Ratusan masa buruh yang
tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah
Selasa(26/11) melakukan aksi di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa
Tengah. Dalam aksinya mereka menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar
Pranowo untuk merevisi Upah Minimum Kerja (UMK) yang telah ditetapkan.
Saat aksi mulai berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB, sempat terjadi
ketegangan antara polisi yang mengamankan aksi dengan masa buruh.
Pasalnya, ratusan buruh melakukan aksi pemblokiran di dua ruas jalan
Pahlawan. Baik arus kendaraan dari Siranda menuju ke Kawasan Simpanglima
maupun sebaliknya. Akibatnya, arus lalu lintas pemakai jalan dari arah
Simpanglima menuju ke Kawasan Siranda mengalami kemacetan.
Polisi pun langsung mengalihkan arus lalu lintas yang semula terjebak
macet di depan Kantor Pemprov Jateng, tepatnya di depan Kantor Telkom
langsung dialuhka ke arah Kampus Undip Pleburan Kota Semarang.
Setelah dilakukan negosiasi antara Koordinator Gerbang Jateng Nanang
Setiyono dan aparat kepolisian Polrestabes Semarang, sekitar 30 menit
pemblokiran akhirnya masa membuka akses satu jalan Pahlawan dari Kawasan
Simpanglima menuju ke Siranda.
Sementara, arus lalu lintas sebaliknya ditutup sebab, ratusan masa
yang awalnya memblokir dua ruas jalan bergeser ke depan pintu gerbang
Kantor Gubernuran Pemprov Jateng.
Dalam orasinya, Gerbang Jateng menyatakan bahwa penetapan UMK yang
dilakukan oleh Ganjar tidak sesuai yang diharapkan oleh buruh. Pasalnya,
masa menilai bahwa di media Ganjar selalu mengaku bahwa saat pertemuan
di Wisma Perdamaian telah diperoleh kesepakatan bahwa penetapan UMK
muaranya dan keputusanya ada di Gubernur Jateng.
Padahal saat pertemuan di Wisma Perdamaian disepakati pula bahwa
aturan dan formula penetapan UMK adalah KHL dan inflasi per Desember
2013.
“Kita sudah membuat RPJMD. Gerbang sudah membuat roadmap. Tentang
formulasi penetapan UMK. Kita bertanya seperti apa? Ternyata Ganjar
tidak memiliki konsep, Ganjar tidak memiliki formula. Kenyataanya Ganjar
hanya menerima usulan dari Bupati dan Walikota,”ungkap Bidang Informasi
dan Komunikasi Prabowo Luh Santoso dalam orasinya.
Sebelumnya, pah minimum Kabupaten Kota di Jawa Tengah sudah
ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Senin (18/11) lalu.
Penetapan angka itu telah melalui proses rembugan dan efektif berlaku
mulai 1 Januari 2014.
Angka UMK 2014, rata- rata dengan KHL sebesar 98,96 persen. Mengalami
peningkatan dibanding tahun 2013 yang hanya sebesar 97,30 persen. Angka
UMK tertinggi di Jateng yaitu Kota Semarang sebesar Rp 1.423.500 dan
terendah Kabupaten Purworejo Rp 910.000.
Sampai saat ini, aksi ratusan buruh masih berlangsung. Secara
bergantian masa melakukan orasi terkait aksi menuntut supaya revisi UMK
yang telah ditetapkan Sabtu(18/11) lalu. Mereka bahkan mengancam jika
Ganjar tidak menemui mereka akan tetap menggelar aksi hingga malam hari
nanti.
Sumber : timlo.net
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment