Thursday, November 28, 2013

Soal Surat Edaran Mentri BUMN tentang Outsourcing, Legislator Tuding Dahlan Membual

Menteri BUMN Dahlan Iskan menerbitkan surat edaran kepada pada Direksi BUMN, soal penyelesaian masalah ketenagakerjaan diantara BUMN dan pekerjanya. Awalnya, sesuai rekomendasi Panja DPR yang menangani masalah itu, Dahlan dan kalangan direksi BUMN mau mengikutinya dengan menyelamatkan nasib para pekerja outsourcing.
“Saya sudah cukup berharap banyak kepada Pak Dahlan Iskan dalam hal penyelesaian masalah Outsourcing ini. Namun seperti yang sudah saya duga Menteri BUMN sangat tidak konsisten dengan komitmennya untuk mematuhi hasil Panja Outsourcing BUMN Komisi IX,” ujar anggota Komisi IX DPR, Poempida Hidayatulloh.

Ia menyatakan bahwa di dalam surat edaran itupun sama sekali tidak menyinggung rekomendasi Panja Outsourcing BUMN Komisi IX. Karenanya, surat edaran tersebut memberikan peluang terjadinya PHK massal yang sangat merugikan para pekerja outsourcing. “Ini jelas sangat mengecewakan. Dahlan Iskan yang dengan tegas menyampaikan pada Rapat Kerja dengan Komisi IX bahwa dia akan mematuhi segala hasil Panja nyatanya hanya isapan jempol belaka alias bohong,” tegas dia.
Dengan situasi seperti ini, menurut Poempida, Komisi IX harus segera mengambil tindak lanjut yang tegas. “Penggunaan hak interpelasi sampai pada menyampaikan pendapat sudah nampak di depan mata kita semua,” imbuhnya.
Senada dengan Poempida, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Indra, menilai surat edaran yang dikeluarkan Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk merespon rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing tidak aplikatif dan tidak konkret menyelesaikan masalah outsourcing di perusahaan-perusahaan pemerintah.
“Saya kecewa karena surat edarannya sangat normatif, tidak konkret, dan tidak aplikatif di lapangan,” ujarnya seraya menambahkan bahwa surat edaran itu tidak menjawab dan tidak mengkonfirmasi komitmen yang sebelumnya sudah disampaikan Dahlan kepada Komisi IX DPR.
Menurut dia, Dahlan sudah menyampaikan dalam beberapa rapat bahwa apapun keputusan Panja Outsourcing akan dijalankan. “Namun ini sudah berjalan sekian pekan namun kami tidak menemukan aktualisasi atau implementasi dari komitmen yang sudah disampaikan berulang-ulang,” ujarnya.
Dia membandingkan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Panja Outsourcing DPR agar karyawan outsourcing BUMN segera diangkat menjadi pegawai tetap. Namun, surat edaran Dahlan itu multitafsir dan maknanya mengambang.
“Surat Dahlan itu bahasanya sesuai undang-undang dan peraturan, dan itu abstrak serta tidak jelas,” katanya. Dengan demikian, Kementerian BUMN sesungguhnya sudah mengabaikan rekomendasi Panja, mengingkari komitmen untuk menegakkan hukum di BUMN lemah.
Dia mencontohkan apabila BUMN tidak menyelesaikan kasus itu lalu bagaimana dengan praktek di perusahaan swasta. Apabila lemah dan penyimpangan dibiarkan lalu bagaimana penyimpangan di perusahaan swasta?.



Sumber : beritadewan.com

No comments:

Post a Comment