Hari Kamis kemarin, saya hadir dalam rapat redaksi Koran Perdjoeangan
yang diselenggarakan di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta Timur. Rapat
kali ini dihadiri 8 orang. Mereka inilah yang selama ini menjadi tim
kerja Koran Perdjoeangan.
Selain hal-hal yang berkaitan
dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi
masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu
saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika
energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang
ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi,
pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri
Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni
semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum
mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata
berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang
perlu segera diperbaiki:
Monday, February 3, 2014
Said Iqbal: “Batalkan Penangguhan Upah Minimum”
Baru-baru ini, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)
Muhaimin Iskandar mendesak para Gubernur agar mempercepat penetapan
pelaksanaan penangguhan upah minimum 2014. Alasannya, agar pengusaha
segera memiliki kepastian hukum untuk membayarkan upah buruh.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.
Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, hingga tanggal 30 Januari 2014 sudah ada 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum 2014. Data itu berasal dari enam Provinsi. Dari 414 perusahaan yang mengajukan penangguhan, 177 perusahaan telah disetujui penangguhannya. Sebanyak 69 perusahaan telah ditolak pengajuan penangguhannya dan 161 perusahaan masih dalam proses serta tujuh perusahaan lainnya mencabut permohonan penangguhan.
Subscribe to:
Posts (Atom)