Saturday, November 30, 2013

Upah Kelompok Usaha Diteken Gubernur, SPSI Sebut Itu “Angka Siluman”

Gubernur Kepri Muhammad Sani dikabarkan telah menandatangani revisi UMK Batam 2014 yang mengikut sertakan upah kelompok usaha menyusul terjadinya aksi unjukrasa dan mogok kerja buruh pada Kamis (28/11/2013).
Penetapan revisi UMK Batam 2014 yang mengikut sertakan upah kelompok usaha tersebut menjadi tuntutan serika pekerja dan buruh sehingga melakukan aksi unjukrasa dan mogok kerja.
Namun, meskipun sudah ditetapkan, Ketua SPSI Kota Batam menyakan belum dapat menerimanya dengan alasan angka upah kelompok usaha yang diputuskan di bawah dari yang direkomendasikan Walikota Batam.

“Gubernur Muhammad Sani sudah menandatangani angka siluman upah kelompok usaha Kota Batam,” ujarnya, Sabtu (30/11/2013).
Dia meyakini bahwa penetapan angka itu lebih berpihak ke para pengusaha, khususnya Apindo, yang menjadi wakil pengusaha dalam perundingan upah.
“Itu berarti Apindo yang susun,” cetusnya.
Karena itu dia mengatakan bahwa organisasinya akan kembali menggelar rapat pada hari ini untuk menentukan sikap selanjutnya.
SPSI Batam, kata dia, kemarin sebenarnya sudah mematangkan rencana aksi untuk kembali melakukan unjuk rasa dan mogok kerja pada Senin (2/12).



Sumber : bisnis-kepri.com

No comments:

Post a Comment