Saturday, November 30, 2013

Upah Kelompok Usaha Diteken Gubernur, Buruh Hentikan Demo?

Gubernur Kepri Muhammad Sani dikabarkan telah menandatangani revisi UMK Batam 2014 yang mengikut sertakan upah kelompok usaha menyusul terjadinya aksi unjukrasa dan mogok kerja buruh pada Kamis (28/11/2013).
Informasi telah ditandatanganinya revisi UMK Batam 2014 disampaikan sejumlah pimpinan serikat pekerja dan buruh.
Syaiful Badri, Ketua SPSI Kota Batam mengungkapkan tadi malam dirinya menerima kabar bahwa gubernur telah meneken revisi UMK Batam 2014.
“Saya mendapatkan SMS, katanya gubernur sudah tanda tangan revisi UMK 2014,” ujarnya, Sabtu (30/11/2013).

Informasi yang sama juga disampaikan Sekretaris SBSI Kota Batam Surya Dharma Sitompul. Dia mengatakan informasi tersebut diperoleh dari anggota dewan pengupahan provinsi dari wakil pekerja.
“Informasi ini dari dewan pengupahan provinsi yang dikabari oleh Tagor Napitupulu, Kadisnaker provinsi,”  katanya.
Namun sepertinya penetapan revisi UMK Batam 2014 tersebut belum tentu juga diterima oleh serikat pekerja dan buruh.
Pasalnya, menurut Syaiful, besaran upah kelompok usaha yang ditetapkan, jika benar, ternyata di bawah dari angka yang direkomendasikan oleh Walikota Batam.



Sumber : bisnis-kepri.com

No comments:

Post a Comment