Tuesday, November 26, 2013

Sosialisasi UMK 2014, Dinsosnakertrans Kumpulkan Pengusaha

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Klaten mengakan sosialisasi besaran upah mininum kabupaten (UMK) Klaten 2014. Kegiatan itu diselenggarakan menyusul ditetapkannya UMK Klaten oleh Gubernur Jateng sebesar Rp 1.026.600 sesuai ajuan Bupati Klaten.
Dinsosnakertrans mengumpulkan 100 lebih pengusaha dari seluruh wilayah Klaten di aula Koperasi Karto Raharjo di Jalan Merapi, Gayamprit, Klaten Selatan, Klaten, Senin (25/11). Pengusaha yang diundang adalah pengusaha besar yang mempekerjakan cukup banyak buruh.

''Kami mengumpulkan 100 pengusaha lebih untuk mensosialisasikan UMK baru. Kami berharap, UMK baru dipatuhi oleh semua pengusaha dan bisa dilaksanakan para pengusaha mulai tahun 2014 mendatang,'' kata Kepala Dinsosnakertrans Klaten H Slamet Widodo, Senin (25/11).
Dia menegaskan bahwa UMK yang ditetapkan gubernur sudah sesuai usulan bupati. Semula tuntutan buruh sebesar Rp 1.038.000, sedangkan kesediaan pengusaha Rp 1.015.259 sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Karena tak ada kesepakatan, maka Bupati mengambil nilai tengah dari selisihnya yang hanya Rp 22.700.
''UMK 2014 naik 17 persen dibandingkan UMK 2013 yang hanya Rp 871.500. Tahun sebelumnya, kenaikannya tidak sebesar tahun ini. Besarkan UMK Klaten sudah di atas hasil survei KHL yang ditetapkan Dewan Pengupahan Klaten,'' tegas Slamet Widodo kepada wartawan.
Bila ada pengusaha yang keberatan, masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan untuk mendapatkan penangguhan pembayaran gaji sesuai UMK. Keberatan bisa disampaikan paling lambat 10 hari sebelum UMK diterapkan.




Sumber : suaramerdeka.com

No comments:

Post a Comment