Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten
mengakan sosialisasi besaran upah mininum kabupaten (UMK) Klaten 2014.
Kegiatan itu diselenggarakan menyusul ditetapkannya UMK Klaten oleh
Gubernur Jateng sebesar Rp 1.026.600 sesuai ajuan Bupati Klaten.
Dinsosnakertrans
mengumpulkan 100 lebih pengusaha dari seluruh wilayah Klaten di aula
Koperasi Karto Raharjo di Jalan Merapi, Gayamprit, Klaten Selatan,
Klaten, Senin (25/11). Pengusaha yang diundang adalah pengusaha besar
yang mempekerjakan cukup banyak buruh.
''Kami mengumpulkan 100
pengusaha lebih untuk mensosialisasikan UMK baru. Kami berharap, UMK
baru dipatuhi oleh semua pengusaha dan bisa dilaksanakan para pengusaha
mulai tahun 2014 mendatang,'' kata Kepala Dinsosnakertrans Klaten H
Slamet Widodo, Senin (25/11).
Dia menegaskan bahwa UMK yang
ditetapkan gubernur sudah sesuai usulan bupati. Semula tuntutan buruh
sebesar Rp 1.038.000, sedangkan kesediaan pengusaha Rp 1.015.259 sesuai
hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena tak ada kesepakatan,
maka Bupati mengambil nilai tengah dari selisihnya yang hanya Rp 22.700.
''UMK
2014 naik 17 persen dibandingkan UMK 2013 yang hanya Rp 871.500. Tahun
sebelumnya, kenaikannya tidak sebesar tahun ini. Besarkan UMK Klaten
sudah di atas hasil survei KHL yang ditetapkan Dewan Pengupahan
Klaten,'' tegas Slamet Widodo kepada wartawan.
Bila ada pengusaha
yang keberatan, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan untuk
mendapatkan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK. Keberatan bisa
disampaikan paling lambat 10 hari sebelum UMK diterapkan.
Sumber : suaramerdeka.com
Tuesday, November 26, 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment