Saturday, November 23, 2013

Dua Kabupaten di Kaltim Belum Tetapkan UMK 2014

Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) 2014 di Provinsi Kalimantan Timur masih menyisakan dua wilayah, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Paser.
Ketua Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kaltim Bambang Setiono mengatakan rata-rata upah yang ditetapkan berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp2,1 juta. Angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Kota / Kabupaten antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.
“Tinggal Paser dan PPU yang masih belum. Kami harapkan bisa segera disepakati titik temu mengenai besaran UMK,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (22/11/2013).

Keputusan upah minimum provinsi (UMP) Kaltim ditetapkan sebesar Rp1,88 juta. Sementara itu, Kota Balikpapan mengusulkan UMK sebesar Rp1,9 juta, Kutai Kartanegara sebesar Rp2,07 juta, Berau sebesar Rp2,1 juta, Bontang sebesar Rp1,98 juta, Kutai Barat sebesar Rp2,12 juta, Kutai Timur sebesar Rp1,95 juta dan Samarinda sebesar Rp1,99 juta.
Dia mengakui angka ini masih jauh berada di bawah tuntutan buruh. Namun, perlu juga ada pertimbangan lain dalam mencari titik temu penetapan upah ini karena pekerja berada pada posisi yang lemah.
“Misalnya, upah ditetapkan tinggi. Pengusaha bisa saja kemudian melakukan gugatan ke PTUN yang dampaknya bisa lama dan akhirnya justru upah baru tidak dipergunakan,” katanya.
Bambang berharap angka yang disepakati tidak terlalu berbeda jauh dengan daerah yang berada di sekitarnya, sehingga tidak ada kesenjangan antar satu daerah dan daerah lainnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi Apindo Kaltim Herry Johanes mengatakan angka kesepakatan tersebut bisa saja kemudian berubah ketika diusulkan oleh walikota atau bupati kepada gubernur untuk memperoleh pengesahan.
Kepala daerah tentunya juga mempertimbangkan hal lain yang mendasari dalam mengambil keputusan mengenai upah ini. “Kalau kondisi usahanya bagus, tentu naiknya bisa banyak. Tetapi kalau tidak, ya harus disesuaikan,” tuturya.



Sumber : bisnis.com

No comments:

Post a Comment