Monday, November 25, 2013

Soal Upah Minimum, Buruh Tangerang Merasa Dibohongi

Keputusan Gubernur Banten Nomor 151/Kep.582-Huk/2013 Tertanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten (UMK) kota se-Provinsi Banten Tahun 2014 membuat ribuan buruh Tangerang meradang.

Buruh mengaku dikadali dengan adanya keputusan Gubernur ini, pasalnya buruh baru mengetahui SK yang dikeluarkan ternyata dilakukan pada 22 November lalu tepat dimana buruh melakukan aksi di kantor Disnaker Kota Tangerang.

"Beberapa waktu lalu Plh Walikota Tangerang mengatakan bahwa rekomendasi angka belum ditembuskan, akan tetapi ternyata SK keluar di tanggal 22 November," kata koordinator aksi, Sasmita, di depan kantor Puspemkot Tangerang dalam aksinya, Tangerang, Senin (25/11/2013). 

Berdasarkan informasi valid yang diterima buruh, Plh Walikota, Rahmansyah ternyata tidak merekomendasikan tiga angka UMK kepada gubernur, melainkan hanya satu angka. Saat ini perwakilan buruh tengah berkonsolidasi untuk melakukan langkah lanjutan terkait dengan terlanjurnya SK Gubernur Banten turun.

Sekadar informasi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 kecuali serang, dimana Surat Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun 2014.

Termaktub Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000, Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota Tangerang Rp2.444.301.

Hingga saat ini gelombang buruh mulai memadati Puspemkot Tangerang. Aksi kali ini dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban Plh Walikota terkait penetapan rekomendasi UMK.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment