Keputusan Gubernur Banten Nomor 151/Kep.582-Huk/2013 Tertanggal 22
November tentang penetapan Upah minimum kabupaten (UMK) kota se-Provinsi
Banten Tahun 2014 membuat ribuan buruh Tangerang meradang.
Buruh
mengaku dikadali dengan adanya keputusan Gubernur ini, pasalnya buruh
baru mengetahui SK yang dikeluarkan ternyata dilakukan pada 22 November
lalu tepat dimana buruh melakukan aksi di kantor Disnaker Kota
Tangerang.
"Beberapa waktu lalu Plh Walikota Tangerang
mengatakan bahwa rekomendasi angka belum ditembuskan, akan tetapi
ternyata SK keluar di tanggal 22 November," kata koordinator aksi,
Sasmita, di depan kantor Puspemkot Tangerang dalam aksinya, Tangerang,
Senin (25/11/2013).
Berdasarkan informasi valid yang diterima
buruh, Plh Walikota, Rahmansyah ternyata tidak merekomendasikan tiga
angka UMK kepada gubernur, melainkan hanya satu angka. Saat ini
perwakilan buruh tengah berkonsolidasi untuk melakukan langkah lanjutan
terkait dengan terlanjurnya SK Gubernur Banten turun.
Sekadar
informasi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah telah menetapkan Upah
Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2014 kecuali serang, dimana Surat
Keputusan Gubernur Banten No 151/Kep.582-Huk/2013 tanggal 22 November
tentang penetapan Upah minimum kabupaten/kota se-Provinsi Banten tahun
2014.
Termaktub Kabupaten Lebak Rp1.490.000, Kota Serang
Rp2.166.000, Kabupaten Pandeglang Rp1.418.000, Kota Tangsel Rp2.442.000,
Kabupaten Tangerang Rp2.442.000, Kota Cilegon Rp2.443.000, dan Kota
Tangerang Rp2.444.301.
Hingga saat ini gelombang buruh mulai
memadati Puspemkot Tangerang. Aksi kali ini dilakukan untuk meminta
pertanggung jawaban Plh Walikota terkait penetapan rekomendasi UMK.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment