Sebelum menjadi Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) ternyata hanya
melindungi 10 persen pekerja di Indonesia.
"Hanya 10 persen pekerja di Indonesia dilindungi Jamsostek," kata Kepala
Biro SDM BPJS Abdul Latif Algaff dalam workshop Keberlangsungan BPJS
Ketenagakerjaan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Pekerja di Bandung, Jawa
Barat, Kamis (20/2).
Menurut Abdul, sementara dari sekitar 30 juta pekerja di sektor formal, baru 30-40 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Showing posts with label BPJS. Show all posts
Showing posts with label BPJS. Show all posts
Saturday, February 22, 2014
Jaminan Sosial di Indonesia Tergolong Rendah
Jaminan sosial untuk warga Indonesia tergolong masih rendah: tak
lebih dari 30 persen. "Jaminan sosial itu dianggap bagus kalau di atas
50 persen," kata Kepala Biro SDM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan
(BPJS) Abdul Latif Algaff di Hotel Verona Palace, Bandung, Jawa Barat,
Kamis (20/2).
"Jaminan sosial itu dianggap bagus, kalau diatas 50 persen," terang Kepala Biro SDM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Abdul Latif Algaff, Hotel Verona Palace, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).
"Jaminan sosial itu dianggap bagus, kalau diatas 50 persen," terang Kepala Biro SDM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), Abdul Latif Algaff, Hotel Verona Palace, Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).
BPJS Ketenagakerjaan Harusnya Bisa Beroperasi Tahun Ini
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diresmikan bersama
dengan BPJS Ketenagakerjaan, 31 Desember 2013. Namun, waktu
beroperasinya berbeda karena BPJS Ketenagakerjaan paling lambat berlaku
efektif mulai 1 Juli 2015, sementara BPJS Kesehatan mulai 1 Januari
lalu.
"Dalam pelaksanaannya ini luar biasa, mulai beroperasi. Paling lambat 1 Juli 2015 bunyinya, tapi sudah boleh beroperasi,” kata Kepala Biro Kepatuhan dan Hukum, Rilexya Suryaputra, dalam Workshop 'Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).
"Dalam pelaksanaannya ini luar biasa, mulai beroperasi. Paling lambat 1 Juli 2015 bunyinya, tapi sudah boleh beroperasi,” kata Kepala Biro Kepatuhan dan Hukum, Rilexya Suryaputra, dalam Workshop 'Keberlangsungan BPJS Ketenagakerjaan' di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/2).
Friday, February 21, 2014
Kompensasi BPJS Ketenagakerjaan Tak Terbatas
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan
program Jaminan Kesehatan Kerja Return To Work (JKK-RTW). BPJS
Ketenagakerjaan ini bakal menjamin penggantian kompensansi akibat
kecelakaan kerja tidak terbatas alias unlimited.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi kita tidak terbatas. Kita ganti unlimited semua. Kalau cacat, akan direhab sampai sembuh dan siap kembali bekerja,” terang Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono, Bandung, Kamis (20/2).
“Apabila terjadi kecelakaan kerja, kompensasi kita tidak terbatas. Kita ganti unlimited semua. Kalau cacat, akan direhab sampai sembuh dan siap kembali bekerja,” terang Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Endro Sucahyono, Bandung, Kamis (20/2).
Tuesday, February 4, 2014
KAJS: Sistem INA-CBG`s hambat pelayanan JKN
Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal mengatakan sistem "Indonesia Case Based Groups"
(INA-CBGs) yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan
(BPJS) malah menghambat pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.
"Sesuai dengan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan SJSN mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa adanya batasan biaya, dan seluruh penyakit ditanggung. Akan tetapi, faktanya adanya penerapan INA-CBGs membuat RS ataupun klinik tidak melayani dengan sepenuh hati," ujar Said Iqbal di Jakarta, Minggu.
"Sesuai dengan UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan SJSN mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa adanya batasan biaya, dan seluruh penyakit ditanggung. Akan tetapi, faktanya adanya penerapan INA-CBGs membuat RS ataupun klinik tidak melayani dengan sepenuh hati," ujar Said Iqbal di Jakarta, Minggu.
Saturday, February 1, 2014
Biang Masalah Pelaksanaan SJSN adalah Presiden
Anggota Komisi IX DPR RI, Indra menilai pemerintah tak serius soal
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Alasannya, kurang dari sepekan
implementasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang
mulai beroperasi 1 Januari 2014, Peraturan Presiden belum juga
dikeluarkan.
“Kamis lalu saat di Paripurna, saya interupsi minta surati Presiden. Kami Komisi IX terus berbusa-busa, tapi implementasi mandeg di Sesneg,” kata politisi PKS tersebut, di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
“Kalau ada keseriusan, Perpres sudah keluar. Selama ini para menteri kendalanya juga ada di Sesneg. Tapi yang jadi biang masalah ada di Presiden, sebagai pengambil keputusan tertinggi. Ketika Presiden tidak serius, kita tidak bisa berharap menterinya juga akan serius,” kata dia lagi.
“Kamis lalu saat di Paripurna, saya interupsi minta surati Presiden. Kami Komisi IX terus berbusa-busa, tapi implementasi mandeg di Sesneg,” kata politisi PKS tersebut, di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
“Kalau ada keseriusan, Perpres sudah keluar. Selama ini para menteri kendalanya juga ada di Sesneg. Tapi yang jadi biang masalah ada di Presiden, sebagai pengambil keputusan tertinggi. Ketika Presiden tidak serius, kita tidak bisa berharap menterinya juga akan serius,” kata dia lagi.
KAJS Ancam Rumah Sakit yang Tolak Pasien Miskin
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) mengancam akan menduduki rumah
sakit yang menolak pasien miskin, sehubungan dengan pelaksanaan Sitem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diterapkan per 1 Januari 2014.
“Kalau ada kawan kita yang miskin ditolak rumah sakit, kita akan gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi,” kata dia, Kamis (26/12/2013).
Berdasarkan UU No.40/2004 tentang SJSN, terhitung mulai 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, di mana iuran dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Said Iqbal, KAJS bakal membuka posko-posko pengaduan, jika ada rumah sakit yang menolak rakyat miskin dan tidak mampu, mendapatkan pelayanan kesehatan. Posko akan dibuka oleh 58 elemen KAJS, namun utamanya akan dibuka di kantor cabang serikat buruh, seperti KSPI, FSPMI, TSK, SPSI, dan lainnya.
“Kalau ada kawan kita yang miskin ditolak rumah sakit, kita akan gerebek rumah sakit itu, karena ini perintah konstitusi,” kata dia, Kamis (26/12/2013).
Berdasarkan UU No.40/2004 tentang SJSN, terhitung mulai 1 Januari 2014 seluruh rakyat Indonesia menjadi peserta BPJS Kesehatan, di mana iuran dibayar oleh Pemerintah Pusat.
Menurut Said Iqbal, KAJS bakal membuka posko-posko pengaduan, jika ada rumah sakit yang menolak rakyat miskin dan tidak mampu, mendapatkan pelayanan kesehatan. Posko akan dibuka oleh 58 elemen KAJS, namun utamanya akan dibuka di kantor cabang serikat buruh, seperti KSPI, FSPMI, TSK, SPSI, dan lainnya.
Serikat Pekerja Buka Posko Pengaduan BPJS
Sejumlah serikat pekerja yang tergabung dalam Komite Aksi Jaminan
Sosial (KAJS) membuka posko pengaduan BPJS. Menurut Sekjen KAJS, Said
Iqbal, saat ini posko fokus menerima pengaduan masyarakat atas
penyelenggaraan BPJS Kesehatan. Ia yakin banyak warga yang belum
mengetahui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS
Kesehatan sejak 1 Januari 2014 itu.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Sampai saat ini posko pengaduan sudah terbentuk di 12 provinsi dan 120 kabupaten/kota. Posko itu terletak di kantor serikat pekerja di berbagai daerah yang tergabung dengan KAJS. Seperti sekretariat KSPI, FSPMI, SPSI, OPSI, FSBI dan FSP TSK. Untuk memudahkan masyarakat, posko membuka call center di nomor 021-87796916 dan fax 021-8413954.
Wednesday, January 29, 2014
Buruh Keluhkan BPJS
Kaum buruh menuntut pemerintah menghapus sistem INA CBGs
(sistem tarif murah) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)
Kesehatan dalam menjalankan program jaminan kesehatan untuk rakyat.
"Kami desak sistem ini diganti dengan sistem fee for service, karena sistem INA CBGs justru menjadi penghambat jalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat," kata Said Iqbal, Sekretaris Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Jakarta, Sabtu (25/01/2014).
Iqbal mengatakan, sistem INA CBGs telah mengakibatkan banyak rumah menolak pasien. “Ini diperparah dengan pembatasan jumlah, jenis, dan mutu obat yang diberikan kepada pasien," katanya.
Dia mengungkapkan, pada banyak kasus pasien penderita penyakit kronis yang minum obat seumur hidup, seperti pasien pengidap hipertensi, lupus, jantung koroner, diabetes harus datang berulang-ulang ke rumah sakit karena obatnya dibatasi.
"
"Kami desak sistem ini diganti dengan sistem fee for service, karena sistem INA CBGs justru menjadi penghambat jalannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai UU BPJS dan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang mengamanatkan jaminan kesehatan untuk seluruh rakyat," kata Said Iqbal, Sekretaris Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Jakarta, Sabtu (25/01/2014).
Iqbal mengatakan, sistem INA CBGs telah mengakibatkan banyak rumah menolak pasien. “Ini diperparah dengan pembatasan jumlah, jenis, dan mutu obat yang diberikan kepada pasien," katanya.
Dia mengungkapkan, pada banyak kasus pasien penderita penyakit kronis yang minum obat seumur hidup, seperti pasien pengidap hipertensi, lupus, jantung koroner, diabetes harus datang berulang-ulang ke rumah sakit karena obatnya dibatasi.
"
Friday, January 17, 2014
Si miskin ditolak berobat, pejabat malah dibiayai ke luar negeri
eraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 yang memberikan fasilitas bagi
pejabat negara untuk berobat keluar negeri menimbulkan polemik.
Terlebih jika dikaitkan dengan masih tingginya angka kemiskinan di Tanah
Air.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk salah satu yang mengecam keras dan menolak pemberian asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat itu. Terlebih di dalamnya termasuk penjaminan berobat di luar negeri. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan 10,3 juta orang miskin yang banyak ditolak berobat karena tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kita kutuk keras perpres ini keluar. Tapi kenapa Perpres 105 dan 106 memberikan fasilitas kepada pejabat berobat di luar negeri. Aneh karena mereka mengatakan kalau 10,3 juta orang miskin tidak teranggarkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi refleksi akhir tahun 2013 di Wisma Antara, Jakarta, Senin (30/12).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) termasuk salah satu yang mengecam keras dan menolak pemberian asuransi kesehatan kepada menteri dan pejabat itu. Terlebih di dalamnya termasuk penjaminan berobat di luar negeri. Kondisi ini sangat berbanding terbalik dengan 10,3 juta orang miskin yang banyak ditolak berobat karena tidak masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kita kutuk keras perpres ini keluar. Tapi kenapa Perpres 105 dan 106 memberikan fasilitas kepada pejabat berobat di luar negeri. Aneh karena mereka mengatakan kalau 10,3 juta orang miskin tidak teranggarkan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam diskusi refleksi akhir tahun 2013 di Wisma Antara, Jakarta, Senin (30/12).
Friday, December 13, 2013
Bulan Terakhir Menjelang BPJS Beroperasi
Desember 2013 ini merupakan bulan terakhir untuk melakukan persiapan
menjelang beroperasinya BPJS Kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014.
PT Askes (Persero) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Pemerintah juga optimis proses transformasi akan berjalan lancar, meskipun sampai sekarang peraturan pelaksanaan UU BPJS yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan belum diundangkan.
Seperti diketahui beroperasinya sistem jaminan sosial termasuk jaminan sosial kesehatan sangat ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum beroperasinya sistem tersebut.
Dengan kata lain, tanpa Peraturan Perundang-undangan yang adekuat, harmonis dan dilaksanakan secara efektif, penyelenggaraan program jaminan sosial sulit diwujudkan.
PT Askes (Persero) secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014.
Pemerintah juga optimis proses transformasi akan berjalan lancar, meskipun sampai sekarang peraturan pelaksanaan UU BPJS yang mendukung beroperasinya BPJS Kesehatan belum diundangkan.
Seperti diketahui beroperasinya sistem jaminan sosial termasuk jaminan sosial kesehatan sangat ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukum beroperasinya sistem tersebut.
Dengan kata lain, tanpa Peraturan Perundang-undangan yang adekuat, harmonis dan dilaksanakan secara efektif, penyelenggaraan program jaminan sosial sulit diwujudkan.
Menanti Jaminan Sosial untuk ‘Tukang Siomay’
Tangannya legam terbakar matahari. Tanpa berhenti, pria itu terus
mendorong gerobak di siang yang hampir habis. Suara nyaring kentungan
kayu tak lupa dibunyikan. Bebunyian ini menjadi penanda kehadiran Dirya
si tukang siomay untuk para pelanggan.
“Saya kerja ful, seminggu tujuh hari. Berhenti kalau sudah capek,”ujarnya saat berbincang dengan RoL di serambi sebuah mushala di Kawasan Condet, Jakarta Timur. Dirya sudah tiga tahun terakhir berjualan siomay.
Untuk ukuran wirausaha, penghasilannya lumayan. Dalam sebulan, omzet Dirya rata-rata bisa mencapai Rp 7.500.000. “Sehari rata-rata Rp 200 ribu-Rp 300 ribu,”jelasnya. Jika dipotong modal dan pengeluran sehari-hari, Dirya bisa mereguk laba sekitar Rp 2.500.000.
Dari untung menjual siomay, Dirya bisa mengirim Rp 1.000.000 untuk istri beserta anaknya di kampung, sedang sisanya untuk ditabung. Meski penghasilannya sudah di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Dirya tak mengerti tentang jaminan sosial.
“Saya kerja ful, seminggu tujuh hari. Berhenti kalau sudah capek,”ujarnya saat berbincang dengan RoL di serambi sebuah mushala di Kawasan Condet, Jakarta Timur. Dirya sudah tiga tahun terakhir berjualan siomay.
Untuk ukuran wirausaha, penghasilannya lumayan. Dalam sebulan, omzet Dirya rata-rata bisa mencapai Rp 7.500.000. “Sehari rata-rata Rp 200 ribu-Rp 300 ribu,”jelasnya. Jika dipotong modal dan pengeluran sehari-hari, Dirya bisa mereguk laba sekitar Rp 2.500.000.
Dari untung menjual siomay, Dirya bisa mengirim Rp 1.000.000 untuk istri beserta anaknya di kampung, sedang sisanya untuk ditabung. Meski penghasilannya sudah di atas upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, Dirya tak mengerti tentang jaminan sosial.
Jamsostek Ganti Kartu Peserta dengan “Smart Card”
Menjelang bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS) Ketenagakerjaan, PT Jamsostek (Persero) memperkenalkan smart card
sebagai pengganti kartu peserta Jamsostek.
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Direktur Utama Jamsostek Elvyn G Masassya menjelaskan kartu ini bersifat multifungsi. Dengan kartu tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan berbagai macam transaksi, mulai dari tarik tunai hingga menggunakan transportasi publik.
“Smart card ini nantinya akan seperti kartu kredit. Dulu kartu berwarna putih saja, pakai plastik. Sekarang seperti kartu kredit. Bisa untuk ATM, bisa belanja, cek saldo, untuk bayar tol, dan bisa untuk busway. Ini bagian dari transformasi kami,” kata Elvyn dalam konferensi pers di kantor pusat Jamsostek, Kamis (12/12/2013).
Tidak Boleh Lagi Ada Orang Miskin Dilarang Sakit
Hari ini 12 des 2013 Komite Aksi Jaminan Sosial(KAJS) yg terdiri dari
67 elemen Gerakan Sosial dan KSPI melakukan aksi hampir 5 ribu buruh
seJABODETABEK di DPR RI dan BPK. Said Iqbal Presiden KSPI yg juga Sekjen
KAJS mengatakan aksi ini bertujuan mengingatkan pemerintah dan DPR
(khususnya panja BPJS DPR) untuk bersungguh2 menjalankan implementasi
Jaminan Kesehatan(JAMKES) untuk Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan
bertahap 2019, dengan Unlimit biaya,berlaku seumur hidup,dan melayani
semua jenis penyakit sesuai UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011
tentang BPJS.
Monday, December 9, 2013
Jaminan sosial sebagai perlindungan kegoncangan ekonomi global
Masyarakat Indonesia kemungkinan besar masih ingat masa-masa krisis
moneter tahun 1997 yang memunculkan pergerakan reformasi 1998 di Tanah
Air, serta memiliki efek ekonomi kepada banyak negara.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Saturday, December 7, 2013
Jaminan sosial sebagai perlindungan kegoncangan ekonomi global
Masyarakat Indonesia kemungkinan besar masih ingat masa-masa krisis
moneter tahun 1997 yang memunculkan pergerakan reformasi 1998 di Tanah
Air, serta memiliki efek ekonomi kepada banyak negara.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Pergolakan ekonomi tidak hanya krisis moneter 1997 saja, dunia ternyata masih diusik oleh krisis finansial yang disebabkan mandeknya “credit subprime mortgage” sektor properti di Amerika Serikat pada tahun 2008. Kemudian krisis utang negara-negara kawasan Eropa yang berdampak besar terhadap perekonomian global.
Sebenarnya, telah terdapat berbagai kasus dalam historis di mana negara-negara mulai menata sistem jaminan sosial terhadap warga negara mereka secara nasional, sejak negara-negara tersebut mengalami keguncangan ekonomi.
Thursday, December 5, 2013
BPJS Jalan,Jamsostek Tak Kurangi Manfaat Tambahan
Direktur Kepesertaan Jamsostek Junaidi menyatakan akan mempertahankan
manfaat tambahan yang dirancang dalam program Dana Peningkatan
Kesejahteraan Peserta (DPKP) saat program Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) resmi dilaksanakan pada 1 Januari 2014.
Dijelaskan Junaidi DPKP itu meliputi bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa, bantuan PHK, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan seterusnya. Walaupun saat ini rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang Undang BPJS masih dibahas alot. Soalnya Kementerian Keuangan mengusulkan DPKP dihapus.
Dijelaskan Junaidi DPKP itu meliputi bantuan pinjaman uang muka perumahan (PUMP), bea siswa, bantuan PHK, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan seterusnya. Walaupun saat ini rancangan peraturan pelaksana (RPP) Undang Undang BPJS masih dibahas alot. Soalnya Kementerian Keuangan mengusulkan DPKP dihapus.
RPP BPJS Belum Diteken
Sembilan Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden
untuk mendukung pelaksanaan teknis Undang-Undang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) belum ditandatangani oleh pemerintah.
Padahal, sesuai petunjuk UU.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menjelaskan, dari pembahasan sembilan draf RPP tersebut, tujuh diantaranya sudah final, sedangkan dua lainnya masih dibahas dan sedang difinalisasi.
“Saat ini sudah selesai tujuh final draf RPP tersebut, diharapkan sudah bisa ditandatangani presiden dalam waktu dekat. Masih ada dua draf lagi yang sedang difinalisasi,”ujar Elvyn usai menyaksikan pemberian Jamsostek Award dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada 14 perusahaan berkategori platinum di Manado, Selasa (4/12) malam.
Padahal, sesuai petunjuk UU.24/2011, BPJS Ketenagakerjaan akan mulai diselenggarakan pada 1 Januari 2014. Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya menjelaskan, dari pembahasan sembilan draf RPP tersebut, tujuh diantaranya sudah final, sedangkan dua lainnya masih dibahas dan sedang difinalisasi.
“Saat ini sudah selesai tujuh final draf RPP tersebut, diharapkan sudah bisa ditandatangani presiden dalam waktu dekat. Masih ada dua draf lagi yang sedang difinalisasi,”ujar Elvyn usai menyaksikan pemberian Jamsostek Award dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada 14 perusahaan berkategori platinum di Manado, Selasa (4/12) malam.
Monday, December 2, 2013
Setelah Menjadi BPJS, Jamsostek Siap Lakukan Inspeksi
PT Jamsostek (Persero) setelah bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2013,
akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan untuk memantau
kepatuhan mereka dalam kepesertaan jaminan sosial dan kebenaran dalam
melaporkan upah pekerjanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,” ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN agar menegur mereka yang tidak patuh.
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,” ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN agar menegur mereka yang tidak patuh.
Tuesday, November 26, 2013
Persiapan BPJS, 26 Puskesmas Dikucuri Rp 21,3 Miliar
Guna mempersiapkan pelayanan Badan Penyelengaraan Jaminan Sosial
(BPJS) Pemkab Semarang berencana mengucurkan anggaran Rp 21,3 miliar
melalui APBD penetapan 2014. Dana tersebut kedepan akan dialokasikan
untuk mendukung pelayanan di 26 puskesmas.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyebutkan, bila dirinci alokasi tersebut akan dibagi menjadi dua bagian. Di antaranya Rp 11,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial di 26 puskesmas dan Rp 10 miliar rencananya akan digunakan untuk Puskesmas di Tengaran.
Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto menyebutkan, bila dirinci alokasi tersebut akan dibagi menjadi dua bagian. Di antaranya Rp 11,3 miliar untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial di 26 puskesmas dan Rp 10 miliar rencananya akan digunakan untuk Puskesmas di Tengaran.
Subscribe to:
Posts (Atom)
