PT Jamsostek (Persero) setelah bertransformasi menjadi Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2013,
akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan untuk memantau
kepatuhan mereka dalam kepesertaan jaminan sosial dan kebenaran dalam
melaporkan upah pekerjanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan
sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar
Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam
BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta,
Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan
akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat
penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan
dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,”
ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi
peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan
hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu
melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN
agar menegur mereka yang tidak patuh.