sistem alih daya atau yg lebih dikenal dengan sistim outsourcing tak
ubahnya adalah sistem perbudakan & diskrimasi terhadap
pekerja.sangat tidak patut & tidak manusiawi, apalagi dilakukan oleh
perusahaan perusahaan BUMN seperti PT.PLN, PT. TELKOM, PT.KIMIA FARMA,
PT.KAI dll. para pekerja yg telah mengabdi selama bertahun tahun bahkan
tidak sedikit yg telah mengabdi selama puluhan tahun,tetapi status dan
nasibnya tidak berubah.upah & take home pay yg diterima sangat tidak
sesuai dengan standar gaji yg berlaku terhadap pegawai tetap di
perusahaan BUMN tsb dengan grade & pekerjaan yg sama.misalnya para
pekerja pelayanan Teknik,administrasi,pencatat meter &
billing,operator Gardu Induk,dll,yg juga dikerjakan oleh mereka yg masih
berstatus outsourcing.pemerintah dalam hal ini telah membuat Regulasi
UU.no.13 thn 2003 (pasal 59 : 64 - 66) ttg ketenaga kerjaan dan
Permenakertrans no.19 thn 2012 (hanya ada 5 komponen yg bisa di
outsourcingkan : 1.cleaning service 2. security 3.katering 4.driver
5.jasa
Showing posts with label news. Show all posts
Showing posts with label news. Show all posts
Friday, February 21, 2014
Industri ALL Global Union Dukung Perjuangan Buruh Indonesia
Aksi pekerja Indonesia untuk mendapakan haknya yang layak melalui
mekanisme kenaikan upah minimal (UMP/UMR) mendapat dukungan dari serikat
buruh internasional Industri ALL Global Union.
Pemimpin serikat buruh internasional yang juga Sekjen Industri ALL Global Union, Jyrki Raina menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada buruh Indonesia dalam usahanya meningkatkan upah minimum untuk menjamin upah layak, reformasi sosial dan membatasi outsourcing.
“Kita mendukung empat isu utama yang disampaikan buruh Indonesia selama ini yakni kenaikan upah minimal buruh hingga 30%, pelaksanaan BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia, penghapusan outsourcing, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja”, kata Raina
Pemimpin serikat buruh internasional yang juga Sekjen Industri ALL Global Union, Jyrki Raina menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada buruh Indonesia dalam usahanya meningkatkan upah minimum untuk menjamin upah layak, reformasi sosial dan membatasi outsourcing.
“Kita mendukung empat isu utama yang disampaikan buruh Indonesia selama ini yakni kenaikan upah minimal buruh hingga 30%, pelaksanaan BPJS bagi seluruh rakyat Indonesia, penghapusan outsourcing, dan perlindungan hak-hak dasar pekerja”, kata Raina
Disparitas penghasilan antara orang kaya dengan miskin sangat tinggi.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie
mengatakan bahwa relasi buruh dengan pengusaha atau pemilik modal itu
harus dirubah, bukan lagi hubungan faktor produksi melainkan hubungan
kemitraan.
“Konstitusi kita, dalam UU 1945, Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini diartikan sebagai kemitraan atau partnership”, kata Jimly saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Internasional dengan tema Mewujudkan Negara Sejahtera yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Hotel Kartika Chandra, Kamis (13/02).
“Konstitusi kita, dalam UU 1945, Pasal 33 ayat 1 menyebutkan bahwa perekonomian kita disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Ini diartikan sebagai kemitraan atau partnership”, kata Jimly saat menjadi narasumber dalam acara Seminar Internasional dengan tema Mewujudkan Negara Sejahtera yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Hotel Kartika Chandra, Kamis (13/02).
Thursday, February 20, 2014
Tuntutan Terhadap Bos Kuali Jadi Pelajaran Buat Pengusaha
Koordinator Gabungan Serikat Buruh Independent Tangerang, Ernawati menilai, tuntutan
hukuman 13 tahun penjara serta membayar restitusi restitusi (uang
pengganti) bagi 62 buruh sebesar Rp17 miliar terhadap bos kuali, Yuki
Irawan yang melakukan perbudakan kepada buruh cukup adil.
"Ya, pertama kedudukannya itu 13 tahun secara hukum sudah memenuhi ganti rugi dan imateril buruhnya, kalau memenuhi ya sudah cukup adil yang terpenting kedudukan buruh yang diperhatikan," kata Ernawati kepada Okezone, Rabu (19/2/2014).
"Ya, pertama kedudukannya itu 13 tahun secara hukum sudah memenuhi ganti rugi dan imateril buruhnya, kalau memenuhi ya sudah cukup adil yang terpenting kedudukan buruh yang diperhatikan," kata Ernawati kepada Okezone, Rabu (19/2/2014).
Tuesday, February 18, 2014
Pemerintah Dituntut Serius Ratifikasi Konvensi PRT
Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan serikat pekerja yang
tergabung dalam Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh
Migran (KAPPRT-BM) menuntut pemerintah serius meratifikasi Konvensi ILO
No. 189 tentang PRT. Menurut Koordinator Nasional JALA PRT, Lita
Anggraeni, tuntutan itu sebagai respon pernyataan Menakertrans, Muhaimin
Iskandar, bahwa pemerintah bakal meratifikasi Konvensi tersebut.
Bahkan, dalam forum internasional perburuhan yang digelar ILO tahun
2011, Presiden SBY berjanji akan meratifikasi.
Lita menilai sekarang saat tepat untuk meratifikasi konvensi yang melindungi PRT itu. Ratifikasi itu akan memberikan dampak yang signifikan dalam rangka perlindungan PRT. Termasuk, pekerja migran Indonesia di sektor domestik. Misalnya, konvensi itu mengamanatkan adanya upah minimum, jam kerja, libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja. Konvensi juga memberi landasan bagi pemerintah untuk melakukan inspeksi ke lokasi kerja PRT.
Lita menilai sekarang saat tepat untuk meratifikasi konvensi yang melindungi PRT itu. Ratifikasi itu akan memberikan dampak yang signifikan dalam rangka perlindungan PRT. Termasuk, pekerja migran Indonesia di sektor domestik. Misalnya, konvensi itu mengamanatkan adanya upah minimum, jam kerja, libur dan hak-hak normatif PRT sebagai pekerja. Konvensi juga memberi landasan bagi pemerintah untuk melakukan inspeksi ke lokasi kerja PRT.
Monday, February 17, 2014
Freeport Indonesia Dinilai Melanggar HAM
Runtuhnya terowongan di areal tambang bawah tanah Big Gossan PT
Freeport Indonesia pada 14 Mei 2013mengakibatkan 28 orang tewas dan 10
luka-luka. Untuk mengusut peristiwa itu, berbagai tim investigasi
dibentuk oleh bermacam lembaga mulai dari pemerintahan, internal PT
Freeport dan independen. Menurut komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai,
sampai saat ini hasil investigasi yang dilakukan bermacam tim tersebut
tidak dipublikasikan kepada masyarakat luas. Padahal, peristiwa itu
merupakan kecelakaan tambang bawah tanah terbesar di Indonesia.
Pekerja di Asia Pasifik Tuntut Kenaikan Upah
Tuntutan kenaikan upah minimum bukan saja disuarakan pekerja di
Indonesia, tapi juga negara lain khususnya di wilayah Asia Pasifik.
Sekjen IndustriALL Global Union, Jyrki Raina, mengatakan tuntutan itu
lumrah. Sebab, pekerja membutuhkan upah layak untuk hidup sejahtera.
Apalagi di negara yang pertumbuhan ekonominya cukup baik, maka harus
diimbangi dengan pemerataan kesejahteraan kepada seluruh rakyat. Untuk
kaum pekerja, pemerataan itu salah satunya dinikmati dengan kenaikan
upah.
Oleh karenanya, Jyrki mengatakan seluruh serikat pekerja di 140 negara yang tergabung dalam IndustriALL mendukung kenaikan upah minimum tersebut termasuk Indonesia. Tujuannya agar pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera. Dalam kunjungannya ke Indonesia, Jyrki berkesempatan bertemu dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon.
Oleh karenanya, Jyrki mengatakan seluruh serikat pekerja di 140 negara yang tergabung dalam IndustriALL mendukung kenaikan upah minimum tersebut termasuk Indonesia. Tujuannya agar pekerja dan keluarganya dapat hidup sejahtera. Dalam kunjungannya ke Indonesia, Jyrki berkesempatan bertemu dengan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon.
Saturday, February 15, 2014
Picu Konflik, Banyak Perusahaan di Batam Enggan Bayar Gaji Lembur Buruh
Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kota Batam Zarefriadi mengaku bahwa permasalahan perburuhan yang
paling banyak di Batam adalah masalah pembayaran upah lembur. Di mana
masih banyak perusahaan yang sering tidak membayar gaji lembur karyawan.
“Permasalahan yang paling banyak itu masalah pengupahan lembur. Pengaduan ini kita dapatkan dari para buruh,” katanya.
Zarefriadi mengaku sudah kerap melakukan teguran terhadap sejumlah perusahaan. Meski memang belum ada yang sampai ke tingkat penuyidikan.
“Biasanya setelah kita tegur langsung dibayarkan. Kami juga selalu menganjurkan agar perusahaan jangan sampai ke tindak pidana,” katanya.
“Permasalahan yang paling banyak itu masalah pengupahan lembur. Pengaduan ini kita dapatkan dari para buruh,” katanya.
Zarefriadi mengaku sudah kerap melakukan teguran terhadap sejumlah perusahaan. Meski memang belum ada yang sampai ke tingkat penuyidikan.
“Biasanya setelah kita tegur langsung dibayarkan. Kami juga selalu menganjurkan agar perusahaan jangan sampai ke tindak pidana,” katanya.
Friday, February 14, 2014
Ketua DKPP: Buruh Jangan Hanya Demo, Pikirkan Pemilu
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie
meminta kepada para buruh agar tidak hanya berunjuk rasa. Buruh juga
harus berperan dalam Pemilu 2014 nanti karena itu bisa mendatangkan
perubahan.
"Buruh jangan asik berdemo aja. Pemilu 2014 peluang memberikan perubahan untuk buruh," kata Jimly, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014) malam.
Jimly menuturkan, dengan waktu yang semakin mepet, setiap elemen masyarakat harus bersatu. Ia meminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga harus bisa mengkoordinir anggotanya dalam mensukseskan Pemilu 2014.
"KSPI harus memastikan semua keluarga besar buruh menyukseskan Pemilu 2014. Karena (pemilu) sudah dekat waktunya," tandas Jimly.
Belakangan ini, ribuan buruh menggelar unjukrasa terkait kenaikan upah minimum dan Komponen Hidup Layak (KHL). Aksi yang diikuti buruh dari berbagi kota ini kerap membuat kemacetan ibukota.
Sumber : liputan6.com
"Buruh jangan asik berdemo aja. Pemilu 2014 peluang memberikan perubahan untuk buruh," kata Jimly, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014) malam.
Jimly menuturkan, dengan waktu yang semakin mepet, setiap elemen masyarakat harus bersatu. Ia meminta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga harus bisa mengkoordinir anggotanya dalam mensukseskan Pemilu 2014.
"KSPI harus memastikan semua keluarga besar buruh menyukseskan Pemilu 2014. Karena (pemilu) sudah dekat waktunya," tandas Jimly.
Belakangan ini, ribuan buruh menggelar unjukrasa terkait kenaikan upah minimum dan Komponen Hidup Layak (KHL). Aksi yang diikuti buruh dari berbagi kota ini kerap membuat kemacetan ibukota.
Sumber : liputan6.com
Thursday, February 13, 2014
Kapolri: Demo Buruh Jangan Ditumpangi Kepentingan Politik
Kapolri Jenderal Polisi Sutarman berdialog dengan Asosiasi Pengusaha
Indonesia (APINDO) di Ball Room Kempinski, Tanah Abang, Jakarta Pusat,
Rabu (12/2/2014). Pada saat bersamaan pun di Bundaran HI ada demo buruh.
Menyikapi seringnya buruh melakukan demonstrasi, Kapolri mengungkapkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan kepolisian pun tidak melarangnya.
"Tetapi jangan dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum, merusak melempar, mengajak orang yang tidak mau berdemo supaya menjadi demo, jangan ditumpangi kepentingan-kepentingan tertentu apalagi kepentingan politik," kata Kapolri.
Menyikapi seringnya buruh melakukan demonstrasi, Kapolri mengungkapkan bahwa demonstrasi merupakan hak setiap warga negara dan kepolisian pun tidak melarangnya.
"Tetapi jangan dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum, merusak melempar, mengajak orang yang tidak mau berdemo supaya menjadi demo, jangan ditumpangi kepentingan-kepentingan tertentu apalagi kepentingan politik," kata Kapolri.
Tak Hanya Turun ke Jalan, Buruh Juga Tempuh Jalur Pengadilan Tuntut Hak
Banyak perusahaan tidak patuh terhadap badan pengawas bentukan
pemerintah yang mensertifikasi pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.
Hal ini dipicu karena UU Ketengakerakaan tidak mengikat perusahaan.
Alhasil, buruh pun menggugat UU Ketenagakerjaan.
Gugatan UU Ketenagakerjaan diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Mereka meminta MK menguji pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8 dan pasal 66 ayat 4 dalam UU tersebut.
Gugatan UU Ketenagakerjaan diajukan oleh Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI). Mereka meminta MK menguji pasal 59 ayat 7, pasal 65 ayat 8 dan pasal 66 ayat 4 dalam UU tersebut.
Friday, February 7, 2014
Chatib: Percuma Kalau Pertumbuhan dari Buruh Murah
Capaian pertumbuhan Indonesia sepanjang 2005-2012 rata-rata mencapai 5,9
persen per tahun. Angka ini telah membawa Indonesia masuk dalam
kelompok negara berpendapatan menengah bawah (lower middle income).
Kementerian Keuangan mencatat jika pertumbuhan ekonomi ke depannya berada pada angka rata-rata 6 persen, dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,3 persen, Indonesia akan mampu masuk dalam kelompok negara berpendapatan tinggi (upper income countries).
Kementerian Keuangan mencatat jika pertumbuhan ekonomi ke depannya berada pada angka rata-rata 6 persen, dengan pertumbuhan penduduk sebesar 1,3 persen, Indonesia akan mampu masuk dalam kelompok negara berpendapatan tinggi (upper income countries).
Penjual Es Batu "Nyaleg" demi Perjuangkan Kaum Buruh
Seorang penjual es batu
di Desa Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, mencalonkan diri
sebagai legislator melalui Partai Nasdem.
Dengan slogan "muda, mumpuni, mengabdi", dia maju dari Daerah Pemilihan Semarang 2, yang yang meliputi Kecamatan Pringapus, Bawen, dan Tuntang.
Arie Munanto sehari-hari berkeliling menyetorkan es batu ke sejumlah warung di kawasan pabrik di Pringapus. Pekerjaan itu dilakoninya sejak empat tahun lalu pasca-dirinya di-PHK salah satu perusahaan tekstil di Ungaran.
Dengan slogan "muda, mumpuni, mengabdi", dia maju dari Daerah Pemilihan Semarang 2, yang yang meliputi Kecamatan Pringapus, Bawen, dan Tuntang.
Arie Munanto sehari-hari berkeliling menyetorkan es batu ke sejumlah warung di kawasan pabrik di Pringapus. Pekerjaan itu dilakoninya sejak empat tahun lalu pasca-dirinya di-PHK salah satu perusahaan tekstil di Ungaran.
Wednesday, February 5, 2014
Pabrik Sepatu Terbakar, Buruh Pilih Libur
Buruh pabrik
sepatu PT Indoprima di Kelurahan Meri, Kota Mojokerto, Jawa Timur,
memilih meliburkan diri setelah pabrik tempatnya bekerja diamuk si jago
merah, Senin malam, 3 Februari 2014. "Tidak semua gudang terbakar sih,
tapi asap bekas kebakaran mengganggu pernapasan. Makanya kami sementara
tidak kerja," kata salah satu buruh, Komariah, Selasa, 4 Februari 2014.
Meskipun belum ada pemberitahuan dari manajemen pabrik, banyak buruh yang memilih tidak bekerja. Penyebab kebakaran pabrik sepatu dan sandal tersebut masih diselidiki Kepolisian Resor Mojokerto Kota. "Kami meminta bantuan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk melakukan penyelidikan," kata Kepala Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Kepolisian juga masih meminta keterangan sejumlah orang yang mengetahui awal mula terjadinya kebakaran.
Meskipun belum ada pemberitahuan dari manajemen pabrik, banyak buruh yang memilih tidak bekerja. Penyebab kebakaran pabrik sepatu dan sandal tersebut masih diselidiki Kepolisian Resor Mojokerto Kota. "Kami meminta bantuan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya untuk melakukan penyelidikan," kata Kepala Kapolres Mojokerto Kota Ajun Komisaris Besar Wiji Suwartini. Kepolisian juga masih meminta keterangan sejumlah orang yang mengetahui awal mula terjadinya kebakaran.
DPRD Tangerang Minta 299 Buruh Sabun B-29 Dipekerjakan Lagi
PHK masal yang dilakukan PT Sinar Antjol, pabrik yang memproduksi sabun ternama B-29 disayangkan DPRD Kabupaten Tangerang.
DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
" Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono.
DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (4/2/2014) melakukan sidak langsung ke pabrik Sinar Antjol yang berlokasi di Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
" Kita sudah minta penjelasan perusahaan terkait alasan PHK kepada 47 karyawan yang pertama dan 299 karyawan yang juga di PHK kedua," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Susilo Hartono.
Tuesday, February 4, 2014
Takut Disweeping Buruh, Pusat Belanja di Depok Tutup
Mempertanyakan
pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta kesepakatan
Upah Minimum Kota (UMK) yang ditetapkan sesuai SK Gubernur Jawa Barat,
ribuan buruh Depok menggelar aksi turun ke jalan, Kamis 30 Januari 2014.
Aksi yang diikuti dari berbagai serikat pekerja ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor macet. Tak hanya itu, khawatir dengan adanya aksi sweeping buruh, sejumlah pusat belanja di kota itu pun memilih tutup untuk sementara waktu.
Aksi yang diikuti dari berbagai serikat pekerja ini sempat membuat arus lalu lintas di Jalan Margonda dan Jalan Raya Bogor macet. Tak hanya itu, khawatir dengan adanya aksi sweeping buruh, sejumlah pusat belanja di kota itu pun memilih tutup untuk sementara waktu.
Monday, February 3, 2014
Memperbaiki Sistem Distribusi
Hari Kamis kemarin, saya hadir dalam rapat redaksi Koran Perdjoeangan
yang diselenggarakan di Sekretariat DPP FSPMI, Jakarta Timur. Rapat
kali ini dihadiri 8 orang. Mereka inilah yang selama ini menjadi tim
kerja Koran Perdjoeangan.
Selain hal-hal yang berkaitan dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang perlu segera diperbaiki:
Selain hal-hal yang berkaitan dengan redaksi, rapat juga membahas masalah distribusi. Ini menjadi masalah serius yang belum tertangani, setidaknya hingga saat ini. Tentu saja, tak perlu mencari siapa yang salah. Sebab akan lebih baik jika energi yang kita miliki dikerahkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Saya masih menyimpan catatan, saat Tim Koran Perdjoeangan mengadakan rapat evaluasi, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2013. Dalam rapat yang dihadiri Pendiri Koran Perdjoeangan Said Iqbal dan Pimpinan Umum Obon Tabroni semangatnya adalah menjadikan Koran Pedjoeangan sebagai koran umum mingguan nasional. Sebagai langkah awal perbaikan, kemudian Tim mendata berbagai kekurangan. Hasilnya, dibawah ini adalah daftar masalah yang perlu segera diperbaiki:
Saturday, February 1, 2014
Catatan Kecil Perjuangan Buruh Pulp dan Kertas Indonesia
Pada 13
Januari 2014 Serikat Pekerja
Pectech Service Indonesia (SPPTSI) yang berada di wilayah
Pelalawan-Pekanbaru,telah melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB),antara
SPPTSI dengan manajemen PT.Pectech
Service Indonesia (PTSI). Penandatanganan PKB yang kedua ini dilakukan
di Hotel Unigraha,Pelalawan-Riau. Dalam penandatanganan PKB ini dihadiri
juga oleh ; Pimpinan Pusat FSP2KI (Presiden dan Bendahara),DISNAKER
Pelalawan, jajaran manajemen PT.Pectech Service Indonesia dan Para
pemimpin Serikat Pekerja yang ada di sekitar Mill PT.Riau Andalan Pulp
& Paper (PT.RAPP).
Pada 15 Januari 2014 telah terjadi kesepakatan perundingan mengenai pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten Bekasi, antara Serikat Pekerja Kimberly Clark Indonesia (SPKCI) dengan Manajemen PT.Kimberly Clark Indonesia (PT.KCI). Perundingan ini dilakukan selama dua hari, yaitu pada 13 Januari 2014 dan 15 Januari 2014. Adapun hasil dari kesepakatan yang telah dibuat adalah PT.KCI akan memberlakukan UMK Bekasi sebesar Rp 2.815.856,- (masuk golongan 1 UMK Bekasi) dan berlaku terhitung mulai 1 Januari 2014.
Buruh Pelindo ancam mogok kerja
Sejumlah pekerja PT Pelabuhan Indonesia (PT Pelindo) II berencana berdemonstrasi menuntut perbaikan kinerja perusahaan tersebut.
"Unjukrasa ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok kerja yang pernah dilakukan pada 16-17 Januari 2014," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo (SPPI) II Kirnoto dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (27/1/2014).
Kirnoto mengatakan aksi unjukrasa SPPI II didukung para pengguna jasa karena ketidakpuasan pelayanan yang semrawut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Padahal pihak manajemen PT Pelindo II telah menaikan tarif pelayanan yang bertolak belakang dengan program rencana mengurangi biaya logistik nasional di seluruh wilayah pelabuhan.
Kirnoto menegaskan manajemen PT Pelindo II seharusnya menjunjung aturan dan ketentuan sesuai "Good Corporate Governance" (GCG) sehingga tidak muncul kekhawatiran terhadap keberlangsungan hidup perusahaan.
Sumber : sindonews.com
"Unjukrasa ini merupakan kelanjutan dari aksi mogok kerja yang pernah dilakukan pada 16-17 Januari 2014," kata Ketua Umum Serikat Pekerja Pelindo (SPPI) II Kirnoto dalam siaran pers yang diterima SINDO, Senin (27/1/2014).
Kirnoto mengatakan aksi unjukrasa SPPI II didukung para pengguna jasa karena ketidakpuasan pelayanan yang semrawut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Padahal pihak manajemen PT Pelindo II telah menaikan tarif pelayanan yang bertolak belakang dengan program rencana mengurangi biaya logistik nasional di seluruh wilayah pelabuhan.
Kirnoto menegaskan manajemen PT Pelindo II seharusnya menjunjung aturan dan ketentuan sesuai "Good Corporate Governance" (GCG) sehingga tidak muncul kekhawatiran terhadap keberlangsungan hidup perusahaan.
Sumber : sindonews.com
Thursday, January 30, 2014
Gubernur Jatim Setuju Perubakan Item KHL Tentukan UMK Yang di Minta Buruh
Setelah melalui pembahasan alot yang berlangsung
dua jam lebih, akhir nya Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui soal
penentuan upah minimum provinsi berdasarkan indikator yang diminta oleh
ribuan buruh.
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis (31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang, jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.
Sumber : rri.co.id
Nantinya dari rumusan itu Gubernur akan membuat peraturan gubernur sebagai payung hukum aturan tersebut.
"Kami harap hasilnya nanti bisa memenuhi tuntutan buruh yakni, kenaikan upah 50 persen hingga Rp3 juta," kata Jamaludin mewakili ribuan buruh yang menggelar aksi di depan gedung negara grahadi," kamis (31/10/1320).
Menurut Sekjen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur ini dengan memperhatikan indikator Kehidupan Layak bagi buruh tersebut, nanti nya ada perubahan indikator 60 item KHL.
"Nanti nya yang awal upah hanya diperhitungkan untuk sewa kamar, maka angka selanjutnya akan sebanding dengan sewa rumah tipe 36. Listrik pun yang hanya dibatasi satu bola lampu, kini menjadi lima dan tambahan voltase hingga 1.200 watt, Lalu transportasi yang hanya Rp7.000, naik hingga Rp15.000," tambah jamal.
Selain menyetujui pembahasan UMK, Soekarwo juga setuju tidak di gunakan nya Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum.
"Nanti Pak Karwo akan segera berkirim surat ke Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden untuk menghapus Instruksi Presiden nomor 9 tahun 2013 tentang penyusunan upah minimum," terangnya.
Selain itu Pemprov juga akan mengintensifkan liquidasi ke perusahaan yang dinilai melanggar undang-undang soal outsourcing. Ditambah, Jatim akan menjalankan sistem jaminan sosial seperti tuntutan buruh.
Sementara itu untuk penetapan UMK Gubernur Jawa Timur ketika menemui ribuan peserta aksi mengaku tidak bisa langsung mengumumkan hasil besaran, karena di jelaskan Soekarwo semua itu membutuhkan pengkajian dan perhitungan terlebih dahulu.
"Pemberlakuan UMK baru akan diterapkan pada 21 November mendatang, jadi tunggu saja, dan ini sudah merupakan hasil kesepakatan bersama pihak buruh dan dewan pengupahan," pungkas Gubernur.
Sumber : rri.co.id
Subscribe to:
Posts (Atom)
