Wednesday, November 27, 2013

Kasus Perbudakan, Bos Kuali Terancam 15 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/11), menggelar sidang perdana perkara dugaan perbudakan buruh pengolahan limbah metal di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sidang yang dipimpin Asiyadi Sembiring itu menghadirkan lima terdakwa, yaitu pemilik pabrik Yuki Irawan serta empat mandor pabrik, masing-masing Sudirman, Nurdin, Tedy Sukarno, dan Roh Jaya.

Yuki hadir ke pengadilan pukul 11.35 dengan didampingi dua kuasa hukum, yaitu Slamet Yuono dan Heru Mahyudin. Agenda sidang perdana yang ramai dipadati pengunjung itu adalah pembacaan dakwaan.

Anggota jaksa penuntut umum, yaitu Agus Suhartono dan Imam Cahyono, menjerat bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.

Dalam dakwaan, JPU menyebut Yuki Irawan telah memperlakukan pekerjanya dengan tidak layak, seperti mengancam pekerja sehingga tidak berani melawan, tidak diperbolehkan keluar dari tempat kerja, tidak memberikan hak untuk beribadah, mempekerjakan anak di bawah umur, serta membuat pekerja ketakutan dan terkekang.

”Telepon genggam milik pekerja diambil Yuki dengan alasan mereka tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga. Tidak hanya itu, para pekerja juga dilarang bersosialisasi dengan tetangga,” kata Agus Suhartono saat membacakan dakwaan.

Jaksa Imam Cahyono seusai sidang mengatakan, pasal yang diberlakukan bersifat akumulatif dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Seperti diberitakan, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.

Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan, bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan, dipukuli, bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Dalam sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut, kuasa hukum Yuki mengatakan keberatan. Namun, mereka akan menyampaikannya dalam sidang lanjutan pada Kamis mendatang. ”Dakwaan tadi sangat mengerikan. Padahal, fakta lapangannya tidak seperti itu. Kami akan sampaikan hal itu pada sidang berikutnya,” kata Slamet Yuono.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tigaraksa Musa mengatakan, kasus itu telah menjadi sorotan publik nasional dan internasional. Karena itu, kasus ini diperiksa dengan hati-hati.




Sumber : kompas.com

No comments:

Post a Comment