Friday, November 22, 2013

BUMN kepras 12 point permintaan DPR soal outsourcing jadi 6 point

Surat edaran ke semua perusahan BUMN yang dijanjikan Kementerian BUMN sebagai dasar rekomendasi Panja (Panitia Kerja) DPR RI terkait tenaga Outsourcing  di lingkungan BUMN, Jumat pagi tadi sudah ditandatangani Menteri BUMN.
“Tadi Pagi, suratnya sudah saya tanda tangani,” jelas Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada LICOM di Pabrik PT Frisian Flag, Jakarta, Juma’at (22/11/2013).
Baca juga: Dahlan undang Menteri Pertanian Belanda dukung swasembada susu segar dan Dahlan Iskan tepati janji tandatangani soal tenaga outsourcing BUMN

Surat Edaran yang ditandatangani Menteri BUMN ini, ternyata hanya jadi 6 butir dari 12 permintaan Komisi IX DPR yang dipenuhi Kementerian BUMN .
Isi surat itu meminta masing-masing BUMN memberlakukan sebagai berikut;
1. Direksi BUMN diminta untuk mempelajari dan mencermati masalah tenaga kerja outsourcing dengan teliti dan hati-hati agar sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
2. Penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN, agar diproses melalui mekanisme korporasi dengan memperhatikan aspek governance dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan oleh Wakil Ketua DPR-RI melalui surat Nomor: PW/11376/DPR-RI/XI/2013 tanggal 6 November 2013.
3. Agar proses penyelesaian outsourcing dan PHK di masing-masing BUMN berlangsung efektif dan sesuai dengan norma peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, maka seluruh BUMN dihimbau untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat.
4. Agar BUMN mengkaji sistem dan pola pengelolaan karyawan outsourcing yang memberikan kepastian hidup yang layak bagi karyawan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan kemampuan perusahaan jangka panjang.
Sistem tersebut dapat merupakan bagian dari Perusahaan, atau menjadi syarat dalam hal penggunaan perusahaan pemborongan. Hal-hal yang perlu diperhatikan dan dikaji secara matang dapat berupa besaran remunerasi yang tidak di bawah UMR/UMP, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi, dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
5. Direksi agar membentuk suatu Tim Pengawasan penanganan masalah Karyawan outsourcing di BUMN dengan melibatkan Serikat pekerja BUMN yang bersangkutan.
6. Seluruh BUMN segera melaporkan kepada Menteri BUMN
a) Praktek, sistem dan pola pengelolaan kesejahteraan karyawan outsourcing di masing-masing BUMN, yang mencakup besaran remunerasi, K3, hak-hak normatif, program pengembangan kompetensi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh;
b) Skema dan proses penyelesaian outsourcing yang sudah dilakukan secara internal berdasarkan mekanisme korporasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun isi 12 butir rekomendasi Panja Outsourcing adalah sebagai berikut:
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.
Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh.
4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
5. Terhadap semua PHK yang telah berkekuatan hukum tetap, BUMN harus segera membayar hak-hak normatif pekerja secara penuh sesuai pasal 156 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ada perekrutan pekerja baru, maka perusahaan BUMN harus menerima pekerja yang telah di-PHK.
6. Pekerja di perusahaan BUMN yang sedang mengalami proses PHK sepihak, skorsing/dirumahkan, harus kembali dipekerjakan pada perusahaan BUMN diseluruh Indonesia. Sesuai pasal 59 UU 13/2003, maka pekerja harus segera diangkat menjadi pekerja tetap dan dipekerjakan tanpa syarat pada posisi dan jabatan yang sesuai di perusahaan BUMN.
7. Hak normatif pekerja seperti diatur pasal 155 UU 13/2003, wajib dibayar oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, kepada pekerja yang sedang dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sampai memiliki kekuatan hukum tetap.
8. Seluruh hak normatif pekerja sebagaimana diatur UU 13/2003, wajib diberikan oleh seluruh perusahaan BUMN di Indonesia, sesuai peraturan perundang-undangan.
9. Penyelesaian permasalahan buruh di semua tingkatan proses hukum, direksi perusahaan BUMN dilarang menggunakan anggaran perusahaan.
10. Komisi IX DPR meminta Kemennakertrans dan Polri memeroses hukum dan menindak tegas tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan BUMN seluruh Indonesia.
11. Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX harus dilaksanakan dalam waktu 15 hari, terhitung sejak rekomendasi diputuskan dalam rapat pleno Komisi IX, Selasa (22/10). Bila direksi perusahaan di BUMN mengabaikan rekomendasi, maka Komisi IX akan merekomendasikan kepada Menteri BUMN untuk memberhentikan direksi BUMN yang bersangkutan.
12. Untuk mengawal dan memastikan pelaksanaan seluruh rekomendasi oleh Kementerian BUMN, Panja OS merekomendasikan Komisi IX membentuk Satgas Outsourcing BUMN bersama Kemenakertrans dan melibatkan perwakilan serikat pekerja outsourcing




Sumber : lensaindonesia.com

No comments:

Post a Comment