Friday, November 22, 2013

Upah Minimum 4 Daerah Jabar di Atas Rekomendasi

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengambil kebijakan menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) empat daerah di atas angka rekomendasi bupati/wali kota. Empat daerah itu masing-masing Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.

"Baru pertama kali dalam sejarah gubernur menaikkan UMK (di atas angka rekomendasi)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/11/2013).

Hal itu dilatarbelakangi oleh dinaikkan angka rekomendasi UMK Kota Bandung. Semula, rekomendasi yang diajukan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Aher adalah Rp1.923.257.

Tapi dalam perjalanannya, RK mengajukan kembali rekomendasi menjadi Rp2.000.000 dan disetujui. Karena UMK Kota Bandung dinaikkan, Aher akhirnya mengambil langkah mengubah angka rekomendasi untuk empat daerah lain yang dikenal sebagai kawasan Bandung Raya.

"Tentu ketika (Kota Bandung) naik jadi Rp2.000.000, maka daerah di sekelilingnya supaya tidak ada gejolak kita naikkan sedikit," jelas Aher.

Untuk Kabupaten Bandung Barat, dia menaikkan UMK jadi Rp.1.738.476 atau naik Rp70 ribu dari rekomendasi. Sedangkan untuk Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, Aher menaikkan UMK Rp75.000 dari angka rekomendasi menjadi masing-masing Rp1.735.473.

Dia menambahkan, UMK yang ada saat ini dinilai sudah sesuai dengan aspirasi yang ada baik dari kalangan buruh maupun pengusaha. "Insya Allah ini cara kita untuk menyelesaikan masalah karena harus selesai juga kan," ucap Aher.




Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment