Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah di Banten. Sementara
Kabupaten Serang belum mengusulkan besaran upah buruh, sehingga belum
diputuskan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi
Banten Ubaidillah mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut
tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013
tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota
se-Provinsi Banten tahun 2014. Demikian dikutip antara.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh kabupaten/kota yakni:
Kabupaten
Lebak Rp 1.490.000, Kota Serang Rp 2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp
1.418.000, Kota Tangsel Rp 2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp 2.442.000,
Kota Cilegon Rp 2.443.000, dan Kota Tangerang Rp 2.444.301.
"Kami
berharap semua bisa mematuhi dan melaksanakan UMK 2014 yang sudah
ditetapkan ini. Sebab ini hasil kesepakatan bersama antara buruh dan
pengusaha," kata Ubaidillah.
Ubaidilah mengatakan, setelah SK
gubernur tentang UMK tersebut keluar, pihaknya akan segera melakukan
sosialisasi supaya bisa diketahui semua pihak.
Dia berharap UMK
yang sudah ditetapkan tidak lagi ada perubahan atau revisi, karena
khawatir akan mempengaruhi daerah lainnya di Banten.
"Saya kira
UMK yang sudah ditetapkan ini tinggal dijalankan. Sebab jika ada revisi
lagi nanti pembahasannya lama kembali, sementara waktunya semakin mepet
menjelang pelaksanaan UMK 2014," katanya.
Terkait Kabupaten
Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena pihaknya hingga Jumat
(22/11) malam, belum menerima rekomendasi besaran UMK yang diusulkan
Kabupaten Serang.
"Untuk Kabupaten Serang bisa menyusul
penetapannya. Namun kami berharap bisa dilakukan secepatnya karena
waktunya semakin pendek," kata Ubaidilah.
Terkait UMK 2014 Banten
yang sudah ditetapkan, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
(FSPMI) Riden Hatam Azis mengatakan pihaknya masih akan melakukan aksi
solidaritas untuk mendukung buruh di Jakarta yang akan meminta revisi
kembali UMK DKI Jakarta pada angka Rp 2,8 Juta.
"Saat ini kan
buruh di Kota Tangerang masih melakukan aksi meminta revisi UMK. Nanti
28 November kami juga akan aksi di DKI Jakarta supaya melakukan revisi,
karena jika DKI ada revisi akan jadi patokan bagi UMK Kota Tangerang,"
kata Riden.
Sumber : merdeka.com
No comments:
Post a Comment