Saturday, November 23, 2013

Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 Belum Jamin Buruh Outsourcing

Berlakunya Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 tanggal 19 Nopember 2012 lalu tidak dengan serta merta menjamin hak-hak buruh dan kepastian kerja bagi buruh outsourcing. Dalam pelaksanaannya, hak-hak buruh dan kepastian kerja buruh outsourcing masih belum pasti. 
Ketidakpastian ini terkait dengan isi regulasi di Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 serta Surat Edaran Menakertrans No. 4 tahun 2013 itu sendiri, dan kesiapan serta political will aparat ketenagakerjaan khususnya pengawas ketenagakerjaan. Demikian penilaian Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar dalam siaran pers OPSI, Jumat (22/12) sore ini.

"Kepastian jaminan buruh outsourcing belum pasti karena Permenakertrans No. 19 Tahun 2012 serta Surat Edaran Menakertrans No. 4 tahun 2013 tersebut tidak memberi kepastian sanksi bagi perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan  (atau user) yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi hanya diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau penyedia pemborongan (agent outsourcing), tidak kepada perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan  (atau user). Kalau sanksi hanya diberikan kepada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh atau penyedia pemborongan (agent outsourcing) maka pelanggaran akan berpotensi terus terjadi karena  perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan (atau user) tidak mempunyai beban," kata Timboel.
Menurut dia, sanksi kepada perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan (atau user) harus diberikan supaya perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan  (atau user) lebih berhati-hati dan selektif dalam menggunakan perusahaan outsourcing.
Mengenai ancaman Menakertrans kepada perusahaan yang melanggar Permenakertrans No. 19/2012 adalah hanya sebuah ancaman semata yang sulit direalisasikan penegakkan hukumnya, mengingat hubungan pengawasan ketenagakerjaan antara pusat dan daerah sudah terputus secara komando, dan hanya ada sebatas koordinasi dan secara administratif. Kepentingan daerah kabupaten/kota atau propinsi yang ingin menggenjot pendapatan asli daerah berpotensi terjadinya pembiaran atas pelanggaran-pelanggaran system kerja outsourcing tersebut.
Selain itu Permenakertrans No. 19 tahun 2012 dan SE No. 4 tahun 2013 tersebut juga akan menjadi “mainan” baru para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan tindakan korupsi dengan menekan pengusaha user ataupun  perusahaan outsourcing.
"Disisi lain Menakertrans dan jajaran Kemenekrtrans di pusat akan menjadi pasif saja karena yang melaksanakan pengawasan adalah pengawas daerah. Sebaiknya Menakertrans bisa merevisi Permenakertrans No. 19 tersebut dengan lebih menekankan pada adanya sanksi bagi perusahaan pengguna/perusahaan pemberi pekerjaan  (atau *user*) dan peran pengawasan pusat yang lebih maksimal, tidak hanya menunggu dari pengawasan daerah," pungkas dia.




Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment