Monday, November 25, 2013

Pengusaha Korea Ancam Hengkang Jika Buruh Tidak Teken UMP

Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia Bayu Murnianto mengatakan akan menuntut untuk dipenjarakannya para pengusaha yang selama ini melakukan manipulasi data dalam proses penangguhan upah minimum di KBN Cakung dan daerah lainnya.

Hal tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan Korea yang berada di KBN Cakung meminta agar para buruh mau menandatangani UMP 2014 sekira Rp2,180 juta per bulan.

"Kalau tidak ditandatangani dia akan hengkang dari Indonesia, dari tahun ke tahun ini yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan KBN," kata Bayu di Hotel Mega Cikini, Senin (25/11/2013).

Bayu menuturkan, dalam aksi pada 28-29 November 2013 ini, merupakan sebagai langkah menegakkan kebenaran dan transparansi data dalam proses penangguhan upah minimum. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang Kebutuhan Hidup Layaknya (KHL) masih di bawah Rp1,8 juta, namun hingga saat ini belum ditindak tegas.

"Ada settingan HRD club yang berpihak pada asing yang membuat penangguhan upah itu dibiarkan berjalan. Tanggal 28-29 tetap akan turun long march, kita juga akan mem-PTUN-kan SK pergub yang belum di tanda tangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dalam memutuskan penetapan Upah Minimum tidak menggunakan tata tertib yang semestinya. Dirinya juga menyebutkan Jokowi hanya asal menandatangani saja.

"Jokowi menentukan upah tidak pakai tata tertib di dewan, dari pengusaha Apindo dan pemerintah, Jokowi main tanda tangan saja, buruh di kawasan akan turun di tanggal itu," tutupnya.



Sumber : okezone.com


No comments:

Post a Comment