Puluhan ribu buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk
protes terhadap penetapan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang tidak
sesuai dengan tuntutan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, aksi demontrasi pada hari ini dibagi dalam beberapa titik.
Aksi pertama yaitu yang dilakukan puluhan ribu buruh dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Botabek) yang akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia pada hari ini pukul 10.00 WIB
"Kemudian mereka akan melakukan long march ke Istana dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia," kata Said dalam keterangannya, Kamis (28/11/2013).
Kedua, aksi mogok daerah puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI di Kantor Balai Kota DKI Jakarta dan kawasan industri Pulo Gadung, Sunter, serta di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung.
Adapun tuntutan buruh dalam aksi hari ini yaitu menuntut upah buruh se-Jabodetabek, Cilegon, Kawarang dan Bandung naik menjadi Rp 2,6 juta -Rp 3 juta. Buruh juga meminta adanya revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 serta menolak penangguhan pembayaran UMP.
Sumber : liputan6.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, aksi demontrasi pada hari ini dibagi dalam beberapa titik.
Aksi pertama yaitu yang dilakukan puluhan ribu buruh dari wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Botabek) yang akan berkumpul di Bundaran Hotel Indonesia pada hari ini pukul 10.00 WIB
"Kemudian mereka akan melakukan long march ke Istana dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia," kata Said dalam keterangannya, Kamis (28/11/2013).
Kedua, aksi mogok daerah puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Forum Buruh DKI di Kantor Balai Kota DKI Jakarta dan kawasan industri Pulo Gadung, Sunter, serta di Kawasan Berikat Nusantara, Cakung.
Adapun tuntutan buruh dalam aksi hari ini yaitu menuntut upah buruh se-Jabodetabek, Cilegon, Kawarang dan Bandung naik menjadi Rp 2,6 juta -Rp 3 juta. Buruh juga meminta adanya revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2013 serta menolak penangguhan pembayaran UMP.
Sumber : liputan6.com
No comments:
Post a Comment