Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher), mengambil kebijakan
menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) empat daerah di atas angka
rekomendasi bupati/wali kota. Empat daerah itu masing-masing Kabupaten
Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, dan Kabupaten Sumedang.
"Baru
pertama kali dalam sejarah gubernur menaikkan UMK (di atas angka
rekomendasi)," kata Aher di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis
(21/11/2013).
Hal itu dilatarbelakangi oleh dinaikkan angka
rekomendasi UMK Kota Bandung. Semula, rekomendasi yang diajukan Wali
Kota Bandung, Ridwan Kamil, ke Aher adalah Rp1.923.257.
Tapi
dalam perjalanannya, RK mengajukan kembali rekomendasi menjadi
Rp2.000.000 dan disetujui. Karena UMK Kota Bandung dinaikkan, Aher
akhirnya mengambil langkah mengubah angka rekomendasi untuk empat daerah
lain yang dikenal sebagai kawasan Bandung Raya.
"Tentu ketika
(Kota Bandung) naik jadi Rp2.000.000, maka daerah di sekelilingnya
supaya tidak ada gejolak kita naikkan sedikit," jelas Aher.
Untuk
Kabupaten Bandung Barat, dia menaikkan UMK jadi Rp.1.738.476 atau naik
Rp70 ribu dari rekomendasi. Sedangkan untuk Kabupaten Bandung, Kota
Cimahi, dan Kabupaten Sumedang, Aher menaikkan UMK Rp75.000 dari angka
rekomendasi menjadi masing-masing Rp1.735.473.
Dia menambahkan,
UMK yang ada saat ini dinilai sudah sesuai dengan aspirasi yang ada baik
dari kalangan buruh maupun pengusaha. "Insya Allah ini cara kita untuk
menyelesaikan masalah karena harus selesai juga kan," ucap Aher.
Sumber : okezone.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment