Monday, December 2, 2013

Besok, 100 Ribu Buruh Tangerang Demo

Sekitar 100 ribu buruh se-Tangerang Raya bakal kembali turun ke jalan besok, pada Selasa (3/12/2013) - Kamis (5/12/2013).


Aksi ini dilakukan buruh guna mendesak pemerintah Kota/Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten agar merevisi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK).

Hadapi Demo Buruh, Bupati Instruksikan Persuasif

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta jajarannya persuasif dalam menghadapi aksi demo buruh yang akan berlangsung Selasa (3/12/2013) besok.

Hal itu dikatakan Bupati usai menggelar rapat soal rencana aksi buruh besok bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Keputusan bisa atau tidaknya memenuhi tuntutan buruh ada ditangan Gubernur. Jadi, seyogyanya kita merespon setiap aspirasi yang disuarakan buruh," ujar Zaki.

Bahas Harga Sembako, Perwakilan Serikat Buruh Batam akan Diundang

Selain menolak angka upah kelompok usaha yang sudah disahkan Gubernur Kepri, buruh Batam juga meminta kenaikan harga sembako dikontrol. Sebab, kenaikan upah tidak akan ada artinya jika harga sembako turut melambung tinggi.

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengaku untuk mengontrol kenaikan harga sembako perlu ada pembahasan yang matang. Perwakilan dari empat serikat buruh yang ada di Batam, KSPSI, KSBSI, FSPMI dan SPN akan diundang untuk ikut melakukan pembahasan.

"Perwakilan empat serikat buruh di Batam akan kita undang untuk ikut melakukan pembahasan," kata dia, di hadapan ratusan pendemo dari Aliansi Serikat Buruh Batam, Senin (2/11/2013) sore.

Demo Buruh Batam Berakhir Ricuh

Aksi unjukrasa buruh hari ini berakhir ricuh. Polisi yang menjaga aksi parah buruh siang ini (2/12) akhirnya murka.

Pemicunya segerombolan buruh yang tidak puas melakukan aksi di kantor walikota Batam bergerak menyisir kawasan industri Cammo Industri yang tak jauh dari kantor walikota. Aksi itu tercium polisi.

Polisi mengepung para buruh dari luar gerbang dan menyisir balik para buruh itu. Hasilnya, puluhan buruh bersepeda motor yang masuk ke dalam kawasan industri itu berhasil dikurung polisi. Mereka menjadi bulan-bulanan polisi.

Upah pembantu, buruh tani, dan buruh pabrik kompak naik

Badan Pusat Statistik (BPS) melansir data terbaru kenaikan upah buruh di pelbagai sektor. Termasuk upah buruh tani yang secara nasional pada November 2013 mengalami kenaikan sebesar 0,37 persen dibanding pada Oktober 2013. Upah buruh tani naik dari Rp 42.322 menjadi Rp 42.480 per hari. Secara riil, upah buruh tani naik 0,23 persen dari Rp 27.002 menjadi Rp 27.065.
Kenaikan upah buruh tani sejalan dengan kenaikan UMP di setiap daerah. BPS menjelaskan, kenaikan upah tersebut merupakan dampak dari demo besar-besaran yang dilakukan oleh buruh industri.
"Upah buruh tani meningkat dampak ikut-ikutan demo buruh untuk naik gaji," ujar Kepala BPS, Suryamin di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/12).

Kasus Pemberkasan Terhadap Buruh Sudah Pemberkasan, Aktor Intelektual Belum Ditangkap

Kasus penganiayaan terhadap buruh di Kabupaten Bekasi saat mogok nasional 31 Oktober -1 November lalu sudah masuk tahap pemberkasan di bagian Penyidik Subdit Keamanan (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
10 orang dinyatakan sebagai tersangka pengrusakan, pengeroyokan dan penganiyaan. 9 orang sudah ditahan, 1 orang tidak ditahan tapi tetap diproses hukum.
“Kasusnya sudah masuk tahap pemberkasan. Sebentar lagi berkas rampung dan segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (29/11/2013), di Mapolda Metro Jaya, dilansir dari tribunnews.com.

KSPI Dalam Seminar Membedah RPP Pengupahan

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah tidak sunguh-sunguh dalam menata sistem pengupahan di Indonesia. Menurutnya, hal ini terbukti dengan masuknya RPP Pengupahan dari Kemenakertrans tentang pengupahan tanpa adanya pembahasan di dewan pengupahan nasional dan tripartit nasional terlebih dahulu, Sehingga, lanjut dia, Menakertrans dan Menkumham harus menghentikan pembahasan RPP pengupahan tersebut dan memangil serikat buruh bersama apindo untuk mendisikusikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang upah tersebut.

Menurut Said,"agar tidak terjadi konflik pengupahan setiap tahunnya maka RPP Pengupahan harus berorientasi pada upah layak dan peningkatan daya beli buruh serta merevisi permenakertrans no 13/2012 tentang KHL dari 60 item dirubah menjadi 84 item. Maka, pengesahan RPP Pengupahan ini harus diiringi dengan revisi Permenakertrans no 13/2012,' ujar Said Iqbal di Jakarat dalam seminar," Membedah RPP Pengupahan,".

Bukan Hanya Di Bekasi, Di Jakarta Juga Buruh Di Hadang Preman

Maraknya kasus premanisme terhadap buruh ternyata bukan hanya terjadi di Bekasi. Pola ini juga terjadi di kota lainnya, seperti Jakarta.
Sekelompok preman mengatasnamakan Masyarakat Anti Unjuk Rasa berupaya menghadang mogok daerah buruh, Kamis (28/11) lalu. Para preman ini telah bersiaga sejak dini hari dengan membawa alat pemukul di sejumlah titik unjuk rasa buruh.

“Mereka termasuk menebar spanduk, provokasi-provokasi. Hampir sama modusnya seperti di Bekasi. 30 orang ada di depan pintu 1 kawasan Pulo Gadung. Ada juga kawan-kawan berkumpul di depan AOB Pemuda Pancasila di Pegansaan Dua. Sudah kita cek, sekitar jam 2 pagi. Mereka membenturin juga, sudah nyiapin balok-balok kayu, plat-plat besi,” ujar Ketua Forum Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha dilansir dari KBR68H.

Polres Kota Bekasi Buat Mou Dengan Perusahaan Outsourcing Milik H. Enjum

Bekasi Kota – Kepolisian Resort Kota Bekasi menandatangani kesepakatan bersama (MoU)  dengan perusahaan milik H. Enjum, PT Cikarang Nusantara di Lobby Polresta Bekasi, Sabtu (23/11). Hal ini terungkap dari informasi yang dirilis oleh laman penggemar Facebook Divisi Humas Mabes Polri.
Dalam sambutannya, Kapolresta Bekasi Kombes Pol Priyo Widyanto mengatakan tujuan nota kesepakatan ini adalah untuk merekrut calon tenaga kerja yang memiliki kedisiplinan sehingga ketika calon tenaga kerja sudah diterima dan disalurkan kepada pengguna dapat bekerja dengan baik serta mampu menciptakan kondusifitas di lingkungan perusahaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program unggulan Polda Metro Jaya, yakni program Polisi Peduli Pengangguran. Direktur PT. Cikarang Nusantara, H. Enjum menyambut baik nota kesepahaman ini sebagai langkah menyerap tenaga kerja pribumi dan menciptakan kondusifitas Kamtibmas.

Jika Gugatan APINDO Ke MK Terkabul, Tidak Ada Sanksi Bagi Pelanggaran Outsourcing dan Kontrak

Di saat buruh sedang sibuk berjuang menuntut upah lebih tinggi, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk pasal 59 ayat (7), pasal 65 ayat (8) dan pasal 66 ayat (4), Kamis (28/11).
Dilansir dari Bisnis.com (28/11/2013), perwakilan Apindo, Sofjan Wanandi dan Suryadi Sasmita mendatangi MK dengan membawa gugatan yang memohon agar MK menguji dan menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena serba multi tafsir.

Melalui kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, Apindo menilai pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak mengandung tafsiran yang pasti sehingga dalam implementasinya menjadi multi tafsir.

Golkar: Saat Hadapi Buruh, Jokowi Liberal

Ketua Badan Penelitian dan Pengembangan Partai Golkar Indra Jaya Piliang, mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo lebih mirip kader partai beringin, yang tumbuh di 'kandang banteng'. Dia menyebut sejumlah langkah Jokowi yang lebih mirip kader Golkar, ketimbang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

"Jokowi lebih liberal dalam tanda kutip," kata Indra dalam pemaparan elektabilitas calon presiden Indikator Politik Indonesia di Jakarta, Ahad, 1 Desember 2013. Dia mencontohkan sikap Jokowi menanggapi demo buruh. Sebagai seorang Marhaenis, seharusnya Jokowi lebih berpihak pada kepentingan buruh. "Tapi nyatanya tidak," kata dia.

Amazon Diduga Perlakukan Karyawannya Tidak Manusiawi

Di Jepang saat ini sedang terkenal istilah Black Kigyo, perusahaan yang memeras tenaga kerjanya, seperti kerja rodi, kerja melebihi jam yang telah ditentukan peruaturan tenaga kerja dan bahkan lembur tidak dibayar. Kini terungkap Amazon, raksasa ritel online ini pun melakukan demikian seperti Black Kigyo Jepang.
“Staf Amazon dipekerjakan di bawah luar biasa tekanan, seperti kamp budak kondisi mereka, dengan karyawan di gudang mereka harus berjalan 11 mil dalam satu shift (pergantian) dan mengumpulkan perintah setiap 33 detik ,” demikian hasil penyelidikan yang dituliskan koran Huffington Post di Inggris, Senin (25/11/2013) lalu.

Setelah Menjadi BPJS, Jamsostek Siap Lakukan Inspeksi

PT Jamsostek (Persero) setelah bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2013, akan melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan untuk memantau kepatuhan mereka dalam kepesertaan jaminan sosial dan kebenaran dalam melaporkan upah pekerjanya.
“Sesuai dengan Undang-Undang BPJS, kami diperbolehkan melakukan sidak. Jadi akan ketahuan nanti perusahaan yang patuh dan tidak,” ujar Dirut Jamsostek Elvyn G. Masassya saat rapat forum konsolidasi keenam BPJS antara PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero), di Jakarta, Rabu (27/11/2013).
Elvyn mengatakan, untuk melakukan sidak itu, BPJS Ketenagakerjaan akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan juga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan. “Kalau mereka tidak patuh maka akan dikenai sanksi mulai peringatan tertulis, denda, dan sanksi sosial,” ujarnya.
Diakui Elvyn, selain masih banyak perusahaan yang belum menjadi peserta jaminan sosial, saat ini ada juga BUMN yang masih melaporkan hanya sebagian tenaga kerjanya dan sebagian upahnya. Hal ini tentu melanggar hukum, untuk itu pihaknya meminta bantuan Kementerian BUMN agar menegur mereka yang tidak patuh.

Apindo Gugat UU 13/2003, PKWTT Hilang ?

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamis (28/11).
Apindo yang diwakili oleh Sofjan Wanadi dan Suryadi Sasmita selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal menguji Pasal 59 ayat (7), Pasal 65 ayat (8) dan Pasal 66 ayat (4) UU Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945.
Melalui Kuasa hukumnya Dra Endang Susilowati SH MH dan Ibrahim Sumantri SH MKn, pemohon menilai Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan tidak diberikan penafsiran yang pasti oleh pembentuk Undang-Undang sehingga penerapan Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan menjadi multi tafsir baik pemerintah, pengusaha, pekerja/buruh.

Aliansi Buruh di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Aliansi serikat buruh di Batam kembali melakukan aksi demonstrasi, Senin (2/12/2013) siang. Mereka menuntut beberapa poin yang sangat penting diperhatikan Pemerintah untuk kehidupan buruh dan masyarakat Batam pada umumnya.

Poin tuntutan buruh dalam aksi demo ini ada tiga, yakni meminta Pemerintah dalam hal ini Gubernur Kepri maupun Wali Kota Batam melakukan kontrol terhadap harga sembilan bahan pokok. Bahkan, buruh juga meminta supaya ada ketetapan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ke-9 bahan pokok tersebut.

Poin kedua, yang dituntut buruh yakni menolak besaran upah kelompok usaha yang telah disahkan oleh Gubernur Kepri. Dimana, angka upah tersebut tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan rekomendasi Wali Kota Batam.

Sweeping di Cammo Industrial Park, Belasan Buruh Ditangkap Polisi

Belasan buruh ditangkap aparat kepolisian karena tertangkap basah melakukan sweeping di Cammo Industrial Park, Batam Centre, Senin (2/12/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dihimpun di lapangan, ratusan massa buruh ini melakukan sweeping di Cammo Industrial Park karena sebelumnya mereka tak mendapatkan kepuasan usai berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Batam.

Saat masuk ke kawasan industri, mereka (buruh) dibiarkan masuk oleh petugas sekuriti, mengetahui ada buruh yang melakukan sweeping, patroli motor (Patmor) Polresta Barelang langsung mengejar buruh dan menutup pintu kawasan.

Pemko Batam Belum Terima SK Gubernur Kepri Soal Upah Kelompok Usaha

Wakil Wali Kota Batam, Rudi, mengaku pihaknya belum menerima SK Gubernur Kepri terkait upah kelompok usaha yang telah diteken. Sehingga dia belum bisa memberikan jawaban terkait tuntutan buruh untuk mengajukan revisi.

"Kita belum ada terima barang itu. Nanti kita minta revisi ternyata belum ada atau seperti apa. Tunggu barang itu ada dulu, baru saya bisa jawab," kata dia kepada perwakilan buruh di ruang rapat Pemko lantai 4, Senin (2/12/2013) sore.

Dalam kesempatan itu, perwakilan buruh yang datang menemui Wakil Wali Kota menyampaikan tiga poin tuntutan. Pertama mengenai penolakan angka upah kelompok usaha yang diteken Gubernur tapi tidak sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Kota (DPK) dan rekomendasi Wali Kota Batam.

500 Personel Brimob Mabes Polri Diturunkan ke Batam

Sebanyak 500 personel Brigade Mobil (Brimob) dari Mabes Polri diterjunkan ke Batam, guna mengamankan aksi demo buruh yang sudah berlangsung sejak pagi tadi.

"2/3 kekuatan yang dikerahkan guna mendukung personel Polresta Barelang, dibantu sebanyak 500 personil Brimob dari Mabes Polri," kata Direktur Pengaman Objek Vital (Pam Ovit) Polda Kepri AKBP Yusril kepada BATAMTODAY.COM, di Bandara Hang Nadim Batam, Senin (2/12/2013).

Sebanyak 500 orang personel tersebut, tambahnya dipecah untuk mengamankan aspirasi buruh, guuna antisipasi terjadinya kerusuhan. 400 personil dikerahkan ke Tanjunguncang dan Batam Center.

Buruh Berunjuk Rasa, Perusahaan di Tanjunguncang Batam Memilih Tutup

Sejumlah perusahaan yang berada di Tanjunguncang memilih untuk tidak beroperasi. Tindakan itu diduga dilakukan menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan buruh yang menuntut perbaikan upah sektoral, Senin (2/12/2013) pagi tadi.

Pantauan BATAMTODAY.COM, di kawasan Bintang Industri, Latrade Industrial Park, dan sejumlah perusahaan lainnya, nyaris tak ada aktivitas pekerja, hanya petugas sekuriti yang berjaga di balik pintu gerbang yang dikunci rapat.

"Banyak yang tutup, Bang," ujar Olo Purba, petugas sekuriti kawasan Bintang tersebut.

Tuntutan Tak Dipenuhi, Buruh Ancam Demo hingga 5 Desember

Ada tiga tuntutan para buruh di Batam yang disampaikan dalam aksi unjukrasa mereka hari ini (2/12). Satu diantaranya adalah penolakan buruh atas besaran nilai upah kelompok usaha yang telah ditetapkan Gubernur Kepri HM Sani beberapa waktu lalu.
Jika tuntutan ini tidak segera direvisi sesuai tuntutan mereka kata Anas, koordinator DPW SBSI Kepri maka aksi buruh akan berlanjut hingga tanggal 5 Desember mendatang.
Itu artinya, aktifitas masyarakat akan kembali terganggu karena selain jalan raya menjadi macet, sejumlah perusahaan tidak bisa beroperasi dengan lancar.
“Kalau tuntutan kami tidak direspon maka demo akan berlanjut sampai tanggal 5 Desember,” kata Anas.



Sumber : batampos.co.id