Showing posts with label news. Show all posts
Showing posts with label news. Show all posts

Friday, February 21, 2014

hapuskan sistim outsourcing & angkat menjadi pegawai tetap di BUMN.segera laksanakan sepenuhnya 12 butir Rekomendasi Panja OS BUMN Komisi IX DPR RI sesuai janji & komitmen Dahlan Iskan.

sistem alih daya atau yg lebih dikenal dengan sistim outsourcing tak ubahnya adalah sistem perbudakan & diskrimasi terhadap pekerja.sangat tidak patut & tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh perusahaan perusahaan BUMN seperti PT.PLN, PT. TELKOM, PT.KIMIA FARMA, PT.KAI dll. para pekerja yg telah mengabdi selama bertahun tahun bahkan tidak sedikit yg telah mengabdi selama puluhan tahun,tetapi status dan nasibnya tidak berubah.upah & take home pay yg diterima sangat tidak sesuai dengan standar gaji yg berlaku terhadap pegawai tetap di perusahaan BUMN tsb dengan grade & pekerjaan yg sama.misalnya para pekerja pelayanan Teknik,administrasi,pencatat meter & billing,operator Gardu Induk,dll,yg juga dikerjakan oleh mereka yg masih berstatus outsourcing.pemerintah dalam hal ini telah membuat Regulasi UU.no.13 thn 2003 (pasal 59 : 64 - 66)  ttg ketenaga kerjaan dan Permenakertrans no.19 thn 2012 (hanya ada 5 komponen yg bisa di outsourcingkan : 1.cleaning service 2. security 3.katering 4.driver 5.jasa

Industri ALL Global Union Dukung Perjuangan Buruh Indonesia

Aksi pekerja Indonesia untuk mendapakan haknya yang layak melalui mekanisme kenaikan upah minimal (UMP/UMR) mendapat dukungan dari serikat buruh internasional Industri ALL Global Union.
Pemimpin serikat buruh internasional yang juga Sekjen Industri ALL Global Union, Jyrki Raina menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada buruh Indonesia dalam usahanya meningkatkan upah minimum untuk menjamin upah layak, reformasi sosial dan membatasi outsourcing.
“Kita mendukung empat isu utama yang disampaikan buruh Indonesia selama ini yakni kenaikan upah minimal buruh hingga 30%, pelaksanaan BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia, penghapusan outsourcing, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja”, kata Raina

Disparitas penghasilan antara orang kaya dengan miskin sangat tinggi.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa relasi buruh dengan pengusaha atau pemilik modal itu harus dirubah, bukan lagi hubungan faktor produksi melainkan hubungan kemitraan.
“Konstitusi kita, dalam UU 1945, Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini diartikan sebagai kemitraan atau partnership”, kata Jimly saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Internasional dengan tema Mewujudkan Negara Sejahtera yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Hotel Kartika Chandra, Kamis (13/02).

Thursday, February 20, 2014

Tuntutan Terhadap Bos Kuali Jadi Pelajaran Buat Pengusaha

Koordinator Gabungan Serikat Buruh Independent Tangerang, Ernawati menilai, tuntutan hukuman 13 tahun penjara serta membayar restitusi restitusi (uang pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar terhadap bos kuali, Yuki Irawan yang melakukan perbudakan kepada buruh cukup adil.

"Ya, pertama kedudukannya itu 13 tahun secara hukum sudah memenuhi ganti rugi dan imateril buruhnya, kalau memenuhi ya sudah cukup adil yang terpenting kedudukan buruh yang diperhatikan," kata Ernawati kepada Okezone, Rabu (19/2/2014).

Tuesday, February 18, 2014

Pemerintah Dituntut Serius Ratifikasi Konvensi PRT

Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRT-BM) menuntut pemerintah serius meratifikasi Konvensi ILO No. 189 tentang PRT. Menurut Koordinator Nasional JALA PRT, Lita Anggraeni, tuntutan itu sebagai respon pernyataan Menakertrans, Muhaimin Iskandar, bahwa pemerintah bakal meratifikasi Konvensi tersebut. Bahkan, dalam forum internasional perburuhan yang digelar ILO tahun 2011, Presiden SBY berjanji akan meratifikasi.
Lita menilai sekarang saat tepat untuk meratifikasi konvensi yang melindungi PRT itu. Ratifikasi itu akan memberikan dampak yang signifikan dalam rangka perlindungan PRT. Termasuk, pekerja migran Indonesia di sektor domestik. Misalnya, konvensi itu mengamanatkan adanya upah minimum, jam kerja, libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja. Konvensi juga memberi landasan bagi pemerintah untuk melakukan inspeksi ke lokasi kerja PRT.

Monday, February 17, 2014

Freeport Indonesia Dinilai Melanggar HAM

Runtuhnya terowongan di areal tambang bawah tanah Big Gossan PT Freeport Indonesia pada 14 Mei 2013mengakibatkan 28 orang tewas dan 10 luka-luka. Untuk mengusut peristiwa itu, berbagai tim investigasi dibentuk oleh bermacam lembaga mulai dari pemerintahan, internal PT Freeport dan independen. Menurut komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, sampai saat ini hasil investigasi yang dilakukan bermacam tim tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas. Padahal, peristiwa itu merupakan kecelakaan tambang bawah tanah terbesar di Indonesia.

Pekerja di Asia Pasifik Tuntut Kenaikan Upah

Tuntutan kenaikan upah minimum bukan saja disuarakan pekerja di Indonesia, tapi juga negara lain khususnya di wilayah Asia Pasifik. Sekjen IndustriALL Global Union, Jyrki Raina, mengatakan tuntutan itu lumrah. Sebab, pekerja membutuhkan upah layak untuk hidup sejahtera. Apalagi di negara yang pertumbuhan ekonominya cukup baik, maka harus diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Untuk kaum pekerja, pemerataan itu salah satunya dinikmati dengan kenaikan upah.
Oleh karenanya, Jyrki mengatakan seluruh serikat pekerja di 140 negara yang tergabung dalam IndustriALL mendukung kenaikan upah minimum tersebut termasuk Indonesia. Tujuannya agar pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera. Dalam kunjungannya ke Indonesia, Jyrki berkesempatan bertemu dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon.

Saturday, February 15, 2014

Picu Konflik, Banyak Perusahaan di Batam Enggan Bayar Gaji Lembur Buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam Zarefriadi mengaku bahwa permasalahan perburuhan yang paling banyak di Batam adalah masalah pembayaran upah lembur. Di mana masih banyak perusahaan yang sering tidak membayar gaji lembur karyawan.
“Permasalahan yang paling banyak itu masalah pengupahan lembur. Pengaduan ini kita dapatkan dari para buruh,” katanya.
Zarefriadi mengaku sudah kerap melakukan teguran terhadap sejumlah perusahaan. Meski memang belum ada yang sampai ke tingkat penuyidikan.
“Biasanya setelah kita tegur langsung dibayarkan. Kami juga selalu menganjurkan agar perusahaan jangan sampai ke tindak pidana,” katanya.

Friday, February 14, 2014

Ketua DKPP: Buruh Jangan Hanya Demo, Pikirkan Pemilu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie meminta kepada para buruh agar tidak hanya berunjuk rasa. Buruh juga harus berperan dalam Pemilu 2014 nanti karena itu bisa mendatangkan perubahan.
"Buruh jangan asik berdemo aja. Pemilu 2014 peluang memberikan perubahan untuk buruh," kata Jimly, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014) malam.
Jimly menuturkan, dengan waktu yang semakin mepet, setiap elemen masyarakat harus bersatu. Ia meminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga harus bisa mengkoordinir anggotanya dalam mensukseskan Pemilu 2014.
"KSPI harus memastikan semua keluarga besar buruh menyukseskan Pemilu 2014. Karena (pemilu) sudah dekat waktunya," tandas Jimly.
Belakangan ini, ribuan buruh menggelar unjukrasa terkait kenaikan upah minimum dan Komponen Hidup Layak (KHL). Aksi yang diikuti buruh dari berbagi kota ini kerap membuat kemacetan ibukota.


Sumber : liputan6.com

Thursday, February 13, 2014

Kapolri: Demo Buruh Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik

Kapolri Jenderal Polisi Sutarman berdialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) di Ball Room Kempinski, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2014). Pada saat bersamaan pun di Bundaran HI ada demo buruh.
Menyikapi seringnya buruh melakukan demonstrasi, Kapolri mengungkapkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan kepolisian pun tidak melarangnya.
"Tetapi jangan dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum, merusak melempar, mengajak orang yang tidak mau berdemo supaya menjadi demo, jangan ditumpangi kepentingan-kepentingan tertentu apalagi kepentingan politik," kata Kapolri.

Tak Hanya Turun ke Jalan, Buruh Juga Tempuh Jalur Pengadilan Tuntut Hak

Banyak perusahaan tidak patuh terhadap badan pengawas bentukan pemerintah yang mensertifikasi pegawai kontrak menjadi pegawai tetap. Hal ini dipicu karena UU Ketengakerakaan tidak mengikat perusahaan. Alhasil, buruh pun menggugat UU Ketenagakerjaan.

Gugatan UU Ketenagakerjaan diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Mereka meminta MK menguji pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8 dan pasal 66 ayat 4 dalam UU tersebut.

Friday, February 7, 2014

Chatib: Percuma Kalau Pertumbuhan dari Buruh Murah

Capaian pertumbuhan Indonesia sepanjang 2005-2012 rata-rata mencapai 5,9 persen per tahun. Angka ini telah membawa Indonesia masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income).

Kementerian Keuangan mencatat jika pertumbuhan ekonomi ke depannya berada pada angka rata-rata 6 persen, dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,3 persen, Indonesia akan mampu masuk dalam kelompok negara berpendapatan tinggi (upper income countries).

Penjual Es Batu "Nyaleg" demi Perjuangkan Kaum Buruh

Seorang penjual es batu di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mencalonkan diri sebagai legislator melalui Partai Nasdem.

Dengan slogan "muda, mumpuni, mengabdi", dia maju dari Daerah Pemilihan Semarang 2, yang yang meliputi Kecamatan Pringapus, Bawen, dan Tuntang.

Arie Munanto sehari-hari berkeliling menyetorkan es batu ke sejumlah warung di kawasan pabrik di Pringapus. Pekerjaan itu dilakoninya sejak empat tahun lalu pasca-dirinya di-PHK salah satu perusahaan tekstil di Ungaran.

Wednesday, February 5, 2014

Pabrik Sepatu Terbakar, Buruh Pilih Libur

 Buruh pabrik sepatu PT Indoprima di Kelurahan Meri, Kota Mojokerto, Jawa Timur, memilih meliburkan diri setelah pabrik tempatnya bekerja diamuk si jago merah, Senin malam, 3 Februari 2014.  "Tidak semua gudang terbakar sih, tapi asap bekas kebakaran mengganggu pernapasan. Makanya kami sementara tidak kerja," kata salah satu buruh, Komariah, Selasa, 4 Februari 2014.

Meskipun belum ada pemberitahuan dari manajemen pabrik, banyak buruh yang memilih tidak bekerja. Penyebab kebakaran pabrik sepatu dan sandal tersebut masih diselidiki Kepolisian Resor Mojokerto Kota. "Kami meminta bantuan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk melakukan penyelidikan," kata Kepala Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Kepolisian juga masih meminta keterangan sejumlah orang yang mengetahui awal mula terjadinya kebakaran.

DPRD Tangerang Minta 299 Buruh Sabun B-29 Dipekerjakan Lagi

PHK masal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29 disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.

DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

" Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono.

Tuesday, February 4, 2014

Takut Disweeping Buruh, Pusat Belanja di Depok Tutup

Mempertanyakan pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta kesepakatan Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jawa Barat, ribuan buruh Depok menggelar aksi turun ke jalan, Kamis 30 Januari 2014.

Aksi yang diikuti dari berbagai serikat pekerja ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor macet. Tak hanya itu, khawatir dengan adanya aksi sweeping buruh, sejumlah pusat belanja di kota itu pun memilih tutup untuk sementara waktu.

Monday, February 3, 2014

Memperbaiki Sistem Distribusi

Hari Kamis kemarin, saya hadir dalam rapat redaksi Koran Perdjoeangan yang diselenggarakan di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta Timur. Rapat kali ini dihadiri 8 orang. Mereka inilah yang selama ini menjadi tim kerja Koran Perdjoeangan.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang perlu segera diperbaiki:

Saturday, February 1, 2014

Catatan Kecil Perjuangan Buruh Pulp dan Kertas Indonesia

Pada 13 Januari 2014 Serikat Pekerja Pectech Service Indonesia (SPPTSI) yang berada di wilayah Pelalawan-Pekanbaru,telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),antara SPPTSI dengan manajemen PT.Pectech Service Indonesia (PTSI). Penandatanganan PKB yang kedua ini dilakukan di Hotel Unigraha,Pelalawan-Riau. Dalam penandatanganan PKB ini dihadiri juga oleh ; Pimpinan Pusat FSP2KI (Presiden dan Bendahara),DISNAKER Pelalawan, jajaran manajemen PT.Pectech Service Indonesia dan Para pemimpin Serikat Pekerja yang ada di sekitar Mill PT.Riau Andalan Pulp & Paper (PT.RAPP).  

Pada 15 Januari 2014 telah terjadi kesepakatan perundingan mengenai pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi, antara Serikat Pekerja Kimberly Clark Indonesia (SPKCI) dengan Manajemen PT.Kimberly Clark Indonesia (PT.KCI). Perundingan ini dilakukan selama dua hari, yaitu pada 13 Januari 2014 dan 15 Januari 2014. Adapun hasil dari kesepakatan yang telah dibuat adalah PT.KCI akan memberlakukan UMK Bekasi sebesar Rp 2.815.856,- (masuk golongan 1 UMK Bekasi) dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.  

Buruh Pelindo ancam mogok kerja

Sejumlah pekerja PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) II berencana berdemonstrasi menuntut perbaikan kinerja perusahaan tersebut.

"Unjukrasa ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok kerja yang pernah dilakukan pada 16-17 Januari 2014," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo (SPPI) II Kirnoto dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (27/1/2014).

Kirnoto mengatakan aksi unjukrasa SPPI II didukung para pengguna jasa karena ketidakpuasan pelayanan yang semrawut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Padahal pihak manajemen PT Pelindo II telah menaikan tarif pelayanan yang bertolak belakang dengan program rencana mengurangi biaya logistik nasional di seluruh wilayah pelabuhan.

Kirnoto menegaskan manajemen PT Pelindo II seharusnya menjunjung aturan dan ketentuan sesuai "Good Corporate Governance" (GCG) sehingga tidak muncul kekhawatiran terhadap keberlangsungan hidup perusahaan.


Sumber : sindonews.com

Thursday, January 30, 2014

Gubernur Jatim Setuju Perubakan Item KHL Tentukan UMK Yang di Minta Buruh

Setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung dua jam lebih, akhir nya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui soal penentuan upah minimum provinsi berdasarkan indikator yang diminta oleh ribuan buruh.
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis (31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang, jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.


Sumber : rri.co.id