Buruh dari berbagai aliansi di Tangerang, Banten, akan kembali melakukan
aksi demo menuntut perubahan UMK oleh Pemda yang dinilai tidak berpihak
kepada pekerja.
Koordinator Aliansi Buruh Tangerang Raya (Altar) Koswara mengatakan
aksi dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Pemda dalam
menetapkan besaran UMK.
"Kami menolak penetapan UMK oleh pemerintah karena tidak berpihak
kepada pekerja. Maka itu, kami melakukan aksi untuk dilakukannya
perubahan," kata Koswara saat dihubungi, Senin (25/11).
Ia mengatakan, aksi penolakan penetapan UMK akan dilakukan di Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Adapun tujuan aksi yakni di kantor dinas tenaga kerja dan kantor wali
kota atau bupati. Harapannya adalah perubahan penetapan UMK.
"Tuntutan di tiga wilayah sama yakni perubahan besaran UMK. Maka itu, kita sampaikan kepada pimpinan wilayah," ujarnya.
Pihaknya pun berharap agar masing-masing pabrik atau perusahaan dapat mengirimkan wakilnya untuk mengikuti kegiatan.
Sebelumnya pada hari Rabu (20/11) aksi demo dilakukan buruh Tangerang
terkait besaran nilai UMK. Di Kabupaten Tangerang, aksi buruh dilakukan
dengan memblokir Jalan Raya Serang, Tiga Raksa yang menyebabkan
kemacetan.
Sedangkan di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan, aksi buruh digelar
di kantor Pusat Pemerintahan sambil menunggu jalannya rapat pleno
penetapan.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk tujuh daerah kecuali Kabupaten
Serang yang belum mengusulkan.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Provinsi Banten Ubaidillah
mengatakan penetapan UMK tujuh kabupaten/kota tersebut tertuang dalam
Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22
November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi
Banten tahun 2014.
Dalam SK Gubernur Banten tersebut ditetapkan besaran UMK 2014 ke tujuh
kabupaten/kota yakni Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang
Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000,
Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota
Tangerang Rp2.444.301.
Terkait Kabupaten Serang yang belum ada ketetapan UMK 2014, karena
hingga Jumat (22/11) malam, Pemprov Banten belum menerima rekomendasi
besaran UMK yang diusulkan Kabupaten Serang.
Sumber : menits.com
No comments:
Post a Comment