Tuesday, November 12, 2013

Kekerasan Terhadap Buruh (4): Kejahatan yang Direncanakan?

Aspelindo bagikan selebaran ke pabrik-pabrik. Kampanye anti serikat pekerja?
Selebaran itu dibagikan ke pabrik – pabrik. Tepatnya pada tanggal 30 Oktober 2013. Hanya satu hari, sebelum mogok nasional akan digelar di 150 Kabuparen / Kota yang ada di Indonesia. Isinya, adalah sebuah himbauan provokatif, yang pada intinya untuk mencegah agar mogok kerja nasional urung dilakukan. Tak hanya itu, disinyalir, selebaran itu juga menjadi bagian dari kampanye anti serikat pekerja.
Saya akan menceritakan kepada kalian, apa isi selebaran yang mereka bagikan. Oleh karena itu, pelankan debar didada. Akan lebih baik jika Anda duduk santai. Ambil secangkir kopi, atau apalah itu, yang penting Anda bisa merasa nyaman saat membacanya nanti.
Dan mari kita baca perlahan:

Kekerasan Terhadap Buruh (3): Kejahatan yang Direncanakan

Dan ketika melakukan sosialisasi dengan damai pun, kami diserang.
Disebuah negara demokrasi, dimana hak untuk berkumpul, berorganisasi dan menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan diberikan tempat, tentu patut dipertanyakan ketika ada sekelompok orang yang mencoba menghalang-halangi. Apalagi jika itu dilakukan dengan kekerasan. Itulah sebabnya, kekerasan, apapun bentuknya, harus menjadi musuh bersama.
Lebih jauh lagi, rasanya sulit untuk dimengerti, jika tindakan mereka itu tanpa motif apa-apa.

Kekerasan Terhadap Buruh (2): Kejahatan yang Direncanakan?

Muspida Kabupaten Bekasi adakan pertemuan mengantisipasi mogok nasional.
Spanduk bertuliskan “Mengantisipasi Mogok Nasional” itu terpasang didepan. Ia seperti hendak memberitahukan. Bahwa disini adalah tempat untuk mendiskusikan agar mogok nasional tidak akan terjadi
Tulisan didalam spanduk itu cukup mengejutkan. Lagi pula, didalam undangan, pertemuan di Hotel Grand Zurry tanggal 26 Oktober 2013 itu adalah untuk menciptakan kondusifitas di Kabupaten Bekasi. Mengapa bisa berubah menjadi diskusi tentang mogok nasional?

Kekerasan Terhadap Buruh (1): Kejahatan yang Direncanakan?

Saat itu matahari pukul 12.00 siang sedang panas-panasnya, ketika sekelompok orang yang menamakan dirinya Aspelindo mendatangi Rumah Buruh di jembatan buntung, Kawasan EJIP, Bekasi. Kedatangan tamu tak diundang ini, sebenarnya tidaklah begitu mengejutkan. Apalagi, memang, sebelumnya telah terdengar kabar jika rencana mogok nasional yang akan dilakukan kaum buruh pada akhir bulan Oktober 2013 akan mendapatkan perlawanan.

UMP Buruh Seiring Tingkat Keterampilan

Ekonom menyetujui tuntutan penaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) buruh. Namun rencana penaikan itu harus menyesuaikan dengan keterampilan buruh.

Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan keterampilan itu sangat pentung guna menghasikan produk yang sesuai keinginan pasar. "Gini, itu buruh mekanisme pasar. Buruh dapat kompensasi layak pada buruh terampil," ujar Enny kepada INILAH.COM di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Menurut Enny jika buruh memiliki keterampilan dengan sendirinya kesejahteraan akan menyertai upah para pekerja. Dari pantauan data pendidikan buruh, menurut Enny, buruh berijazah SD masih 47% dan SMP 17%. "Berdasarkan data tersebut dengan pendidikan terbatas kesejahteraan terbatas," kata Enny.

Oleh karena itu, lanjut Enny untuk membandingkan UMP buruh dengan negara lain. Buruh haruslah menyesuaikan keterampilannya. "Buruh bisa tengok upah ke negara lain dengan konsekwensi ada keterampilan," katanya.




Sumber : inilah.com

DAJK jajaki bangun pabrik di sekitar Purwakarta

Direktur Tidak Terafiliasi sekaligus Corporate Secretary PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo (DAJK) Henry Viktor Parengkuan mengungkap, perseroan meyakini bahwa sektor barang konsumsi akan terus bertumbuh di Indonesia seiring dengan pertumbuhan kelas menengah yang diprediksi akan meningkat sampai mendekati angka 150 juta orang dari keseluruhan masyarakat Indonesia.

Sofjan Wanandi: Kalau Ngotot Terus, Keluar Saja

Pusat Studi Asosiasi Pengusaha Indonesia memberinya gelar Godfather Apindo. Gelar ini pantas disandang Sofjan Wanandi, yang memang kerap membela kepentingan pengusaha. Apalagi, tanggal 9 April 2013, Sofjan kembali terpilih menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk ketiga kalinya.
Kepada Mahbub Junaidi dari InilahREVIEW, pria kelahiran Sawahlunto, Sumatera Barat, 3 Maret 1941 ini, menjawab beberapa pertanyaan seputar penetapan UMP 2014 DKI sebesar Rp 2,441 juta. Petikannya:

Ketua KSPI: Omongan Apindo Omongan Orang Panik

TUDINGAN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahwa aksi unjuk rasa buruh sudah anarkis dibantah oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
Lalu, bagaimana dengan tudingan lain, seperti demo buruh ditunggangi? Vinsensius Segu dari InilahREVIEW mewawancarai Said Iqbal di kantornya, Jumat sore pekan lalu. Petikannya:
Apa sebenarnya target dari aksi demo yang Anda lakukan?
Mengembalikan kesejahteraan kaum buruh agar pertumbuhan perekonomian Indonesia dapat dirasakan juga oleh semua rakyat. Hidup ini harus berbagi,jangan perusahaan untung tapi upah buruh tetap murah.Ini kan tidak adil. Para buruh jangan hanya dijadikan sebagai pekerja outsourcing terus. Kami melakukan demo untuk mengubah itu. Dan, ukuran mengubah adalah perintah undang-undang. Lalu, apanya yang salah dengan gerakan kami?

Pengusaha walk out, Makassar tetapkan UMK Rp1,9 juta

Upah Minimum Kota (UMK) Makassar 2014 telah ditetapkan sebesar Rp1,9 juta. UMK ini lebih tinggi 5 persen dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya ditetapkan Rp1,8 juta.

UMK ditetapkan dewan pengupahan Makassar dalam rapat pleno di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar Jalan AP Pettarani, har ini. Pleno tersebut dihadiri seluruh anggota dewan pengupahan termasuk perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.

Bos Maspion: Kenaikan UMP jadi bencana pengusaha

Presiden Direktur Maspion Group, Alim Markus mengatakan, bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia akan memberikan bencana bagi para pengusaha.

Bahkan, dia mengaku sektor padat karya akan menjadi sektor yang paling terkena dampak dari kenaikan UMP tersebut.

Buruh Malang tolak usulan UMK dari Apindo

Berbagai elemen buruh di Malang, SPBI, SBSI Malangkucecwara, FMN, Komma, yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu Malang, menolak usulan Upah Minim Kota/Kabupaten (UMK) yang diusulkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Forum buruh hari ini melakukan hearing dengan pemerintah Kota dan Kabupaten Malang. Mereka menuntut agar UMK kota/kabupaten Malang disahkan sesuai dengan usulan serikat pekerja/serikat buruh.

Buruh tagih nama perusahaan yang hengkang akibat UMP

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merilis perusahaaan luar mana saja yang hengkang akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Sekarang mana faktanya. Selalu saja mengatakan buruh minta kenaikan upah menyebabkan investor lari," ucapnya melalui saluran telepon, Sabtu (9/11/2013).

Said meminta Apindo memberitahu perusahaan mana yang menarik investasinya, agar bisa dilakukan investigasi bersama, apakah benar atau tidak? "Sekarang Apindo coba berikan tiga nama perusahaan kepada kami yang menyatakan bahwa investornya lari," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Apindo, Suryadi Sasmitha menyatakan, bahwa kenaikan UMP akan menyebabkan banyak perusahaan asing lari dan memindahkan investasinya ke tempat yang memiliki upah lebih rendah.

"Akan ada lebih dari 100 pengusaha asing yang meninggalkan Indonesia. Di Bogor saja ada 68 investor yang ingin pergi," ungkap Suryadi, Selasa (29/10/2013) lalu.



Sumber : sindonews.com

Said Iqbal VS Jokowi




PERLUNYA MENJADI ANGGOTA SERIKAT BURUH

Apa perlunya menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh? Bila keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh bersifat sukarela,serikat pekerja/serikat buruhmemiliki tanggung jawab untukmenyakinkan pekerja mengapa mereka perlumenjadi anggota serikat pekerja/serikatburuh.

Beberapa alasan penting yang dapat digunakan untuk meyakinkan pekerja agar mereka mau menjadi
anggota adalah:

Keluarga Presiden KSPI Bantah Isu Caleg PKS

Keluarga Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) membantah maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada pemilu 2014 mendatang, meskipun pada pemilu 2009 ia maju sebagai Caleg PKS untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri) dengan nomor urut 2.

Jokowi: Dikatakan Gubernur Monyet, Tidak Apa-apa

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengaku tidak marah ketika dirinya dijuluki "Gubernur Monyet" lantaran lebih mengurusi monyet ketimbang upah buruh.

"Meski ada yang katakan Jokowi 'Gubernur Monyet', tidak apa-apa. Konsekuensi dari kebijakan dan keputusan," ujar Jokowi saat berpidato dalam acara peresmian 42 Kelurahan Sadar Hukum di Gedung Blok G, Balai Kota, Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Basuki Tertawa Dituding Buruh Bela Pengusaha

Buruh menuding Gubernur DKI Jakarta memihak kepada pengusaha terkait penetapan UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,4 juta. Mendengar tudingan itu, Basuki tertawa.

"Makanya, menurut saya, itu kan satu tudingan yang asal ngomong dan lucu, ha-ha-ha," kata Basuki sambil tertawa di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Apindo duga protes upah buruh di Banten sarat unsur politik

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi, mengaku bingung dengan berbagai macam permintaan buruh mengenai upah. Salah satunya adalah buruh di Banten yang meminta kenaikan upah yang lebih tinggi dari Jakarta.
Menurut Sofjan, buruh di Banten hari ini masih akan terus demo meminta kenaikan upah. "Ada ada saja Banten minta UMP lebih tinggi dari Jakarta. Mereka bicara dan katanya hari ini mau demo," kata Sofjan di Hotel Novotel, Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11).
Sofjan menduga permintaan kenaikan yang tinggi di Banten sudah disisipi kepentingan politik. Namun Sofjan enggan menjelaskan lebih lanjut dan berapa kenaikan yang diminta buruh.
"Banten itu bermasalah karena tekanan politik saja. Tanya Ratu Atut saja itu," katanya.
Walaupun demikian, Sofjan mengatakan hanya akan ikut keputusan pemerintah berdasarkan keputusan dewan pengupahan. "Kita taat pada dewan pengupahan dan keputusan gubernur saja," tutupnya singkat.




Sumber : merdeka.com

Ahok ingin Jakarta hi-tech, perusahaan garmen diminta minggir

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dari Rp 2,2 juta menjadi Rp 2,441 juta. Menurut Ahok, dengan kenaikan UMP, DKI dapat menjadi kota teknologi.

"Nah Jakarta itu seharusnya jadi yang kota hi-tech (high technology), misalnya alat yang hebat, teknologi gitu masih oke, seperti alat kesehatan," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).

Ahok lebih setuju jika perusahaan garmen dan lainnya di luar bidang teknologi keluar dari Jakarta.

"Saya sendiri lebih suka naikkan UMP. Supaya industri-industri yang telah saya identifikasi ada sekitar 140, seperti garmen dan segala macem itu bisa keluar dari Jakarta. Seharusnya seperti itu," ungkapnya.

Upah buruh naik, pengusaha furnitur banyak gulung tikar

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani mengakui kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sangat memberatkan. Kenaikan upah buruh membuat banyak pengusaha mebel dan furnitur gulung tikar lantaran tidak mampu membayar karyawan.
Tahun ini, Taufik yakin semakin lebih banyak anggotanya yang gulung tikar karena permintaan kenaikan upah buruh yang sangat tinggi.
"Industri skala besar masih ada yang kuat. Tapi kan Asmindo 80 persen UKM. Tahun 2012 banyak yang tutup, akan banyak yang tutup lagi (2013)," kata Taufik ketika ditemui di Best Western Hotel, Mangga Dua, Jakarta, Senin (11/11).
Dia meminta ada pengecualian untuk industri padat dalam penerapan kebijakan kenaikan UMP. Dalam pandangan pengusaha kecil, upah termasuk hal yang sensitif.
"Padat karya jangan disamakan dengan industri elektronik dan otomotif. Kalau kita kerajinan harganya hanya Rp 15.000. Harus dipikirkan itu," katanya.
Pengusaha kecil berencana melakukan negosiasi sendiri dengan para buruhnya. "Pengrajin kecil banyak tidak mampu, biasanya mereka negosiasi dengan karyawan. Karyawan tidak mengerti ya mengundurkan diri," tutupnya.




Sumber : merdeka.com

Ahok indikasikan nilai KHL tahun 2014 terus meningkat

Hasil rapat Dewan Pengupahan memutuskan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 senilai Rp 2.441.301,74 dan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Rp 2.299.860,33. Walaupun sudah naik dari tahun 2013, namun buruh tetap menuntut UMP sebesar Rp 3,7 juta rupiah.
Meski mendapatkan tekanan dari buruh, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan tak akan ada revisi. Sebab, keputusan UMP sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ahok mengatakan pengusaha di Jakarta sudah harus bisa berhitung mengenai kenaikan UMP dan KHL. Karena upah buruh tidak akan turun, melainkan akan terus naik setiap tahunnya.
"Jadi sekarang kita jangan bicara soal KHL, karena kita perlu mendidik juga para pengusaha biar mengerti. Kalau kita ngomongin KHL, mereka harus tahu nih tahun depan pasti naik lagi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).
"Kalau mereka enggak bisa itung-itung nih. Berarti mereka harus sudah ada ancang-ancang untuk pindah," tambahnya.
Kenaikan upah buruh, Ahok mengatakan, jangan membuat pengusaha kebakaran jenggot. Sebab pengusaha harus mengerti, apa yang dilakukan pemerintah daerah adalah mengikuti kehendak warga.
"Mereka harus mengerti. Soalnya tuntutan buruh harus kita ikuti karena mereka bagian dari warga," tutupnya.



Sumber : merdeka.com

Pusingnya Ahok hadapi buruh terus desak upah Rp 3,7 juta

Gubernur Joko Widodo sudah menetapkan upah buruh DKI untuk tahun 2014, Rp 2,441 juta. Tak sesuai dengan keinginan mereka, buruh terus saja protes.

Sikap ngotot para buruh membuat Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama kesal.

"Dulu kita naikin sampe 45 persen kita dicaci maki sama pengusaha. Saya sampai sempat berantem sama Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) semua. Tapi saya tidak mendukung buruh juga," ungkap Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/11).

Kecewa, Demo Buruh di Sukabumi Ricuh

Unjuk rasa buruh Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, ricuh.

Kericuhan terjadi setelah Ketua SP TSK SPSI Sukabumi Moh Popon menyampaikan Surat Rekomendasi UMK 2014 untuk Gubernur Jabar yang ditandatangani Bupati Sukabumi Sukmawijaya. Nilai UMK 2014 sebesar Rp1.565.922.

Demo Buruh, Sejumlah Jalan di Sukabumi Dialihkan

Puluhan ribu buruh di Sukabumi kembali turun ke jalan, Selasa (12/11/2013).

Kali ini, pengunjuk rasa berasal dari Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Sukabumi. Buruh yang berasal dari Kecamatan Sukalarang, Cikembar, dan sekitarnya ini menuntut UMK 2014 sebesar 107 persen dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp1.675.000.

Akibat aksi tersebut, sejumlah jalan di Sukabumi dialihkan. Seperti Jalan Ahmad Yani (Alun-alun) sementara tidak dapat dilintasi mobil. Lokasi tersebut dipadati ribuan sepeda motor milik buruh yang di parkir

"Sementara arus lalu lintas dari Barat dialihkan dari Degung melalui Jalan Bhayangkara. Begitu juga dari arah Timur ke Siliwangi," kata Kepala Bagian Operasi Polres Sukabumi Kota Kompol Suwardi kepada INILAH di sela-sela pengamanan.


Sumber : inilahkoran.com

Demo Upah Naik, 5 Pekerja Walmart AS Ditangkap

Berbeda dengan demo buruh di Indonesia, protes kenaikkan upah di Amerika Serikat (AS) tampak berjalan dengan aturan yang lebih ketat dan mengikat. Terbukti, lima pegawai toko yang memprotes kenaikkan upah harus menginap di balik jeruji penjara karena berdemo lebih dari jam yang ditentukan pihak berwenang.
Seperti dikutip dari CNN, Senin (11/11/2013), pekan lalu sekitar 100 pegawai Walmart Stores Inc. di Los Angeles turun ke jalan memprotes kenaikan upah dan duduk depan salah satu toko Walmart. Juru Bicara Walmart Brooke Buchanan mengatakan, perusahaan mengenali tiga pegawai dan dua mantan pegawainya yang ditangkap.

"Saya Bukan Cari Muka Sama Buruh"

Dua pekan ini Balai Kota Jakarta digempur buruh. Hingga Jumat siang, 8 November 2013, massa terus menghujani kantor Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dengan tuntutan.

Bersuara lantang, mereka minta Jokowi segera merevisi upah minimum provinsi. Ribuan buruh tak peduli derasnya hujan yang mengguyur Medan Merdeka Selatan jelang petang itu. Mereka tetap pada tuntutannya: UMP Rp3,7 juta.

12 November 1982, Pemimpin Aktivis Buruh Polandia Dibebaskan dari Tahanan

Pada 31 tahun yang lalu, Lech Walesa, pemimpin gerakan Solidaritas Polandia, dibebaskan dari tahanan. Aktivis buruh itu dibebaskan setelah ditahan selama 11 bulan.

Laman stasiun televisi BBC mengungkapkan bahwa pembebasan Walesa hanya berselang dua hari sejak demonstrasi besar-besaran pro Solidaritas di Warsawa dan sejumlah kota lainnya di Polandia.

Walesa ditangkap sejak pemerintah Polandia di bawah Jenderal Jaruzelksi menerapkan hukum darurat perang pada 13 Desember 1981. Tindakan ini dilakukan untuk menghambat gerakan Solidaritas dan mencegah intervensi Uni Sovyet.

Walesa mulai naik ke panggung politik Polandia sejak memimpin serikat pekerja pelabuhan di Gdansk. Pada 1980, ia menjadi tokoh kunci di balik pemogokan buruh yang memaksa pemerintah mengakui hak pekerja untuk melakukan mogok dan membentuk serikat buruh mandiri bernama Solidaritas.

Namun, pada Desember 1981, pemerintah menerapkan hukum darurat perang dan membekukan gerakan Solidaritas. Atas tekanan Paus Yohanes Paulus II dari Tahta Suci Vatikan dan dunia internasional, pada Juli 1983, hukum darurat perang dicabut.

Tiga bulan kemudian, Walesa diganjar Nobel Perdamaian. Setelah rezim Komunis bubar pada akhir 1980-an, Walesa memenangi pemilu demokratis pertama Polandia pada 1990 dan terpilih sebagai presiden hingga 1995. 




Sumber : batamtoday.com
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai terlalu takut serta pengecut untuk merevisi ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2,4 juta.
“Saya minta Jokowi dan Ahok jangan arogan, jangan malu untuk merevisi upah yang diinginkan buruh mencapai sebesar Rp3 juta yang berbasiskan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dikutip Selasa  (12/11/2013).
Menurut Said, seharusnya Jokowi jangan malu untuk merevisi UMP yang sudah disetujui. Pasalnya saat zaman Gubernur DKI Jakarta yang terdahulu sudah pernah melakukan revisi upah buruh.
“Bayangkan saja mantan Gubernur Fauzi Bowo (Foke), yang terkenal anti-perubahan, sudah merevisi upah buruh sebanyak dua kali. Sedangkan Gubernur Sutiyoso (Bang Yos), yang terkenal miliardernya, sudah merevisi satu kali. Mereka sangat akomodatif melihat dan merasakan tuntutan buruh,” tegasnya.
Dia mencontohkan dengan melihat tiga negara seperti Brasil, Jepang, dan China. Ketiga negara tersebut memiliki pemerintahan yang cukup baik, karena terus-menerus melakukan revisi upah buruh.
“Untuk itu Jokowi jangan takut untuk merevisi upah tersebut. Bayangkan saja Brasil dalam 10 tahun lamanya sudah merevisi sampai 300 persen kenaikannya. Untuk itu, jangan besar kepala dan gede rasa Jokowi dan Ahok untuk merevisi UMPK DKI 2014,” imbuhnya.
- See more at: http://suarapengusaha.com/2013/11/12/nih-perbedaan-ump-era-bang-yos-foke-jokowi-versi-buruh/#sthash.iLWhshGY.dpuf
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai terlalu takut serta pengecut untuk merevisi ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp2,4 juta.
“Saya minta Jokowi dan Ahok jangan arogan, jangan malu untuk merevisi upah yang diinginkan buruh mencapai sebesar Rp3 juta yang berbasiskan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dikutip Selasa  (12/11/2013).
Menurut Said, seharusnya Jokowi jangan malu untuk merevisi UMP yang sudah disetujui. Pasalnya saat zaman Gubernur DKI Jakarta yang terdahulu sudah pernah melakukan revisi upah buruh.
“Bayangkan saja mantan Gubernur Fauzi Bowo (Foke), yang terkenal anti-perubahan, sudah merevisi upah buruh sebanyak dua kali. Sedangkan Gubernur Sutiyoso (Bang Yos), yang terkenal miliardernya, sudah merevisi satu kali. Mereka sangat akomodatif melihat dan merasakan tuntutan buruh,” tegasnya.
Dia mencontohkan dengan melihat tiga negara seperti Brasil, Jepang, dan China. Ketiga negara tersebut memiliki pemerintahan yang cukup baik, karena terus-menerus melakukan revisi upah buruh.
“Untuk itu Jokowi jangan takut untuk merevisi upah tersebut. Bayangkan saja Brasil dalam 10 tahun lamanya sudah merevisi sampai 300 persen kenaikannya. Untuk itu, jangan besar kepala dan gede rasa Jokowi dan Ahok untuk merevisi UMPK DKI 2014,” imbuhnya.
- See more at: http://suarapengusaha.com/2013/11/12/nih-perbedaan-ump-era-bang-yos-foke-jokowi-versi-buruh/#sthash.iLWhshGY.dpuf

RDP Ditunda, Ratusan Buruh PT SCI Batam Kecewa

Ratusan karyawan PT Sun Creation Indonesia (SCI) Batam kecewa karena agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan hari ini, Senin (11/11/2013), dengan Komisi IV DPRD Kota Batam ditunda.

"Kami kecewa, kenapa jadi tertunda RDP-nya. Bagaimana nasib kami," kata buruh yang perusahaannya telah mengajukan pailit beberapa waktu lalu di Jepang.

Riki Syolihin, ketua Komisi IV DPRD Kota Batam mengatakan bahwa alasan penundaan RDP karena ada beberapa pihak termasuk BP Kawasan Batam yang tidak hadir. Selain itu, akan ada demo pedagang kaki lima (PKL) yang menolak dinaikkannya UMK Kota Batam.

Basuki Tegaskan Jokowi Tak Akan Revisi UMP 2014

Gubernur DKI Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2014 sebesar Rp 2,441 juta. Walau buruh melakukan demo dan mengadu ke berbagai pihak, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memastikan Joko Widodo tidak akan merevisi UMP DKI 2014.

"Enggak ada. Kita enggak mau revisi," tegas Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Upah Buruh Murah Bukan Keunggulan dalam Industri

Era buruh murah sudah berakhir di Indonesia. Pernyataan tersebut ditegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang meminta agar kalangan dunia usaha tidak menjadikan upah buruh murah sebagai keunggulan komparatif.
Dalam pertemuan dengan pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) di Istana Bogor, Senin (4/11), Presiden mengatakan agar upah buruh jangan dijadikan lagi sebagai keunggulan untuk memproduksi produk industri yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Untuk itu, produktivitas dan efisiensi buruh harus terus ditingkatkan.
Presiden mengungkapkan, buruh layak untuk sejahtera. Namun, penentuan upah buruh juga harus rasional mempertimbangkan kondisi dan situasi ekonomi perusahaan. Presiden selalu mengajak dunia usaha dapat duduk bersama dengan para buruh.
Peran dunia usaha, kata Presiden, tidak lepas dari jasa para buruh. Karena itu, ia meminta pengusaha dan buruh bisa berkomunikasi dengan baik dalam mengatasi masalah upah.
"Peningkatan upah buruh dengan kemampuan dunia usaha, bicarakan baik-baik. Ketemu, dijalankan. Ketika sudah berjalan, jangan disegel, kita ingin buruh sejahtera, perusahaan juga tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jangan dibiarkan kalau ada kekerasan yang tidak perlu," kata Presiden.
Presiden mengatakan, dia telah mengeluarkan instruksi khusus mengenai hal tersebut. Untuk itu, dia berharap panduan yang diberikan terkait penetapan upah tersebut dilaksanakan sesuai prosedur.




Sumber : suaramerdeka.com

Buruh Tangerang Tuntut Upah Rp 3 Juta

Setelah menetapkan nilai Komponen Hidup Layak (KHL), Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK).
Namun rapat mengalami deadlock karena buruh dan pengusaha tak sejalan. Pengusaha berkeras nilai UMK setara dengan nilai KHL, sementara buruh menuntut UMK sebesar Rp 3.050.161 atau di atas UMP DKI Jakarta 2014.
"Kemarin rapatnya deadlock karena belum ketemu angkanya. Tiap-tiap pihak masih bersikukuh pada angkanya masing-masing," ujar Agus Karyanto, Anggota Depeko Tangsel dari unsur buruh, kepada Warta Kota, Minggu (10/11/2013).

Ketua HKTI: Relevansi Gaji Buruh Saat Ini Rp 3 Juta

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Oesman Sapta Odang berpendapat, kenaikan gaji yang relevan di terima buruh saat ini sebesar Rp 3 juta. Hal tersebut diungkapkan Oesman sebelum mengunjungi para korban pembacokan oleh Ormas paska demo buruh pada 31 Oktober lalu di kawasan industri Lippo Cikarang-Bekasi.
"Saya rasa keputusan Gubernur DKI Jakarta Jokowi tentang kenaikan gaji buruh sebesar Rp 2,4 juta kurang relevan dengan kondisi saat ini. Namun, saya juga kurang setuju jika buruh menuntut lebih dari tiga juta. Menurut saya pemikiran Ketua Kadin Rizal Ramli lebih relevan, yakni gaji buruh saat ini sebesar Rp 3 juta rupiah," katanya.

Upah Buruh Sebaiknya Naik Bertahap Sesuai KHL

Masalah upah buruh, baik yang berkaitan dengan ubah buruh provinsi (UMP) maupun isu kebutuhan hidup layak (KHL) buruh, yang mencuat ke permukaan dalam beberapa pekan terakhir ini, jangan sampai dimanfaatkan jadi kepentingan politik menjelang Pemilu atau ingin terpilih kembali dalam Pilkada selanjutnya.
Kepentingan buruh dan pengusaha seharusnya bisa diakomodasi oleh pemerintah daerah setempat. Ekonom

Ketua HKTI Kunjungi Korban Pembacokan Demo Buruh

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI)Oesman Sapta Odang mengunjungi RS Hosana Medika-Bekasi tempat para korban pembacokan oleh Ormas usai demo buruh di kawasan industri Lipo Cikarang - Bekasi pada 31 Oktober lalu, dirawat.
Dari tiga korban luka parah akibat pembacokan demo buruh tersebut, terdapat dua buruh yang hingga kini masih di rawat di ruang ICU RS. Hosana Medika - Bekasi. "Saya meminta pihak rumah sakit untuk dapat memperlakukan para korban dan keluarganya dengan baik dan manusiawi. Jangan mentang-mentang buruh, lalu diperlakukan seenaknya," pintanya.

Sebelum Gelar Demo, Perwakilan Buruh Terima “Peluru”

Dugaan jika aksi demo yang selama ini digelar buruh Kota Bitung untuk memperjuangkan kesejahteraan hanya dimanfaatkan sejumlah oknum mulai terkuak. Buktinya, dari informasi yang didapatkan sejumlah wartawan, beberapa oknum perwakilan buruh diduga sering mendapatkan uang atau peluru dari walikota dan pejabat ketika berencana menggelar aksi.
“Salah satu contoh Sabtu (26/10) lalu sebelum aksi demo dilakukan hari Senin (28/10), Selasa (29/10) dan Rabu (30/10), sejumlah perwakilan buruh yakni RM alias Rusdi, H alias Hans, RS alias Robby, PT alias Petu dan dua orang yang saya tidak kenal menemui walikota dengan tujuan menyampaikan rencana demo,” kata salah satu sumber resmi di kediaman walikota.
Menurut sumber, para perwakilan buruh tersebut masing-masing menerima uang sebesar Rp1 juta per orang dengan harapan tak menggelar demo. “Makanya aksi demo yang digelar hari Senin dan Selasa, oknum perwakilan buruh tidak muncul kendati ada aksi demo di kantor walikota,” katanya.
Nanti pada hari Rabu kata sumber, baru perwakilan para buruh muncul memimpin demo. Itupun hanya mengikuti agenda buruh nasional dan tuntutan yang disampaikan hanya datar-datar karena telah menerima uang.
Tak hanya menerima uang dari walikota, tapi rupanya ketika aksi demo buruh menolak rayonisasi para perwakilan buruh ini diam-diam menemui Kadis Perhubungan sehari sebelum aksi digelar. Dimana menurut sumber lain, pertemuan dilakukan sang Kadis dengan para oknum perwakilan buruh yang sama menemui walikota di Cafe Daseng Madidir.
Hasilnya, aksi demo penolakan rayonisasi yang harusnya ikut dihadir Rusdi Cs, hanya dihadiri Rocky Oroh yang notabene tidak dilibatkan dalam pertemuan di Cafe Daseng. Dan Oroh sendiri mengaku tidak tahu menahu soal pertemuan tersebut serta alasan Rusdi Cs membatalkan untuk ikut dalam aksi.
Sementara itu, salah satu perwakilan buruh yang diduga ikut dalam pertemuan walikota, Petrus Sidangoli tidak membantah pertemuan tersebut. Ia mengaku hampir terlambat ketika rekan-rekannya bertemu dengan walikota di kediaman.
“Waktu itu kami yang hadir dalam pertemuan diberikan uang oleh walikota,” katanya



Sumber : beritamanado.com

Masih Sengketa UMK, Ganjar Panggil 11 Kepala Daerah

Meski 35 kabupaten kota sudah mengirimkan usulan upah minimum kota (UMK), namun belum semuanya telah menyelesaikan persoalan antara buruh dan pengusaha.
UMK di 11 kabupaten kota masih sengketa sehingga membuat Gubernur Jateng Ganjar Pranowo memanggil kepala daerahnya, Senin (11/11).

Gerakan Buruh Harus Bebas Aksi Kekerasan

Gerakan buruh memperjuangkan hak-hak kaum pekerja harus bebas dari kekerasan dan intimidasi. Aksi serikat buruh harus berjalan tertib tanpa penyisiran pabrik di dalam kawasan industri untuk memaksa buruh yang bekerja supaya ikut berunjuk rasa.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir menegaskan hal ini di Gedung Joang 45 di Jakarta, Senin (11/11/2013). Andi mengklaim KSPSI memiliki sedikitnya 3,7 juta anggota dan Mudhofir mengklaim KSBSI beranggotakan 1 juta buruh.

Tuntut Jokowi Revisi UMP, Buruh "Ngadu" ke PDI-P

Perwakilan buruh yang tergabung dalam Forum Buruh se-Jakarta mendatangi DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI-Perjuangan, Senin (11/11/2013) kemarin. Mereka meminta anggota fraksi menyampaikan tuntutan kepada Gubernur DKI Joko Widodo, yakni merevisi besaran upah minimum provinsi.

Heri, perwakilan buruh, mengungkapkan, UMP 2014 yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, di mana harga kebutuhan sandang, pangan, dan papan kian melambung. Kondisi itu dianggap tidak dimasukkan ke penghitungan UMP.

Buruh: Jokowi-Ahok Jangan Arogan

Buruh masih kukuh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) bisa meluluskan keinginan mereka terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai Jokowi dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebenarnya bisa merevisi ulang UMP 2014 DKI Jakarta yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,441 juta per bulan.

Said Iqbal: Jokowi jangan malu belajar ke Foke dan Sutiyoso

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jangan malu dan arogan untuk merevisi ulang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 DKI Jakarta sebesar Rp2,4 juta.

Soal upah, Apindo minta buruh jangan terlalu menekan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sofjan Wanandi mengingatkan buruh agar tidak selalu menekan pemerintah soal upah minimum. Tekanan yang terus menerus dilakukan, pada gilirannya, bakal berdampak buruk untuk buruh sendiri.
Ambil contoh, pemerintah terpaksa menuruti buruh dengan menaikkan upah minimum yang begitu tinggi. Kemudian, hal tersebut membuat banyak pengusaha gulung tikar.
Akibatnya, terjadi pengurangan karyawan besar-besaran. "Tekanan buruh ada, tapi, jangan terlalu ditekan. Kalau enggak nanti banyak pengangguran," ucap Sofjan di Jakarta, Senin (11/11).
Diakuinya, tekanan buruh tahun ini tidak sebesar tahun lalu. Menurutnya, pengusaha akan memenuhi tuntutan buruh soal upah layak sepanjang itu dilakukan lewat jalur diskusi di dewan pengupahan.
"Saya belum lihat banyak tekanan ke dewan pengupahan. Kalau minta hidup layak kita ikuti," katanya.



Sumber : merdeka.com

Ini alasan buruh DKI tolak temui Jokowi di kantornya

Ada hal ganjil yang terjadi saat demo besar buruh di depan Balai Kota pada 31 Oktober lalu. Buruh yang menuntut tidak diadakannya sidang UMP saat itu, didatangi Jokowi .

"Saat demo Jokowi kepengen 10 orang perwakilan buruh masuk. Tetapi Jokowi dengar yang enggak enak di dekat mobil komando, mereka teriak-teriak. Mereka juga enggak ada yang datang," jelas anggota DPRD fraksi PDIP komisi B, Prass Setyo Edi saat menerima audiensi buruh di kantornya, Jakarta, Senin (11/11).

Padahal saat itu Jokowi ingin mendengar apa yang diinginkan buruh saat sidang UMP berlangsung. Di lain pihak buruh berkilah, jika saat itu tidak ada pemimpin mereka sehingga mereka takut salah koordinasi.

"Bukan kita enggak mau tapi pimpinan enggak ada di situ kita koordinasi setelah tanggal 1. Bukan enggak mau nerima Bapak. Pimpinan kami sedang konsolidasi. Kapasitas kami membatalkan sidang," jawab salah satu perwakilan buruh Rony.

Pras yang saat itu mendampingi Jokowi saat hendak menerima buruh, kembali bertanya ketidaklogisan alasan buruh tersebut.

"Kalau Jokowi datang ditangkep saja dulu, nanti kan bisa phone-phone-an (sama pimpinan). Ini masalah miskomunikasi," ungkap Pras.

Alhasil, persoalan buruh semakin pelik. Mereka kini harus menempuh jalan lain untuk bisa merealisasikan upah yang mereka inginkan. Salah satunya melalui audiensi dengan anggota DPRD fraksi PDIP hari ini.

"Telah saya komunikasi kita terima kita pelajari. Nanti kita sampaikan ke Bapak ( Jokowi ), dia belum dengar kabar dari kanan kirinya," tutup Pras.

Sebelumnya, Jokowi mempersilakan kepada perwakilan buruh untuk menemuinya di dalam kantor Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). Perintah itu atas desakan buruh yang menduduki Balai Kota sejak siang tadi dan meminta untuk bertemu Jokowi .

Jokowi memberitahukan kepada ajudannya untuk memanggil perwakilan buruh. Namun, hingga dia pulang dari kantornya, tidak ada satu pun buruh yang mau menemuinya.



Sumber merdeka.com

Dahlan: Pemerintah harus berdiri di tengah pengusaha dan buruh

Aksi unjuk rasa yang terus menerus dilakukan buruh, bisa saja dihindari. Caranya, pemerintah harus berdiri di tengah dan memfasilitasi buruh serta pengusaha.
"Harusnya pemerintah melindungi dan menjaga serta memproteksi apa yang terjadi antara pengusaha dan buruh selama ini," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan di sela-sela Mandiri Investment di Jakarta, Senin (11/11).
Sesungguhnya, kata Dahlan, banyak perusahaan yang sudah memenuhi kewajiban dengan menggaji buruh sesuai dengan kebutuhan. Namun, tetap ada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga marak aksi unjuk rasa. Pemerintah harus memfasilitasi ini.
"Saya tahu kalau industrialisasi dan perusahaan sudah banyak yang menggaji buruh dengan apa yang diinginkan pekerja, tapi selama ini yang ditampilkan selalu yang belum memenuhi kebutuhan buruh.



Sumber : merdeka.com

Dahlan Iskan: Buruh Demo Karena Dipaksa

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai tidak semua buruh yang ikut dalam aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah bergerak atas keinginannya sendiri.

 "Buruhnya tetap demo karena dipaksa," kata Dahlan dalam Mandiri Investment Forum, di Hotel Hyatt, Jakarta, Senin (11/11/2013).

Dahlan juga memuji para pengusaha yang peduli pada kesejahteraan pekerjanya yang membayar upah dalam jumlah besar. Meski, kesejahteraan dan upah yang tinggi dibalas para pekerja dengan menggelar aksi unjuk rasa.

"Seharusnya pemerintah menjaga memprotek pengusaha yang menggaji karyawannya dengan baik, tapi dianggap seolah sama dengan pengusaha yang belum menggaji dengan baik," ungkapnya.

Dia mengaku akan memperjuangkan pengusaha yang telah memberikan kesejahteraan yang layak dan upah yang baik. "Saya akan berjuang siapapun yang punya program kesejateraan dengan baik harus dijaga," pungkasnya.
Sekadar informasi, puluhan ribu buruh mengaku kecewa dengan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2014 sebesar Rp 200 ribu menjadi Rp 2,4 juta. Wujud kekecewaan itu ditunjukkan dengan menggelar unjuk rasa dalam beberapa pekan terakhir. Kaum buruh tetap menuntut upah tahun depan sebesar Rp 3,7 juta per bulan.



Sumber : liputan6.com

Siap-siap! Buruh Bakal Demo Besar-besaran di Akhir November

Buruh berencana terus menggelar aksi mogok nasional sampai pemerintah menuruti permintaan mereka terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2014.
Rencananya aksi mogok besar-besaran kembali digelar pada pekan ketiga November 2013. Mogok nasional akan dilakukan di beberapa daerah-daerah besar di Indonesia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan terus melakukan perlawanan terhadap penetapan UMP saat ini.
"Kita tetap melakukan perlawanan terus, kita akan mogok paling cepat minggu ketiga bulan ini, paling lama akhir bulan November. Mogok terus dilaksanakan, agar tuntutan upah buruh agar direalisasikan oleh pemprov DKI Jakarta," ujar Said ketika ditemui di Jakarta, Senin (11/11/2013).
Menurut Said, mogok nasional kali ini kembali melibatkan daerah khusus industri di kawasan Jabodetabek, seperti Tanjung Priok, Pulogadung, Sunter dan Cikarang.
Kawasan industri ini diprediksi lumpuh kembali. Demikian pula kawasan industri di daerah-daerah besar lain di Indonesia.
"Semangat buruh tidak akan ada hentinya untuk terus menerus memperjuangkan upah buruh yang diinginkan. Langkah ini terus dilakukan agar keinginan buruh bisa direalisasikan," tegasnya.
Sekretaris Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengatakan, forum buruh DKI Jakarta akan terus menerus memperjuangkan keinginan buruh yang meminta UMP sebesar Rp 3 juta per bulan.
Toha mengaku, himbauan tentang mogok nasional ini telah disampaikan kepada semua forum buruh di Indonesia.
"Sudah ada himbauan bagi buruh yang ada di daerah, mau melakukan mogok daerah Jika tuntutan buruh yang ada di DKI jakarta tidak dipenuhi," cetusnya.



Sumber : liputan6.com

Tak Punya Izin, Demo Buruh Dibubarkan Polisi

Unjuk rasa Serikat Pekerja Independen (SPI) Gresik di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (11/10/2013) siang, terpaksa dibubarkan karena tidak mengantongi izin dari Kepolisian.
Kapolsek Gresik, Kompol Mulyono yang ada di PN Gresik dibantu anggota Polsek Kebomas memerintahkan pimpinan SPI Gresik agar membubarkan anggotanya yang memenuhi halaman PN Gresik.
"Mengerahkan massa tanpa izin harus dibubarkan, sebab kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Gresik, Kompol Mulyono.
Adu mulut antara wakil SPI Gresik, Anang Hadi Purwanto dan Kapolsek Gresiksempat menjadi perhatian anggota SPI Gresik.
"Kami ke sini tidak membawa atribut apa-apa. Ke kantor PN hanya ingin melihat persidangan SPBI-Kasbi. Tadi awalnya ada jadwal pertemuan di Disnaker tapi digagalkan oleh SPBI, sehingga kami ke PN Gresik," kata Anang dengan nada tinggi.
Akhirnya massa dapat dibubarkan setelah Ketua SPI Muhammad Nali datang dan memenuhi permintaan Kapolsek Gresik.
Anggota SPI Gresik ke PN Gresik untuk menyaksikan sidang tuntutan pengurus SPBI- KASBI Gresik yang dilaporkan melakukan pencemaran nama baik oleh wakil SPI Gresik, Nanang Hadi Purwanto, yang juga salah satu manajemen PT Hasil Bantuan sebagai Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja (PPJP) di PT Petrokimia Gresik.
Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan.



Sumber : tribunnews.com

Soal Sengketa Tenaga Kerja, Indonesia Bisa Belajar dari Jepang

Dalam menyelesaikan masalah kenetegakerjaan di Indonesia, pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja di Indonesia bisa belajar dari Jepang. Di Jepang, untuk menyelesaikan semua permasalahan ketenagakerjaan, pemerintahnya menggunakan lembaga konsultan ketenagakerjaan Jepang yang disebut Labor and Social Security Attorney atau dalam bahasa Jepangnya Shakai Hoken Roumushi (Sharoushi).
“Kami sudah lama dengar lembaga Sharoushi ini. Fungsinya bagus dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan. Karena itu, kami bermaksud mendirikan lembaga yang seperti ini di Indonesia,” kata Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Maula, dalam pertemuan dengan Presiden Sharoushi, Kenzo Onishi, di kantornya, di Tokyo, Jepang, Rabu (30/10).
Iskandar mengatakan, salah satu permasalahan yang dihadapi pemerintah dan pengusaha Indonesia sampai saat ini adalah masalah ketenagakerjaan terutama masalah hubungan industrial seperti penentuan upah dan jaminan sosial. “Namun, dalam masalah jaminan sosial tak lama lagi Indonesia mempunyai lembaga yang bagus yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kenetegakerjaan dan Kesehatan,” kata dia.
Senada, Minister Counsellor di Kedutaan Besar Indonesia untuk Jepang, Idhi Maryono, mengatakan, yang paling utama yang perlu dipejari dari Sharoushi ini aspek perlindungan untuk tenaga kerjanya, luar biasa. “Orang cacat di Jepang diberi pekerjaan terutama karena keberadaan lembaga ini. Oleh karena itu, sangat bagus kalau ada lembaga seperti ini di Indonesia,” kata dia.
Sementara Kenzo dalam sambutannya mengatakan, pihaknya menyambut baik niat dan rencana pemerintah Indonesia untuk mendirikan lembaga seperti Sharoushi di Indonesia. “Kami akan membantu Indonesia seperti kirim konselor gratis ke Indonesia. Kami juga ingin ekonomi Indonesia maju,” kata Kenzo.
Kenzo menjelaskan, Sharoushi didirikan tahun 1968 oleh pemerintah Jepang melalui Kementerian Ketenagakerjaan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Jepang (Ministry of Labor and Ministry of Health and Welfare). Lembaga ini didirikan, kata dia, karena waktu itu terjadi unjuk rasa buruh secara besar-besaran di Jepang.
Untuk menyelesaikan itu semua, kata dia, pemerintah dan pengusaha Jepang serta perwakilan pekerja di sana duduk satu meja untuk mendirikan sebuah lembaga konsultan yang berdiri di tengah-tengah antara pengusaha, pekerja dan pemerintah ketika terjadi masalah ketenagakerjaan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam perkembangannya, kata Kenzo, keberadaan Sharoushi sangat membantu dan tidak mengalami kendala yang memadai. “Di Jepang jarang terjadi demo buruh atau pekerja, atau masalah ketenagakerjaan yang serius karena bisa diselesaikan melalui lembaga ini,” kata Kenzo.
Sampai saat ini, Sharoushi terdiri dari 38.000 orang anggota yang terdiri dari para pakar dari berlatar belakang ilmu seperti seperti hukum (lawyer), ekonomi, sosiologi, kesejahteraan sosial dan sebagainya. “Jadi, lembaga kami melakukan pengawasan untuk enam juta perusahaan di seluruh Jepang,” kata dia, seraya menambahkan, misi utama Sharoushi adalah memajukan ekonomi Jepang. Sharoushi berkantor pusat di Tokyo, dan mempunyai kantor cabang di semua daerah Provinsi di Jepang.
Keberadaan lembaga Sharoushi ini sejak berdirinya dikukuhkan oleh sebuah undang-undang, sehingga keberadaannya sah dan independen. “Lembaga ini independen. Kalau pengusaha salah, kita katakan salah, dan kalau pekerja salah, kita katakan salah. Lembaga ini selalu ambil jalan tengah kalau tidak ada titik temu dua belah pihak, dan pasti dipatuhi pekerja dan pengusaha,” kata Kenzo.
Secara garis besar masalah yang selalu ditangani Sharoushi adalah masalah penentuan upah minimum, jaminan pensiun, jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan sosial dan kesehatan dan haritua untuk penyandang disabilitas (cacat).
Menurut Kenzo, fungsi lain dari Sharoushi adalah memberdayakan perusahaan-perusahaan kecil di Jepang agar menjadi besar. “Ada sebagian kecil perusahaan di Jepang yang tidak bisa membayar upah buruh sesuai ketentuan upah minimum. Agar mereka bangkit, Sharoushi memberikan pelatihan dan jalan keluar agar mereka menjadi besar,” kata Kenzo.
Dikatakan, agar Sharoushi berdiri dan menjalankan kegiatannya sehari-hari, maka semua perusahaan di Jepang mengakolasikan dananya dengan besaran tertentu untuk disalurkan ke lembaga ini. “Biasanya kalau ada sengketa kami menyelesaikannya, maka kami mendapat honor dari perusahaan bersangkutan,” kata dia. Dengan adanya lembaga ini, kata dia, semua masalah ketenagakerjaan di Jepang tidak pernah diselesaikan di pengadilan.
Sementara Counselor of Minister’s Secretariat, Ministri of Health, Labour and Walfare of Japan, Ryuji Satomi, mengatakan, penentuan upah minimum di Jepang dilakukan dewan pengupahan daerah provinsi, dan kalau terjadi permasalahan dalam penentuan upah ini, kata dia, maka Sharoushi maju. “Kalau Sharoushi maju, maka selesailah masalah,” kata Ryuji di kantornya, ketika ditemui tim dari Indonesia, Selasa (29/10) sore.
Dewan pengupahan provinsi, kata dia, dalam menentukan upah minimum berdasarkan tiga hal yakni, standar hidup layak di Jepang, kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja serta kemampuan dari pemberi kerja dalam memberikan upah kepada pekerja. “Saat ini upah minimum di Jepang rata-rata 740 Yen Jepang per jam. Umumnya, upah minimum di Jepang naik sebesar 2% setiap tahun,” kata Satomi.



Sumber : beritasatu.com

Buruh Minta Disnaker dan Polisi Selidiki Manajemen PT SCI di Batam

Kemelut yang dihadapi buruh PT Sun Creation Indonesia (SCI) Batam, sampai saat ini masih berlanjut. Selain mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), buruh juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan kepolisian untuk menyelidiki manajemen PT SCI yang ada di Batam.

Permintaan penyelidikan itu disampaikan buruh pada saat rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Batam, Senin (11/11/2013), yang dihadiri Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Disnaker Batam, dan puluhan buruh.

Menurut para buruh, sampai saat ini upah pesangon dan sisa gaji bulan Juli belum dilunasi. Sementara untuk THR dan gaji bulan Juni sudah lunas, sebab transfer dana yang masuk ke rekening manajemen sudah tiga kali. 

Namun anehnya, uang yang ditransfer itu masuk melalui rekening manajemen perusahaan yang kabur.

"Ini yang menjadi janggal. Sudah tiga kali dana masuk ke rekening manajemen asal Jepang itu, tapi manajemen di Batam bisa mengetahui. Padahal, sebelumnya manajemen Batam mengaku sudah tak ada hubungan lagi. Jadi perlu diselidiki," kata Alvitoni, wakil ketua pimpinan cabang (PC) FSPMI Batam bagian Advokasi.

Menurutnya, melalui bantuan kepolisian dan Disnaker, manajemen PT SCI Batam bisa diselidiki. Sementara buruh tetap melakukan gugatan ke PHI yang pelaksanaannya sudah mencapai 90 persen.

"Tinggal tanda tangan kuasa kepada serikat dari buruh SCI. Gugatan ke PHI sudah mencapai 90 persem. Itu langkah hukum yang kami tempuh saat ini," tambah dia.

Gugatan ke PHI itu, lanjut Alvitoni, akan menjadi ajuan atau rekomendasi yang disampaikan ke pihak manajemen PT SCI di Jepang atau induk perusahaannya. Berdasarkan hasil putusan PHI, maka manajemen PT SCI Jepang dapat mengetahui besaran nilai yang akan dibayarkan untuk buruh. 
 
 
 
Sumber : batamtoday.com

Minta UMSK Kabupaten Ketapang Diputuskan (Bertahan Rp1,85 juta)

Ketua Federasi Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, Kholid Ali, menegaskan, pihaknya akan tetap mempertahankan tuntutan mereka kepada perusahaan terkait, mengenai kenaikan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK). Sebelumnya, Kholid dan Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang, menuntut kenaikan UMSK sebesar Rp1.850.000. Namun ternyata perusahaan hanya menyanggupi sebesar Rp1.805.000. Keputusannya akan ditentukan hari ini, Senin (11/11). "Besok (hari ini, Red) harus sudah ada keputusan dari perusahaan, terkait tuntutan kami ini. Kita tetap bertahan di angka Rp1.850.000. Karena itu berdasarkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2013, harus mendekati KHL (kebutuhan hidup layak) yang sudah ditetapkan. Sementara KHL sebesar Rp1.971.920," kata Kholid kepada wartawan, kemarin (10/11).
Hari ini, Senin (11/11), akan dilakukan pertemuan ulang antara Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan, dengan pihak perusahaan perkebunan di Ketapang, yang akan dilakukan di Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Ketapang. Dalam agenda pertemuan ini, mereka akan membahas dan memutuskan, terkait tuntuan kenaikan UMSK oleh Serikat Pekerja.
Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinsosnakertrans Kabupaten Ketapang, Agus Riwiyanto, mengatakan bahwa penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2014, merupakan hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang pada 4 November lalu. Dia juga menjelaskan, dari besaran UMK sebesar Rp1.650.000 yang disetujui, salah satu unsur pertimbangan penetapan UMK adalah berdasarkan nilai KHL tahun 2013, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.971.920. "Penentuan KHL 2013 tersebut dimaksud dilakukan melalui perhitungan metode regresi (kecenderungan, Red)," kata Agus.
Hal ini dimaksudkan Agus, untuk mengetahui data nilai KHL yang digunakan, paling tidak adalah data yang terdekat dengan bulan mulai berlakunya UMK, yaitu pada Desember. Padahal, ditambahkan dia, data KHL 2013 hanya didapat hingga Oktober 2013, melalui survei yang dilakukan Dewan Pengupahan dan Sekretariat Dewan Pengupahan Kabupaten Ketapang.
Dia juga mengungkapkan, persentase peningkatan nilai KHL sebesar 7,47 persen dibanding tahun sebelumnya, sedikit lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan inflasi, atas dasar harga produsen Ketapang 2012 yang rata-rata sebesar 6,71 persen. Pertumbungan ekonomi Ketapang 2012, dikatakan dia, adalah sebesar 5,01 persen, dengan nilai PDRB sebesar Rp7,6 triliun. Sedangkan, ditambahkan dia bahwa PDRB perkapita Rp17,5 juta pertahun atau Rp1.458.333 perbulan. "Ini lebih tinggi dibandingkan PDRB perkapita Kalbar yang sebesar Rp16,8 juta pertahun atau Rp1.402.642 perbulan," jelas Agus.

Dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi sebagaimana penjelasannya, maka, menurutnya, penetapan UMK Ketapang sebesar Rp1.650.000 sudah cukup baik, meskipun tergolong tinggi. Meskipun, dia menambahkan, nilainya masih jauh dari KHL, yakni 83,67 persen, namun telah terjadi peningkatan UMK sebesar 10 persen dari tahun sebelumnya. Bahkan, dikatakan dia, sudah di atas nilai estimasi inflasi 7,84 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,01 persen.
Menurutnya, jika dibandingkan dengan PDRB perkapita, nilai UMK bahkan sudah di atas PDRB perkapita. "Tentunya hal ini sudah cukup menguntungkan bagi pihak buruh. Apalagi jika melihat peningkatan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Ketapang pada dua tahun terakhir hanya sebesar 13,36 persen, yaitu Rp2.654.015 perbulan, menjadi Rp3.008.754 perbulan," ungkap Agus.
Sementara itu, Kholid Ali, ketua Federasi Serikat Pekerja PT HSL/PT ISK, mengungkapkan, yang terpenting sebetulnya bukan mengenai kenaikan UMK, namun perlu adanya peranan penting dari Pemerintah. "Masih banyak perusahaan yang nakal, yang tidak menjalankan UMK. Karena berapapun UMK ditetapkan, jika tidak diterapkan, maka akan sia-sia. Oleh karena itu perlu pengawasan," tegasnya.
Selain itu, menurut Kholid, besarnya UMP ternyata masih belum bisa meningkatkan kesejahteraan, jika serikat pekerja tidak berjalan maksimal. "Meskipun di perusahaan ada serikat pekerja, tapi tidak ada perjanjian kerja bersama di dalamnya, maka tidak akan meningkatkan kesejahteraan. Karena di dalam perjanjain kerja bersama (PKB) ini akan diatur semua. Mulai dari kesehatan, tempat tinggal, dan asuransi," jelas Kholid.
Kendalanya yang sering ditemui, menurut Kholid, adalah kemitraan antara serikat dan perusahaan yang belum terbangun. "Serikat kerja dan perusahaan harus saling sadar. SBSI sendiri meminta agar serikat kerja membentuk PKB. Karena jika PKB sudah ada, PP tidak akan dipakai lagi dan mengacu kepada PKB ini," pungkas Kholid.



Sumber :pontianakpost.com

Tuntutan Kenaikan Upah tak Pengaruhi KUMKM

Tuntutan kenaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum regional (UMR) selama ini tidak mempengaruhi pelaku usaha dan pekerja Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM-UKM). Pasalnya upah di UKM merupakan kesepakatan antara pengusaha dan pekerjanya.
"KUMKM tidak mengikuti ketetuan UMP/UMK. Sebab kalau ikuti itu jelas pelaku KUMKM tidak menyanggupi karena provit mereka kecil,” kata Deputi Pengkajian Kementerian Koperasi dan UKM, I Wayan Dipta, kepada SP, Senin (11/11) malam.
Ketika ditanya apakah perlu dibuat aturan yang baku untuk mengatur ketentuan upah di KUMKM atau UKM, Wayan menegaskan, tidak perlu.
"Tak perlu aturan tertulis dari pemerintah, mereka punya aturan sendiri dan selama ini tak masalah," kata dia, seraya menambahkan usaha KUMKM sampai saat ini sejumlah 56,5 juta unit usaha.
Wayan sendiri mengaku tidak hafal jumlah tenaga kerja yang bergerak di KUMKM. "KUMKM merupakan usaha yang paling tahan krisis ekonomi. Dan kita bersyukur mereka tak terpengaruh dengan unjukrasa menuntut kenaikkan upah minimum selama ini," kata Wayan.
Data Kementerian Koperasi dan UKM menjelaskan, UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.
UKM di Indonesia sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB dan menampung 97% tenaga kerja. Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan.
Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Iskandar Maula, mengatakan, ketentuan upah di UKM memang sejak dulu tidak dibuatkan aturan yang baku dari pemerintah.
Pasalnya, kata dia, selain ketentuan upah di sana berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, juga karena kalau diatur justru UKM jadi berantakan.
"Sengaja tak dibuatkan aturan untuk mereka karena kalau diatur justru berantakan," kata Iskandar.
Menurut dia, ketentuan UMP/UMR 2012 tidak satu pun pelaku usaha KUMKM melaksanakannya. "Mereka tak melaksanakan karena upah mereka bukan berdasarkan UMP/UMR. Kalau ada upah mereka sama UMP/UMK itu soal kebetulan saja," kata Iskandar.
Usaha Padat Karya
Sedangan perusahaan padat karya, Iskandar mengatakan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Permenakertrans ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimun dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
Dalam permenakertrans ini, kata Iskandar, penetapan upah minimum tetap didasarkan pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Upah Minimum 2014 diarahkan pada pencapaian KHL.
Selain itu, dalam Permenakertrans tersebut, kata dia, juga ditegaskan, untuk pencapaian KHL gubernur menetapkan tahapan pencapaian KHL dalam bentuk peta jalan pencapaian KHL bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu dan bagi perusahaan lainnya dengan mempertimbangkan kondisi kemampuan dunia usaha.
"Jadi aturan tersebut menegaskan, memberikan pengecualian kepada perusahaan padat karya untuk membayar upah sesuai kemampuannya," tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, kalau perusahaan padat karya dipaksakan sesuai UMP/UMR yang ditentukan maka banyak perusahaan bangrut atau minimal mereka akan mem-PHK-kan karyawanya.
"Nah, hal seperti ini tentu semua pihak tak meninginkannya," kata dia.
Sebelumnya, Muhaimin menegaskan, Permenakertrans tersebut mengatur agar gubernur membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya.
"Kepada para gubernur, roadmap harus segera dibuat untuk melindungi industri padat karya supaya tidak terkatung-katung dan kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi," kata Muhaimin.
Dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas dimana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.



Sumber : beritasatu.com

Buruh Revisi Tuntutan Kenaikan UMP 2014 Menjadi Rp3 Juta

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur (Wagub) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk segera merevisi kenaikan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta.
Said mengatakan, KSPI tidak lagi meminta kenaikan UMP sebesar Rp3,7 juta, melainkan besaran kenaikan upah yang diminta jauh lebih rendah yaitu Rp3 juta. Menurutnya, dengan kenaikan UMP 2014 sebesar Rp2,4 juta, tidak cukup memenuhi kebutuhan hidup layak. Sementara besaran kenaikan upah Rp3 juta pada 2014, menurutnya telah mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Said juga meminta Jokowi dan Ahok agar jangan bersikap arogan maupun ragu untuk merevisi kenaikan UMP 2014 yang (sebelumnya diumumkan) sebesar Rp2,4 juta. Pasalnya menurutnya, dua Gubernur DKI sebelumnya, Fauzi Bowo dan Sutiyoso, juga pernah merevisi penetapan UMP. Bahkan Fauzi Bowo yang dinilai "anti perubahan", pernah merevisi penetapan UMP sampai dua kali.
"Kami hanya minta kenaikan UMP 2014 sebesar Rp3 juta, Jokowi dan Ahok harus berani mengambil sikap," ujar Said, dalam acara Konferensi Pers KSPI, di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (11/11).
Said mengatakan, dari fakta yang ada, UMP DKI 2014 naik lebih rendah daripada Subang (50%), Surabaya (26%), Surakarta (25%), Kendari (33%), Kalbar (30%), bahkan juga Babel (30%). Sementara jika dibandingkan dengan negara tetangga, UMP Indonesia khususnya DKI pada 2013 yang sebesar Rp2,2 juta, juga masih jauh lebih rendah, di mana UMP Bangkok sudah mencapai sekitar Rp2,8 juta, Malaysia (Kuala Lumpur) Rp2,7 juta, dan Manila Rp3,2 juta.
Selain itu, Said juga menduga ada penggunaan dana CSR dari para pengusaha besar yang ikut dalam mempengaruhi keputusan UMP DKI 2014 ini. Menurutnya, persoalan CSR itu tidak cukup hanya tentang transparan dan accountability saja, tapi imbal balik dari CSR itu secara politik perlu dipertanyakan. Dia pun menegaskan bahwa KSPI dan Forum Buruh DKI meminta DPRD mempertanyakan hal ini kepada Gubernur Jokowi, bahkan bila perlu membentuk Panja CSR.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen Forum Buruh DKI Jakarta, Muhammad Toha memastikan, aksi-aksi buruh tidak akan berhenti sampai ada perubahan dari Jokowi. Bahkan menurutnya, saat ini tengah dipersiapkan aksi mogok daerah.
Menurut Toha, aksi berikutnya akan dilakukan pada minggu ketiga, atau paling lambat minggu keempat bulan ini. Menurutnya, minggu ini Presidium Forum Buruh DKI akan menemui Komisi E DPRD DKI Jakarta, utamanya dari Fraksi PDIP, untuk meminta dukungan terhadap perubahan UMP DKI 2014 itu.
Toha juga menegaskan, dalam mogok daerah ini, kawasan pelabuhan akan lumpuh total. "Bila Jokowi tetap tidak mengubah keputusannya, maka Jokowi lebih parah dari kepemimpinan Fauzi Bowo dan Sutiyoso," ujarnya pula.



Sumber : beritasatu.com