Bupati Sukabumi Sukmawijaya, Sabtu (23/11/2013) mengungkapkan sudah
menjadi resiko para buruh bila para pengusaha meninggalkan Sukabumi
karena ketidakmampuan membayar Upah Kerja Minimum (UMK) 2014. Sebelum
mengajukan UMK kepada provinsi dirinya sudah melakukan musyawarah kepada
setiap perwakilan buruh agar tidak tinggi menentukan UMK.
"Tetapi hal itu tidak digubris oleh para buruh. Padahal para buruh sangat keberatan atas besaran UMK," kata Sukawijaya.
Penetapan UMK 2014 Kabupaten Sukabumi oleh gubernur Jawa Barat Akhmad
Heryawan sebesar Rp 1.565.922. menjadi kewajiban para pengusaha untuk
membayar para buruhnya "Resiko sebuah ketetapan, Ƭaρí bagaimana
menyikapi resiko-resiko yang akan datang, "katanya
Pihaknya mengimbau agar semua pihak, harus memahami penetapan UMK
2014. Tidak bagus para pengusaha dan buruh saling mengancam buruh,
karena bukan solusi untuk memecahkan masalah. karena itu, Sukma
optimistis penetapan UMK akan berjalan dengan lancar dan menguntungkan
semua pihak yang ada.
"Saya optimistis UMK berjalan lancar. Memang kondisi di lapangan sedikit panas karena tahun politik mungkin,"katanya.
Sumber : pikiran-rakyat.com
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment