Saturday, November 23, 2013

Gubernur Jabar Dianggap Arogan Menjurus Otoriter

Gubernur tidak boleh melarang warganya menggugat UMK (upah minimum kabupaten dan kota) tahun 2014 di 26 kota atau kabupaten di Jawa Barat yang telah ditetapkan kemarin malam.
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Ineu Purwadewi, menyesalkan pernyataan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) yang meminta tidak ada gugatan terhadap UMK yang sudah diteken. Permintaan gubernur sama saja mengebiri hak buruh yang tidak puas dengan nilai UMK di Jabar.
“Jika memang Gubernur Jabar menyatakan jangan ada gugatan, itu jelas sebuah statement arogan dan menjurus pada sikap otoriter,” tegas Ineu, seperti dikutip dari, Jumat (22/11).

“Seharusnya gubernur atau kepala daerah menjadi fasilitator antara (tuntutan) buruh dan pengusaha, jangan terkesan membatasi,” ujar Ineu.
Ineu menambahkan meski Aher sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh buruh Gubernur digugat empat organisasi buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena mengizinkan perusahaan di kabupaten kota menangguhkan pembayaran upah buruh, tapi hal itu sebaiknya tidak membuat gubernur panik.
Pernyataan Gubernur itu juga memicu kemarahan beberapa organisasi buruh di beberapa kota dan kabupaten Jabar.
“Itu secara langsung membatasi hak buruh. Saya curiga pernyataan Heryawan itu karena ada kerja sama pemerintah dan pengusaha,” lontar Sekretaris Jenderal Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (SPBI), Deki Hisyanto dalam pesan singkatnya.
Inilah draft UMK di 26 kota/kabupaten di provinsi Jabar:
1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi Rp 2.441.954
11. Kota Depok Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor Rp 2.242.240
13. Kota Bogor Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur Rp 1.500.000
17. Kab. Garut Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis Rp 1.040.928
21. Kota Banjar Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu Rp 1.276.320





Sumber : kepribangkit.com
Gubernur tidak boleh melarang warganya menggugat UMK (upah minimum kabupaten dan kota) tahun 2014 di 26 kota atau kabupaten di Jawa Barat yang telah ditetapkan kemarin malam.
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Ineu Purwadewi, menyesalkan pernyataan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) yang meminta tidak ada gugatan terhadap UMK yang sudah diteken. Permintaan gubernur sama saja mengebiri hak buruh yang tidak puas dengan nilai UMK di Jabar.
“Jika memang Gubernur Jabar menyatakan jangan ada gugatan, itu jelas sebuah statement arogan dan menjurus pada sikap otoriter,” tegas Ineu, seperti dikutip dari Javanews.co, Jumat (22/11).
“Seharusnya gubernur atau kepala daerah menjadi fasilitator antara (tuntutan) buruh dan pengusaha, jangan terkesan membatasi,” ujar Ineu.
Ineu menambahkan meski Aher sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh buruh Gubernur digugat empat organisasi buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena mengizinkan perusahaan di kabupaten kota menangguhkan pembayaran upah buruh, tapi hal itu sebaiknya tidak membuat gubernur panik.
Pernyataan Gubernur itu juga memicu kemarahan beberapa organisasi buruh di beberapa kota dan kabupaten Jabar.
“Itu secara langsung membatasi hak buruh. Saya curiga pernyataan Heryawan itu karena ada kerja sama pemerintah dan pengusaha,” lontar Sekretaris Jenderal Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (SPBI), Deki Hisyanto dalam pesan singkatnya.
Inilah draft UMK di 26 kota/kabupaten di provinsi Jabar:
1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi Rp 2.441.954
11. Kota Depok Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor Rp 2.242.240
13. Kota Bogor Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur Rp 1.500.000
17. Kab. Garut Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis Rp 1.040.928
21. Kota Banjar Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu Rp 1.276.320
- See more at: http://www.kepribangkit.com/gubernur-jabar-dianggap-arogan-menjurus-otoriter.kb#sthash.0al8k9he.jLtbhkH2.dpuf
Gubernur tidak boleh melarang warganya menggugat UMK (upah minimum kabupaten dan kota) tahun 2014 di 26 kota atau kabupaten di Jawa Barat yang telah ditetapkan kemarin malam.
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDI Perjuangan, Ineu Purwadewi, menyesalkan pernyataan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) yang meminta tidak ada gugatan terhadap UMK yang sudah diteken. Permintaan gubernur sama saja mengebiri hak buruh yang tidak puas dengan nilai UMK di Jabar.
“Jika memang Gubernur Jabar menyatakan jangan ada gugatan, itu jelas sebuah statement arogan dan menjurus pada sikap otoriter,” tegas Ineu, seperti dikutip dari Javanews.co, Jumat (22/11).
“Seharusnya gubernur atau kepala daerah menjadi fasilitator antara (tuntutan) buruh dan pengusaha, jangan terkesan membatasi,” ujar Ineu.
Ineu menambahkan meski Aher sempat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh buruh Gubernur digugat empat organisasi buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung karena mengizinkan perusahaan di kabupaten kota menangguhkan pembayaran upah buruh, tapi hal itu sebaiknya tidak membuat gubernur panik.
Pernyataan Gubernur itu juga memicu kemarahan beberapa organisasi buruh di beberapa kota dan kabupaten Jabar.
“Itu secara langsung membatasi hak buruh. Saya curiga pernyataan Heryawan itu karena ada kerja sama pemerintah dan pengusaha,” lontar Sekretaris Jenderal Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (SPBI), Deki Hisyanto dalam pesan singkatnya.
Inilah draft UMK di 26 kota/kabupaten di provinsi Jabar:
1. Kota Bandung Rp 2.000.000
2. Kota Cimahi Rp 1.735.473
3. Kab. Bandung Rp 1.735.473
4. Kab. Bandung Barat Rp 1.738.476
5. Kab. Sumedang Rp 1.735.473
6. Kab. Subang Rp 1.577.959
7. Kab. Purwakarta Rp 2.100.000
8. Kab. Karawang Rp 2.447.450
9. Kab. Bekasi Rp 2.447.445
10. Kota Bekasi Rp 2.441.954
11. Kota Depok Rp 2.397.000
12. Kab. Bogor Rp 2.242.240
13. Kota Bogor Rp 2.352.350
14. Kab. Sukabumi Rp 1.565.922
15. Kota Sukabumi Rp 1.350.000
16. Kab. Cianjur Rp 1.500.000
17. Kab. Garut Rp 1.085.000
18. Kab. Tasikmalaya Rp 1.279.329
19. Kota Tasikmalaya Rp 1.237.000
20. Kab. Ciamis Rp 1.040.928
21. Kota Banjar Rp 1.025.000
22. Kab. Majalengka Rp 1.000.000
23. Kab. Cirebon Rp 1.212.750
24. Kota Cirebon Rp 1.226.500
25. Kab. Kuningan Rp 1.002.000
26. Kab. Indramayu Rp 1.276.320
- See more at: http://www.kepribangkit.com/gubernur-jabar-dianggap-arogan-menjurus-otoriter.kb#sthash.0al8k9he.jLtbhkH2.dpuf

No comments:

Post a Comment