Monday, November 25, 2013

UMP Cuma Naik 20%, Ratusan Ribu Buruh Siap Demo 28-29 November

Ratusan ribu buruh di sejumlah daerah yang tergabung dalam aliansi-aliansi buruh di daerah telah menyatakan kesiapannya untuk melakukan mogok daerah dan aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai protes terhadap pemerintah baik presiden, gubernur maupun bupati yang telah secara sistematik kembali menerapkan politik upah murah pada 28-29 November 2013.

Sekjen KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, kenaikan upah minimum 2014 yang telah diputuskan dengan kisaran hanya 10 persen-20 persen, membuat buruh akan hidup dengan keterbatasan dan di bawah kelayakan. Hal tersebut, lanjut Rusdi tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hidup riil buruh akibat dari naiknya harga BBM 40 persen.

"Upah minimum 2014 hanya kisaran Rp1 juta-Rp2,4 juta, membuat upah Indonesia makin jatuh tertinggal dari upah Thailand pada 2013 saja mencapai Rp2,8 juta dan Filipina Rp3,2 juta," kata Rusdi di Hotel Mega Cikini, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Rusdi menambahkan, aksi yang akan dilakukan 28-29 November 2013 juga menyuarakan protes terhadap banyaknya daerah yang tidak menetapkan upah minimum sektoral. Menurut dia, baru Bekasi dan Batam yang telah menetapkan upah sektoral.

"Daerah lainnya belum, bahkan tidak ada upah sektoralnya, pemerintah harus menetapkan upah sektoral berdasarkan tingkat produktivitas sektoral, pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai amanah UU," tambahnya.

Adapun, dalam aksi pada 28-29 November 2013, melalui Konsolidasi Nasional Gerakan Buruh (KNGB) menuntut Gubernur/Bupati/Walikota untuk membatalkan SK atau Pergub yang telah memutuskan UMP/UMK jauh di bawah 50 persen bahkan jauh dari 30 persen. Menetapkan kenaikan upah minimum sektoral UMSP/UMSK sebesar 30 persen. Tidak menyetujui penangguhan upah minimum dan penjarakan pengusaha yang telah melakukan manipulasi data kondisi keuangan.

Yang kedua, kata Rusdi menuntut Kapolri untuk usut tuntas, dan menghukum pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap aksi buruh pada mogok nasional di Bekasi, Kerawang, Medan dan Daerah lainnya. Serta, mencopot Kapolres Kabupaten Bekasi.

Tuntutan yang ketiga ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak sekedar beretorika ingin meninggalkan politik upah murah. Cabut Inpres nomor 9 tahun 2013 tentang upah murah dan segera buat kebijakan konkret untuk meninggalkan upah murah.

Lalu, mendesak Menakertras untuk cabut Permenakertrans 7/2013 dan Permenakertrans no 13/2012 dan segera mengubah jumlah komponen hidup layak (KHL) dari 60 jenis menjadi 84 jenis, sebab banyaknya komponen utama yang tidak masuk.



Sumber : okezone.com

No comments:

Post a Comment