Ratusan ribu buruh di sejumlah daerah yang tergabung dalam
aliansi-aliansi buruh di daerah telah menyatakan kesiapannya untuk
melakukan mogok daerah dan aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai protes
terhadap pemerintah baik presiden, gubernur maupun bupati yang telah
secara sistematik kembali menerapkan politik upah murah pada 28-29
November 2013.
Sekjen KSPI Muhamad Rusdi mengatakan, kenaikan
upah minimum 2014 yang telah diputuskan dengan kisaran hanya 10
persen-20 persen, membuat buruh akan hidup dengan keterbatasan dan di
bawah kelayakan. Hal tersebut, lanjut Rusdi tidak sesuai lagi dengan
kebutuhan hidup riil buruh akibat dari naiknya harga BBM 40 persen.
"Upah
minimum 2014 hanya kisaran Rp1 juta-Rp2,4 juta, membuat upah Indonesia
makin jatuh tertinggal dari upah Thailand pada 2013 saja mencapai Rp2,8
juta dan Filipina Rp3,2 juta," kata Rusdi di Hotel Mega Cikini, Jakarta,
Senin (25/11/2013).
Rusdi menambahkan, aksi yang akan dilakukan
28-29 November 2013 juga menyuarakan protes terhadap banyaknya daerah
yang tidak menetapkan upah minimum sektoral. Menurut dia, baru Bekasi
dan Batam yang telah menetapkan upah sektoral.
"Daerah lainnya
belum, bahkan tidak ada upah sektoralnya, pemerintah harus menetapkan
upah sektoral berdasarkan tingkat produktivitas sektoral, pertumbuhan
ekonomi dan inflasi sesuai amanah UU," tambahnya.
Adapun, dalam
aksi pada 28-29 November 2013, melalui Konsolidasi Nasional Gerakan
Buruh (KNGB) menuntut Gubernur/Bupati/Walikota untuk membatalkan SK atau
Pergub yang telah memutuskan UMP/UMK jauh di bawah 50 persen bahkan
jauh dari 30 persen. Menetapkan kenaikan upah minimum sektoral UMSP/UMSK
sebesar 30 persen. Tidak menyetujui penangguhan upah minimum dan
penjarakan pengusaha yang telah melakukan manipulasi data kondisi
keuangan.
Yang kedua, kata Rusdi menuntut Kapolri untuk usut
tuntas, dan menghukum pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap aksi
buruh pada mogok nasional di Bekasi, Kerawang, Medan dan Daerah lainnya.
Serta, mencopot Kapolres Kabupaten Bekasi.
Tuntutan yang ketiga
ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak
sekedar beretorika ingin meninggalkan politik upah murah. Cabut Inpres
nomor 9 tahun 2013 tentang upah murah dan segera buat kebijakan konkret
untuk meninggalkan upah murah.
Lalu, mendesak Menakertras untuk
cabut Permenakertrans 7/2013 dan Permenakertrans no 13/2012 dan segera
mengubah jumlah komponen hidup layak (KHL) dari 60 jenis menjadi 84
jenis, sebab banyaknya komponen utama yang tidak masuk.
Sumber : okezone.com
No comments:
Post a Comment