Daya
saing industri yang sedang tidak baik di Indonesia membuat beberapa
pengusaha merasa berat mengikuti kebijakan pemerintah menaikan Upah
Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2014 mendatang.
Penetapan
kebijakan pengupahan bukan hanya masalah Kementrian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, tetapi juga Kementrian Perekonomian. Hal ini di benarkan
oleh Direktur Eksekutif Center of Reform on Economis (CORE) Indonesia,
Hendri Saparni dalam diskusi Selasa (26/11/2013) kemarin.
“Kebijakan
upah yang tengah dijalani sekarang ini masih belum adil, tidak hanya
buruh, tapi juga untuk pengusaha” kata Hendri. Lebih lanjut, ia
mengatakan bahwa reorientasi kebijakan pengupahan tidak hanya
berorietasi pada peningkatan daya beli, tetapi juga pertumbuhan, daya
saing ekonomi dan pemerataan ekonomiberkesinambungan dikaitkan dengan
kebijakan ekonomi lain untuk menjaga daya saing industri.
Kebijakan
pengupahan perlu mempertimbangkan aspek lain, misalnya skala usaha dan
produktifitas pekerja. Upah buruh naik maka semua kebutuhan juga juga
naik jadi percuma saja kalo upah dinaikan.
“Kenaikan upah perlu dilihat
juga kondisi politik dan ekonomi, kalau seperti sekarang ini, upah naik
tapi listrik naik, tol naik, BBM juga naik, ya percuma” imbuh dia.Latar Belakang Pendidikan Yang RendahHal yang sama juga di ungkapkan oleh peneliti senior CORE Mohammad Faisal. Dia mengatakan bahwa tidak masalah apabila pemerintah tidak menaikkan upah bagi buruh, asalkan dapat menahan kebijakan perekonomian industri.
“Posisi tawar tenaga kerja di Indonesia yang relative rendah karena tingkat pendidikan dan keterampilan terbatas,” kata Faisal.
Faisal
juga menambahkan, dua per tiga atau 67% dari 240 juta penduduk
Indonesia berkependidikan paling tinggi SMP. Sementara tingkat
pengangguran juga cukup tinggi, yakni 6,25% (7,4 juta orang), dimana
54% dari jumlah tersebut berpendidikan SMP ke bawah. Berdasarkan data
tersebut Faisal menyimpulkan bahwa pentingnya pendidikan dan
keterampilan dalam kerja dalam daya saing yang semakin meningkat. CORE
Indonesia juga berharap pemerintah lebih siap menetapkan upah buruh di
tahun 2015.Sumber : radaronline.com
No comments:
Post a Comment