Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 di Provinsi Kalimantan
Timur masih menyisakan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara
dan Paser.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kaltim
Bambang Setiono mengatakan rata-rata upah yang ditetapkan berkisar
antara Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta. Angka ini merupakan hasil
kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Kota / Kabupaten antara
pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Tinggal Paser dan PPU yang
masih belum. Kami harapkan bisa segera disepakati titik temu mengenai
besaran UMK,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (22/11/2013).
Keputusan
upah minimum provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp1,88 juta.
Sementara itu, Kota Balikpapan mengusulkan UMK sebesar Rp1,9 juta, Kutai
Kartanegara sebesar Rp2,07 juta, Berau sebesar Rp2,1 juta, Bontang
sebesar Rp1,98 juta, Kutai Barat sebesar Rp2,12 juta, Kutai Timur
sebesar Rp1,95 juta dan Samarinda sebesar Rp1,99 juta.
Dia
mengakui angka ini masih jauh berada di bawah tuntutan buruh. Namun,
perlu juga ada pertimbangan lain dalam mencari titik temu penetapan upah
ini karena pekerja berada pada posisi yang lemah.
“Misalnya, upah
ditetapkan tinggi. Pengusaha bisa saja kemudian melakukan gugatan ke
PTUN yang dampaknya bisa lama dan akhirnya justru upah baru tidak
dipergunakan,” katanya.
Bambang berharap angka yang disepakati
tidak terlalu berbeda jauh dengan daerah yang berada di sekitarnya,
sehingga tidak ada kesenjangan antar satu daerah dan daerah lainnya.
Sementara
itu, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim Herry Johanes
mengatakan angka kesepakatan tersebut bisa saja kemudian berubah ketika
diusulkan oleh walikota atau bupati kepada gubernur untuk memperoleh
pengesahan.
Kepala daerah tentunya juga mempertimbangkan hal lain
yang mendasari dalam mengambil keputusan mengenai upah ini. “Kalau
kondisi usahanya bagus, tentu naiknya bisa banyak. Tetapi kalau tidak,
ya harus disesuaikan,” tuturya.
Sumber : bisnis.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment