Friday, November 22, 2013

Upah Minimum 4 Daerah Jabar di Atas Rekomendasi

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengambil kebijakan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) empat daerah di atas angka rekomendasi bupati/wali kota. Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Baru pertama kali dalam sejarah gubernur menaikkan UMK (di atas angka rekomendasi)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2013).

Hal itu dilatarbelakangi oleh dinaikkan angka rekomendasi UMK Kota Bandung. Semula, rekomendasi yang diajukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Aher adalah Rp1.923.257.

Demiz, Usulkan Pemprov Buat Ruang Khusus Demo

Maraknya demo di Halaman Gedung Sate yang terjadi beberapa hari ini, membuat sejumlah ruas jalan di Kota Bandung macet.

Melihat kondisi ini, Wakil Gubenur Jabar, Deddy Mizwar, mewacanakan untuk membuat ruang khusus demo. Lokasinya, bisa di monument perjuangan atau lapangan Gasibu.

"Ini salah satu demokrasi. Jadi no problem tak merasa terganggu. Malah, harusnya ada ruang publik untuk pendemo," ujar Deddy yang akrab disapa Demiz kepada wartawan, Kamis (21/11).

Kenaikan Upah Minimum Provinsi - Pengusaha Sulit Tentukan Kebijakan

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dalam dua tahun terakhir menyulitkan para pengusaha menentukan kebijakan jangka panjang usaha dan mengakibatkan mereka tidak dapat merancang strategi bisnis ke depan.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita mengatakan, ini akibat tidak ada kejelasan payung hukum dari pemerintah mengenai upah minimum. Peraturan tersebut sering dilanggar para buruh dan serikat buruh untuk meminta kenaikan upah minimum. Menurut dia, proses penetapan upah minimum di Indonesia diputuskan lebih karena desakan demo para buruh ketimbang mendengarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional.

BUMN kepras 12 point permintaan DPR soal outsourcing jadi 6 point

Surat edaran ke semua perusahan BUMN yang dijanjikan Kementerian BUMN sebagai dasar rekomendasi Panja (Panitia Kerja) DPR RI terkait tenaga Outsourcing  di lingkungan BUMN, Jumat pagi tadi sudah ditandatangani Menteri BUMN.
“Tadi Pagi, suratnya sudah saya tanda tangani,” jelas Menteri BUMN Dahlan Iskan kepada LICOM di Pabrik PT Frisian Flag, Jakarta, Juma’at (22/11/2013).
Baca juga: Dahlan undang Menteri Pertanian Belanda dukung swasembada susu segar dan Dahlan Iskan tepati janji tandatangani soal tenaga outsourcing BUMN

Anggota DPR Anggap Dahlan Iskan Pembohong Soal Pekerja Outsourcing

Setelah sebelumnya sempat memuji Menteri BUMN Dahlan Iskan yang dinilai akan mengikuti rekomendasi DPR menyelamatkan para buruh BUMN, khususnya yang outsourcing, anggota DPR kini berbalik dan justru menganggap Dahlan sebagai pembohong.
Pemicunya adalah surat edaran terbaru dari Dahlan Iskan kepada pada Direksi BUMN, soal penyelesaian masalah ketenagakerjaan diantara BUMN dan pekerjanya.
Awalnya, sesuai rekomendasi Panja DPR yang menangani masalah itu, Dahlan dan kalangan direksi BUMN mau mengikutinya dengan menyelamatkan nasib para pekerja outsourcing.

Sekjen Aspelindo Ternyata Kader PKS

(ASPELINDO) bernama Budiyanto, ternyata adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Oleh buruh, ASPELINDO dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas kekerasan terhadap buruh dalam mogok nasional 31 Oktober-1 November lalu.
Di Pemilihan Legislatif 2014, Budiyanto kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dengan nomor urut 2 dari PKS di daerah pemilihan (Dapil) Bojongmangu-Cibarusah-Cikarang Pusat-Cikarang Selatan-Serang Baru-Setu.

Harga Baju Bermerek Setara Upah Buruh RI Sebulan

Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai perusahaan multinasional di Indonesia sangat mampu membayar kenaikan upah minimum seperti yang mereka minta. Ini mengingat perusahaan tersebut dapat menjual produknya hingga ratusan dolar Amerika Serikat (AS) di luar negeri.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pengusaha harus memikirkan nasib buruh memperoleh upah yang rasional sehingga menciptakan kesejahteraan para mereka.
"Harga produk merek Nike, Adidas, Puma, Hammer yang diproduksi di Indonesia kalau dijual harga satu baju sama dengan upah buruh satu bulan," ujar dia di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Dia mencontohkan, harga baju Hammer di Singapura dipatok sekitar US$ 300 per potong. Sedangkan upah minimum hanya Rp 2,2 juta per bulan atau sekitar US$ 190.
"Masa perusahaan yang seperti ini kita lindungi karena perusahaan multinasional mampu bayar, jadi harus ditingkatkan kesejahteraannya dengan menaikkan upah minimum tapi harus rasional," papar dia.

Ribuan Karyawan Terancam PHK

Sekitar 50 ribu lebih buruh yang bekerja di 25 perusahaan garmen terancam terkena pemutusan hubungan karyawan (PHK). Para karyawan ini diperkirakan memiliki anggota keluarga sekitar 150 ribu lebih.
Ancaman PHK ini membayang-bayang para buruh itu karena puluhan pengusaha garmen asal Korea Selatan yang tergabung Forum Pengusaha Penanam Modal Asing (FPPMA) Subang berencana akan mengurangi jumlah karyawan jika Gubernur Jawa Barat menyetujui UMK Subang sebesar Rp1,557 juta sesuai rekomendasi Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Kota Samarinda Putuskan UMK Rp 1,9 Juta

Upaya demonstrasi gabungan serikat pekerja dan buruh yang meminta besran Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Samarinda sebesar Rp 2,4 juta, tampaknya tidak berhasil. Pemerintah Kota Samarinda memutuskan UMK sebesar Rp 1.999.000 (1,9 juta).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Mugni Baharuddin menjelaskan, pemerintah Kota Samarinda menampung semua usulan yang masuk terkait besaran UMK. Namun untuk menetapkan UMK tidak serta merta dilakukan begitu saja, harus ada pembicaraan bersama dan menarik jalan tengah.

Ormas Jadi Ajang Gagah-gagahan dan Perebutan Ekonomi

Organiasi kemasyarakatan (ormas) dinilai kerap menjadi ajang gagah-gagahan anggotanya dan sarana perebutan kepentingan ekonomi. Para aktivis ormas seharusnya membangun kesadaran menata organisasinya agar bermanfaat buat masyarakat.
"Ormas harus punya kesadaran menata diri menjadi organiasi modern, tidak sekadar menjadi ajang gagah-gagahan para pengurusnya serta menjadi sarana kepentingan ekonomi semata,” ujar peneliti Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Arif Affandi di Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Buruh belum Menyerah Tuntut UMP

Keputusan beberapa daerah yang akan menaikkan Upah Minimum Provinsi 2014 dinilai belum memenuhi angka rekomendasi Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) sebesar 50 persen.

Menurut Presidium KNGB Said Iqbal, yang juga Presiden Konfrederasi Serikat Pekerja Indonesia, buruh akan terus mendesak sejumlah gubernur untuk menaikkan upah sampai angka yang diinginkan.

"Buruh di seluruh Indonesia belum bisa menerima keputusan UMP. Kami masih menolak rekomendasi yang akan diserahkan ke Gubernur yang padat industri," ujar Said dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/11).

UMK Enam Kabupaten Kota di Jabar Masih di Bawah KHL

Penetapan UMK di Jabar dinilai Gubenur Jabar Ahmad Heryawan telah memenuhi unsur keadilan dari sisi buruh maupun pengusaha. Dari 26 kabupaten dan kota yang mengajukan nilai UMK, 20 di antaranya angkanya telah ditetapkan memenuhi bahkan melebihi KHL (komponen hidup layak). Namun ada enam kabupaten kota yang masih dibawah KHL.

Kabupaten Garut 94,79 persen, Kota Banjar 93,64 persen, Kabupaten Ciamis 88,00 persen, Kabupaten Kuningan 87,73 persen, Indramayu 96,87 persen dan Kabupaten Majalengka 93,64 persen.

Gubernur Jabar Berharap tak Ada Gugatan untuk UMK 2014

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berharap UMK 2014 di Jabar yang telah ia teken Kamis (21/11/2013) malam, tidak akan berbuntut gugatan. Ia juga berharap perusahaan tidak mengajukan penangguhan atas penetapan UMK 2014 tersebut.

Hal itu disampaikan Heryawan saat ditemui di Gedung Pusdai, Jalan Diponegoro, Jumat (22/11/2013).

"Saya berharap tidak ada penangguhan, tidak ada gugatan apa-apa," ujar Heryawan.

Demo UMK, Buruh "Dangdutan" di Depan Kantor Wali Kota

Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Buruh Mogok Nasional (ABMN) dan Serikat Pekerja Kahutindo, serta organisasi mahasiswa, menduduki halaman kantor Wali Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/11/2013). Mereka menuntut upah minimum kerja (UMK) sebesar Rp 2,4 juta karena sesuai dengan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Samarinda.

Tak puas hanya dengan menduduki kator wali kota, ratusan orang tersebut menggelar aksi dangdutan. Semua berjoget sembari berorasi meminta besaran UMK sesuai dengan usulan mereka. Tak tanggung-tanggung, mereka membawa dua mobil pikap berisi sound system dengan enam alat pengeras musik. Lagu yang diputar adalah sebagian dangdut koplo.

Muhaimin Apresiasi 16 Gubernur yang Tetapkan UMP 2014 Tepat Waktu

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memberikan apresiasi  yang tinggi kepada para gubernur yang telah berhasil menetapkan upah minimum tahun 2014 secara tepat waktu yaitu 1 November 2013.

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan batas akhir penetapan Jumat 1 November 2013, Dari 34 Provinsi yang ada di Indonesia, baru  16 Provinsi  yang telah menetapkan besaran upah minimim  tahun 2014.

16 provinsi yang telah menetapkan dan melaporkan besaran upah minimum tepat waktu per 1 November 2013 adalah  Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sumatera Barat, Bangka-Belitung, Papua, Bengkulu, NTB, Banten, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Riau, Kalimantan Timur dan Sumatera Utara.

Buruh Lakukan Tuntutan Upah Melalui Judicial Review

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Ir Said Iqbal mengemukakan tuntutan buruh atas perbaikan upah minimum juga dilakukan melalui jalur hukum, yakni mengajukan "judicial review" atas pemicu basis upah murah. "Kami akan melakukan 'judicial review' (uji materi) terhadap peraturan yang ada, yakni Inpres Nomor 9 tahun 2013 dan Permenakertrans Nomor 07 tahun 2013," katanya melalui tim media KSPI Nelly Marlianti Kromoredjo di Jakarta, Kamis.

  • Inpres Nomor 9/2013 adalah tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum, sedangkan Permenakertrans Nomor 07/2013 yang diterbitkan pada 2 Oktober juga berisi tentang pengaturan Upah Minimum. Menurut Said Iqbal buruh tidak akan berhenti berjuang menolak upah murah yang ditetapkan gubernur, bupati, dan wali kota.
  • Karena itu, kata dia, KSPI yang tergabung Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB), serta elemen buruh dan pekerja lainnya mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut Inpres dan Mermenakertrans tersebut. "Bila tuntutan buruh dan pekerja itu tidak direspons maka, selain melakukan aksi damai, kami juga melakukan 'judicial review' terhadap peraturan tersebut," katanya.
  • Menguji Keberpihakan Sang Bupati

    Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang dari FSPMI M Rasukan mengumumkan hasil rapat pleno penetapan UMK dari atas mobil komando. Ada dua angka yang dimunculkan. Pertama adalah usulan dari wakil pekerja sebesar Rp. 2.602.039,- dan yang kedua adalah usulan Apindo, sebesar Rp. 2.285.300,-.
    “Untuk selanjutnya, nilai rekomendasi ini akan diserahkan kepada Bupati Tangerang. Bupatilah nanti yang akan memutuskan rekomendasi akhir UMK Tangerang, sebelum kemudian ditetapkan oleh Gubernur,” ujar Rasukan.

    Apa Kabar Pak Jokowi. Mengapa Upah DKI Jakarta Lebih Kecil dari Daerah Sekitar?

    Tudingan Bapak Pelopor Upah Murah Indonesia yang disematkan kepada Jokowi oleh kalangan buruh, seperti hendak mengkonfirmasi beberapa fakta yang terjadi diberbagai daerah. Begitu Gubernur DKI Jakarta memutuskan nilai upah minimum sebesar Rp. 2.441.301,00, daerah-daerah lain seperti tersandera dan begitu terbebani ketika hendak memutuskan upah minimum yang lebih tinggi. Dan akhirnya hampir semua daerah berkiblat ke Ibu Kota Negara.
    Kita bisa lihat, sejauh ini, ada beberapa daerah yang hampir dipastikan nilai upah minimumnya lebih tinggi dari DKI Jakarta. Tetapi tetap saja, angkanya tak jauh berbeda. Sebut saja Kabupaten Karawang (2.447.450); Kabupaten Bekasi (Rp. 2.447.445); Kota Bekasi (2.441.954); Kota Tangerang (Rp. 2.444.301); Kota Tangerang Selatan (Rp. 2.442.000); Kabupaten Tangerang (2.442.000); dan Kota Cilegon (Rp. 2.443.000).

    Dahlan Iskan tepati janji tandatangani soal tenaga outsourcing BUMN

    Menteri BUMN Dahlan Iskan, akhirnya menepati janji untuk menandatangani surat edaran terkait desakan Komisi IX DPR RI sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi Panja (Panitia Kerja) Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN di Komisi IX DPR RI.
    “Besok saya akan mengeluarkan surat, sesuai dengan yang saya tegaskan akhir pekan ini. Sehingga nanti, besok lah saya tanda tanganin,” kata Menteri BUMN Dahlan Iskan seusai Rapim di PT Dok Kodja Bahari, Kamis (21/11/2013).
    Baca juga: Pemerintah optimis Merpati bisa diselamatkan dan Penjualan TelkomVision terus dimasalahkan, Dahlan Iskan pasrah

    Resmi, Gubernur Jatim Tetapkan Nilai UMK 2014

    Enam kabupaten/kota dengan nilai UMK terendah yang masing-masing sebesar Rp. 1 juta.

    Gubernur Jawa Timur Soekarwo, akhirnya pada Rabu (20/11) malam, menetapkan Upah Minimum Kabupten/Kota (UMK) di Jatim untuk 2014. Penetapan ini maju dari rencana semula yang akan ditetapkan pada Kamis (20/11) ini.

    Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014.

    Pengusaha Ancam PTUN-kan Pergub Jatim

    UMK ideal di ring satu dalam usulan Apindo maksimal 10 persen dari UMK tahun 2013

    Kendati telah ditetapkan, besaran UMK 2014 Jawa Timur (Jatim) ternyata masih menyisakan persoalan. Para pengusaha mengancam akan mem-PTUN-kan Peraturan Gubernur nomor 78 tahun 2013 tentang UMK tahun 2014, yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo pada Rabu (20/11) malam kemarin.
     
    "Kita akan bicarakan dulu dengan pengusaha lainnya," kata Ridwan Sugianto, Wakil Ketua Umum Apindo Jawa Timur, Kamis (21/11). 
     
    Dijelaskan, sejak awal Apindo telah menolak usulan UMK di lima daerah yang masuk ring satu yang kenaikannya mencapai 26 persen atau melebihi Rp.2 juta.
     
    UMK ideal di ring satu, dalam usulan Apindo, maksimal 10 persen dari UMK tahun 2013. Yakni maksimal Rp1,914 juta. Angka itu telah beberapa kali disampaikan ke Gubernur Jawa Timur. 
     
    "Sudah beberapa kali kami sampaikan ke gubernur, tapi ternyata tidak dipenuhi," tandasnya.
     
     
     
     
    Sumber : jaringnews.com

    Soal UMK 2014, Serikat Buruh Sebut Gubernur Kepri Penentu Kondusivitas Batam

    Serikat buruh yang hadir mengikuti rapat pembahasan rekomendasi upah minimum kerja dan upah kelompok di Hotel Halim Tanjungpinang, Kamis (21/11), mengultimatum Gubernur Kepulauan Riau bahwa dialah penentu kondusivitas di Batam.

    Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kepulauan Riau, Imanuel D. Purba mengatakan hal tersebut akan terjadi jika Gubernur tidak menyetujui atau menurunkan angka yang ditetapkan oleh Wali Kota Batam.

    "Memang ada penolakan-penolakan dari Apindo, akan tetapi kita tetap mengacu kepada keputusan Wali Kota, jika gubernur juga menolak atau menurunkan angka dari apa yang telah dituliskan oleh wali kota, berarti memancing kemarahan kami. Akan ada 'Batam Membara Jilid 2' dan kita akan buat lebih besar dari tahun 2011," ujar Imanuel seolah mengingatkan kembali aksi rusuh dua tahun lalu, Kamis (21/11/2013).

    Pengesahan Upah Sektoral Ditunda, Gubernur Putuskan UMK Batam Rp2.422.092

    Gubernur Kepri, HM Sani, akhirnya memutuskan angka upah minimum kota (UMK) Batam 2014 sebesar Rp2.422.092 atau sama dengan nilai UMK yang diusulkan Wali Kota Batam. Langkah itu terpaksa diambil setelah perdebatan panjang yang tak juga menghasilkan keputusan bulat di tingkat pembahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kepri.

    Selain UMK Batam, Gubernur melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 984/Batam, berdasarkan SK Gubernur Nomor 983, 982, 981, 980, 979, 978, juga ditetapkan UMK untuk Natuna, Lingga, Karimun, Kepulauan Anambas, Bintan dan Tanjungpinang.

    Kepala Dinas Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu, mengatakan, penetapan UMK seluruh kabupaten/kota di Provinsi Kepri ini dilakukan secara bersamaan oleh gubernur.

    Soekarwo: Kenaikan UMK Berdasarkan Kepatutan dan Keadilan

    ubernur Jawa Timur Soekarwo mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di 38 daerah sudah berdasarkan kepatutan dan keadilan dari sejumlah pertimbangan.
    "Kenaikan tidak hanya sekedar asal menetapkan UMK saja, tapi sudah sesuai berdasarkan pertimbangan kepatutan dan keadilan," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Jumat.
    Di samping mendengarkan masukan banyak pihak, gubernur juga mengakui telah melakukan kajian ilmiah terkait UMK ini, sehingga dasar ilmiah dalam penetapannya sudah sangat kuat.
    "Kami juga telah melakukan survei mengenai berapa riil sebenarnya besaran beban gaji di pabrik-pabrik," kata gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo tersebut.

    Upah tinggi, pengusaha Jatim ancam pindahkan usaha

    Sejumlah pengusaha yang perusahaannya berada di kawasan ring satu atau basis industri di Jatim (Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Pasuruan) mengancam akan memindahkan usahanya ke daerah yang upah buruhnya di bawah Rp2 juta.

    "Pengusaha tidak kuat jika upah minimum kabupaten/kota (UMK) harus di atas Rp2 juta. Tidak menutup kemungkinan kami pindah ke daerah lain," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Ridwan Sugianto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Kamis.

    Ini Dia Daftar UMK 26 Kabupaten dan Kota di Jabar

    Penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di beberapa daerah di Jabar menuai protes buruh. Meski begitu, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan tetap menandatangani SK penetapan UMK Jabar 2014. Kabupaten Majalengka menjadi daerah terendah nilai UMK-nya sebesar Rp 1 juta.

    Ini dia daftar UMK 2014 di Jabar:

    UMK 2014 di Jabar, Karawang Tertinggi dan Majalengka Terendah

    Upah minimum kota dan kabupaten se-Jabar akhirnya ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Kamis (21/11/2013) malam. Dalam daftar UMK 2014 tersebut, Kabupaten Karawang tercatat menjadi daerah dengan nilai UMK tertinggi.

    Penetapan UMK tersebut dilakukan Heryawan di kantornya di Gedung Sate, Jalan Diponegoro. UMK Jabar tahun 2014 itu dikeluarkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 561/kep,1636-Bangsos/2013 tertanggal 21 November 2013.

    Hore... Upah Minimum Kota Bandung Jadi Rp 2 Juta

    Besaran upah minimum kota (UMK) Kota Bandung 2014 akhirnya naik. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, pada Rabu (20/11) malam menetapkan, UMK Bandung 2014 yang semula Rp 1.923.157 berubah menjadi Rp 2 juta.

    Hasil perubahan besaran UMK yang kira-kira naik senilai Rp 77 ribu itu, diputuskan Ridwan bersama-sama Ketua DPRD Kota Bandung, Erwan Setiawan. Bersama Erwan, Ridwan baru menentukan perubahan itu, Rabu (20/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

    ''Jadi pada prinsipnya kita mencari sebuah keseimbangan, yang menurut kita toleransinya masih bisa diterima segala pihak,'' ujarnya, Kamis (21/11), di Bandung.

    Gubernur Jabar sahkan penetapan UMK 2014

    Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengesahkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2014 Provinsi Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1636-Bangsos/2014 di Gedung Sate Bandung, Kamis malam.

    Ahmad Heryawan mengatakan Kabupaten Karawang menjadi daerah dengan UMK 2014 tertinggi di Provinsi Jawa Barat yakni Rp2.447.450 dan UMK terendah ialah Kabupaten Majalengka Rp1.000.000.

    "Pada saat ini UMK tertinggi ialah Kabupaten Karawang, sementara terendah itu Kabupaten Majalengka yakni Rp1 juta pas," kata Heryawan.

    Deadlock, Dewan Pengupahan Kepri Serahkan Tuntutan Buruh dan Apindo Ke Gubernur

    Rapat Dewan Pengupahaan Provinsi Kepri yang membahas UMK Batam hingga pukul 17.00 WIB, Kamis (21/11/201) berakhir deadlock, akibat pengusaha dan serikat pekerja saling mempertahankan tuntutannya masing-masing.

    Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu mengatakan keputusannya, sampai sekarang Apindo dan seikat pekerja tetap pada keinginannya, hingga tidak ada keputusan bulat dari pembahasan UMK Batam.

    Andi Gani Meng-GEBRAK Siapa?

     

    Solidaritas.net, Analisa -- Salah satu media online Indonesia, Berita Satu, baru-baru ini merilis berita tentang Deklarasi Gerakan Anti Kekerasan (Gebrak) yang dimotori oleh dua konfederasi buruh, yakni Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Pro Perubahan dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).
    Dilihat sepintas, Gebrak seperti muncul sebagai perlawanan terhadap ormas yang melakukan kekerasan terhadap buruh yang marak belakangan ini. Puluhan buruh menjadi korban penganiyaan anggota ormas saat melakukan mogok nasional bersama Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) di Bekasi, 31 Oktober 2013 lalu.

    Surat Terbuka PUK SPAI FSPMI PT Karunia Makmur Deli Serdang

    Menampilkan 100_1099.JPG 

    PUK SPAI FSPMI PT Karunia Makmur

    (FSPMISUMUT-Deli Serdang) Kami selaku anggota PUK SPAI FSPMI PT Karunia Makmur menyatakan dengan tegas kepada pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar segera mengusut tuntas Kasus di PT Karunia Makmur terkait pelanggaran penghalang-halangan kebebasan berserikat (Union Busting)  dan pelanggaran Hak normatif Diantaranya Upah (Rp. 40.000/hari) , Hak Cuti dan Jamsostek yang selama berdirinya perusahaan tersebut hinga saat ini tidak dilaksanakan.