT).Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut), melakukan Aksi Solidaritas Penggalangan Dana Untuk Korban Erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo Pada 7-8 Desember 2013 (Sabtu-minggu) kemarin. Hujan deras hingga Panas teriknya Matahari selama 2 hari tak menyurutkan Para Buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara(FSPMI Sumut). Mereka tengah menggalang dana untuk membantu para pengungsi terkait erupsi Gunung Sinabung di Sumatera Utara.

Wednesday, December 4, 2013

Kantor Disegel, FSPMI Batam Nilai Ada Keterlibatan Pihak Tertentu

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam menilai sekolompok orang yang melakukan penyegelan di kantor mereka, kemarin, merupakan orang yang tidak paham persoalan. Bahkan, FSPMI juga mengendus ada keterlibatan pihak tertentu, yang sengaja memanfaatkan sekelompok orang itu untuk melakukan pembusukan terhadap perjuangan buruh.

Ketua Pimpinan Cabang (PC) FSPMI Batam, Yoni Mulyo Widodo, menyakini hal itu tidak murni dilakukan oleh sekelompok masyarakat, tanpa ada keterlibatan pihak lain. Meski pihak lain itu tidak disebutkan siapa, namun FSPMI, kata Yoni, masih dapat memahaminya dan tidak akan terprovokasi karena penyegelan itu.

"Ada pihak yang menginginkan terjadi keributan horizontal Batam, untuk dapat melakukan tujuan utamanya. Kami tidak akan terprovokasi, dan masih dapat menghindari terjadinya konflik," jelas dia, Rabu (4/12/2013) siang, kepada BATAMTODAY.COM.

Massa Aliansi Melayu Satu Segel Kantor FSPMI Batam

Aksi unjuk rasa massa yang mengatasnamakan Aliansi Melayu Satu berlanjut, setelah melakukan orasi di Mapolresta Barelang dan Kantor Walikota Batam, rombongan langsung melakukan  penyegelan terhadap kantor Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam di ruko Panbil, Selasa (3/12/2013) sore.

Penyegelan ini merupakan bentuk kekecewaan massa atas aksi sweeping dan penutupan fasilitas umum yang dilakukan oknum buruh pada saat demo mereka sebelum ini sehingga membuat Kota Batam tidak kondusif dan bisa membuat investor takut dan hengkang dari Batam.

Selain menyegel kantor FSPMI Batam, massa Aliansi Melayu Satu juga menempel spanduk ditembok kantor buruh tersebut, dimana spanduk itu bertuliskan 'Nyahkan oknum buruh Yoni, Yusuf dan Suprapto dari Batam'.

Monday, December 2, 2013

KSPI Dalam Seminar Membedah RPP Pengupahan

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah tidak sunguh-sunguh dalam menata sistem pengupahan di Indonesia. Menurutnya, hal ini terbukti dengan masuknya RPP Pengupahan dari Kemenakertrans tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di dewan pengupahan nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu, Sehingga, lanjut dia, Menakertrans dan Menkumham harus menghentikan pembahasan RPP pengupahan tersebut dan memangil serikat buruh bersama apindo untuk mendisikusikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang upah tersebut.

Menurut Said,"agar tidak terjadi konflik pengupahan setiap tahunnya maka RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh serta merevisi permenakertrans no 13/2012 tentang KHL dari 60 item dirubah menjadi 84 item. Maka, pengesahan RPP Pengupahan ini harus diiringi dengan revisi Permenakertrans no 13/2012,' ujar Said Iqbal di Jakarat dalam seminar," Membedah RPP Pengupahan,".

Wednesday, November 27, 2013

KSPI pastikan buruh akan demo besok

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan, ratusan ribu buruh akan turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan pihak berwenang atas nasib mereka sebagai buruh dan pekerja.

Dia menjelaskan bahwa para peserta aksi yang terdiri dari seluruh serikat pekerja dan serikat buruh di Jakarta, Bogor, Depok Tangerang, Bekasi dan sekitarnya sudah sangat siap dalam merencanakan aksi yang akan digelar selama dua hari, mulai besok (28-29 November 2013).

Monday, November 25, 2013

FSPMI Instruksikan Aksi Mogok Daerah Kepada Seluruh Anggota

Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan konsolidasi FSPMI mengenai Hostum, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) pada hari ini menginstruksikan kepada seluruh perangkat organisasi FSPMI untuk melakukan “Aksi Mogok Daerah”, yang akan dilaksanakan secara serentak pada Tanggal 28 dan 29 Nopember 2013.
Mogok Daerah ini akan dipusatkan diwilayah masing-masing, seperti; Kawasan Industri, lingkungan sekitar pabrik, Kantor-kantor Pemerintahan, dan Lokasi lain yang ditentukan oleh DPW/KC FSPMI masing-masing.
Hampir sama seperti ketika melakukan Mogok Nasional, dalam aksi Mogok Daerah ini ada 6 (enam) tuntutan yang diusung oleh kaum buruh.

SEJARAH SINGKAT FSPMI

FSPMI dideklarasikan saat dilaksanakannya Munas Luar Biasa SP LEM SPSI Reformasi tanggal 4 sampai 7 Pebruari 1999 di Hotel Tirta Gangga Garut Jawa Barat dengan diprakarsai oleh : ( Alm ) H. R .Endang Thamrin, Drs H.Thamrin Mosii dan Makmur Komarudin . Kongres ke I. Pada tanggal 6 Pebruari 1999 ,didirikanlah SPMI dengan dipilihnya Drs.H.Thamrin Mosii sebagai Presiden dan (Alm ) R.H.Endang
Thamrin sebagai Sekretaris Jendral untuk periode 1999 sampai 2001. SPMI beranggotakan para pekerja di
sektor industri metal yaitu elektronika dan elektrik;automotive,mesin dan komponen ;logam serta dok dan
galangan kapal serta Dirgantara . 


Monday, November 4, 2013

KNGB : Seret otak pelaku penyerangan buruh , termasuk oknum pengusaha yg membayar Preman

Ada raut muka sedih dan amarah di wajah para pemimpin Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh yang pada hari minggu 3 November 2013 datang membesuk korban pembacokan dan penganiayaan preman pada aksi mogok nasional 30 November 2013 di Kabupaten Bekasi.
Perwakilan Kontras, LBH dan Presiden KSPI menengok kondisi korban Pembacokan buruh
Perwakilan Kontras, LBH dan
Presiden KSPI menengok
kondisi korban Pembacokan
buruh.
Didampingi perwakilan Kontras dan LBH para pemimpin aliansi KNGB menyatakan sikap akan terus melakukan pengawalan terhadapa kasus ini hingga otak pelaku bisa di tangkap dan diadili. Dengan bukti-bukti dan kesaksian yang sudah terkumpul mereka optimis kasusu ini akan terungkap hingga aktor intelektualnya, bukan hanya sebatas pelaku di lapangan.


KNGB, Kontras dan LBH akan laporkan otak kekerasan buruh Cikarang

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan akan berjuang untuk agar para buruh korban kekerasan pada saat mogok nasional untuk menolak upah murah, jaminan kesehatan, hapus outsourching, sahkan RUU PRT, dan hapus UU ormas mendapatkan keadilan.
Hal ini diungkapkannya, usai menjenguk 17 korban kekerasan di RS. Hosana Medica Cikarang. Menurutnya, tidak sepantasnya buruh yang membayar pajak, yang memberikan kontribusi besar untuk pertumbuhan ekonommi negara dibunuh terencana oleh preman yang dibayar hanya karena melakukan aksi. Padahal, lanjut dia, aksi mogok nasional tersebut adalah aksi yang sah. Dia menduga, pihak yang patut untuk dimintai pertangungjawanan adalah Kapolres Kabupaten Bekasi, Ketua Aspelindo, Pimpinan Ormas Pemuda Pancasila, Ikapud dan ormas lainnya.

Saturday, November 2, 2013

Sekjen KSPI: Buruh Perlu Naik Kelas

Muhammad Rusdi, Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan buruh di Indonesia perlu naik kelas dengan kenaikan upah buruh.
Rusdi mencontohkan upah buruh di Jawa Tengah Rp 840 ribu kecuali Semarang yang mencapai Rp 1 juta. Dengan angka tersebut, kata Rusdi, buruh tidak bisa menaikkan kesejahteraan untuk menaikkan taraf hidupnya.

Thursday, October 31, 2013

KSPI: Jokowi Jangan Hanya Urusi Monyet dan Waduk

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengkritik Gubernur dan Wagub DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak hanya mengurusi topeng monyet dan waduk. Iqbal meminta Jokowi untuk lebih mementingkan aspirasi kaum buruh Ibukota.
"Jokowi yang katanya bepihak pada rakyat tidak hanya urusi monyet dan waduk. Tapi lebih penting urusi buruh di DKI yang telah memilih beliau dan membayar pajak," kata Iqbal di sela-sela aksi yang digelar sekitar 75.000 buruh di Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (31/10).
Iqbal meminta Jokowi untuk tidak mendengarkan informasi menyesatkan mengenai komponen hidup layak. Jika Pemprov DKI tak mendengar aspirasi buruh yang menuntut upah minimum provinsi menjadi Rp 3,7 juta, pihaknya mengancam akan memboikot rapat dewan pengupahan yang sedang berlangsung.
"Saya minta dalam rapat dewan pengupahan unsur buruh jangan ada yang hadir," tegasnya.
Menurut Iqbal, aksi sekitar 2 juta buruh di 20 Provinsi dan 150 Kabupaten dan Kota yang diliakukan pihaknya atas nama Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) telah menjadi sorotan dunia. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan tuntutan buruh. Namun, jika mogok nasional ini masih diacuhkan, Iqbal mengancam akan menggerakan seluruh elemen masyarakat untuk menggelar aksi pemogokan umum.
"Hari ini kami aksi mogok nasional, kalau tidak didengar, kami lanjutkan mogok nasional kembali besok. Bilamana tetap tidak didengar kami persiapkan pemogokan umum di seluruh Indonesia dengan melibatkan seluruh pekerja formal dan informal. Bandara, pelabuhan, semuanya di boikot. Kami akan lakukan perlawanan," tegasnya.
Aksi Mogok Nasional yang diikuti oleh sekitar 2 juta buruh di seluruh Indonesia digelar serentak pada Kamis (31/10). Di Kawasan Industri Pulogadung (KIP), ribuan buruh memadati beberapa lokasi di dalam kawasan seperti di pintu masuk I PTC dan bundaran KIP. Sebagian buruh sempat konvoi menggunakan ratusan sepeda motor berkeliling menyusuri KIP.
Dengan dipandu pengeras suara dari sebuah mobil bak terbuka, massa buruh memeriksa satu persatu perusahaan yang ada di dalam kawasan KIP. Sempat terjadi ketegangan antara massa buruh dengan petugas keamanan di depan perusahaan bernama Sangar Sarana Baja.
Para buruh meminta perusahaan untuk berhenti beroperasi dan seluruh karyawan yang masih berada di dalam pabrik untuk ikut dalam aksi. Setelah beberapa lama konvoi, para buruh kemudian menggelar mimbar bebas di sekitar Kantor Pajak Pratama Cakung...


Sumber : beritasatu.com

Tuesday, October 29, 2013

SOSIALISASI AKSI NASIONAL ( MODARNAS )

BURUH ADALAH PILAR UTAMA EKONOMI BANGSA

Kondisi ekonomi Indonesia sangat baik dengan pertumbuhan ekonomi terbaik kedua di dunia, namun kondisi buruh dan rakyat Indonesia sangat terpuruk dan bahkan tidak ikut menikmati hasil dari pertumbuhan ekonomi tersebut hal ini dibuktikan dengan fakta dan realita yang selalu di hadapi oleh rakyat Indonesia antara lain sbb;
• Upah buruh rata – rata diindonesia hanya cukup untuk hidup 20 hari, padahal
buruh bekerja 1 bulan penuh di perusahaan, bahkan hal tersebut dengan
diperparah oleh fakta yang ada bahwasannya upah buruh di Indonesia sampai
saat ini masih sama dengan upah para pembantu rumah tangga di Negara
tetangga yaitu Malaysia dan masih jauh dibawah upah para pembantu rumah
tangga di Negara Singapura.
• Banyaknya Rakyat Indonesia yang mati sia –sia karena tidak mampu berobat dan
ditolak oleh rumah sakit,
• Perbudakan modern merajalela hampir di seluruh perusahaan dalam bentuk outsourcing dan kerja kontrak, sehingga jelas-jelas buruh bakal kehilangan masa depan karena tidak ada kepastian status dan penghasilan.
Kepada kawan – kawan buruh, tokoh masyarakat, dan masyarakat pada umumnya, bersama ini kami sampaikan bahwa kami buruh Indonesia akan melakukan aksi mogok Nasional di 200 Kabupaten/Kota, dan 20 Provinsi untuk meminta kepada pemerintah pusat memperhatikan kesejahteraan buruh dan rakyat Indonesia. Adapun aksi akan kami laksanakan pada :

Hari, tanggal : Kamis dan Jum’at, 31 oktober dan 1 November 2013.
Waktu : jam 06.00 a/d 18.00 wib
Tempat : lingkungan Perusahaan, kawasan, dan PEMDA.
TUNTUTAN :
1. Pemerintah menetapkan Upah layak Bogor 2014 sebesar Rp. 3,5jt dengan
mengacu KHL 84 item.
2. Meminta kepada pemerintah melaksanakan Jaminan Sosial Kesehatan/berobat
gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali mulai 1 Januari 2014.
3. Menghapus system kerja outsourcing di bumi Indonesia.
4. Presiden mencabut INPRES no 09 tahun 2013.
5. DPR RI menetapkan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Mogok Nasional akan dilakukan diseluruh Indonesia secara tertib dan damai serta tidak anarkis dengan menjemput para pekerja/buruh disetiap perusahaan diwilayah masing-masing untuk selanjutnya berkumpul di pusat pemerintahan daerah kab/kota Bogor, karena Mogok Nasional adalah menghentikan segala aktifitas pekerjaan pada saat itu juga dan pihak perusahaan tidak boleh melarang atau bahkan mengintimidasi pekerja/karyawannya untuk ikut melakukan aksi Mogok Nasional yang pada hakekatnya adalah Hak Dasar seorang pekerja/buruh.
Untuk itu kami minta bantuan dan kerjasama kepada seluruh element masyarakat dan para pimpinan perusahaan serta perwakilan para pekerja/buruh disetiap perusahaan, jangan paksa kami para pekerja/buruh untuk memperjuangkan hak-hak kami berbuat ANARKIS & terpaksa melakukan SWEEPING yang akhirnya akan merugikan perusahaan itu sendiri.

FSPMI SP AMK – SP AI – SP EE – SP LOGAM – GARDAMETAL – SP KEP – ISBI – FARKES – ALIANSI BURUH BOGOR ( ABB ) – ALIANSI BURUH CILEUNGSI ( ABC ) – FORUM BURUH WANAHERANG BERGERAK – FORUM BURUH CIAWI ( FBC ) – KOALISI BURUH SUKABUMI ( KBS )

Selasa, 29 Oktober 2013 puluhan ribu buruh & Element LSM Se-Kab/Kota bogor bergerak menuju kantor pusat pemerintahan kab/kota Bogor jam 10:00 - Selesai...!!! sekaligus sebagai pemanasan MOGOK NASIONAL yang ke-2 sekaligus meminta jawaban kepada bupati tentang UMK Bogor 2014 Rp. 3,5jt yang mengacu 84 item KHL,,,,
Kita tunjukkan bahwa buruh bogor mau bergerak untuk perjuangan hajat hidup orang banyak bukan menuruti ELIT DPC yang menolak MONAS...
Hidup Buruh...Hidup Buruh...Hidup Buruh Yang Melawan Penindasan...
BURUH BERSATU PASTI MENANG...

Sumber : Sobi AC

Saturday, October 26, 2013

POTONG GAJI ketika mengikuti Instruksi MOGOK NASIONAL adalah PELANGGARAN

DASAR Hukum:
Pasal 25 UU NO 39/1999/HAK ASASI MANUSIA
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 UU21/2000 Serikat Pekerja.
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara :
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
UU 13/2003 Ketenagakerjaan
Pasal 137
Mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan
secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan.
Pasal 145
Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan
tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.
Pendapat saya:
Instruksi Organisasi tentang Mogok Nasional adalah instruksi yang TIDAK MUNGKIN dikeluarkan kecuali akibat GAGALNYA PERUNDINGAN ditingkat Konfederasi atau Federasi dengan Pemerintah atau Pengusaha.dan Instruksi yang dikeluarkan oleh Konfederasi SB/SP pasti juga telah dimusyawarahkan dgn Federasi Federasi yang tergabung didalamnya..
Artinya MOGOK NASIONAL adalah Bukan Mogok ILEGAL
Jadi bila pengusaha melakukan PEMOTONGAN GAJI kepada Pekerja yang mengikuti Mogok Nasional dan pekerja tersebut telah menjadi anggota SP/SB yg berafiliasi dgn Federasi atau Konfederasi yang mengeluarkan Instruksi MOGOK NASIONAL maka PEMOTONGAN GAJI TERSEBUTadalah sebuah PELANGGARAN yang bisa dituntut menggunakan Pasal Pasal diatas.

Sumber:PUK FSPMI AWP