Banyak yang mengira setelah Gubernur menandatangani surat keputusan
kenaikan upah minimum Tahun 2014, buruh akan mengendurkan perlawanannya.
Pada kenyataannya, anggapan tersebut salah. Karena mulai hari ini
hingga beberapa hari kedepan, diberbagai daerah buruh akan kembali turun
kejalan. Mogok daerah pun menjadi pilihan.
Menurut Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang juga
menjadi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said
Iqbal, pemicu upah murah itu adalah Inpres Nomor 9 Tahun 2013 dan
Permenaketrans Nomor 07 Tahun 2013. Oleh karena itu elemen buruh
mendesak Presiden SBY dan Menakertrans segera mencabut Inpres dan
Permenakertrans tersebut.
Selama Inpres dan Permenakertrans tidak dicabut, maka upah layak
sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi hanyalah sebatas mimpi.
Dan sudah barang tentu, jika kemudian buruh terus menerus melakukan aksi
hingga tuntutannya terpenuhi.
“Jika Anda mengetahui sedang dimiskinkan secara struktural oleh
sebuah kebijakan, maka Anda pasti akan melawan kebijakan itu. Tak ada
manusia waras dimuka bumi ini yang bersedia dibuat miskin oleh orang lain.”
Hari ini (25 November 2013), misalnya, buruh Tangerang juga akan
melakukan aksi didua tempat. Untuk Kabupaten Tangerang aksi dipusatkan
di Puspemkab Tangerang Tigaraksa. Satu lagi aksi akan digelar di
Puspemkot Tangerang.
Tak hanya di Tangerang. Aksi besar rencananya juga akan digelar
serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi,
Purwakarta, Bandung dan lainnya. “Khusus di Jakarta, dipastikan kawasan
Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung
akan stop produksi,” ujar Iqbal.
Jika pemerintah tidak bergeming, buruh mengancam akan melakukan aksi
unjuk rasa besar-besaran bertepatan dengan sidang WTO yang berlangsung
di Bali pada tanggal 3 – 6 Desember 2013.
Mengapa aksi-aksi seperti ini masih terus dilakukan?
Karena, memang, bagi buruh, upah sebesar itu belumlah mencerminkan
rasa keadilan. Dalam hitungan kita, setelah dikuranggi ongkos
transportasi, sewa rumah, makan, hanya tersisa Rp 300 ribu per bulan.
Dengan sisa gaji sebesar itu, buruh akan sulit untuk bisa hidup layak di
Jakarta dan kota besar lainnya.
Apakah buruh tidak khawatir dengan kenaikan upah akan memicu PHK besar-besaran?
Menurut Iqbal, kekhawatiran seperti itu tidaklah beralasan. “Tidak
mungkin terjadi pengurangan tenaga kerja (PHK) di tahun 2014 akibat
kenaikan upah minimum ini karena pemerintah telah mengumumkan
pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 5,9%, yang berarti masih tetap ada
penyerapan tenaga kerja dan terbukanya lapangan pekerjaan,” tutupnya
Bisa jadi, jika ada PHK yang dilakukan, itu bukan karena
ketidakmampuan mereka dalam membayar UMK. Tetapi lebih karena
ketidakinginan mereka untuk membayar upah lebih baik dari yang sekarang.
Tunggu apa lagi? Mari kita bergerak untuk memastikan upah di
Indonesia menjadi layak dan tak jauh tertinggal dengan Negara-negara
yang lainnya.
Sumber : fspmi.co.id
Monday, November 25, 2013
Jika Pemerintah Tetap Berlakukan Upah Murah, Buruh Ancam Aksi Besar Saat Sidang WTO Berlangsung
Labels:
news
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment