Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (26/11), menggelar sidang perdana
perkara dugaan perbudakan buruh pengolahan limbah metal di Lebak Wangi,
Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sidang yang dipimpin Asiyadi Sembiring
itu menghadirkan lima terdakwa, yaitu pemilik pabrik Yuki Irawan serta
empat mandor pabrik, masing-masing Sudirman, Nurdin, Tedy Sukarno, dan
Roh Jaya.
Yuki hadir ke pengadilan pukul 11.35 dengan didampingi
dua kuasa hukum, yaitu Slamet Yuono dan Heru Mahyudin. Agenda sidang
perdana yang ramai dipadati pengunjung itu adalah pembacaan dakwaan.
Anggota
jaksa penuntut umum, yaitu Agus Suhartono dan Imam Cahyono, menjerat
bos pabrik kuali tersebut dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, Pasal 88 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1
KUHP, Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dan Pasal 24 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
Dalam
dakwaan, JPU menyebut Yuki Irawan telah memperlakukan pekerjanya dengan
tidak layak, seperti mengancam pekerja sehingga tidak berani melawan,
tidak diperbolehkan keluar dari tempat kerja, tidak memberikan hak untuk
beribadah, mempekerjakan anak di bawah umur, serta membuat pekerja
ketakutan dan terkekang.
”Telepon genggam milik pekerja diambil
Yuki dengan alasan mereka tidak boleh berkomunikasi dengan keluarga.
Tidak hanya itu, para pekerja juga dilarang bersosialisasi dengan
tetangga,” kata Agus Suhartono saat membacakan dakwaan.
Jaksa
Imam Cahyono seusai sidang mengatakan, pasal yang diberlakukan bersifat
akumulatif dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Seperti
diberitakan, kasus ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke
Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu
lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya.
Saat
penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit
dan napas, kurang makan, bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka
juga tidak diberi gaji beberapa bulan, dipukuli, bahkan ada yang disiram
air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.
Dalam
sidang yang berlangsung hampir satu jam tersebut, kuasa hukum Yuki
mengatakan keberatan. Namun, mereka akan menyampaikannya dalam sidang
lanjutan pada Kamis mendatang. ”Dakwaan tadi sangat mengerikan. Padahal,
fakta lapangannya tidak seperti itu. Kami akan sampaikan hal itu pada
sidang berikutnya,” kata Slamet Yuono.
Kepala Seksi Intelijen
Kejaksaan Tigaraksa Musa mengatakan, kasus itu telah menjadi sorotan
publik nasional dan internasional. Karena itu, kasus ini diperiksa
dengan hati-hati.
Sumber : kompas.com
No comments:
Post a Comment