Ketua Umum Forum Serikat Buruh Indonesia Bayu Murnianto mengatakan akan
menuntut untuk dipenjarakannya para pengusaha yang selama ini melakukan
manipulasi data dalam proses penangguhan upah minimum di KBN Cakung dan
daerah lainnya.
Hal tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan
Korea yang berada di KBN Cakung meminta agar para buruh mau
menandatangani UMP 2014 sekira Rp2,180 juta per bulan.
"Kalau
tidak ditandatangani dia akan hengkang dari Indonesia, dari tahun ke
tahun ini yang dilakukan oleh pengusaha di kawasan KBN," kata Bayu di
Hotel Mega Cikini, Senin (25/11/2013).
Bayu menuturkan, dalam
aksi pada 28-29 November 2013 ini, merupakan sebagai langkah menegakkan
kebenaran dan transparansi data dalam proses penangguhan upah minimum.
Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat beberapa perusahaan yang
Kebutuhan Hidup Layaknya (KHL) masih di bawah Rp1,8 juta, namun hingga
saat ini belum ditindak tegas.
"Ada settingan HRD club yang
berpihak pada asing yang membuat penangguhan upah itu dibiarkan
berjalan. Tanggal 28-29 tetap akan turun long march, kita juga akan
mem-PTUN-kan SK pergub yang belum di tanda tangan," jelasnya.
Tidak
hanya itu, Bayu juga mengungkapkan bahwa Gubernur DKI Jakarta Joko
Widodo (Jokowi) dalam memutuskan penetapan Upah Minimum tidak
menggunakan tata tertib yang semestinya. Dirinya juga menyebutkan Jokowi
hanya asal menandatangani saja.
"Jokowi menentukan upah tidak
pakai tata tertib di dewan, dari pengusaha Apindo dan pemerintah, Jokowi
main tanda tangan saja, buruh di kawasan akan turun di tanggal itu,"
tutupnya.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment